MENGENAL SUNNAH, BID�AH DAN INKAR SUNNAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Meysita
Arum Nugroho1, Amsori2
[email protected], [email protected]
1,2Sekolah Tinggi Ilmu
Hukum �IBLAM� Jakarta, Indonesia
|
|
Abstract |
|
|
Received� ��: |
27-09-2022 |
Introduction: Humans in their life need various
kinds of knowledge. There are two sources of knowledge, namely, naqli and
aqli. This naqli source is the pillar of most of the knowledge required by
humans. Purpose: to determine the meaning of sunnah, bid'ah, and inkar
sunnah from the perspective of Islamic law Method: This research
method uses qualitative methods and literature studies or library research.
Discussion Result: As-Sunnah is a (command) from the prophet SAW but
is not mandatory. Bid'ah comes from the word bada'a, which means something
new. Ingkar means not admitting and accepting verbally and in the heart,
stupid or not knowing something, and rejecting what is not described in the heart.
Conclusion: heresy is creating something new, and there are no
examples of previous prophets either before the prophet was appointed as an
apostle or after becoming an apostle. It's just that
some of them are good, and some are bad. At the same time, the sunnah refusal
consists of three different understandings, namely; those who reject the
hadith of the prophet as a whole, those who reject
the traditions of the prophet except those that contain teachings found in
the texts of the Qur'an, and those who reject the hadith aahad and only
accept the hadith mutawatir. |
|
Accepted ��: |
03-10-2022 |
|
|
Published� : |
25-10-2022 |
|
|
Keywords ��: |
Science;
Man; Difference Between Hadith and Sunnah |
|
|
|
Abstrak |
|
|
Kata
kunci: |
Ilmu Pengetahuan; Manusia; Perbedaan
Hadis dan Sunnah |
Pendahuluan: Manusia dalam hidupnya
membutuhkan berbagai macam pengetahuan. Sumber dari pengetahuan ada dua macam
yaitu naqli dan aqli. Sumber bersifat naqli ini merupakan pilar dari sebagian
besar ilmu pengetahuan yang dibutuhkan oleh manusia. Dan sumber yang sangat otentik
bagi umat Islam dalam hal ini adalah Al-Qur�an dan Hadits Rasulullah. Tujuan:
Mengetahui pengertian sunnah, bid�ah dan inkar sunnah dalam perspektif hukum
islam. Metode: Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan
studi literatur atau library research. Hasil Pembahasan: As-Sunnah
adalah suatu (perintah) yang berasal dari Nabi SAW namun tidak bersifat
wajib. Bid�ah berasal dari kata bada�a yang artinya sesuatu perkara yang
baru. Ingkar artinya tidak mengakui dan tidak menerima baik di lisan dan di
hati, bodoh atau tidak mengetahui sesuatu dan menolak apa yang tidak
digambarkan dalam hati. Kesimpulan: bid�ah adalah menciptakan sesuatu
yang baru dan tidak ada contoh dari nabi sebelumnya baik sebelum nabi
diangkat menjadi Rasul maupun setelah menjadi Rasul, hanya saja diantaranya
ada yang baik dan ada yang buruk. Sedangkan ingkar sunnah terdiri dengan tiga
paham yang berbeda, yaitu; mereka yang menolak hadis Rasulullah secara
keseluruhan, mereka yang menolak hadis-hadis Rasulullah kecuali hadis yang
mengandung ajaran yang ditemukan nashnya dalam Al-quran, dan mereka yang
menolak hadis aahad dan hanya menerima hadis mutawatir. |
Corresponding Author: Meysita
Arum Nugroho
Email: [email protected]
This is an open access article under the CC
BY SA license.
PENDAHULUAN
Manusia dalam hidupnya membutuhkan berbagai macam
pengetahuan. Sumber dari pengetahuan tersebut ada dua macam yaitu naqli dan
aqli. Sumber yang bersifat naqli ini merupakan pilar dari sebagian besar ilmu
pengetahuan yang dibutuhkan oleh manusia baik dalam agamanya secara khusus,
maupun masalah dunia pada umumnya (Munir,
2016). Dan sumber yang sangat
otentik bagi umat Islam dalam hal ini adalah Al-Qur�an dan Hadits Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam. Allah telah memberikan kepada umat kita para
pendahulu yang selalu menjaga Al-Qur�an dan Hadits Nabi. Mereka adalah
orang-orang jujur, amanah dan memegang janji (Abidin
& Khairudin, 2017). Sebagian diantara
mereka mencurahkan perhatiannya terhadap Al-Qur�an dan ilmunya yaitu para
mufassir. Dan sebagian lagi memprioritaskan perhatiannya untuk menjaga hadits
Nabi dan ilmunya, mereka adalah para ahli hadits (Hasanuddin
& Maulana, n.d.).�
Untuk menyebut apa yang bersumber dari Nabi Muhammad
SAW, ada dua istilah yang berkembang di kalangan masyarakat Islam, pertama:
Hadis, dan kedua: Sunnah. Dua istilah ini terkadang masih dianggap kurang
definitif, sehingga perlu dipertegas lagi menjadi Hadis Nabi atau Hadis Nabawi,
dan Sunnah Nabi atau Sunnah Rasul (Fatah,
2019). Di luar itu, masih ada
istilah lain, hadis mempunyai beberapa sinonim/muradif menurut para pakar ilmu
hadis, yaitu sunnah, khabar (berita) dan atsar (peninggalan).
