DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN SANKSI PIDANA PENJARA TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

 

Siti Chairunissa1, Sulkiah Hendrawati2, Faturohman3

[email protected]

1,2,3)Fakultas Hukum Universitas Bina Bangsa

 

Abstract

Received�� ��:

28-09-2022

Introduction: The rise of narcotics abuse for oneself is a problem in Indonesia today and not infrequently users experience pain due to consuming narcotics. Purpose: to find out the basis of judges' considerations in imposing imprisonment for narcotics abusers, especially the decision number 975/Pid.Sus/2021/PN.Srg. Methods: This research uses normative legal research methods, namely to examine norms, rules, doctrines, theories, and legal literature to find solutions to the problems being discussed. Results: The judge in imposing imprisonment for narcotics abusers is based on the judge's considerations in the form of applicable regulations regarding narcotics abuse for himself as well as the facts revealed in the trial which is equipped with the results of an assessment from the National Narcotics Agency whether the defendant belongs to the addicted or not. Conclusion: With this research, it is necessary to renew Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics, especially in providing rehabilitation for narcotics abuse, that not only narcotics addicts but for every narcotic abuser have the right to get rehabilitation.

Accepted�� ��:

12-10-2022

Published:

25-10-2022

Keywords:

consideration of judges; imprisonment; and perpetrators of narcotics abuse

 

Abstrak

Kata kunci:

Pertimbangan Hakim; Pidana Penjara; dan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika.

Pendahuluan: Maraknya penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri menjadi permasalahan Indonesia saat ini dan tak jarang para pengguna mengalami kesakitan akibat mengkonsumsi narkotika. Tujuan: untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, terutama terhadap putusan nmor 975/Pid.Sus/2021/PN.Srg. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu untuk mengkaji suatu norma, aturan, doktrin, teori, dan bahan kepustakaan hukum untuk mencari solusi atas permasalahan yang sedang dibahas. Hasil pembahasan: Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika didasarkan pada pertimbangan Hakim berupa peraturan-peraturan yang berlaku mengenai penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang dilengkapi dengan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional apakah terdakwa termasuk ke dalam pecandu atau bukan. Kesimpulan: Dengan penelitian ini maka diperlukannya untuk melakukan pembaharuan pada Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika terutama dalam pemberian rehabilitasi pada penyalahgunaan narkotika, bahwa bukan hanya pecandu narkotika saja namun untuk setiap penyalahgunaan narkotika berhak untuk mendapatkan rehabilitasi.

Corresponding Author: Siti Chairunissa

Email: [email protected]

https://jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x31.pngThis is an open access article under the CC BY SA license.

 

 

 

 

 

PENDAHULUAN

Menurut Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat dua jenis pemberian sanksi pidana, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan (Arief 2019). Dalam pidana pokok terdapat pidana berupa pidana penjara yang sifatnya merampas kemerdekaan seseorang dalam bergerak (INDONESIA, n.d.). Ancaman pidana penjara diberikan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana yang lebih berat. Pemberian pidana di Indonesia berlaku teori pemidanaan gabungan, yaitu memberikan pembalasan dan mempertahankan ketertiban masyarakat secara terpadu (Flora 2018). Teori pemidanaan gabungan diterapkan di Indonesia untuk memberikan pembalasan kepada terpidana dan memberikan pembinaan agar terpidana dapat kembali ke dalam tatanan masyarakat. Hal ini diterapkan pula dalam tindak pidana Narkotika salah satunya bagi pelaku penyalahgunaan Narkotika.

Pengertian Narkotika menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

�Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini�.

Menurut Smith Kline dan French Clinical, Narkotika adalah suatu zat obat-obatan yang dapat menimbulkan efek pembiusan bagi penggunanya, dikarenakan zat obat-obatan yang digunakan tersebut dapat menyerang secara langsung pada saraf sentral (Sasangka 2003).Sedangkan menurut Soedjono. D, Narkotika adalah suatu zat yang dapat memberikan efek tertentu bagi pengguna yang memakainya dengan cara memasukkan zat tersebut ke dalam tubuh mereka (Soedjono 1990).Efek tersebut dapat berupa halusinasi, merasa sangat gembira, dan menghilangkan rasa nyeri yang dialami.

