PENTINGNYA ETIKA DALAM BERMEDIA SOSIAL

 

Runni Teguh Meunasah Tampubolon1, Padian Adi Salamat Siregar2

[email protected], [email protected]

12 Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

 

 

Abstract

Received:

27-09-2022

Introduction: Socialmedia is now attached to social circles, especially the current millennial generation. almost all teenagers, adults and even children have social media. Not only one but several social media, freedom of expression on social media is a place for people to express their desires, but because of that there are some people who cannot control their behavior on social media. Purpose: This study aims to socialize the importance of ethics in social media in early childhood. Method: The research method used in this research is the case study method. Result: Counseling on ethics in social media is in addition to being able to get to know more about some of the characteristics of the Sampali Village Community, especially among elementary school children, it is also expected to provide useful knowledge related to the counseling carried out. Conclusion: Social media users in interacting must first know the ethics of social media such as in communicating, including avoiding SARA (Ethnicity, Religion, Race) and knowing the rules that apply to ethics in social media, namely articles 27 to 30 of the ITE Law.

Accepted :

12-10-2022

Published:

26-10-2022

Keywords:

Social Media, Ethics, Youth

 

Abstrak

Kata kunci:

Media sosial, Etika, Remaja

Pendahuluan: Media sosial kini lekat dengan kalangan sosial, khususnya generasi milenial saat ini. hampir semua remaja, dewasa bahkan anak-anak memiliki media sosial. Tidak hanya satu tetapi beberapa media sosial, kebebasan berekspresi di media sosial merupakan wadah bagi orang untuk mengekspresikan keinginannya, tetapi karena itu ada beberapa orang yang tidak dapat mengontrol perilakunya di media sosial. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk sosialisasi pentingnya etika dalam bermedia sosial pada anak usia dini. Metode: Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode studi kasus. Hasil Pembahasan: Penyuluhan tentang etika dalam bermedia sosial ialah selain dapat mengenal lebih dengan beberapa karakteristik Masyarakat Desa Sampali terutama kalangan anak-anak Sekolah Dasar, juga diharapkan dapat memberikan ilmu yang bermanfaat terkait dengan penyuluhan yang dilakukan. Kesimpulan: Pengguna media sosial dalam berinteraksi harus mengetahui terlebih dahulu etika bermedia sosial seperti dalam berkomunikasi, anatara lain menghindari SARA (Suku, Agama, Ras) dan mengetahui aturan yang berlaku dalam beretika dimedia sosial yaitu ada pada pasal 27 sampai 30 UU ITE.

Corresponding Author: Runni Teguh Meunasah Tampubolon

Email: [email protected]

https://jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x31.pngThis is an open access article under the CC BY SA license.

 

 

 

 

 

 

 

PENDAHULUAN

Perkembangan teknologi sudah sangat maju saat ini, khususnya media sosial. Semua orang pasti memiliki media sosial, mulai dari kalangan remaja sampai dewasa bahkan anak-anak sudah ada yang memiliki media sosial. Media sosial sudah menjadi tempat mengemukakan pendapat, pemikiran dan wajar ekspresi baru bagi masyarakat saat ini (David, Sondakh, and Harilama 2017). Kehadiran media sosial menjadi pendorong lahirnya inovasi baru. Berbagai aplikasi bermunculan untuk memenuhi kebutuhan sosial orang-orangdari berbagai negara. Berbagai sosial media seperti Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Whatsapp dan sebgainya dapat menyebarkan berbagai informasi dengan cepat ke seluruh belahan dunia (Fahrimal 2018). Bahkan bisa mempertemukan orang-orang yang berbeda negara dan Bahasa untuk dapat menjalin pertemanan.

Walau sosial media terlihat memiliki banyak manfaat dan memudahkan semua orang dalam mencari informasi. Tapi tidak semua hal hanya memiliki sisi positif, tentu ada sisi negatifnya termasuk media sosial ini. Realitanya, media sosial banyak digunakan bertentangan dengan moral dan etika (Putri 2016). Kebanyakan perilaku tidak. bermoral dan beretika ini didominasi oleh kalangan remaja. Etika merupakan aturan yang membantu manusia untuk menentukan mana yang benar dan mana yang salah (Arsana 2018). Oleh karena itu, setiap individu harus mempunyai �kesadaran� dalam bermedia sosial dan mampu membedakan dengan realitas sosial (Ismanto, Yusuf, and Suherman 2022). Setiap individu harus bisa mengontrol aktivitasnya dimedia sosial (Rianto 2019).