Ditilik dari sudut kebahasaan (etimologis), kata Hadis
(aslinya tertulis Hadith atau Hadits), berarti baru, sesuatu yang dibicarakan
dan dinukil, sesuatu yang sedikit dan banyak (Ali,
2022). Arti baru ini dimaksudkan
sebagai lawan dari kata Qadim (lama, dulu) yang menjadi sifat Kalam Allah
(Al-Qur�an), karena hadis sebagai sabda Nabi SAW memiliki sifat baru, yaitu
didahului oleh sifat �tidak ada�. Sementara Kalam
Allah (Al-Qur�an) tidak demikian, ia tidak didahului dengan �tidak ada�.�
Hadits menurut istilah ahli hadits adalah apa yang
disandarkan kepada Nabi SAW, baik berupa ucapan, perbuatan, penetapan, sifat,
atau sirah beliau, baik sebelum kenabian atau sesudahnya (Al-Qaththan,
2005). Sedangkan menurut ahli
ushul fikih, hadits adalah perkataan, perbuatan, dan penetapan yang disandarkan
kepada Rasulullah SAW setelah kenabian (Malik
& Bunganegara, 2022). Adapun sebelum
kenabian tidak dianggap sebagai hadits, karena yang dimaksud dengan hadits
adalah mengerjakan apa yang menjadi konsekwensinya (Al-Qaththan,
2005). Dan ini tidak dapat
dilakukan kecuali dengan apa yang terjadi setelah kenabian.
METODE
PENELITIAN
Metode penelitian
ini menggunakan metode kualitatif dan studi literatur atau library research.
Mengkaji teori dan menelaah buku-buku literatur yang sesuai dengan teori yang
dibahas, khususnya ruang lingkup hukum islam mengenai sunnah, bid�ah dan inkar
sunnah. Pengumpulan data dengan cara mencari sumber dan menkontruksi dari
berbagai sumber seperti buku, jurnal. Metode analisis dengan menggunakan
analisis deskriptif.
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A.
As-Sunnah
As-Sunnah secara bahasa
(etimologis) berarti tata cara, metode dan perjalanan (Thariqah, Sirah), jalan
baik terpuji atau tercela.� As-Sunnah
menurut para fuqaha� adalah suatu (perintah) yang berasal dari Nabi SAW namun
tidak bersifat wajib. Dia adalah salah satu dari hukum-hukum taklifi yang lima;
wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah (Al-Qaththan,
2005). Kata Sunnah, bentuk
jamaknya Sunan, digunakan enam belas kali dalam Al-Qur�an untuk arti jalan atau
aturan yang sudah mapan, hukum, atau garis tingkah laku (Djakfar
& SH, 2012).
Menurut Syammar, yaitu
kelompok kabilah-kabilah Arab Yaman, kata sunnah pada mulanya berarti membuat
jalan, yaitu jalan yang dibuat oleh orang-orang dahulu kemudian dilalui oleh
orang-orang yang datang sesudah mereka (Andriani,
2019). Sementara al-Razi,
menuturkan bahwa sunnah secara kebahasaan berarti tata cara dan perilaku hidup
(al-tariqah wa al-sirah). Dari pengertian ini kemudian timbul ungkapan Sunnah
al-Islam atau Sunnah saja, sebagai lawan dari bid�ah (tata cara yang tidak
dikenal dalam Islam) (Khon,
2019). Dan belakangan muncul
ungkapan Sunnah sebagai lawan dari Syi�ah, misalnya tentang imbauan perlunya
dialog Sunnah-Syi�ah. Kata Sunnah dalam ungkapan terakhir ini sebenarnya
merupakan kependekan dari Ahl al-Sunnah, atau lengkapnya, Ahl al-Sunnah wal
al-Jama�ah, yaitu kelompok mayoritas umat Islam yang mengikuti tradisi Nabi SAW
dan para Sahabat beliau.�
Pada perkembangannya, sunnah
memiliki makna lebih umum yang menjadi lawan dari bid�ah, terutama setelah
muncul berbagai firqah dan kebid�ahan.�
Bila dikatakan, �Fulan di atas sunnah�, maka
berarti dia berbuat sesuai yang dilakukan oleh Rasulullah, baik hal itu tertulis
dalam Al-Qur�an maupun tidak. Dan bila dikatakan, �Fulan di atas bid�ah�, maka berarti dia berbuat yang bertentangan dengan
As-Sunnah, karena dia melakukan hal baru yang tidak termasuk dalam agama, dan
setiap perbuatan yang baru dalam agama adalah bid�ah. Maka setiap hal baru
dalam agama yang diperbuat orang yang tidak ada tuntutan dari Nabi, baik berupa
ucapan ataupun perbuatan adalah bid�ah.