Tindak pidana Narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Undang-undang Narkotika tersebut lebih ditekankan pada ketentuan rehabilitasi dan kewenangan Badan Narkotika Nasional serta mengatur mengenai prekursor narkotika yang merupakan bahan kimia dalam pembuatan narkotika, peran masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan kepada korban penyalahgunaan narkotika (Sahid 2016).Undang-undang ini dibentuk untuk meningkatkan derajat kesehatan sumber daya manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, maka dari itu perlu dilakukan upaya peningkatan di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan, antara lain dengan mengusahakan ketersediaan Narkotika jenis tertentu yang sangat dibutuhkan sebagai obat serta melakukan pencegahan dan pemberantasan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Saat ini Indonesia berada dalam kondisi darurat Narkotika yaitu negara dengan tingkat kerawanan tinggi terkait penyalahgunan dan peredaran gelap Narkotika dan tidak ada satu daeruh pun yang terbebas dari jangkauan narkotika. Berdasarkan penelitian Badan Narkotika Nasional bahwa pada tahun 2017, jumlah penyalahgunaan narkotika di Indonesia mencapai lebih dari 3 (tiga) juta orang pada kelompok usia 10 hingga 59 tahun (Support 2020).

Kota Serang Provinsi Banten termasuk ke dalam kota yang rawan akan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika. Menurut data yang dirilis oleh Kepolisian Resor Serang sepanjang 2021 berhasil mengamankan sebanyak 132 tersangka penyalahgunaan Narkotika. Dengan perincian 5 orang bandar 102 orang sebagai pengedar, dan 25 orang sebagai pengguna narkotika. Jika dibandingkan dengan tahun 2020, bahwasanya pada tahun 2021 penyalahgunaan narkotika mengalami kenaikan dari 121 orang tersangka menjadi 132 orang tersangka (Kasiridho 2021).Dengan adanya data tersebut, maka Pemerintah Indonesia perlu meningkatkan dalam upaya pencegahan dan mengurangi tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pelaku penyalahgunaan dan pecandu Narkotika harus dibina secara khusus agar tidak terjadi ketergantungan secara berlebihan yang akhirnya dapat menimbulkan kematian (Laksana 2016).Pembinaan secara khusus tersebut berupa Rehabilitasi yang diberikan oleh Badan Narkotika Nasional di Lembaga rehabilitasi medis dan sosial.

Menurut Pasal 1 butir 15 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Penyalahgunaan Narkotika dapat dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana Narkotika dan juga korban penyalahgunaan narkotika, karena mereka menggunakan Narkotika dengan melawan hukum, tetapi ia juga merupakan korban yang terkena dampak dari penyalahgunaan Narkotika secara fisik dan psikis dari penggunaan narkotika tersebut (BNN 2021).Dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, bahwasanya penyalahgunaan Narkotika bagi diri sendiri dapat dikenakan sanksi pidana penjara, namun dalam ayat (3) menyatakan bahwa penyalahguna wajib untuk menjalankan rehabilitasi secara medis dan sosial dengan mempertimbangkan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103 (Yanti 2020). Pasal-pasal tersebut diperkuat oleh Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, yang mengatur mengenai batasan-batasan penyalahgunaan narkotika jenis tertentu dan hal-hal apa saja yang menjadi pertimbangan Hakim bahwa terdakwa dapat menjalani rehabilitasi.

