MENGENAL SUNNAH, BID�AH DAN INKAR SUNNAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

 

Meysita Arum Nugroho1, Amsori2

[email protected], [email protected]

1,2Sekolah Tinggi Ilmu Hukum �IBLAM� Jakarta, Indonesia

 

 

Abstract

Received� ��:

27-09-2022

Introduction: Humans in their life need various kinds of knowledge. There are two sources of knowledge, namely, naqli and aqli. This naqli source is the pillar of most of the knowledge required by humans. Purpose: to determine the meaning of sunnah, bid'ah, and inkar sunnah from the perspective of Islamic law Method: This research method uses qualitative methods and literature studies or library research. Discussion Result: As-Sunnah is a (command) from the prophet SAW but is not mandatory. Bid'ah comes from the word bada'a, which means something new. Ingkar means not admitting and accepting verbally and in the heart, stupid or not knowing something, and rejecting what is not described in the heart. Conclusion: heresy is creating something new, and there are no examples of previous prophets either before the prophet was appointed as an apostle or after becoming an apostle. It's just that some of them are good, and some are bad. At the same time, the sunnah refusal consists of three different understandings, namely; those who reject the hadith of the prophet as a whole, those who reject the traditions of the prophet except those that contain teachings found in the texts of the Qur'an, and those who reject the hadith aahad and only accept the hadith mutawatir.

Accepted ��:

03-10-2022

Published� :

25-10-2022

Keywords ��:

Science; Man; Difference Between Hadith and Sunnah

 

Abstrak

Kata kunci:

Ilmu Pengetahuan; Manusia; Perbedaan Hadis dan Sunnah

Pendahuluan: Manusia dalam hidupnya membutuhkan berbagai macam pengetahuan. Sumber dari pengetahuan ada dua macam yaitu naqli dan aqli. Sumber bersifat naqli ini merupakan pilar dari sebagian besar ilmu pengetahuan yang dibutuhkan oleh manusia. Dan sumber yang sangat otentik bagi umat Islam dalam hal ini adalah Al-Qur�an dan Hadits Rasulullah. Tujuan: Mengetahui pengertian sunnah, bid�ah dan inkar sunnah dalam perspektif hukum islam. Metode: Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan studi literatur atau library research. Hasil Pembahasan: As-Sunnah adalah suatu (perintah) yang berasal dari Nabi SAW namun tidak bersifat wajib. Bid�ah berasal dari kata bada�a yang artinya sesuatu perkara yang baru. Ingkar artinya tidak mengakui dan tidak menerima baik di lisan dan di hati, bodoh atau tidak mengetahui sesuatu dan menolak apa yang tidak digambarkan dalam hati. Kesimpulan: bid�ah adalah menciptakan sesuatu yang baru dan tidak ada contoh dari nabi sebelumnya baik sebelum nabi diangkat menjadi Rasul maupun setelah menjadi Rasul, hanya saja diantaranya ada yang baik dan ada yang buruk. Sedangkan ingkar sunnah terdiri dengan tiga paham yang berbeda, yaitu; mereka yang menolak hadis Rasulullah secara keseluruhan, mereka yang menolak hadis-hadis Rasulullah kecuali hadis yang mengandung ajaran yang ditemukan nashnya dalam Al-quran, dan mereka yang menolak hadis aahad dan hanya menerima hadis mutawatir.

Corresponding Author: Meysita Arum Nugroho

Email: [email protected]

https://jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x31.pngThis is an open access article under the CC BY SA license.

 

PENDAHULUAN

Manusia dalam hidupnya membutuhkan berbagai macam pengetahuan. Sumber dari pengetahuan tersebut ada dua macam yaitu naqli dan aqli. Sumber yang bersifat naqli ini merupakan pilar dari sebagian besar ilmu pengetahuan yang dibutuhkan oleh manusia baik dalam agamanya secara khusus, maupun masalah dunia pada umumnya (Munir, 2016). Dan sumber yang sangat otentik bagi umat Islam dalam hal ini adalah Al-Qur�an dan Hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Allah telah memberikan kepada umat kita para pendahulu yang selalu menjaga Al-Qur�an dan Hadits Nabi. Mereka adalah orang-orang jujur, amanah dan memegang janji (Abidin & Khairudin, 2017). Sebagian diantara mereka mencurahkan perhatiannya terhadap Al-Qur�an dan ilmunya yaitu para mufassir. Dan sebagian lagi memprioritaskan perhatiannya untuk menjaga hadits Nabi dan ilmunya, mereka adalah para ahli hadits (Hasanuddin & Maulana, n.d.).�

Untuk menyebut apa yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW, ada dua istilah yang berkembang di kalangan masyarakat Islam, pertama: Hadis, dan kedua: Sunnah. Dua istilah ini terkadang masih dianggap kurang definitif, sehingga perlu dipertegas lagi menjadi Hadis Nabi atau Hadis Nabawi, dan Sunnah Nabi atau Sunnah Rasul (Fatah, 2019). Di luar itu, masih ada istilah lain, hadis mempunyai beberapa sinonim/muradif menurut para pakar ilmu hadis, yaitu sunnah, khabar (berita) dan atsar (peninggalan).