Kata As-Sunnah juga bisa
diartikan sebagai sesuatu yang dapat ditunjukkan oleh dalil syar�i, meskipun
hal itu termasuk perbuatan sahabat dan ijtihad mereka, seperti: pengumpulan
mushhaf, mengarahkan manusia pada bacaan dengan satu qira�at dari qira�at yang
tujuh, membukukan administrasi kekhalifaan (dawamin), dan yang semacam dengan
itu. As-Sunnah menurut ulama ushul fikih adalah apa yang bersumber dari Nabi
SAW selain Al-Qur�an, baik berupa perkataan, perbuatan, atau pengakuan beliau.
Sedangkan As-Sunnah menurut ulama Hadits adalah apa yang disandarkan kepada
Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan, pengakuan, sifat, atau sirah beliau.
Ibnu Taimiyah menukil
perkataan Imam Abu Hasan Muhammad bin Abdul Malik Al-Kharji, �Sunnah adalah
meniti jalan Rasulullah SAW dan meniru tingkah laku beliau dalam tiga hal; ucapan,
perbuatan dan akidah�. Sedangkan, Ahli Sunnah adalah
setiap orang yang berpegang teguh kepada kitabullah dan Sunnah Rasulullah SAW,
serta ijma para generasi pertama dari kaum Muhajirin dan Anshar serta
orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Beliau menambahkan, �Barangsiapa
berbicara sesuai dengan Al-Qur�an dan Sunnah serta Ijma maka dia termasuk ahli
sunnah�.
Kaum muslimin sepakat
bahwa segala ucapan, perbuatan atau taqrir yang bersumber dari Rasulullah
tentang masalah syariat atau masalah kepemimpinan dan pengadilan, yang sampai
kepada kita dengan sanad yang shahih, menjadi hujjah bagi kaum muslimin, dan
sebagai sumber syariat di mana para mujtahid dapat menggali hukum syariat yang
berkaitan dengan perbuatan hamba. Maka sunnah nabawiyah adalah sumber yang
kedua dari sumber-sumber hukum agama, dan kedudukannya berada setelah
Al-Qur�an, dan wajib diikuti sebagaimana wajibnya mengikuti Al-Qur�an.� Dalil yang menunjukkan bahwa As-Sunnah adalah
hujjah, yaitu QS. Al-Hasyr: 7, QS. An-Nisa: 59, dan QS. An-Nisa: 80. Nash-nash
tersebut membuktikan secara qath�i bahwa Allah telah mewajibkan untuk menaati
Rasul-Nya pada apa yang telah disyariatkan dan bahwa As-Sunnah sebagai sumber
hukum syariat terhadap para hamba.
Perbedaan hadis dan
sunnah yaitu jika penyandaran sesuatu kepada Nabi walaupun baru sekali dikerjakan
atau bahkan masih berupa azam (hadis hammi) menurut sebagian ulama disebut
hadis bukan sunnah (Rachman,
2014). Sunnah harus sudah
berulang kali atau menjadi kebiasaan yang telah dilakukan Rasul. Perbedaan
lain, hadis menurut sebagian para ahli pokok agama (al-ushuliyyun), identik
dengan sunnah qauliyah saja, menurutnya sunnah ialah sesuatu yang diambil dari
Nabi SAW yang terdiri dari sabda, perbuatan dan persetujuan saja,� karena mereka melihat hadis hanya berbentuk
perkataan, sedangkan sunnah berbentuk tindakan atau perbuatan yang telah
mentradisi secara kontinu (Khon,
2019).
Perbedaan definisi ini
berangkat dari perbedaan mereka dalam memandang hadis sebagai sumber hukum dan
moral dalam agama Islam. Para pakar Ilmu Ushul Fiqih, karena pekerjaan mereka
adalah menggali hukum Islam dari al-Qur�an dan Hadis, maka bagi mereka hal-hal
yang berasal dari Nabi SAW dan dapat dijadikan sebagai sumber hukum Islam itu
adalah perkataan, perbuatan, perbuatan, dan penetapan beliau (Sulistiani,
2018). Sedangkan sifat-sifat
Nabi SAW tidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum Islam. Terlepas dari
perbedaan itu, istilah Sunnah tampaknya lebih mendominasi peristilahan kalangan
pakar Ushul Fiqih, sementara istilah Hadis lebih banyak dipergunakan oleh
Ahli-ahli Hadis (Lutfi,
n.d.).