Berdasarkan penelitian (Gani 2020), para pengguna jejaring sosial ini kebanyakan dari kalangan anak-anak dan remaja yang masih perlu pengawasan orang tua dalam penggunaannya karena selain media sosial membawa dampakpositif dan keuntungan dalam perkembangan ilmu dan teknologi misalnya saja memudahkan dalam hal komunikasi, mencari dan mengakses informasi, mengembangkan relasi, menambah teman dan lain sebagainya, namun disisi lain media sosial juga membawa dampak negatif bagi para anak-anak dan remaja seperti perubahan sikap yang ditunjukan setelah mereka kecanduan jejaring sosial diantaranya mereka menjadi malas karena terlalu asyik dengan jejaring sosial mereka, mereka juga lupa akan kewajiban mereka sebagai pelajar Penelitian yang dilakukan (Arfandy 2021) menunjukkan bahwa semakin pesatnya teknologi saat ini memeliki dampak positif dan juga dampak negative contohnya seperti cyberbullying, biasanya dilakukan melalui media tulisan, suara, atau gambar. Kasus ini akan terus meningkat seiring dengan kemajuan dalam pengguaan perangkat teknologi informasi dan hal tersebut disebabkan oleh kurangnya etika dalam berinternet. Kajian tentang etika di media siber (netiquette atau cyber-ethic) saat ini semakin mendapat perhatian oleh berbagai kalangan, khususnya di Indonesia (Healty 2018). Kebanyakan pelaku pelanggaran etika siber berasal dari generasi milenial yang dianggap belum dapat mengontrol perilaku mereka di dunia maya (Zein 2019). Tujuan dilakukannya edukasi atau sosialisasi tentang pentingnya etika dalam bermedia sosial pada anak usia dini diharapkan generasi muda atau generasi milenial dapat dengan bijak menggunakan media sosial mereka agar tidak mengakibatkan sesuatu yang tidak diinginkan seperti pidana atau sanksi yang sudah diatur dalam Undang-Undang.Penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah dan masyarakat tentang pola perilaku yang berpotensi melanggar nilai etis di jejaring media sosial serta diharapkan bermanfaat dalam memberikan sumbangan baik keilmuan maupun aspek praktis dalam mendorong berkembangnya kajian etika siber sehingga melahirkan masyarakat yang literate internet.

 

METODE PENELITIAN

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode studi kasus (Rahardjo 2017). Dalam pelaksanaan penelitian ini, studi kasus dilakukan dengan meneliti etika anak-anak usia dini dalam bermedia sosial oleh kegiatan kuliah kerja nyata (KKN) yang bertema pendidikan. Seperti yang kita ketahui, anak anak usia dini adalah aset negara yang akan melanjutkan generasi selanjutnya, maka tak heran diusia ini mereka menjadi sasaran utama untuk diberikannya edukasi atau pemahaman mengenai etika sebab mereka diharapkan nantinya mampu menjadi generasi yang memiliki etika dan moral dalam bermedia sosial maupun dikehidupan sehari-hari yang mereka jalani. Metode pengumpulan data dalam pelaksanaan penelitian studi kasus ini dengan obervasi partisipan dilapangan, wawancara dan dengan studi dokumen serta arsip.

 

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

Hasil yang didapatkan dari penyuluhan tentang etika dalam bermedia sosial ialah selain dapat mengenal lebih dengan beberapa karakteristik Masyarakat Desa Sampali terutama kalangan anak-anak Sekolah Dasar, juga diharapkan dapat memberikan ilmu yang bermanfaat terkait dengan penyuluhan yang dilakukan. Adapun penyuluhan ini dilakukan tidak bermaksud untuk menggurui namun bertujuan untuk saling membantu dalam menyebarkan ilmu antara penulis dengan masyarakat sekitar.

Sejak semakin berkembangnya berbagai jenis media sosial semakin banyak pula kasus-kasus penyalahgunaan di media sosial. Seperti rasisme, penggunaan kata kata sarkas, salah satu kasus yang paling sering ditemukan adalah Cyber Bully, dimana seseorang yang melakukan kesalahan atau terlihat memiliki kesalahan akan diserang oleh orang orang yaitu dengan memberikan komentar yang berisi kata-kata makian, hinaan, ucapan kotor, hingga merendahkan korban (Cholilah 2021). Perbuatan ini sangan berdampak buruk bagi korban, walau hanya mendapat serangan tidak langsung dari orang-orang yang bahkan tidak dikenal.

Hal seperti ini dapat terjadi karena tidak adanya Batasan dalam menyampaikan pendapat dimedia sosial. Memang sudah peraturan yang dituliskan dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) (Jahriyah et al. 2021).

Harus ada kesadaran dari diri sendiri dalam menuliskan komentar dan juga harus bijak dalam membuat postingan atau konten. Banyak konten di Instagram, Youtube, Tiktok yang tidak baik. Seperti, melakukan hal-hal tidak senonoh, seakan-akan harga diri lebih rendah daripada konten. dan kebanyakan hal tersebut dilakukan oleh remaja bahkan anak-anak.

Peran orang tua untuk mengawasi anaknya dimedia sosial juga sangat penting, terkadang orang tua tidak mengetahui bagaimana perilaku anaknya dimedia sosial (Pratiwi, Mukaromah, and Herdiningsih 2018). Karena itu perlu kesadaran diri sendiri dan juga pengaruuh lingkungan sekitar.