Menurut peneliti bahwasanya pengguna narkotika bagi diri sendiri memeliki hak untuk mendapatkan rehabilitasi secara medis dan sosial. Bagi pecandu narkotika yang mendapatkan akses untuk rehabilitasi wajib menjalankan rehabilitasi melalui 3 (tiga) tahapan. Pertama, tahap rehabilitasi medis yaitu proses pecandu menghentikan penyalahgunaan narkotika di bawah pengawasan dokter untuk mengurangi gejala putus zat (sakau). Kedua, tahap rehabilitasi non medis dengan berbagai program di tempat rehabilitasi, misalnya program therapeutic communities (TC), program 12 langkah, dan lain-lainnya. Ketiga, tahap bina lanjut yang akan memberikan kegiatan sesuai minat dan bakat (Pramudita, n.d.). Upaya pemberian rehabilitasi tidak hanya dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional tetapi Hakim pun memiliki peran dalam mengadili terdakwa, karena Hakim dalam membuat suatu keputusan harus mempunyai pertimbangan yang bijak agar putusan tersebut mengacu pada asas keadilan. Bukan hanya harus mempertimbangan hasil putusannya, Hakim juga memiliki kebebasan untuk menentukan jenis pidana dan tinggi rendahnya sanksi pidana sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang untuk tiap-tiap tindak pidana. Hal ini berarti dalam pemidanan sepenuhnya berada dalam kekuasaan Hakim. Perihal menjatuhkan sanksi pidana terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Hakim harus mengetahui dan menyadari tujuan dari pemidanaan yang diberikan kepada terdakwa penyalahgunaan narkotika. Oleh larena itu, keputusan Hakim tidak boleh terlepas dari serangkaian persidangan.

Namun pada faktanya, Hakim dalam menjatuhkan putusan perkara penyalahgunaan narkotika masih didominasi oleh dakwaan penuntut umum. Dakwaan penuntut umum biasanya menuntut dengan memberikan sanksi pidana penjara, yang seharusnya tidak diberikan kepada pelaku penyalahgunan narkotika. Seharusnya Hakim dalam memutuskan perkara harus berdasarkan kebenaran yuridis dan kebenaran filosofis, yang berarti dalam setiap keputusannya harus mempertimbangkan hubungan hukum dan keadaan dalam masyarakat (Darmoko Yuti Witanto and Arya Putra Negara Kutawiringin, S.H. 2013).

Berdasarkan fakta-fakta yang ada bahwasanya hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri masih didominasi dengan pemberian sanksi pidana penjara. Jika dilihat dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika bahwasanya pelaku penyalahgunaan narkotika berhak untuk mendapatkan rehabilitasi agar tidak menimbulkan ketergantungan dikemudian hari. Pemberian sanksi pidana penjara tanpa pengobatan tidak akan membuat si pelaku penyalahgunaan narkotika akan berhenti mengkonsumsi narkotika. Maka dari itu menurut peneliti bahwa pelaku penyalahgunaan narkotika harus mendapatkan pengobatan serta perawatan agar tidak mengalami ketergantungan terhadap Narkotika.

Berikut adalah salah satu kasus tindak pidana pelaku penyalahgunaan narkotika yang diadili di Pengadilan Negeri Serang, bahwa: Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 30 Desember 2021 telah memeriksa dan memutuskan perkara tindak pidana Narkotika dengan terdakwa Harry Satriawan bin Ismed Fanani yang telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Shabu bagi diri sendiri. Pengadilan Negeri Serang dalam putusannya menyatakan Harry Satriawan bin Ismed Fanani secara sah bersalah melakukan perbuatan penyalahgunaan Narkotika dan perbuatan tersebut melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan pidana penjara 2 (dua) tahun. Berdasrakan hasil pemeriksaan terhadap urine terdakwa di Laboratorium BNN dengan nomor: PL51CJ/X/2021/Pusat Laboratorium Narkotka tertanggal 18 Oktober 2021 menyatakan bahwa terdakwa positif narkotka dan terbukti sebagai penyalahgunaan narkotika golongan 1 yaitu shabu. Dengan hasil demikian, Hakim wajib memperhatikn Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103 yang pada pokoknya bagi pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika untuk menjalankan rehabilitsi. Oleh karenanya peneliti tertarik untuk mempelajari lebih lanjut mengenai pidana penjara yang diberikan kepada pelaku penyalahgunaan narkotika. Untuk itu peneliti akan membahas mengenai: �Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Penjara Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika (Studi Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 975/Pid.Sus/2021/PN.Srg)�.

 

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan metode Penelitian Hukum Normatif. Istilah metode hukum normatif dilakukan dengan penelitian kepustakaan. Penggunaan metode normatif dalam penelitian karena akan meneliti mengkaji terkait norma hukum, aturan hukum, asas-asas hukum, doktrin hukum, teori-teori hukum, dan bahan kepsutakaan hukum lainnya untuk mencari solusi dari peristiwa hukum yang sedang dilakukan penelitian. Maka dari itu penelitian yang dilakukan adalah mengkaji kepustakaan hukum mengenai dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Prosedur dalam menganalisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode analisis kualitatif terhadap bahan data yang sudah dianalisa dengan mencari makna atau isi aturan hukum yang dijadikan penelitian untuk menyelesaikan permasalahan dalam penelitian.

