PENTINGNYA ETIKA DALAM BERMEDIA SOSIAL
Runni
Teguh Meunasah Tampubolon1, Padian Adi Salamat Siregar2
[email protected],
[email protected]
12 Universitas
Muhammadiyah Sumatera Utara
|
|
Abstract |
|
|
Received� ��: |
27-09-2022 |
Introduction:
Socialmedia is now attached to social circles, especially the current
millennial generation. almost all teenagers, adults and even children have
social media. Not only one but several social media, freedom of expression on
social media is a place for people to express their desires, but because of
that there are some people who cannot control their behavior on social media.
Purpose: This study aims to socialize the importance of ethics in
social media in early childhood. Method: The research method used in
this research is the case study method. Result: Counseling on ethics
in social media is in addition to being able to get to know more about some
of the characteristics of the Sampali Village Community, especially among
elementary school children, it is also expected to provide useful knowledge
related to the counseling carried out. Conclusion: Social media users
in interacting must first know the ethics of social media such as in
communicating, including avoiding SARA (Ethnicity, Religion, Race) and
knowing the rules that apply to ethics in social media, namely articles 27 to
30 of the ITE Law. |
|
Accepted ��: |
12-10-2022 |
|
|
Published� : |
26-10-2022 |
|
|
Keywords� : |
Social
Media, Ethics, Youth |
|
|
|
Abstrak |
|
|
Kata
kunci� : |
Media sosial, Etika, Remaja |
Pendahuluan: Media sosial kini lekat dengan
kalangan sosial, khususnya generasi milenial saat ini. hampir semua remaja,
dewasa bahkan anak-anak memiliki media sosial. Tidak hanya satu tetapi
beberapa media sosial, kebebasan berekspresi di media sosial merupakan wadah
bagi orang untuk mengekspresikan keinginannya, tetapi karena itu ada beberapa
orang yang tidak dapat mengontrol perilakunya di media sosial. Tujuan:
Penelitian ini bertujuan untuk sosialisasi pentingnya etika dalam bermedia
sosial pada anak usia dini. Metode: Metode penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini adalah metode studi kasus. Hasil Pembahasan: Penyuluhan
tentang etika dalam bermedia sosial ialah selain dapat mengenal lebih dengan
beberapa karakteristik Masyarakat Desa Sampali terutama kalangan anak-anak
Sekolah Dasar, juga diharapkan dapat memberikan ilmu yang bermanfaat terkait
dengan penyuluhan yang dilakukan. Kesimpulan: Pengguna media sosial
dalam berinteraksi harus mengetahui terlebih dahulu etika bermedia sosial
seperti dalam berkomunikasi, anatara lain menghindari SARA (Suku, Agama, Ras)
dan mengetahui aturan yang berlaku dalam beretika dimedia sosial yaitu ada
pada pasal 27 sampai 30 UU ITE. |
Corresponding Author: Runni
Teguh Meunasah Tampubolon
Email: [email protected]
This is an open access article under the CC
BY SA license.
PENDAHULUAN
Perkembangan teknologi sudah sangat maju saat ini,
khususnya media sosial. Semua orang pasti memiliki media sosial, mulai dari
kalangan remaja sampai dewasa bahkan anak-anak sudah ada yang memiliki media
sosial. Media sosial sudah menjadi tempat mengemukakan pendapat, pemikiran dan
wajar ekspresi baru bagi masyarakat saat ini (David,
Sondakh, and Harilama 2017).
Kehadiran media sosial menjadi pendorong lahirnya inovasi baru. Berbagai
aplikasi bermunculan untuk memenuhi kebutuhan sosial orang-orangdari berbagai
negara. Berbagai sosial media seperti Facebook, Twitter, Instagram, Youtube,
Whatsapp dan sebgainya dapat menyebarkan berbagai informasi dengan cepat ke seluruh
belahan dunia (Fahrimal
2018). Bahkan bisa
mempertemukan orang-orang yang berbeda negara dan Bahasa untuk dapat menjalin
pertemanan.
Walau sosial media terlihat memiliki banyak manfaat
dan memudahkan semua orang dalam mencari informasi. Tapi tidak semua hal hanya
memiliki sisi positif, tentu ada sisi negatifnya termasuk media sosial ini.
Realitanya, media sosial banyak digunakan bertentangan dengan moral dan etika (Putri
2016). Kebanyakan perilaku
tidak. bermoral dan beretika ini didominasi oleh kalangan remaja. Etika
merupakan aturan yang membantu manusia untuk menentukan mana yang benar dan
mana yang salah (Arsana
2018). Oleh karena itu,
setiap individu harus mempunyai �kesadaran� dalam bermedia sosial dan mampu membedakan
dengan realitas sosial (Ismanto,
Yusuf, and Suherman 2022). Setiap individu harus
bisa mengontrol aktivitasnya dimedia sosial (Rianto
2019).
