DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN SANKSI
PIDANA PENJARA TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Siti
Chairunissa1, Sulkiah Hendrawati2, Faturohman3
1,2,3)Fakultas Hukum
Universitas Bina Bangsa
|
|
Abstract |
|
|
Received�� ��: |
28-09-2022 |
Introduction: The rise of narcotics abuse for
oneself is a problem in Indonesia today and not infrequently users experience
pain due to consuming narcotics. Purpose: to find out the basis of
judges' considerations in imposing imprisonment for narcotics abusers,
especially the decision number 975/Pid.Sus/2021/PN.Srg.
Methods: This research uses normative legal research methods, namely
to examine norms, rules, doctrines, theories, and legal literature to find
solutions to the problems being discussed. Results: The judge in
imposing imprisonment for narcotics abusers is based on the judge's
considerations in the form of applicable regulations regarding narcotics
abuse for himself as well as the facts revealed in the trial which is
equipped with the results of an assessment from the National Narcotics Agency
whether the defendant belongs to the addicted or not. Conclusion: With
this research, it is necessary to renew Law Number 35 of 2009 concerning
Narcotics, especially in providing rehabilitation for narcotics abuse, that
not only narcotics addicts but for every narcotic abuser have the right to
get rehabilitation. |
|
Accepted�� ��: |
12-10-2022 |
|
|
Published� ��: |
25-10-2022 |
|
|
Keywords� ��: |
consideration
of judges; imprisonment; and perpetrators of narcotics abuse |
|
|
|
Abstrak |
|
|
Kata
kunci� : |
Pertimbangan Hakim; Pidana
Penjara; dan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika. |
Pendahuluan: Maraknya penyalahgunaan narkotika
bagi diri sendiri menjadi permasalahan Indonesia saat ini dan tak jarang para
pengguna mengalami kesakitan akibat mengkonsumsi narkotika. Tujuan: untuk
mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara
terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, terutama terhadap putusan nmor
975/Pid.Sus/2021/PN.Srg. Metode: Penelitian
ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu untuk mengkaji suatu
norma, aturan, doktrin, teori, dan bahan kepustakaan hukum untuk mencari
solusi atas permasalahan yang sedang dibahas. Hasil pembahasan: Hakim
dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara terhadap pelaku penyalahgunaan
narkotika didasarkan pada pertimbangan Hakim berupa peraturan-peraturan yang
berlaku mengenai penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri serta fakta-fakta
yang terungkap dalam persidangan yang dilengkapi dengan hasil asesmen dari
Badan Narkotika Nasional apakah terdakwa termasuk ke dalam pecandu atau
bukan. Kesimpulan: Dengan penelitian ini maka diperlukannya untuk
melakukan pembaharuan pada Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika terutama dalam pemberian rehabilitasi pada penyalahgunaan
narkotika, bahwa bukan hanya pecandu narkotika saja namun untuk setiap
penyalahgunaan narkotika berhak untuk mendapatkan rehabilitasi. |
Corresponding Author: Siti
Chairunissa
Email: [email protected]
This is an open access article under the CC
BY SA license.
PENDAHULUAN
Menurut Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) terdapat dua jenis pemberian sanksi pidana, yaitu pidana pokok dan
pidana tambahan (Arief
2019). Dalam pidana pokok
terdapat pidana berupa pidana penjara yang sifatnya merampas kemerdekaan
seseorang dalam bergerak (INDONESIA,
n.d.). Ancaman pidana penjara
diberikan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana yang lebih berat.
Pemberian pidana di Indonesia berlaku teori pemidanaan gabungan, yaitu
memberikan pembalasan dan mempertahankan ketertiban masyarakat secara terpadu (Flora
2018). Teori pemidanaan
gabungan diterapkan di Indonesia untuk memberikan pembalasan kepada terpidana
dan memberikan pembinaan agar terpidana dapat kembali ke dalam tatanan
masyarakat. Hal ini diterapkan pula dalam tindak pidana Narkotika salah satunya
bagi pelaku penyalahgunaan Narkotika.
Pengertian Narkotika menurut Pasal 1 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
�Narkotika adalah zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis,
yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir
dalam undang-undang ini�.
Menurut Smith Kline dan French Clinical, Narkotika
adalah suatu zat obat-obatan yang dapat menimbulkan efek pembiusan bagi
penggunanya, dikarenakan zat obat-obatan yang digunakan tersebut dapat
menyerang secara langsung pada saraf sentral (Sasangka
2003).� Sedangkan menurut Soedjono. D, Narkotika
adalah suatu zat yang dapat memberikan efek tertentu bagi pengguna yang
memakainya dengan cara memasukkan zat tersebut ke dalam tubuh mereka (Soedjono
1990).� Efek tersebut dapat berupa halusinasi, merasa
sangat gembira, dan menghilangkan rasa nyeri yang dialami.