Ditilik dari sudut kebahasaan (etimologis), kata Hadis (aslinya tertulis Hadith atau Hadits), berarti baru, sesuatu yang dibicarakan dan dinukil, sesuatu yang sedikit dan banyak (Ali, 2022). Arti baru ini dimaksudkan sebagai lawan dari kata Qadim (lama, dulu) yang menjadi sifat Kalam Allah (Al-Qur�an), karena hadis sebagai sabda Nabi SAW memiliki sifat baru, yaitu didahului oleh sifat �tidak ada�. Sementara Kalam Allah (Al-Qur�an) tidak demikian, ia tidak didahului dengan �tidak ada�.�

Hadits menurut istilah ahli hadits adalah apa yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik berupa ucapan, perbuatan, penetapan, sifat, atau sirah beliau, baik sebelum kenabian atau sesudahnya (Al-Qaththan, 2005). Sedangkan menurut ahli ushul fikih, hadits adalah perkataan, perbuatan, dan penetapan yang disandarkan kepada Rasulullah SAW setelah kenabian (Malik & Bunganegara, 2022). Adapun sebelum kenabian tidak dianggap sebagai hadits, karena yang dimaksud dengan hadits adalah mengerjakan apa yang menjadi konsekwensinya (Al-Qaththan, 2005). Dan ini tidak dapat dilakukan kecuali dengan apa yang terjadi setelah kenabian.

 

METODE PENELITIAN

Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan studi literatur atau library research. Mengkaji teori dan menelaah buku-buku literatur yang sesuai dengan teori yang dibahas, khususnya ruang lingkup hukum islam mengenai sunnah, bid�ah dan inkar sunnah. Pengumpulan data dengan cara mencari sumber dan menkontruksi dari berbagai sumber seperti buku, jurnal. Metode analisis dengan menggunakan analisis deskriptif.

 

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

A.  As-Sunnah

As-Sunnah secara bahasa (etimologis) berarti tata cara, metode dan perjalanan (Thariqah, Sirah), jalan baik terpuji atau tercela.� As-Sunnah menurut para fuqaha� adalah suatu (perintah) yang berasal dari Nabi SAW namun tidak bersifat wajib. Dia adalah salah satu dari hukum-hukum taklifi yang lima; wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah (Al-Qaththan, 2005). Kata Sunnah, bentuk jamaknya Sunan, digunakan enam belas kali dalam Al-Qur�an untuk arti jalan atau aturan yang sudah mapan, hukum, atau garis tingkah laku (Djakfar & SH, 2012).

Menurut Syammar, yaitu kelompok kabilah-kabilah Arab Yaman, kata sunnah pada mulanya berarti membuat jalan, yaitu jalan yang dibuat oleh orang-orang dahulu kemudian dilalui oleh orang-orang yang datang sesudah mereka (Andriani, 2019). Sementara al-Razi, menuturkan bahwa sunnah secara kebahasaan berarti tata cara dan perilaku hidup (al-tariqah wa al-sirah). Dari pengertian ini kemudian timbul ungkapan Sunnah al-Islam atau Sunnah saja, sebagai lawan dari bid�ah (tata cara yang tidak dikenal dalam Islam) (Khon, 2019). Dan belakangan muncul ungkapan Sunnah sebagai lawan dari Syi�ah, misalnya tentang imbauan perlunya dialog Sunnah-Syi�ah. Kata Sunnah dalam ungkapan terakhir ini sebenarnya merupakan kependekan dari Ahl al-Sunnah, atau lengkapnya, Ahl al-Sunnah wal al-Jama�ah, yaitu kelompok mayoritas umat Islam yang mengikuti tradisi Nabi SAW dan para Sahabat beliau.�

Pada perkembangannya, sunnah memiliki makna lebih umum yang menjadi lawan dari bid�ah, terutama setelah muncul berbagai firqah dan kebid�ahan.� Bila dikatakan, �Fulan di atas sunnah�, maka berarti dia berbuat sesuai yang dilakukan oleh Rasulullah, baik hal itu tertulis dalam Al-Qur�an maupun tidak. Dan bila dikatakan, �Fulan di atas bid�ah�, maka berarti dia berbuat yang bertentangan dengan As-Sunnah, karena dia melakukan hal baru yang tidak termasuk dalam agama, dan setiap perbuatan yang baru dalam agama adalah bid�ah. Maka setiap hal baru dalam agama yang diperbuat orang yang tidak ada tuntutan dari Nabi, baik berupa ucapan ataupun perbuatan adalah bid�ah.