 

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

1.   Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Penjara Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Hakim dalam memutus suatu perkara pidana harus sesuai dengan kewenangannya atau berdasarkan apa yang telah ditetapkan dalam Hukum Acara Pidana. Dimana dalam Pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan harus berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah dan berdasarkan keyakinanya. Alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Berdasarkan kewenangannya tersebut Hakim turut memberikan putusan pada tindak pidana narkotika, salah satunya dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika tentunya mengacu pada Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dalam penjatuhan sanksi pidana hakim memiliki 2 (dua) pilihan, yaitu menjatuhkan sanksi pidana penjara atau memberikan sanksi berupa rehabilitasi secara medis dan sosial.

Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana bagi terdakwa yang menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Dalam hal-hal yang memberatkan terdakwa penyalahgunaan narkotika terdapat beberapa poin, yaitu bahwa terdakwa pernah dihukum sebelumnya dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Hal-hal yang meringankan dapat berupa terdakwa responsif dalam persidangan, terus terang dengan perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dalam menggunakan narkotika.

Hakim turut mempertimbangkan Undang-Undang yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan juga terdapat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Dan juga memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang menyatakan apakah terdakwa merupakan pecandu narkotika atau bukan, jika terdakwa bukan pecandu narkotika maka hakim akan memutuskan sanksi pidana berupa penjara dengan waktu tertentu.

Terdapat beberapa kualifikasi yang menentukan apakah terdakwa dapat dijatuhkan putusan rehabilitasi atau tidak menurut SEMA Nomor 4 Tahun 2010, yang menyatakan bahwa:

a.    Terdakwa pada saat ditangkap oleh Penyidik Polri dan Penyidik BNN dalam kondisi tertangkap tangan.

b.   Pada saat tertangkap tangan sesuai butir a diatas ditemukan barang bukti pemakaian 1 (satu) hari dengan perinciain antara lain sebagai berikut:

1.   Kelompok Methamphetamine (sabu-sabu): 1 gram (Terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu-shabu)

2.   Kelompok MDMA (ectasy): 2,4 gram/8 butir

3.   Kelompok Heroin: 1,8 gram

4.   Kelompok Kokain: 1,8 gram

5.   Kelompok Ganja: 5 gram, dan lain-lain.

c.    Surat uji laboratorium positif menggunakan narkotika berdasarkan permintaan penyidik

d.   Perlu surat keterangan dari dokter jiwa/psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh hakim

e.    Tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap narkotika

Selain SEMA Nomor 4 tahun 2010, hakim turut mempertimbangkan surat dakwaan, hasil asesmen yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional yang menyatakan bahwa terdakwa direkomendasikan untuk menjalankan rehabilitasi, hasil test urine terdakwa yang menunjukkan Positif menggunakan narkotika, dan berdasarkan dari keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan dan menyatakan bahwa terdakwa merupakan pecandu narkotika dan berhak untuk mendapatkan rehabilitasi. Hal-hal tersebut menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan berupa rehabilitasi secara medis dan sosial.

Jika terdakwa tidak memenuhi kualifikasi dalam SEMA Nomor 4 tahun 2010, hasil asesmen yang tidak merekomendasikan untuk rehabilitasi, dan keterangan ahli yang tidak menyatakan bahwa terdakwa adalah pecandu narkotika, maka hakim akan menjatuhkan sanksi pidana berupa pidana penjara dengan waktu tertentu sesuai dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Karena hakim tidak akan memutus suatu perkara di luar dari apa yang sudah didakwakan oleh penuntut umum. Hal tersebut dikarenakan bahwasanya surat dakwaan merupakan hasil kesimpulan dari hasil penyidikan dan berfungsi sebagai dasar serta landasan dalam pemeriksaan bagi hakim di dalam sidang Pengadilan (Waluyo 2020).Apabila putusan Hakim di luar dari dakwaan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP maka dapat dinyatakan bahwa putusan tersebut batal demi hukum. Oleh karenanya hakim tidak boleh memutus suatu perkara di luar dari surat Dakwaan.