Adapun dalam
perkembangannya, sebagian pemikir kontemporer memandang sunah nabi saw tidak
semata-mata perkataan, perbuatan, atau taqrir nabi saw, sebab nabi Muhammad saw
adalah manusia terbaik yang hidup di abad 7 M di Makkah-Madinah, dan Jazirah Arab
yang penduduknya memiliki budaya dan karakter tersendiri. Sedangkan Islam
diperuntukkan untuk seluruh manusia yang ada di bumi yang masing-masing negara
memiliki karakter dan budaya yang berbeda satu sama lainnya. Sebagian mereka
memandang sunnah lebih pada metode nabi saw (metode ijtihad nabi saw) dalam
memahami dan mengaplikasikan pesan-pesan Allah yang tertera dalam Al-quran.
B.
Bid'ah
Menurut bahasa bid�ah
berasal dari kata bada�a yang artinya sesuatu perkara yang baru dan pertama
kali ditemukan atau diciptakan atau sesuatu yang diada-adakan yang tidak ada
contoh sebelumnya (Zuliati,
2020), baik persoalan yang
berhubungan dengan urusan dunia yang berhubungan dengan agama; aqidah, ibadah
dan muamalah, maupun yang berhubungan dengan urusan dunia dan kehidupan yang
tidak berhubungan dengan agama.�
Bid�ah menurut istilah
adalah segala sesuatu yang dibuat baru oleh manusia, baik berupa perkataan atau
perbuatan dalam agama dan syi�ar-syi�arnya yang tidak ada contohnya dari Nabi
atau dari para sahabat (Khon,
2019). Konteks bid�ah yang
sesat adalah yang tidak ada contohnya dari nabi dan dari para sahabat terutama
Khulafaurrasyidin.
Bid�ah dalam syariat
adalah sesuatu yang baru yang tidak terdapat penyebutannya secara tertulis,
baik di dalam al-Qur�an maupun dalaham hadits, atau hal-hal baru yang
diciptakan bertentangan dengan kaidah-kaidah agama Islam dan bertentangan
dengan teks-teksnya (nushus). Hal-hal baru tersebut berhubungan dengan urusan agama
dan tidak berhubungan dengan kehidupan yang sangat ditentukan oleh maslahat
manusia dan keberlangsungan hidupnya, seperti sistem pendidikan, sistem kerja,
bangunan dan lain sebagainya. Oleh karenanya, setiap hal baru dengan makna
syariat seperti ini, bertentangan dengan kaidah Islam dan nushus, adalah bid�ah
yang sesat (dhalal).
Perbedaan definisi
bid�ah menurut bahasa dan istilah. Bid�ah menurut bahasa memiliki arti lebih
umum dari bid�ah menurut istilah, karena bid�ah menurut bahasa hanya memiliki
makna sesuatu yang diadakan tanpa contoh sebelumnya. Adapun bid�ah menurut
istilah berarti, mengadakan perkara baru dalam agama tanpa dukungan dalil dan
kaidah dasar syariat.�
Sejumlah ulama berusaha
membuat definisi sempurna tentang bid�ah. Sebuah definisi yang dengan mudah
membedakan mana yang dikategorikan bid�ah dan mana yang tidak termasuk bid�ah
(ta�rifun jami�un mani�un). Definisi bid�ah menurut sejumlah ulama, antara
lain:
1.
Ibnu
Taimiyah, berpendapat bahwa hal yang bertentangan dengan teks-teks Islam adalah
bid�ah. Hal ini merupakan kesepakatan ulama dan hal yang belum diketahui
bertentangan, terkadang tidak disebut bid�ah. Ungkapan ini menunjukkan bahwa
hal baru, kalau tidak bertentangan dengan nushus, terkadang tidak dinamai
bid�ah.� Atau, suatu ajaran yang tidak
disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya, tidak ada perintah baik berbentuk
kandungan wajib atau sunnah. Adapun bila ada anjurannya, baik berbentuk wajib
atau sunnah dengan didukung dalil-dalil syar�i terhadap anjuran tersebut, maka
hal itu termasuk bagian dari agama meskipun terdapat perselisihan di antara
alim ulama dalam sebagian masalah. Walaupun hal itu dikerjakan di zaman Rasul
atau tidak.
2.
Al-�Izz bin Abdussalam, mendefinisikan bid�ah sebagai
mengerjakan sesuatu yang tidak ada dan tidak dikenal di zaman Rasulullah Saw.
Bid�ah terbagi menjadi: wajibah, muharramah, mandubah, makruhah, dan mubahah.
Cara menentukannya dengan jalan menakar bid�ah tersebut dengan kaidah syariah.
3.