Tindak pidana Narkotika diatur dalam Undang-Undang
Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Undang-undang Narkotika tersebut
lebih ditekankan pada ketentuan rehabilitasi dan kewenangan Badan Narkotika
Nasional serta mengatur mengenai prekursor narkotika yang merupakan bahan kimia
dalam pembuatan narkotika, peran masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan
kepada korban penyalahgunaan narkotika (Sahid
2016).� Undang-undang ini dibentuk untuk meningkatkan
derajat kesehatan sumber daya manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan rakyat, maka dari itu perlu dilakukan upaya peningkatan di bidang
pengobatan dan pelayanan kesehatan, antara lain dengan mengusahakan
ketersediaan Narkotika jenis tertentu yang sangat dibutuhkan sebagai obat serta
melakukan pencegahan dan pemberantasan bahaya penyalahgunaan dan peredaran
gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Saat ini Indonesia berada dalam kondisi darurat
Narkotika yaitu negara dengan tingkat kerawanan tinggi terkait penyalahgunan
dan peredaran gelap Narkotika dan tidak ada satu daeruh pun yang terbebas dari
jangkauan narkotika. Berdasarkan penelitian Badan Narkotika Nasional bahwa pada
tahun 2017, jumlah penyalahgunaan narkotika di Indonesia mencapai lebih dari 3
(tiga) juta orang pada kelompok usia 10 hingga 59 tahun (Support
2020).�
Kota Serang Provinsi Banten termasuk ke dalam kota
yang rawan akan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika. Menurut data yang
dirilis oleh Kepolisian Resor Serang sepanjang 2021 berhasil mengamankan
sebanyak 132 tersangka penyalahgunaan Narkotika. Dengan perincian 5 orang
bandar 102 orang sebagai pengedar, dan 25 orang sebagai pengguna narkotika.
Jika dibandingkan dengan tahun 2020, bahwasanya pada tahun 2021 penyalahgunaan
narkotika mengalami kenaikan dari 121 orang tersangka menjadi 132 orang
tersangka (Kasiridho
2021).� Dengan adanya data tersebut, maka Pemerintah
Indonesia perlu meningkatkan dalam upaya pencegahan dan mengurangi tindak
pidana penyalahgunaan narkotika. Pelaku penyalahgunaan dan pecandu Narkotika
harus dibina secara khusus agar tidak terjadi ketergantungan secara berlebihan
yang akhirnya dapat menimbulkan kematian (Laksana
2016).� Pembinaan secara khusus tersebut berupa
Rehabilitasi yang diberikan oleh Badan Narkotika Nasional di Lembaga
rehabilitasi medis dan sosial.
Menurut Pasal 1 butir 15 Undang-Undang Nomor 35 tahun
2009 tentang Narkotika, penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika
tanpa hak atau melawan hukum. Penyalahgunaan Narkotika dapat dikategorikan
sebagai pelaku tindak pidana Narkotika dan juga korban penyalahgunaan
narkotika, karena mereka menggunakan Narkotika dengan melawan hukum, tetapi ia
juga merupakan korban yang terkena dampak dari penyalahgunaan Narkotika secara
fisik dan psikis dari penggunaan narkotika tersebut (BNN
2021).� Dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor
35 tahun 2009 tentang Narkotika, bahwasanya penyalahgunaan Narkotika bagi diri
sendiri dapat dikenakan sanksi pidana penjara, namun dalam ayat (3) menyatakan
bahwa penyalahguna wajib untuk menjalankan rehabilitasi secara medis dan sosial
dengan mempertimbangkan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103 (Yanti
2020). Pasal-pasal tersebut
diperkuat oleh Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2010 tentang
Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam
Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, yang mengatur mengenai
batasan-batasan penyalahgunaan narkotika jenis tertentu dan hal-hal apa saja
yang menjadi pertimbangan Hakim bahwa terdakwa dapat menjalani rehabilitasi.
Menurut peneliti bahwasanya pengguna narkotika bagi
diri sendiri memeliki hak untuk mendapatkan rehabilitasi secara medis dan
sosial. Bagi pecandu narkotika yang mendapatkan akses untuk rehabilitasi wajib
menjalankan rehabilitasi melalui 3 (tiga) tahapan. Pertama, tahap rehabilitasi
medis yaitu proses pecandu menghentikan penyalahgunaan narkotika di bawah
pengawasan dokter untuk mengurangi gejala putus zat (sakau). Kedua, tahap
rehabilitasi non medis dengan berbagai program di tempat rehabilitasi, misalnya
program therapeutic communities (TC), program 12 langkah, dan lain-lainnya. Ketiga,
tahap bina lanjut yang akan memberikan kegiatan sesuai minat dan bakat (Pramudita,
n.d.). Upaya pemberian
rehabilitasi tidak hanya dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional tetapi Hakim
pun memiliki peran dalam mengadili terdakwa, karena Hakim dalam membuat suatu
keputusan harus mempunyai pertimbangan yang bijak agar putusan tersebut mengacu
pada asas keadilan. Bukan hanya harus mempertimbangan hasil putusannya, Hakim
juga memiliki kebebasan untuk menentukan jenis pidana dan tinggi rendahnya
sanksi pidana sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang untuk tiap-tiap
tindak pidana. Hal ini berarti dalam pemidanan sepenuhnya berada dalam
kekuasaan Hakim. Perihal menjatuhkan sanksi pidana terkait tindak pidana
penyalahgunaan narkotika, Hakim harus mengetahui dan menyadari tujuan dari
pemidanaan yang diberikan kepada terdakwa penyalahgunaan narkotika. Oleh larena
itu, keputusan Hakim tidak boleh terlepas dari serangkaian persidangan.