Kata As-Sunnah juga bisa diartikan sebagai sesuatu yang dapat ditunjukkan oleh dalil syar�i, meskipun hal itu termasuk perbuatan sahabat dan ijtihad mereka, seperti: pengumpulan mushhaf, mengarahkan manusia pada bacaan dengan satu qira�at dari qira�at yang tujuh, membukukan administrasi kekhalifaan (dawamin), dan yang semacam dengan itu. As-Sunnah menurut ulama ushul fikih adalah apa yang bersumber dari Nabi SAW selain Al-Qur�an, baik berupa perkataan, perbuatan, atau pengakuan beliau. Sedangkan As-Sunnah menurut ulama Hadits adalah apa yang disandarkan kepada Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan, pengakuan, sifat, atau sirah beliau.

Ibnu Taimiyah menukil perkataan Imam Abu Hasan Muhammad bin Abdul Malik Al-Kharji, �Sunnah adalah meniti jalan Rasulullah SAW dan meniru tingkah laku beliau dalam tiga hal; ucapan, perbuatan dan akidah�. Sedangkan, Ahli Sunnah adalah setiap orang yang berpegang teguh kepada kitabullah dan Sunnah Rasulullah SAW, serta ijma para generasi pertama dari kaum Muhajirin dan Anshar serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Beliau menambahkan, �Barangsiapa berbicara sesuai dengan Al-Qur�an dan Sunnah serta Ijma maka dia termasuk ahli sunnah�.

Kaum muslimin sepakat bahwa segala ucapan, perbuatan atau taqrir yang bersumber dari Rasulullah tentang masalah syariat atau masalah kepemimpinan dan pengadilan, yang sampai kepada kita dengan sanad yang shahih, menjadi hujjah bagi kaum muslimin, dan sebagai sumber syariat di mana para mujtahid dapat menggali hukum syariat yang berkaitan dengan perbuatan hamba. Maka sunnah nabawiyah adalah sumber yang kedua dari sumber-sumber hukum agama, dan kedudukannya berada setelah Al-Qur�an, dan wajib diikuti sebagaimana wajibnya mengikuti Al-Qur�an.� Dalil yang menunjukkan bahwa As-Sunnah adalah hujjah, yaitu QS. Al-Hasyr: 7, QS. An-Nisa: 59, dan QS. An-Nisa: 80. Nash-nash tersebut membuktikan secara qath�i bahwa Allah telah mewajibkan untuk menaati Rasul-Nya pada apa yang telah disyariatkan dan bahwa As-Sunnah sebagai sumber hukum syariat terhadap para hamba.

Perbedaan hadis dan sunnah yaitu jika penyandaran sesuatu kepada Nabi walaupun baru sekali dikerjakan atau bahkan masih berupa azam (hadis hammi) menurut sebagian ulama disebut hadis bukan sunnah (Rachman, 2014). Sunnah harus sudah berulang kali atau menjadi kebiasaan yang telah dilakukan Rasul. Perbedaan lain, hadis menurut sebagian para ahli pokok agama (al-ushuliyyun), identik dengan sunnah qauliyah saja, menurutnya sunnah ialah sesuatu yang diambil dari Nabi SAW yang terdiri dari sabda, perbuatan dan persetujuan saja,� karena mereka melihat hadis hanya berbentuk perkataan, sedangkan sunnah berbentuk tindakan atau perbuatan yang telah mentradisi secara kontinu (Khon, 2019).

Perbedaan definisi ini berangkat dari perbedaan mereka dalam memandang hadis sebagai sumber hukum dan moral dalam agama Islam. Para pakar Ilmu Ushul Fiqih, karena pekerjaan mereka adalah menggali hukum Islam dari al-Qur�an dan Hadis, maka bagi mereka hal-hal yang berasal dari Nabi SAW dan dapat dijadikan sebagai sumber hukum Islam itu adalah perkataan, perbuatan, perbuatan, dan penetapan beliau (Sulistiani, 2018). Sedangkan sifat-sifat Nabi SAW tidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum Islam. Terlepas dari perbedaan itu, istilah Sunnah tampaknya lebih mendominasi peristilahan kalangan pakar Ushul Fiqih, sementara istilah Hadis lebih banyak dipergunakan oleh Ahli-ahli Hadis (Lutfi, n.d.).