2.   Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Penjara Selama 2 (Dua) Tahun Terhadap Putusan Pengadilan Nomor. 975/Pid.Sus/2021/PN.Srg

Hakim dalam memeriksa perkara pidana berupaya dan membuktikan kebenaran materil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Sebelum peneliti menganalisis mengenai dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa penyalahgunaan Narkotika bagi diri sendiri, maka perlu untuk mengetahui posisi kasus terlebih dahulu, yaitu sebagai berikut:

3.   Posisi Kasus

Terdakwa dalam kasus ini bernama Harry Satriawan, seorang Petani yang beralamat di Kp. Taman Baru RT. 018/RW. 006 Kel. Taman Baru Kec. Taktakan Kota Serang. Dimana dalam perkara ini bahwa terdakwa telah menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri. Hal ini dibuktikan melalui hasil urine yang positif menggunakan Narkotika dan tertangkap tangan hendak menggunakan Narkotika. Dengan begitu terdakwa telah terbukti menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri. Berdasarkan dakwaan yang diberikan oleh Penuntut Umum bahwa terdakwa didakwa dengan Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas dasar dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menyatakan terdakwa Harry Satriawan bin Ismed Fanani terbukti secara sah melakukan tindak pidana �Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri� pada Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan alternatif kedua maka dijatuhkan putusan berupa pidana penjara selama 2 tahun.

Berdasarkan posisi kasus tersebut bahwa Hakim Pengadilan Negeri Serang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dengan dasar-dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan ialah:

1.   Pertimbangan Yuridis

Bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum mendakwakan secara alternatif yaitu perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 111 atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pada Pasal 127 tentang Penyalahgunaan Narkotika bagi diri sendiri terdakwa diancam dengan pidana penjara dan hal tersebut menjadi dasar bagi Hakim dalam memeriksa suatu perkara.

2.   Fakta-Fakta di Persidangan

Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dapat dilihat dari alat-alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan. Menurut Pasal 184 KUHAP bahwasanya alat-alat bukti yang sah ialah:

a.    ��Keterangan Saksi. Berdasarkan saksi-saksi yang telah dihadirkan di Persidangan pada intinya saksi menerangkan bahwa benar telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.

b.   Keterangan Ahli. Pada perkara ini tidak ada saksi ahli yang dihadirkan yang dapat memberikan keterangan bahwa terdakwa pecandu narkotika atau bukan.

c.    ��Surat

1)   Hasil pemeriksaan laboratorium pusat laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor: PL51CJ/X/2021/Pusat Laboratorium Narkotika tangga 18 Oktober 2021 dengan hasil pemeriksaan menerangkan bahwa barang bukti berupa:

-  1 (satu) bungkus plastik bening kode 1 berisikan bahan daun dengan berat netto akhir 0,1270gram dan 1 (satu) bungkus plastik bening kode 2 berisikan bahan daun dengan berat netto akhir 0,1742gram dengan kesimpulan: Positif narkotika adalah benar mengandung 5-Fluro-MDMB-PICA dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 166 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

2)   1 (satu) buah botol plastik bening berisikan urine an. Harry Satriawan dengan kesimpulan:

- Positif narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PInACA dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

- Positif narkotika adalah benar mengandung 5-Fluro-MDMB-PICA dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 166 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

3)     Hasil asesmen medis dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten No. B/1378/IX/Ka/RH.00.00/2021/BNNP tanggal 19 Oktober 2021, yang menyatakan bahwa benar terdakwa adalah pemakai narkotika.

d.   Keterangan Terdakwa. Bahwa Terdakwa di Persidangan memberikan keterangan bahwa keterangan yang telah saksi berikan terdakwa membenarkannya dan terdakwa mengakui perbuatannya.