Imam
Syathibi, mendefinisikan bid�ah sebagai cara yang diada-adakan dalam masalah
agama yang berlawanan dengan tujuan membuat aturan dan berlebihan dalam
beribadah kepada Allah.�� Beliau membagi
bid�ah dalam dua definisi. Pertama, bid�ah adalah sebuah cara dalam agama yang
ditemukan. Cara tersebut menyamai syariat. Maksud dari mengerjakannya adalah
berlebihan dalam beribadah kepada Allah SWT. Kedua, bid�ah adalah sebuah cara
dalam agama yang ditemukan. Cara tersebut menyamai syariat. Maksud dari
mengerjakannya sama dengan maksud mengerjakan sesuatu yang dilakukan dengan
cara syariat.
4.
Ibnu
Hajar, mendefinisikan bid�ah sebagai hal baru yang diciptakan. Tidak memiliki
dalil dalam syariat.
5.
Ibnu
Rajab, mendefinisikan bid�ah sebagai hal baru yang diciptakan. Dalam syariat,
tidak ada dalil yang menunjukkan hal baru tersebut.
6.
Imam
Syafi�i, berkata bid�ah ada dua macam, bid�ah yang terpuji dan bid�ah yang
tercela.� Bid�ah yang sesuai dengan
sunnah, terpuji, dan bid�ah yang bertentangan dengan sunnah, tercela.
7.
Imam
Nawawi, mengisyaratkan ke hadits Jabir bin Abdullah, ketika ia menjelaskan
hadits Rasulullah SAW; �Siapa saja yang membuat sunnah hasanah (kebiasaan baik)
dalam Islam, maka ia mendapatkan pahala dari sunnah tersebut dan mendapat
pahala dari orang yang mengerjakannya setelah dia tanpa mengurangi sedikit pun
dari pahala mereka yang mengerjakannya. Dan siapa saja yang membuat sunnah
sayyi�ah (kebiasaan buruk) dalam Islam, maka ia mendapatkan dosa dari sunnah
tersebut dan mendapat dosa dari orang yang mengerjakannya tanpa mengurangi
sedikit pun dosa mereka yang mengerjakannya�. (HR.
Muslim, Ahmad, Nasa�i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Para ulama berbeda dalam
merangkai sebuah definisi yang mencakup bid�ah dan mengeluarkan yang bukan
bid�ah (ta�rifun jami�un mani�un). Perselisihan itu disebabkan perselisiahn
mereka tentang penerapan bid�ah sesat pada setiap hal baru yang memiliki warna
agama, tidak ditemukan dalam kurun waktu pertama, namun tidak bertentangan
dengan nushush syariat Islam dan kaidah-kaidahnya. Apakah hal baru seperti itu
termasuk bid�ah sesat atau tidak. Manhaj ulama dalam hal ini terbagi menjadi
tiga mazhab (pendapat), yakni sebagai berikut:
1.
Kelompok
Al-Muwassi�in, kelompok yang berpandangan luas dalam memahami bid�ah. Mereka
menyakini bahwa hukum syariat yang lima mencakup bid�ah. Mereka mengambil makna
bid�ah secara bahasa. Para ulama banyak yang berpendapat bahwa hal baru, walau
dalam agama, terkadang terpuji, terkadang tercela. Hal yang menjadi standar
dalam penilaian adalah ijtihad dan penelitian dalam makna nushush syariah dan
isyarat-isyaratnya dalam masalah tersebut. Atau, dikembalikan kepada masalah
yang sama yang terdapat dalam Al-Qur�an dan Sunnah dengan memakai qiyas. Kalau
sama dengan masalah yang diperbolehkan, maka hukumnya diperbolehkan. Kalau sama
dengan masalah yang diharamkan, maka hukumnya haram.
2.
Kelompok
Al-Mudhayyiqin, kelompok yang berpandangan sempit tentang bid�ah. Bagi mereka
bid�ah hanya mempunyai satu hukum, yaitu haram. Mereka berpendapat bahwa
seluruh hal baru dalam agama, tidak dikenal di zaman Nabi SAW, juga tidak di
kenal di zaman sahabatnya dan di zaman salafush-shalih. Karena itu, hal baru
tersebut adalah bid�ah tercela dan juga bid�ah sesat.
3.
Kelompok
ulama lainnya berpendapat bahwa hal baru dalam agama, kalau termasuk dalam
bagian kaidah-kaidah syariat dan nushush menunjukkan akan hal baru ini, baik
secara isyarat, selintas maupun secara mujmal, maka hal tersebut tidak disebut
bid�ah. Akan tetapi, diberi nama dengan hukum syar�i yang sesuai. Terkadang
wajib, atau mustahab, atau boleh.�
Yusuf Qaradhawi juga
mengatakan sesuatu yang baru jika memiliki asal atau sumber di dalam syariat
(idhafi), maka perkara itu tidak dapat dikatakan sebagai bid�ah. Banyak hal
yang dilakukan kaum muslimin yang memiliki landasan syariat umum namun tidak ditemukan
teks (nash) yang mendukungnya secara tegas/jelas. Misalnya penulisan dan
kodifikasi ayat-ayat Al-quran dalam mushaf yang dimulai sejak masa khalifah Abu
Bakar RA dan juga pelaksanaan tarawih pada masa Umar RA.