Adapun dalam perkembangannya, sebagian pemikir kontemporer memandang sunah nabi saw tidak semata-mata perkataan, perbuatan, atau taqrir nabi saw, sebab nabi Muhammad saw adalah manusia terbaik yang hidup di abad 7 M di Makkah-Madinah, dan Jazirah Arab yang penduduknya memiliki budaya dan karakter tersendiri. Sedangkan Islam diperuntukkan untuk seluruh manusia yang ada di bumi yang masing-masing negara memiliki karakter dan budaya yang berbeda satu sama lainnya. Sebagian mereka memandang sunnah lebih pada metode nabi saw (metode ijtihad nabi saw) dalam memahami dan mengaplikasikan pesan-pesan Allah yang tertera dalam Al-quran.

B.  Bid'ah

Menurut bahasa bid�ah berasal dari kata bada�a yang artinya sesuatu perkara yang baru dan pertama kali ditemukan atau diciptakan atau sesuatu yang diada-adakan yang tidak ada contoh sebelumnya (Zuliati, 2020), baik persoalan yang berhubungan dengan urusan dunia yang berhubungan dengan agama; aqidah, ibadah dan muamalah, maupun yang berhubungan dengan urusan dunia dan kehidupan yang tidak berhubungan dengan agama.�

Bid�ah menurut istilah adalah segala sesuatu yang dibuat baru oleh manusia, baik berupa perkataan atau perbuatan dalam agama dan syi�ar-syi�arnya yang tidak ada contohnya dari Nabi atau dari para sahabat (Khon, 2019). Konteks bid�ah yang sesat adalah yang tidak ada contohnya dari nabi dan dari para sahabat terutama Khulafaurrasyidin.

Bid�ah dalam syariat adalah sesuatu yang baru yang tidak terdapat penyebutannya secara tertulis, baik di dalam al-Qur�an maupun dalaham hadits, atau hal-hal baru yang diciptakan bertentangan dengan kaidah-kaidah agama Islam dan bertentangan dengan teks-teksnya (nushus). Hal-hal baru tersebut berhubungan dengan urusan agama dan tidak berhubungan dengan kehidupan yang sangat ditentukan oleh maslahat manusia dan keberlangsungan hidupnya, seperti sistem pendidikan, sistem kerja, bangunan dan lain sebagainya. Oleh karenanya, setiap hal baru dengan makna syariat seperti ini, bertentangan dengan kaidah Islam dan nushus, adalah bid�ah yang sesat (dhalal).

Perbedaan definisi bid�ah menurut bahasa dan istilah. Bid�ah menurut bahasa memiliki arti lebih umum dari bid�ah menurut istilah, karena bid�ah menurut bahasa hanya memiliki makna sesuatu yang diadakan tanpa contoh sebelumnya. Adapun bid�ah menurut istilah berarti, mengadakan perkara baru dalam agama tanpa dukungan dalil dan kaidah dasar syariat.�

Sejumlah ulama berusaha membuat definisi sempurna tentang bid�ah. Sebuah definisi yang dengan mudah membedakan mana yang dikategorikan bid�ah dan mana yang tidak termasuk bid�ah (ta�rifun jami�un mani�un). Definisi bid�ah menurut sejumlah ulama, antara lain:

1.   Ibnu Taimiyah, berpendapat bahwa hal yang bertentangan dengan teks-teks Islam adalah bid�ah. Hal ini merupakan kesepakatan ulama dan hal yang belum diketahui bertentangan, terkadang tidak disebut bid�ah. Ungkapan ini menunjukkan bahwa hal baru, kalau tidak bertentangan dengan nushus, terkadang tidak dinamai bid�ah.� Atau, suatu ajaran yang tidak disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya, tidak ada perintah baik berbentuk kandungan wajib atau sunnah. Adapun bila ada anjurannya, baik berbentuk wajib atau sunnah dengan didukung dalil-dalil syar�i terhadap anjuran tersebut, maka hal itu termasuk bagian dari agama meskipun terdapat perselisihan di antara alim ulama dalam sebagian masalah. Walaupun hal itu dikerjakan di zaman Rasul atau tidak.

2.   Al-�Izz bin Abdussalam, mendefinisikan bid�ah sebagai mengerjakan sesuatu yang tidak ada dan tidak dikenal di zaman Rasulullah Saw. Bid�ah terbagi menjadi: wajibah, muharramah, mandubah, makruhah, dan mubahah. Cara menentukannya dengan jalan menakar bid�ah tersebut dengan kaidah syariah.