3.   Pertimbangan Sosiologis

Pada perkara dengan Terdakwa Harry Satriawan bin Ismed Fanani terdapat hal-hal yang dapat memberatkan dan meringankan sanksi pidana, yaitu:

a.      Terdakwa belum pernah dihukum

b.     Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya

c.      Terdakwa bersikap sopan selama persidangan

d.     Perbuatan tersebut menimbulkan keresahan masyarakat

e.      Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga

Dalam penelitian ini, peneliti melakukan wawancara terhadap beberapa Narasumber agar mendukung analisa peneliti dalam penelitian ini. Narasumber yang terlibat dalam penelitian ini ialah Slamet Widodo, S.H., M.H., dan Yuliana, S.H., M.H. selaku Hakim Pengadilan Negeri Serang, Mochamad Novel, S.H., M.H. selaku Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Banten, dan Elly Nursamsiah, S.H., M.H. selaku penasihat hukum terdakwa. Wawancara ini dilakukan untuk mengetahui beberapa hal yang menjadi pembahasan dalam penelitian ini, yaitu:

1)   Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi berupa pidana penjara terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika

Berdasarkan hasil wawancara terhadap Hakim di Pengadilan Negeri Serang, bahwasanya hakim dalam menjatuhkan sanksi kepada terdakwa penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri mempertimbangkan berbagai hal yang nantinya akan menjadi dasar bagi hakim dalam menjatuhkan putusan.

�Dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, hakim selalu mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2010, hasil asesmen yang diberikan oleh Badan Narkotika Nasional, dan fakta-fakta yang terungkap dalam persdangan sesuai dalam Pasal 184 KUHAP terutama peran keterangan ahli untuk menyatakan apakah terdakwa termasuk pecandu narkotika atau bukan.�

 

�Secara normatif di dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 menyatakan bahwa �Setiap penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun�, dengan demikian Hakim dapat menjatuhkan sanksi pidana berupa pidana penjara terhadap terdakwa penyalahgunaan narkotika dan tentunya memperhatikan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103, serta pelaku bukan termasuk ke dalam korban penyalahgunaan ataupun pecandu narkotika.�

2)   Dakwaan Penuntut Umum pada pelaku penyalahgunaan Narkotika bagi diri sendiri

�Dalam tindak pidana narkotika terdapat tiga macam pelaku, yaitu pengedar, memiliki, dan mengkonsumsi bagi diri sendiri (Penyalahguna narkotika). Dalam hal mengkonsumsi narkotika bagi diri sendiri terdapat cara untuk membuktikan apakah seseorang tersebut pemakai atau bukan. Yaitu dilakukannya asesmen oleh Badan Narkotika Nasonal kepada pelaku untuk mengetahui apakah ia pemakai atau bukan. Jika tidak ada hasil asesmen maka dianggap dia bukan pemakai. Akibatnya orang yang tidak memiliki hasil asesmen akan dihukum sanksi pidana penjara, meskipun dia benar memakai narkotika untuk dirinya sendiri. Maka dari itu jaksa dalam memberikan dakwaan dan tuntutan kepada Pelaku Penyalahguna Narkotika memberikan sanksi berupa sanksi pidana penjara. Namun meskipun hasil asesmen menyatakan pelaku ialah pemakai narkotika, jaksa tetap akan mendakwakan berupa sanksi pidana penjara yang nantinya akan dibuktikan dalam acara pembuktian apakah nantinya terdakwa pecandu narkotika atau bukan.�

3)   Penjatuhan sanksi pidana penjara selama 2 tahun terhadap terdakwa Harry Satriawan bin Ismed Fanani

�Pada hasil asesmen yang diberikan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten hanya menyatakan bahwa terdakwa benar memakai narkotika tanpa adanya rekomendasi untuk menjalankan rehabilitasi secara medis dan sosial. Dan secara fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa bukanlah korban penyalahgunaan atau pecandu narkotika. Berdasarkan hal tersebut maka Hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa Harry Satriawan bin Ismed Fanani.�

Berdasarkan hasil wawancara yang telah dilakukan oleh berbagai narasumber dan telah mengkaji bahan kepustakaan hukum yang telah dikumpulkan bahwasanya Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara terhadap terdakwa Harry Satriawan bin Ismed Fanani telah mempertimbangkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a, yaitu unsur setiap orang dan unsur penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Maka dari itu perbuatan terdakwa Harry Satriawan bin Ismed Fanani telah memenuhi unsur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pembahasan sebelumnya bahwasanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika harus mempertimbangkan SEMA Nomor 4 tahun 2010, bahwa dalam perkara tersebut, terdakwa hanya memenuhi beberapa kualifikasi yang terdapat dalam SEMA Nomor 4 tahun 2010, diantaranya:

-  Terdakwa ditangkap dalam kondisi tertangkap tangan

-  Surat uji Laboratorium positif menggunakan Narkotika

-  Tidak terbukti dalam peredaran gelap narkotika

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum tidak menghadirkan saksi ahli yang dapat menerangkan apakah perbuatan terdakwa dapat digolongkan sebagai pecandu narkotika atau bukan. Hal tersebut menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memberikan sanksi terhadap terdakwa. Karena seperti yang sudah jelaskan sebelumnya jika tidak adanya keterangan ahli yang dapat membuktikan apakah ia pecandu atau bukan meskipun dia sudah berulangkali memakai narkotika maka hakim pun tidak bisa memutus sanksi berupa rehabilitasi.

Maka dari itu, berdasarkan fakta-fakta yang telah diungkapkan dalam persidangan, hakim dalam putusannya memberikan sanksi pidana penjara selama 2 (dua) tahun kepada terdakwa Harry Satriawan bin Ismed Fanani, karena menurut hakim bahwa terdakwa bukan termasuk ke dalam kualifikasi yang harus diberikan rehabilitasi.

Menurut peneliti pemberian sanksi pidana penjara kepada terdakwa Harry Satriawan bin Ismed Fanani ialah kurang tepat. Meskipun terdakwa bukan termasuk golongan pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika, seyogyanya ialah tetap korban dari bahayanya narkotika dimana dia tetap memerlukan pengobatan dan/atau perawatan medis. Berdasarkan fakta persidangan bahwasanya ia telah menggunakan narkotika selama kurang lebih dua tahun, itu menandakn terdakwa selama itu belum bisa berhenti dari penggunaan narkotka.

Dari hasil wawancara, bahwasanya hakim memberikan putusan dengan sanksi pidana penjara selama 2 (dua) tahun memiliki tujuan pemidanan untuk memberikan efek jera agar terdakwa tidak menggunakannya kembali dikemudian hari dan pemberian sanksi pidana penjara sudah sesuai dengan tujuan hukum yaitu mmberikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.Namun menurut peneliti hakim dalam memutuskan sanksi pidana penjara terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika harus mempertimbangkan pembinaan secara medis dan sosial serta putusan tersebut harus memberikan manfaat kepada semua pihak tidak hanya untuk saat itu, namun untuk masa depan.

Teori pemidanaan terdapat teori treatment dimana dalam teori ini pelaku kejahatan merupakan orang-orang yang sakit sehingga perlu diberikannya sebuah pengobatan. Sama halnya dengan pelaku penyaahgunaan narkotika, dimana mereka adalah orang-orang yang sakit secara jiwa dan mentalnya, maka perlu diberikan pengobatan berupa rehabilitasi medis dan sosial. Hal ini sejalan dengan teori pemidanaan gabungan dimana pemberian sanksi pidana tidak hanya memberikan efek jera namun memberikan pembinaan/pengobatan kepada terpidana agar tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Berdasarkan tujuan hukum, hakim menyatakan bahwa pemberian sanksi pidana penjara sudah sesuai dengan tujuan hukum yaitu sudah mencapai sebuah keadilan. Namun pada dasarnya jika pemberian rehabilitasi hanya berdasarkan pada kualifikasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoika saja, maka hal tersebut belum dapat dikatakan adil. karena menurut peneliti, pemberian rehabilitasi terhadap peyalahgunaan narkotika tidak hanya berdasarkan kualifikasi apakah dia pecandu atau bukan, melainkan bagi seseorang yang telah menyalahgunakan narktoika harus mendapatkan rehabilitasi secara medis dan sosial. Karena rehabilitasi medis digunakan untuk menghentikan penyalahgunaan narkotika dari zat narkotika di bawah pemgawasan dokter, jika sudah dapat dilepas maka akan dilaksakan rehabilitasi secara sosial agar dia dapat kembali ke dalam masyarakat.