Berdasarkan penelitian (Gani
2020), para pengguna jejaring
sosial ini kebanyakan dari kalangan anak-anak dan remaja yang masih perlu
pengawasan orang tua dalam penggunaannya karena selain media sosial membawa
dampakpositif dan keuntungan dalam perkembangan ilmu dan teknologi misalnya
saja memudahkan dalam hal komunikasi, mencari dan mengakses informasi,
mengembangkan relasi, menambah teman dan lain sebagainya, namun disisi lain media
sosial juga membawa dampak negatif bagi para anak-anak dan remaja seperti
perubahan sikap yang ditunjukan setelah mereka kecanduan jejaring sosial diantaranya
mereka menjadi malas karena terlalu asyik dengan jejaring sosial mereka, mereka
juga lupa akan kewajiban mereka sebagai pelajar �Penelitian yang dilakukan (Arfandy
2021) menunjukkan bahwa semakin
pesatnya teknologi saat ini memeliki dampak positif dan juga dampak negative
contohnya seperti cyberbullying, biasanya dilakukan melalui media tulisan,
suara, atau gambar. Kasus ini akan terus meningkat
seiring dengan kemajuan dalam pengguaan perangkat teknologi informasi dan hal
tersebut disebabkan oleh kurangnya etika dalam berinternet. Kajian tentang
etika di media siber (netiquette atau cyber-ethic) saat ini semakin mendapat
perhatian oleh berbagai kalangan, khususnya di Indonesia (Healty
2018). Kebanyakan pelaku
pelanggaran etika siber berasal dari generasi milenial yang dianggap belum
dapat mengontrol perilaku mereka di dunia maya (Zein
2019). Tujuan dilakukannya
edukasi atau sosialisasi tentang pentingnya etika dalam bermedia sosial pada
anak usia dini diharapkan generasi muda atau generasi milenial dapat dengan
bijak menggunakan media sosial mereka agar tidak mengakibatkan sesuatu yang
tidak diinginkan seperti pidana atau sanksi yang sudah diatur dalam
Undang-Undang.� Penelitian ini diharapkan
dapat menjadi acuan bagi pemerintah dan masyarakat tentang pola perilaku yang berpotensi
melanggar nilai etis di jejaring media sosial serta diharapkan bermanfaat dalam
memberikan sumbangan baik keilmuan maupun aspek praktis dalam mendorong
berkembangnya kajian etika siber sehingga melahirkan masyarakat yang literate
internet.
METODE PENELITIAN
Metode penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah metode studi kasus (Rahardjo 2017). Dalam
pelaksanaan penelitian ini, studi kasus dilakukan dengan meneliti etika
anak-anak usia dini dalam bermedia sosial oleh kegiatan kuliah kerja nyata
(KKN) yang bertema pendidikan. Seperti yang kita ketahui, anak anak usia dini
adalah aset negara yang akan melanjutkan generasi selanjutnya, maka tak heran
diusia ini mereka menjadi sasaran utama untuk diberikannya edukasi atau
pemahaman mengenai etika sebab mereka diharapkan nantinya mampu menjadi
generasi yang memiliki etika dan moral dalam bermedia sosial maupun dikehidupan
sehari-hari yang mereka jalani. Metode pengumpulan data dalam pelaksanaan
penelitian studi kasus ini dengan obervasi partisipan dilapangan, wawancara dan
dengan studi dokumen serta arsip.
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Hasil yang
didapatkan dari penyuluhan tentang etika dalam bermedia sosial ialah selain
dapat mengenal lebih dengan beberapa karakteristik Masyarakat Desa Sampali
terutama kalangan anak-anak Sekolah Dasar, juga diharapkan dapat memberikan
ilmu yang bermanfaat terkait dengan penyuluhan yang dilakukan. Adapun
penyuluhan ini dilakukan tidak bermaksud untuk menggurui namun bertujuan untuk
saling membantu dalam menyebarkan ilmu antara penulis dengan masyarakat
sekitar.
Sejak
semakin berkembangnya berbagai jenis media sosial semakin banyak pula
kasus-kasus penyalahgunaan di media sosial. Seperti rasisme, penggunaan kata
kata sarkas, salah satu kasus yang paling sering ditemukan adalah Cyber Bully,
dimana seseorang yang melakukan kesalahan atau terlihat memiliki kesalahan akan
diserang oleh orang orang yaitu dengan memberikan komentar yang berisi
kata-kata makian, hinaan, ucapan kotor, hingga merendahkan korban (Cholilah
2021). Perbuatan ini sangan
berdampak buruk bagi korban, walau hanya mendapat serangan tidak langsung dari
orang-orang yang bahkan tidak dikenal.
Hal
seperti ini dapat terjadi karena tidak adanya Batasan dalam menyampaikan
pendapat dimedia sosial. Memang sudah peraturan yang dituliskan dalam UU Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) (Jahriyah
et al. 2021).
Harus ada
kesadaran dari diri sendiri dalam menuliskan komentar dan juga harus bijak
dalam membuat postingan atau konten. Banyak konten di Instagram, Youtube,
Tiktok yang tidak baik. Seperti, melakukan hal-hal tidak senonoh, seakan-akan
harga diri lebih rendah daripada konten. dan kebanyakan hal tersebut dilakukan
oleh remaja bahkan anak-anak.