3.   Imam Syathibi, mendefinisikan bid�ah sebagai cara yang diada-adakan dalam masalah agama yang berlawanan dengan tujuan membuat aturan dan berlebihan dalam beribadah kepada Allah.�� Beliau membagi bid�ah dalam dua definisi. Pertama, bid�ah adalah sebuah cara dalam agama yang ditemukan. Cara tersebut menyamai syariat. Maksud dari mengerjakannya adalah berlebihan dalam beribadah kepada Allah SWT. Kedua, bid�ah adalah sebuah cara dalam agama yang ditemukan. Cara tersebut menyamai syariat. Maksud dari mengerjakannya sama dengan maksud mengerjakan sesuatu yang dilakukan dengan cara syariat.

4.   Ibnu Hajar, mendefinisikan bid�ah sebagai hal baru yang diciptakan. Tidak memiliki dalil dalam syariat.

5.   Ibnu Rajab, mendefinisikan bid�ah sebagai hal baru yang diciptakan. Dalam syariat, tidak ada dalil yang menunjukkan hal baru tersebut.

6.   Imam Syafi�i, berkata bid�ah ada dua macam, bid�ah yang terpuji dan bid�ah yang tercela.� Bid�ah yang sesuai dengan sunnah, terpuji, dan bid�ah yang bertentangan dengan sunnah, tercela.

7.   Imam Nawawi, mengisyaratkan ke hadits Jabir bin Abdullah, ketika ia menjelaskan hadits Rasulullah SAW; �Siapa saja yang membuat sunnah hasanah (kebiasaan baik) dalam Islam, maka ia mendapatkan pahala dari sunnah tersebut dan mendapat pahala dari orang yang mengerjakannya setelah dia tanpa mengurangi sedikit pun dari pahala mereka yang mengerjakannya. Dan siapa saja yang membuat sunnah sayyi�ah (kebiasaan buruk) dalam Islam, maka ia mendapatkan dosa dari sunnah tersebut dan mendapat dosa dari orang yang mengerjakannya tanpa mengurangi sedikit pun dosa mereka yang mengerjakannya�. (HR. Muslim, Ahmad, Nasa�i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Para ulama berbeda dalam merangkai sebuah definisi yang mencakup bid�ah dan mengeluarkan yang bukan bid�ah (ta�rifun jami�un mani�un). Perselisihan itu disebabkan perselisiahn mereka tentang penerapan bid�ah sesat pada setiap hal baru yang memiliki warna agama, tidak ditemukan dalam kurun waktu pertama, namun tidak bertentangan dengan nushush syariat Islam dan kaidah-kaidahnya. Apakah hal baru seperti itu termasuk bid�ah sesat atau tidak. Manhaj ulama dalam hal ini terbagi menjadi tiga mazhab (pendapat), yakni sebagai berikut:

1.   Kelompok Al-Muwassi�in, kelompok yang berpandangan luas dalam memahami bid�ah. Mereka menyakini bahwa hukum syariat yang lima mencakup bid�ah. Mereka mengambil makna bid�ah secara bahasa. Para ulama banyak yang berpendapat bahwa hal baru, walau dalam agama, terkadang terpuji, terkadang tercela. Hal yang menjadi standar dalam penilaian adalah ijtihad dan penelitian dalam makna nushush syariah dan isyarat-isyaratnya dalam masalah tersebut. Atau, dikembalikan kepada masalah yang sama yang terdapat dalam Al-Qur�an dan Sunnah dengan memakai qiyas. Kalau sama dengan masalah yang diperbolehkan, maka hukumnya diperbolehkan. Kalau sama dengan masalah yang diharamkan, maka hukumnya haram.

2.   Kelompok Al-Mudhayyiqin, kelompok yang berpandangan sempit tentang bid�ah. Bagi mereka bid�ah hanya mempunyai satu hukum, yaitu haram. Mereka berpendapat bahwa seluruh hal baru dalam agama, tidak dikenal di zaman Nabi SAW, juga tidak di kenal di zaman sahabatnya dan di zaman salafush-shalih. Karena itu, hal baru tersebut adalah bid�ah tercela dan juga bid�ah sesat.

3.   Kelompok ulama lainnya berpendapat bahwa hal baru dalam agama, kalau termasuk dalam bagian kaidah-kaidah syariat dan nushush menunjukkan akan hal baru ini, baik secara isyarat, selintas maupun secara mujmal, maka hal tersebut tidak disebut bid�ah. Akan tetapi, diberi nama dengan hukum syar�i yang sesuai. Terkadang wajib, atau mustahab, atau boleh.�

Yusuf Qaradhawi juga mengatakan sesuatu yang baru jika memiliki asal atau sumber di dalam syariat (idhafi), maka perkara itu tidak dapat dikatakan sebagai bid�ah. Banyak hal yang dilakukan kaum muslimin yang memiliki landasan syariat umum namun tidak ditemukan teks (nash) yang mendukungnya secara tegas/jelas. Misalnya penulisan dan kodifikasi ayat-ayat Al-quran dalam mushaf yang dimulai sejak masa khalifah Abu Bakar RA dan juga pelaksanaan tarawih pada masa Umar RA.