Menurut Hans Kelsen bahwasanya sebuah peraturan dapat dikatakan adil bila diterapkan dengan benar. Namun dapat dikatakan tidak adil apabila peraturan umum ditetapkan pada suatu kasus namun tidak ditetapkan pada kasus yang serupa. Hal tersebut berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, penerapan rehabilitasi tidak diterapkan ke dalam semua pelaku penyalahgunaan narkotika dan hanya terdakwa yang meenuhi kualifikasi bahwa dirinya pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika saja yang dpaat diterapkan rehabilitasi. Dengan analisa tersebut maka menurut peneliti bahwasanya Tujuan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam hal memberikan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahgunaan narkotika belum tercapai sepenuhnya.

 

 

KESIMPULAN

Pada perkara degan terdakwa Harry Satriawan bin Ismed Fanani bahwasanya hakim mempertimbangkan beberapa hal yang pada akhirnya menjatuhkan sanksi berupa pidana penjara, yaitu mempertimbangkan alat-alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP terutama pada hasil asesmen yang tidak merekomendasikan rehabilitasi dan tidak adanya keterangan ahli yang menyatakan apakah terdakwa pecandu atau bukan, terpenuhinya unsur pada Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tidak terpenuhinya kualifikasi pada SEMA Nomor 4 tahun 2010 untuk ditempatkan ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan sosial, dan dakwaan yang diberikan oleh penuntut umum memberikan ancaman pidana berupa pidana penjara dengan waktu tertentu. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut yang tidak merekomendaskan rehabilitasi, maka hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa Harry Satriawan bin Ismed Fanani.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BIBLIOGRAFI

 

Arief, Amelia. 2019. �Problematika Penjatuhan Hukuman Pidana Mati Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Hukum Pidana.� Kosmik Hukum 19 (1).

 

BNN. 2021. �Dampak Penyalahgunaan Narkoba Terhadap Remaja.� BNN Sumatera Selatan, 2021. https://sumsel.bnn.go.id/dampak-penyalahgunaan-narkoba-terhadap-remaja/, .

 

Darmoko Yuti Witanto, S.H, and M.H Arya Putra Negara Kutawiringin, S.H. 2013. �Diskresi Hakim Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif Dalam Perkara Perkara Pidana,� 38.

 

Flora, Henny Saida. 2018. �Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.� University Of Bengkulu Law Journal 3 (2): 142�58.

 

INDONESIA, HUKUM PIDANA. n.d. �PIDANA PENJARA DALAM PEMBAHARUAN.�

 

Kasiridho. 2021. �Sepanjang 2021, Polres Serang Amankan 132 Pengedar Dan Bandar Hingga Pengguna Narkotika.� Kabar Banten, 2021. https://kabarbanten.pikiran-rakyat.com/sepanjang-2021-polres-serang-amankan-132-tersangka-narkotika/.

 

Laksana, Andri Winjaya. 2016. �Tinjauan Hukum Pemidanaan Terhadap Pelaku Penyalahguna Narkotika Dengan Sistem Rehabilitasi.� Jurnal Pembaharuan Hukum 2 (1): 74�85.

 

Pramudita, Aswin. n.d. �Pertimbangan Hukum Hakim Menjatuhkan Sanksi Pidana Penjara Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Tanpa Menerapkan Rehabilitasi Medis.� Verstek 5 (2).

 

Sahid, M. 2016. �Rekonstruksi Kewenangan Penyidikan Badan Narkotika Nasional Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.� Arena Hukum 7 (3): 343�62.

 

Sasangka, Hari. 2003. Narkotika Dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana. Mandar Maju.

 

Soedjono, Dirdjosisworo. 1990. Hukum Narkotika Indonesia. Citra Aditya Bakti.

 

Sunggono, Bambang. 2003. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

 

Support, Sentinel. 2020. �Indonesia Darurat Narkoba!,.� 2020. https://malut.bnn.go.id/indonesia-darurat-narkoba.

 

Waluyo, Bambang. 2020. Penyelesaian Perkara Pidana. Sinar Grafika.

 

Yanti, Rahma. 2020. �Putusan Pidana Terhadap Penyalahguna Narkotika Putusan No. 2854/Pid. Sus/2018/Pn Mdn (Tinjauan Berdasarkan Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam).� Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial Dan Hukum Islam 1 (3): 324�46.