C.
Ingkar Sunnah
Kata ingkar sunnah (Inkar
al-Sunnah) terdiri dari dua kata, yaitu ingkar dan sunnah. Kata ingkar
mempunyai beberapa arti, diantaranya, tidak mengakui dan tidak menerima baik di
lisan dan di hati, bodoh atau tidak mengetahui sesuatu (antonim kata al-irfan),
dan menolak apa yang tidak digambarkan dalam hati (Makhfud,
2017). Ada beberapa definisi
ingkar sunnah yang sifatnya masih sangat sederhana pembatasannya, diantaranya
sebagai berikut:
1.
Paham
yang timbul dalam masyarakat islam yang menolak hadis atau sunnah sebagai
sumber ajaran agama Islam kedua setelah Al-Quran.
2.
Suatu
paham yang timbul pada sebagian minoritas umat Islam yang menolak dasar hukum
Islam dari sunnah shahih, baik sunnah praktis atau yang secara formal
dikodifikasikan para ulama, baik secara totalitas mutawatir maupun ahad atau
sebagian saja, tanpa ada alasan yang dapat diterima.
Dari definisi di atas
dapat dipahami bahwa ingkar sunnah adalah paham atau pendapat perorangan atau
paham kelompok, bukan gerakan atau aliran, ada kemungkinan paham ini dapat
menerima sunnah selain sebagai sumber hukum Islam, misalnya sebagai fakta
sejarah, budaya, tradisi, dan lain-lain. Sunnah yang diingkari adalah sunnah
yang shahih, baik secara substansial, yaitu sunnah praktis pengamalan Al-Qur�an
(sunnah amaliyah) atau sunnah formal yang dikodifikasikan para ulama meliputi
perbuatan, perkataan dan persetujuan Nabi (Junaid,
2018). Bisa jadi mereka
menerima sunnah secara substansial tetapi menolak sunnah formal atau menolak
seluruhnya.
Para pengingkar sunnah
berpendapat bahwa agama Islam haruslah berlandaskan di atas pondasi yang
kongkrit dan pasti. Hal ini akan terwujud apabila Islam hanya bersumber dari
al-Qur�an saja, karena keberadaan al-Qur�an sebagai sesuatu yang pasti dan
tidak meragukan telah dijamin sendiri oleh Allah.� Sementara apabila agama Islam itu bersumber
dari Hadis, maka ia tidak akan memiliki kepastian. Sebab keberadaan Hadis,
khususnya jenis hadis-hadis pribadi atau perorangan (Aahad), bersifat dhanni
(dugaan yang kuat), dan tidak sampai pada peringkat pasti (Hadis,
Al Burhani, Al, Juz Ii, & Mranggen, n.d.).
Karenanya, apabila agama islam itu berlandaskan di atas Hadis, di samping
al-Qur�an, maka Islam akan memiliki sifat ketidakpastian. Dan ini dikecam oleh
Allah, �Dan sesungguhnya dhann itu tidak berfaidah sedikitpun terhadap
kebenaran�.
Di zaman kita sekarang
ada sementara orang yang tidak begitu mendalam pengetahuannya tentang cabang
ilmu ini yang tampil dengan mengingkari kedudukan sunnah sebagai sumber argumen
(Mujahidin,
2013). Majalah al-Manar
pimpinan Sayyid Rasyid Ridla dalam dua nomor, 7 dan 12, tahun IX, memuat dua
makalah oleh Dr Taufiq Shidqi yang menyatakan pendapatnya di bawah judul �Islam
Hanyalah al-Qur�an Semata�.� Di antara
argumentasi yang dijadikan pedoman ingkar sunnah adalah sebagai berikut:
1.
Alquran
turun sebagai penerang serta segala sesuatu secara sempurna, bukan yang
diterangkan. Jadi, Alquran tidak perlu keterangan dari sunnah, jika Alquran
perlu keterangan berarti tidak sempurna. Kesempurnaan Alquran telah diterangkan
Allah SWT dalam Alquran, QS Al-An�am:38 dan An-Nahl:89.
2.
Penulisan
sunnah dilarang, seandainya sunnah dijadikan dasar hukum Islam pasti Nabi tidak
melarang.� Bahwa hadis tidak pernah
ditulis pada masa Nabi, bahkan Nabi justru melarang penulisan Hadis. Seandainya
Hadis memiliki kedudukan sebagai sumber syariat Islam sebagaimana halnya
al-Qur�an, tentulah Nabi telah menugaskan para sahabat untuk menulis Hadis,
seperti halnya sikap beliau terhadap al-Qur�an.
3.