C.  Ingkar Sunnah

Kata ingkar sunnah (Inkar al-Sunnah) terdiri dari dua kata, yaitu ingkar dan sunnah. Kata ingkar mempunyai beberapa arti, diantaranya, tidak mengakui dan tidak menerima baik di lisan dan di hati, bodoh atau tidak mengetahui sesuatu (antonim kata al-irfan), dan menolak apa yang tidak digambarkan dalam hati (Makhfud, 2017). Ada beberapa definisi ingkar sunnah yang sifatnya masih sangat sederhana pembatasannya, diantaranya sebagai berikut:

1.   Paham yang timbul dalam masyarakat islam yang menolak hadis atau sunnah sebagai sumber ajaran agama Islam kedua setelah Al-Quran.

2.   Suatu paham yang timbul pada sebagian minoritas umat Islam yang menolak dasar hukum Islam dari sunnah shahih, baik sunnah praktis atau yang secara formal dikodifikasikan para ulama, baik secara totalitas mutawatir maupun ahad atau sebagian saja, tanpa ada alasan yang dapat diterima.

Dari definisi di atas dapat dipahami bahwa ingkar sunnah adalah paham atau pendapat perorangan atau paham kelompok, bukan gerakan atau aliran, ada kemungkinan paham ini dapat menerima sunnah selain sebagai sumber hukum Islam, misalnya sebagai fakta sejarah, budaya, tradisi, dan lain-lain. Sunnah yang diingkari adalah sunnah yang shahih, baik secara substansial, yaitu sunnah praktis pengamalan Al-Qur�an (sunnah amaliyah) atau sunnah formal yang dikodifikasikan para ulama meliputi perbuatan, perkataan dan persetujuan Nabi (Junaid, 2018). Bisa jadi mereka menerima sunnah secara substansial tetapi menolak sunnah formal atau menolak seluruhnya.

Para pengingkar sunnah berpendapat bahwa agama Islam haruslah berlandaskan di atas pondasi yang kongkrit dan pasti. Hal ini akan terwujud apabila Islam hanya bersumber dari al-Qur�an saja, karena keberadaan al-Qur�an sebagai sesuatu yang pasti dan tidak meragukan telah dijamin sendiri oleh Allah.� Sementara apabila agama Islam itu bersumber dari Hadis, maka ia tidak akan memiliki kepastian. Sebab keberadaan Hadis, khususnya jenis hadis-hadis pribadi atau perorangan (Aahad), bersifat dhanni (dugaan yang kuat), dan tidak sampai pada peringkat pasti (Hadis, Al Burhani, Al, Juz Ii, & Mranggen, n.d.). Karenanya, apabila agama islam itu berlandaskan di atas Hadis, di samping al-Qur�an, maka Islam akan memiliki sifat ketidakpastian. Dan ini dikecam oleh Allah, �Dan sesungguhnya dhann itu tidak berfaidah sedikitpun terhadap kebenaran�.

Di zaman kita sekarang ada sementara orang yang tidak begitu mendalam pengetahuannya tentang cabang ilmu ini yang tampil dengan mengingkari kedudukan sunnah sebagai sumber argumen (Mujahidin, 2013). Majalah al-Manar pimpinan Sayyid Rasyid Ridla dalam dua nomor, 7 dan 12, tahun IX, memuat dua makalah oleh Dr Taufiq Shidqi yang menyatakan pendapatnya di bawah judul �Islam Hanyalah al-Qur�an Semata�.� Di antara argumentasi yang dijadikan pedoman ingkar sunnah adalah sebagai berikut:

1.   Alquran turun sebagai penerang serta segala sesuatu secara sempurna, bukan yang diterangkan. Jadi, Alquran tidak perlu keterangan dari sunnah, jika Alquran perlu keterangan berarti tidak sempurna. Kesempurnaan Alquran telah diterangkan Allah SWT dalam Alquran, QS Al-An�am:38 dan An-Nahl:89.

2.   Penulisan sunnah dilarang, seandainya sunnah dijadikan dasar hukum Islam pasti Nabi tidak melarang.� Bahwa hadis tidak pernah ditulis pada masa Nabi, bahkan Nabi justru melarang penulisan Hadis. Seandainya Hadis memiliki kedudukan sebagai sumber syariat Islam sebagaimana halnya al-Qur�an, tentulah Nabi telah menugaskan para sahabat untuk menulis Hadis, seperti halnya sikap beliau terhadap al-Qur�an.