 

KESIMPULAN

Sosialisasi mengenai tentang etika dalam bermedia sosial dan aturan bermedia sosial dalam UU ITE dapat disimpulkan bahwasanya sebagai pengguna media sosial dalam berinteraksi harus mengetahui terlebih dahulu etika bermedia sosial seperti dalam berkomunikasi, anatara lain menghindari SARA (Suku, Agama, Ras) dan mengetahui aturan yang berlaku dalam beretika dimedia sosial yaitu ada pada pasal 27 sampai 30 UU ITE.

����������� Tema sosialisasi mengenai peran dan manfaat media sosial sekaligus memahami UU ITE dapat disimpulkan bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sekarang ini telah memasuki berbagai sector pemerintahan, sector bisnis, perbankan, Pendidikan, kesehatan dan kehidupan pribadi. Media sosial memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusian. Dalam Undang-Undang RI No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik adalah wujud dari tanggung jawab yang harus diemban oleh Negara, untuk memberikan perlindungan maksimal pada seluruh aktivitas pemanfaatan teknologi infoemasi dan komunikasi didalam negeri agar terlindung dengan baik dari potensi kejahatan dan penyalahgunaan teknologi.

 


BIBLIOGRAFI

Arfandy, Diaz. 2021. �Fenomena Cyberbullying Dalam Media Sosial Akibat Kurangnya Etika Komunikasi.� Fenomena Cyberbullying Dalam Media Sosial Akibat Kurangnya Etika Komunikasi.

 

Arsana, I Putu Jati. 2018. Etika Profesi Insinyur: Membangun Sikap Profesionalisme Sarjana Teknik. Deepublish.

 

Cholilah, Putri Faizatul. 2021. �Etika Menggunakan Media Sosial Bagi Generasi Milenial.� Pendidikan.

 

David, Eribka Ruthellia, Mariam Sondakh, and Stefi Harilama. 2017. �Pengaruh Konten Vlog Dalam Youtube Terhadap Pembentukan Sikap Mahasiswa Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik Universitas Sam Ratulangi.� Acta Diurna Komunikasi 6 (1).

 

Fahrimal, Yuhdi. 2018. �Netiquette: Etika Jejaring Sosial Generasi Milenial Dalam Media Sosial.�

 

Gani, Alcianno G. 2020. �Pengaruh Media Sosial Terhadap Perkembangan Anak Remaja.� Jurnal Mitra Manajemen 7 (2).

 

Healty, Azwita. 2018. �Strategi Membentengi Pola Komunikasi Pengguna Sosial Media Terhadap Pelanggaran Uu Ite.� Network Media 1 (2).

 

Ismanto, Budi, Yusuf Yusuf, and Asep Suherman. 2022. �Membangun Kesadaran Moral Dan Etika Dalam Berinteraksi Di Era Digital Pada Remaja Karang Taruna Rw 07 Rempoa, Ciputat Timur.� Jurnal Abdi Masyarakat Multidisiplin 1 (1): 43�48.

 

Jahriyah, Vita Fajrin, Moch Tommy Kusuma, Kuni Qonitazzakiyah, and Muh Ali Fathomi. 2021. �Kebebasan Berekspresi Di Media Elektronik Dalam Perspektif Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Pelayanan Transaksi Elektronik (UU ITE).� SOSIO YUSTISIA 1 (2): 65�87.

 

Nurul, Fauziah, Nurbeti Nurbeti, and Suamperi Suamperi. 2020. �Tinjauan Yuridis Pertimbangan Hakim Putusan Nomor 370/Pid. Sus/2018/Pn. Jkt. Selatan Terhadap Hak Kebebasan Berpendapat Melalui Media Internet Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.� Universitas Bung Hatta.

 

Pratiwi, Mutia Rahmi, Mukaromah Mukaromah, and Wulan Herdiningsih. 2018. �Peran Pengawasan Orangtua Pada Anak Pengguna Media Sosial.� Jurnal Penelitian Pers Dan Komunikasi Pembangunan 22 (1): 37�57.

 

Putri, Anggi. 2016. �Pengaruh Era Digitalisasi Dalam Media Sosial Terhadap Etika Komunikasi Generasi Milenial.� Pengaruh Era Digitalisasi Dalam Media Sosial Terhadap Etika Komunikasi Generasi Milenial.

 

Rahardjo, Mudjia. 2017. �Studi Kasus Dalam Penelitian Kualitatif: Konsep Dan Prosedurnya.�

 

Rianto, Puji. 2019. �Literasi Digital Dan Etika Media Sosial Di Era Post-Truth.� Interaksi: Jurnal Ilmu Komunikasi 8 (2): 24.

 

Zein, Mohamad Fadhilah. 2019. Panduan Menggunakan Media Sosial Untuk Generasi Emas Milenial. Mohamad Fadhilah Zein.