Alquran
bersifat qath�i (pasti, absolut kebenarannya), sedangkan sunnah bersifat zhanni
(relatif kebenarannya), maka jika terjadi kontradiksi antar keduanya, sunnah
tidak dapat berdiri sendiri sebagai produk hukum baru. Hal ini didasarkan pada
beberapa ayat dalam Alquran yang memerintahkan menjauhi zhann, QS. Yunus: 36.
Demikian di antara
argumentasi ingkar sunnah yang dikemukakan yang pada prinsipnya mereka menolak
sunnah karena ketidaktahuannya, baik dari segi keilmuan hadis atau sejarah
terkodifikasiannya. Disamping adanya pengaruh dari latar belakang pendidikan
agama yang tidak memadai dan buku-buku bacaan tulisan kaum orientalis atau yang
sepemikiran dengan mereka. Jadi jelaslah kiranya alasan-alasan ingkar sunnah
sangat lemah dan hanya mempermainkan agama semata.
Dalam perkembangannya
ingkar sunnah terbagi dua yaitu, ingkar sunnah klasik dan ingkar sunnah modern.
Ada beberapa hal yang perlu dicatat tentang ingkar sunnah klasik, yaitu bahwa
ingkar sunnah klasik kebanyakan masih merupakan pendapat perorangan di mana hal
itu muncul akibat ketidaktahuan mereka tentang fungsi dan kedudukan sunnah
dalam Islam. Karenanya, setelah mereka diberitahu tentang urgensi sunnah,
mereka akhirnya menerimanya. Sedangkan ingkar sunnah modern memiliki
karakteristik yang berbeda dengan ingkar sunnah klasik, baik dari segi sebab-sebab
kemunculannya, lokasinya, bentuknya, maupun sikap-sikap personalnya, setelah
kepada mereka diterangkan fungsi dan kedudukan sunnah.
Perbedaan lainnya dapat
dilihat, apabila ingkar sunnah klasik masih banyak bersifat perorangan dan
tidak menamakan dirinya sebagai mujtahid atau pembaharu, maka ingkar sunnah
modern banyak yang bersifat kelompok yang terorganisir, sementara
tokoh-tokohnya banyak yang mengklaim dirinya sebagai mujtahid dan pembaharu.
Dan apabila para pengingkar sunnah pada masa klasik mencabut pendapatnya
setelah mereka menyadari kekeliruannya, maka para pengingkar sunnah pada masa
modern banyak yang bertahan pada pendiriannya, meskipun kepada mereka telah
diterangkan urgensi sunnah dalam Islam. Bahkan di antara mereka ada yang tetap
menyebarkan pemikirannya secara diam-diam, meskipun penguasa sempat telah
mengeluarkan larangan resmi terhadap aliran tersebut.
Selanjutnya,
masing-masing bidang studi Islam tidak luput dari sentuhan kajian para
orientalis, bahkan mereka berhasil menghasilkan karya-karya bermutu yang tidak
dapat dilakukan oleh sebagian umat Islam. Lebih dari itu, sebagian sarjana
Muslim kadang menggunakan karya-karya orientalis sebagai bahan referensi dalam
penelitian mereka.� Memang sebagian karya
mereka tidak luput dari motivasi sentimen keagamaan yang berujung pada
kesalahan, baik itu disengaja maupun tidak disengaja. Hanya saja, dari masa ke
masa kajian sebagian orientalis mengalami pergeseran paradigma dari
subjektivisme yang dipacu oleh sentimen keagamaan menuju objektivisme yang
dimotori oleh keterbukaan dan kejujuran intelektual. Dengan mencermati ide-ide
utama mereka, orientalis seakan-akan terlibat dalam jaringan intelektual yang
sangat erat; saling mewarisi ide, mengembangkan, merevisi, bahkan mengkritik
dan menolaknya sama sekali.� Bahkan,
sebagian sarjana Muslim kontemporer terpengaruh oleh ide-ide mereka, seperti Maḥmūd
Abū Rayyah, Ahmad Amīn, dan Qassim Ahmad. Meskipun demikian, karya
para orientalis dan sebagian sarjana Muslim kontemporer tersebut disanggah oleh
sebagian sarjana Muslim lainnya seperti Muhammad Musṭafā
�Azamī, Fuad M. Sezgin, Musṭafā al-Sibā�ī, Muhammad
�Ajjāj al-Khāṭib, �Abd al-Rahmān ibn Yaḥyā
alMu�ālimi al-Yamānī, dan Nūr al-Dīn �Itr.