3.   Alquran bersifat qath�i (pasti, absolut kebenarannya), sedangkan sunnah bersifat zhanni (relatif kebenarannya), maka jika terjadi kontradiksi antar keduanya, sunnah tidak dapat berdiri sendiri sebagai produk hukum baru. Hal ini didasarkan pada beberapa ayat dalam Alquran yang memerintahkan menjauhi zhann, QS. Yunus: 36.

Demikian di antara argumentasi ingkar sunnah yang dikemukakan yang pada prinsipnya mereka menolak sunnah karena ketidaktahuannya, baik dari segi keilmuan hadis atau sejarah terkodifikasiannya. Disamping adanya pengaruh dari latar belakang pendidikan agama yang tidak memadai dan buku-buku bacaan tulisan kaum orientalis atau yang sepemikiran dengan mereka. Jadi jelaslah kiranya alasan-alasan ingkar sunnah sangat lemah dan hanya mempermainkan agama semata.

Dalam perkembangannya ingkar sunnah terbagi dua yaitu, ingkar sunnah klasik dan ingkar sunnah modern. Ada beberapa hal yang perlu dicatat tentang ingkar sunnah klasik, yaitu bahwa ingkar sunnah klasik kebanyakan masih merupakan pendapat perorangan di mana hal itu muncul akibat ketidaktahuan mereka tentang fungsi dan kedudukan sunnah dalam Islam. Karenanya, setelah mereka diberitahu tentang urgensi sunnah, mereka akhirnya menerimanya. Sedangkan ingkar sunnah modern memiliki karakteristik yang berbeda dengan ingkar sunnah klasik, baik dari segi sebab-sebab kemunculannya, lokasinya, bentuknya, maupun sikap-sikap personalnya, setelah kepada mereka diterangkan fungsi dan kedudukan sunnah.

Perbedaan lainnya dapat dilihat, apabila ingkar sunnah klasik masih banyak bersifat perorangan dan tidak menamakan dirinya sebagai mujtahid atau pembaharu, maka ingkar sunnah modern banyak yang bersifat kelompok yang terorganisir, sementara tokoh-tokohnya banyak yang mengklaim dirinya sebagai mujtahid dan pembaharu. Dan apabila para pengingkar sunnah pada masa klasik mencabut pendapatnya setelah mereka menyadari kekeliruannya, maka para pengingkar sunnah pada masa modern banyak yang bertahan pada pendiriannya, meskipun kepada mereka telah diterangkan urgensi sunnah dalam Islam. Bahkan di antara mereka ada yang tetap menyebarkan pemikirannya secara diam-diam, meskipun penguasa sempat telah mengeluarkan larangan resmi terhadap aliran tersebut.

Selanjutnya, masing-masing bidang studi Islam tidak luput dari sentuhan kajian para orientalis, bahkan mereka berhasil menghasilkan karya-karya bermutu yang tidak dapat dilakukan oleh sebagian umat Islam. Lebih dari itu, sebagian sarjana Muslim kadang menggunakan karya-karya orientalis sebagai bahan referensi dalam penelitian mereka.� Memang sebagian karya mereka tidak luput dari motivasi sentimen keagamaan yang berujung pada kesalahan, baik itu disengaja maupun tidak disengaja. Hanya saja, dari masa ke masa kajian sebagian orientalis mengalami pergeseran paradigma dari subjektivisme yang dipacu oleh sentimen keagamaan menuju objektivisme yang dimotori oleh keterbukaan dan kejujuran intelektual. Dengan mencermati ide-ide utama mereka, orientalis seakan-akan terlibat dalam jaringan intelektual yang sangat erat; saling mewarisi ide, mengembangkan, merevisi, bahkan mengkritik dan menolaknya sama sekali.� Bahkan, sebagian sarjana Muslim kontemporer terpengaruh oleh ide-ide mereka, seperti Maḥmūd Abū Rayyah, Ahmad Amīn, dan Qassim Ahmad. Meskipun demikian, karya para orientalis dan sebagian sarjana Muslim kontemporer tersebut disanggah oleh sebagian sarjana Muslim lainnya seperti Muhammad Musṭafā �Azamī, Fuad M. Sezgin, Musṭafā al-Sibā�ī, Muhammad �Ajjāj al-Khāṭib, �Abd al-Rahmān ibn Yaḥyā alMu�ālimi al-Yamānī, dan Nūr al-Dīn �Itr.