Peran
orang tua untuk mengawasi anaknya dimedia sosial juga sangat penting, terkadang
orang tua tidak mengetahui bagaimana perilaku anaknya dimedia sosial (Pratiwi,
Mukaromah, and Herdiningsih 2018).
Karena itu perlu kesadaran diri sendiri dan juga pengaruuh lingkungan sekitar.
KESIMPULAN
Sosialisasi mengenai tentang etika dalam bermedia sosial dan
aturan bermedia sosial dalam UU ITE dapat disimpulkan bahwasanya sebagai
pengguna media sosial dalam berinteraksi harus mengetahui terlebih dahulu etika
bermedia sosial seperti dalam berkomunikasi, anatara lain menghindari SARA
(Suku, Agama, Ras) dan mengetahui aturan yang berlaku dalam beretika dimedia
sosial yaitu ada pada pasal 27 sampai 30 UU ITE.
����������� Tema sosialisasi mengenai peran dan
manfaat media sosial sekaligus memahami UU ITE dapat disimpulkan bahwa
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sekarang ini telah memasuki
berbagai sector pemerintahan, sector bisnis, perbankan, Pendidikan, kesehatan
dan kehidupan pribadi. Media sosial memberikan kontribusi positif bagi
peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusian. Dalam Undang-Undang
RI No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik adalah wujud
dari tanggung jawab yang harus diemban oleh Negara, untuk memberikan
perlindungan maksimal pada seluruh aktivitas pemanfaatan teknologi infoemasi
dan komunikasi didalam negeri agar terlindung dengan baik dari potensi
kejahatan dan penyalahgunaan teknologi.
BIBLIOGRAFI
Arfandy, Diaz. 2021. �Fenomena Cyberbullying Dalam Media
Sosial Akibat Kurangnya Etika Komunikasi.� Fenomena Cyberbullying Dalam
Media Sosial Akibat Kurangnya Etika Komunikasi.
Arsana, I Putu Jati. 2018. Etika Profesi Insinyur:
Membangun Sikap Profesionalisme Sarjana Teknik. Deepublish.
Cholilah, Putri Faizatul. 2021. �Etika Menggunakan Media
Sosial Bagi Generasi Milenial.� Pendidikan.
David, Eribka Ruthellia, Mariam Sondakh, and Stefi Harilama.
2017. �Pengaruh Konten Vlog Dalam Youtube Terhadap Pembentukan Sikap Mahasiswa
Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik Universitas Sam Ratulangi.� Acta
Diurna Komunikasi 6 (1).
Fahrimal, Yuhdi. 2018. �Netiquette: Etika Jejaring Sosial
Generasi Milenial Dalam Media Sosial.�
Gani, Alcianno G. 2020. �Pengaruh Media Sosial Terhadap
Perkembangan Anak Remaja.� Jurnal Mitra Manajemen 7 (2).
Healty, Azwita. 2018. �Strategi Membentengi Pola Komunikasi
Pengguna Sosial Media Terhadap Pelanggaran Uu Ite.� Network Media 1 (2).
Ismanto, Budi, Yusuf Yusuf, and Asep Suherman. 2022.
�Membangun Kesadaran Moral Dan Etika Dalam Berinteraksi Di Era Digital Pada
Remaja Karang Taruna Rw 07 Rempoa, Ciputat Timur.� Jurnal Abdi Masyarakat
Multidisiplin 1 (1): 43�48.
Jahriyah, Vita Fajrin, Moch Tommy Kusuma, Kuni
Qonitazzakiyah, and Muh Ali Fathomi. 2021. �Kebebasan Berekspresi Di Media
Elektronik Dalam Perspektif Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan
Pelayanan Transaksi Elektronik (UU ITE).� SOSIO YUSTISIA 1 (2): 65�87.
Nurul, Fauziah, Nurbeti Nurbeti, and Suamperi Suamperi. 2020.
�Tinjauan Yuridis Pertimbangan Hakim Putusan Nomor 370/Pid. Sus/2018/Pn. Jkt.
Selatan Terhadap Hak Kebebasan Berpendapat Melalui Media Internet Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.�
Universitas Bung Hatta.
Pratiwi, Mutia Rahmi, Mukaromah Mukaromah, and Wulan
Herdiningsih. 2018. �Peran Pengawasan Orangtua Pada Anak Pengguna Media
Sosial.� Jurnal Penelitian Pers Dan Komunikasi Pembangunan 22 (1):
37�57.
Putri, Anggi. 2016. �Pengaruh Era Digitalisasi Dalam Media
Sosial Terhadap Etika Komunikasi Generasi Milenial.� Pengaruh Era
Digitalisasi Dalam Media Sosial Terhadap Etika Komunikasi Generasi Milenial.
Rahardjo, Mudjia. 2017. �Studi Kasus Dalam Penelitian
Kualitatif: Konsep Dan Prosedurnya.�
Rianto, Puji. 2019. �Literasi Digital Dan Etika Media Sosial
Di Era Post-Truth.� Interaksi: Jurnal Ilmu Komunikasi 8 (2): 24.
Zein, Mohamad Fadhilah. 2019. Panduan Menggunakan Media
Sosial Untuk Generasi Emas Milenial. Mohamad Fadhilah Zein.