KESIMPULAN
Berdasarkan pemakalah pemahaman tentang sunnah dapat dilihat
dari sisi pendapat ulama klasik (Ushul Fiqh dan Ahli Hadis) dan pemikir
kontemporer, dimana ulama klasik menganggap sunnah adalah hasil atau bentuk
berita tentang perbuatan, perkataan, sikap, sifat, dan diamnya nabi saw
sementara sebagian pemikir kontemporer memahami sunnah lebih pada metode nabi
saw memahami ayat Al-quran dan mengaplikasikannya. Selanjutnya, yang dimaksud
dengan bid�ah adalah perkara baru atau menciptakan sesuatu yang baru dan tidak
ada contoh dari nabi sebelumnya baik sebelum nabi diangkat menjadi Rasul maupun
setelah menjadi Rasul, hanya saja diantaranya ada yang baik (hasanah) dan ada
yang buruk/sesat (dhalalah). Sedangkan ingkar sunnah (al-thaifat allatiy raddat
al-akhbar) terdiri dari tiga kelompok dengan tiga paham yang berbeda, yaitu;
mereka yang menolak hadis Rasulullah secara keseluruhan, mereka yang menolak
hadis-hadis Rasulullah kecuali hadis yang mengandung ajaran yang ditemukan
nashnya dalam Al-quran, dan mereka yang menolak hadis aahad dan hanya menerima
hadis mutawatir
BIBLIOGRAFI
Abidin, Zainal, & Khairudin, Fiddian. (2017). Penafsiran
Ayat-ayat amanah dalam Al-Qur�an. SYAHADAH: Jurnal Ilmu Al-Qur�an Dan
Keislaman, 5(2).
Al-Qaththan, Syaikh Manna. (2005). Pengantar Studi Ilmu
Hadits. Pustaka AL kautsar.
Ali, H. Zainuddin. (2022). Hukum Islam: Pengantar Ilmu
Hukum Islam di Indonesia. Sinar Grafika.
Andriani, Ria. (2019). Tinjauan Hukum Islam Terhadap
Praktik Pemberian Uang Tukon Kepada Calon Pengantin Wanita Di Desa Margoyoso
Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara. IAIN KUDUS.
Djakfar, H. Muhammad, & SH, M. Ag. (2012). Etika
bisnis: menangkap spirit ajaran langit dan pesan moral ajaran bumi. Penebar
PLUS+.
Fatah, Abdul. (2019). Konsep Sunnah Perspektif Muhammad
Syahrur. Diroyah: Jurnal Studi Ilmu Hadis, 4(1).
Hadis, Studi Kritik Kualitas, Al Burhani, Dalam Kitab A. L.
Nurul, Al, F. I. Tarjamati, Juz Ii, Lujaini A. L. Dhani, & Mranggen, Karya
K. H. Mushlih B. I. N. Abdurrahman. (N.D.). Fakultas Ushuluddin Universitas
Islam Negeri Walisongo Semarang.
Hasanuddin, Ahmad Fadhil IAIN Sultan Maulana, & Maulana,
Banten Ade Umamah IAIN Sultan. (n.d.). Hadis Shahih Dalam Perspektif Syiah
Imamiah.
Junaid, Junaid Bin. (2018). Ingkar Sunnah Dalam Sorotan Imam
Syafi�i. Al-Din: Jurnal Dakwah Dan Sosial Keagamaan, 4(1).
Khon, H. Abdul Majid. (2019). Pemikiran Modern dalam
Sunah: Pendekatan Ilmu Hadis. Prenada Media.
Lutfi, Muhammad. (n.d.). Kritik Fazlur Rahman Terhadap
Konsep Sunnah al-Syāfi�ī. Jakarta: Fakultas Ushuluddin Dan
Filsafat UIN Syarif Hidayatullah.
Makhfud, Makhfud. (2017). Meninjau Ulang Signifikansi
Kedudukan Hadits dan Ingkar al Sunnah. Tribakti: Jurnal Pemikiran Keislaman,
28(1), 47�68.
Malik, Marhany, & Bunganegara, Muadilah Hs. (2022). Tinjauan
Pemahaman Hadis Dan Sunnah (Aspek Ontologis, Epistemologis, Dan Aksiologis). Jurnal
Ushuluddin: Media Dialog Pemikiran Islam, 24(2).
Mujahidin, Anwar. (2013). Epistemologi Islam: kedudukan wahyu
sebagai sumber ilmu. Ulumuna, 17(1), 41�64.
Munir, Miftakhul. (2016). Kajian Hadits Dalam Pandangan Sunni
Dan Syi�ah: Sebuah Perbandingan. Al-Makrifat: Jurnal Kajian Islam, 1(2),
95�123.
Rachman, Abdul. (2014). Pengembangan buku ajar untuk
pembelajaran Qur�an Hadits guna meningkatkan prestasi belajar siswa kelas VIII
di Madrasah Tsanawiyah Al-Huda Tulungagung. Universitas Islam Negeri
Maulana Malik Ibrahim.
Sulistiani, Siska Lis. (2018). Perbandingan Sumber Hukum
Islam. Tahkim (Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam), 1(1).
Zuliati, Desi. (2020). Peran pengurus majelis taklim
Al-Hissam dalam pembinaan akhlak santri di pendidikan pesantren NU Hidayatul
Muttaqin Pagutan. UIN Mataram.