 

KESIMPULAN

Berdasarkan pemakalah pemahaman tentang sunnah dapat dilihat dari sisi pendapat ulama klasik (Ushul Fiqh dan Ahli Hadis) dan pemikir kontemporer, dimana ulama klasik menganggap sunnah adalah hasil atau bentuk berita tentang perbuatan, perkataan, sikap, sifat, dan diamnya nabi saw sementara sebagian pemikir kontemporer memahami sunnah lebih pada metode nabi saw memahami ayat Al-quran dan mengaplikasikannya. Selanjutnya, yang dimaksud dengan bid�ah adalah perkara baru atau menciptakan sesuatu yang baru dan tidak ada contoh dari nabi sebelumnya baik sebelum nabi diangkat menjadi Rasul maupun setelah menjadi Rasul, hanya saja diantaranya ada yang baik (hasanah) dan ada yang buruk/sesat (dhalalah). Sedangkan ingkar sunnah (al-thaifat allatiy raddat al-akhbar) terdiri dari tiga kelompok dengan tiga paham yang berbeda, yaitu; mereka yang menolak hadis Rasulullah secara keseluruhan, mereka yang menolak hadis-hadis Rasulullah kecuali hadis yang mengandung ajaran yang ditemukan nashnya dalam Al-quran, dan mereka yang menolak hadis aahad dan hanya menerima hadis mutawatir

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Abidin, Zainal, & Khairudin, Fiddian. (2017). Penafsiran Ayat-ayat amanah dalam Al-Qur�an. SYAHADAH: Jurnal Ilmu Al-Qur�an Dan Keislaman, 5(2).

 

Al-Qaththan, Syaikh Manna. (2005). Pengantar Studi Ilmu Hadits. Pustaka AL kautsar.

 

Ali, H. Zainuddin. (2022). Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia. Sinar Grafika.

 

Andriani, Ria. (2019). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Pemberian Uang Tukon Kepada Calon Pengantin Wanita Di Desa Margoyoso Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara. IAIN KUDUS.

 

Djakfar, H. Muhammad, & SH, M. Ag. (2012). Etika bisnis: menangkap spirit ajaran langit dan pesan moral ajaran bumi. Penebar PLUS+.

 

Fatah, Abdul. (2019). Konsep Sunnah Perspektif Muhammad Syahrur. Diroyah: Jurnal Studi Ilmu Hadis, 4(1).

 

Hadis, Studi Kritik Kualitas, Al Burhani, Dalam Kitab A. L. Nurul, Al, F. I. Tarjamati, Juz Ii, Lujaini A. L. Dhani, & Mranggen, Karya K. H. Mushlih B. I. N. Abdurrahman. (N.D.). Fakultas Ushuluddin Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

 

Hasanuddin, Ahmad Fadhil IAIN Sultan Maulana, & Maulana, Banten Ade Umamah IAIN Sultan. (n.d.). Hadis Shahih Dalam Perspektif Syiah Imamiah.

 

Junaid, Junaid Bin. (2018). Ingkar Sunnah Dalam Sorotan Imam Syafi�i. Al-Din: Jurnal Dakwah Dan Sosial Keagamaan, 4(1).

 

Khon, H. Abdul Majid. (2019). Pemikiran Modern dalam Sunah: Pendekatan Ilmu Hadis. Prenada Media.

 

Lutfi, Muhammad. (n.d.). Kritik Fazlur Rahman Terhadap Konsep Sunnah al-Syāfi�ī. Jakarta: Fakultas Ushuluddin Dan Filsafat UIN Syarif Hidayatullah.

 

Makhfud, Makhfud. (2017). Meninjau Ulang Signifikansi Kedudukan Hadits dan Ingkar al Sunnah. Tribakti: Jurnal Pemikiran Keislaman, 28(1), 47�68.

 

Malik, Marhany, & Bunganegara, Muadilah Hs. (2022). Tinjauan Pemahaman Hadis Dan Sunnah (Aspek Ontologis, Epistemologis, Dan Aksiologis). Jurnal Ushuluddin: Media Dialog Pemikiran Islam, 24(2).

 

Mujahidin, Anwar. (2013). Epistemologi Islam: kedudukan wahyu sebagai sumber ilmu. Ulumuna, 17(1), 41�64.

 

Munir, Miftakhul. (2016). Kajian Hadits Dalam Pandangan Sunni Dan Syi�ah: Sebuah Perbandingan. Al-Makrifat: Jurnal Kajian Islam, 1(2), 95�123.

 

Rachman, Abdul. (2014). Pengembangan buku ajar untuk pembelajaran Qur�an Hadits guna meningkatkan prestasi belajar siswa kelas VIII di Madrasah Tsanawiyah Al-Huda Tulungagung. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

 

Sulistiani, Siska Lis. (2018). Perbandingan Sumber Hukum Islam. Tahkim (Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam), 1(1).

 

Zuliati, Desi. (2020). Peran pengurus majelis taklim Al-Hissam dalam pembinaan akhlak santri di pendidikan pesantren NU Hidayatul Muttaqin Pagutan. UIN Mataram.