Namun pada faktanya, Hakim dalam menjatuhkan putusan
perkara penyalahgunaan narkotika masih didominasi oleh dakwaan penuntut umum.
Dakwaan penuntut umum biasanya menuntut dengan memberikan sanksi pidana
penjara, yang seharusnya tidak diberikan kepada pelaku penyalahgunan narkotika.
Seharusnya Hakim dalam memutuskan perkara harus berdasarkan kebenaran yuridis
dan kebenaran filosofis, yang berarti dalam setiap keputusannya harus
mempertimbangkan hubungan hukum dan keadaan dalam masyarakat (Darmoko
Yuti Witanto and Arya Putra Negara Kutawiringin, S.H. 2013).�
Berdasarkan fakta-fakta yang ada bahwasanya hakim
dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika bagi diri
sendiri masih didominasi dengan pemberian sanksi pidana penjara. Jika dilihat
dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika bahwasanya pelaku
penyalahgunaan narkotika berhak untuk mendapatkan rehabilitasi agar tidak
menimbulkan ketergantungan dikemudian hari. Pemberian sanksi pidana penjara
tanpa pengobatan tidak akan membuat si pelaku penyalahgunaan narkotika akan
berhenti mengkonsumsi narkotika. Maka dari itu menurut peneliti bahwa pelaku
penyalahgunaan narkotika harus mendapatkan pengobatan serta perawatan agar tidak
mengalami ketergantungan terhadap Narkotika.
Berikut adalah salah satu kasus tindak pidana pelaku
penyalahgunaan narkotika yang diadili di Pengadilan Negeri Serang, bahwa:
Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 30 Desember 2021 telah memeriksa dan
memutuskan perkara tindak pidana Narkotika dengan terdakwa Harry Satriawan bin
Ismed Fanani yang telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Shabu bagi
diri sendiri. Pengadilan Negeri Serang dalam putusannya menyatakan Harry
Satriawan bin Ismed Fanani secara sah bersalah melakukan perbuatan
penyalahgunaan Narkotika dan perbuatan tersebut melanggar Pasal 127 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim Pengadilan
Negeri Serang menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan pidana penjara 2
(dua) tahun. Berdasrakan hasil pemeriksaan terhadap urine terdakwa di
Laboratorium BNN dengan nomor: PL51CJ/X/2021/Pusat Laboratorium Narkotka
tertanggal 18 Oktober 2021 menyatakan bahwa terdakwa positif narkotka dan
terbukti sebagai penyalahgunaan narkotika golongan 1 yaitu shabu. Dengan hasil
demikian, Hakim wajib memperhatikn Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103 yang pada
pokoknya bagi pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika untuk menjalankan
rehabilitsi. Oleh karenanya peneliti tertarik untuk mempelajari lebih lanjut
mengenai pidana penjara yang diberikan kepada pelaku penyalahgunaan narkotika.
Untuk itu peneliti akan membahas mengenai: �Dasar Pertimbangan Hakim dalam
Menjatuhkan Sanksi Pidana Penjara Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika (Studi
Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 975/Pid.Sus/2021/PN.Srg)�.
METODE
PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode
Penelitian Hukum Normatif. Istilah metode hukum normatif dilakukan dengan
penelitian kepustakaan. Penggunaan metode normatif dalam penelitian karena akan
meneliti mengkaji
terkait norma hukum, aturan hukum, asas-asas hukum, doktrin hukum, teori-teori
hukum, dan bahan kepsutakaan hukum lainnya untuk mencari solusi dari peristiwa
hukum yang sedang dilakukan penelitian. Maka dari itu penelitian yang dilakukan
adalah mengkaji kepustakaan hukum mengenai dasar pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan sanksi pidana penjara terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
Prosedur dalam menganalisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
dengan metode analisis kualitatif terhadap bahan data yang
sudah dianalisa dengan mencari makna atau isi aturan hukum yang dijadikan
penelitian untuk menyelesaikan permasalahan dalam penelitian.
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
1.
Dasar
Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Penjara Terhadap Pelaku
Penyalahgunaan Narkotika
Hakim dalam memutus suatu perkara
pidana harus sesuai dengan kewenangannya atau berdasarkan apa yang telah
ditetapkan dalam Hukum Acara Pidana. Dimana dalam Pasal 183 Kitab Undang-undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan
harus berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah dan berdasarkan keyakinanya.
Alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP terdiri dari keterangan saksi,
keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Berdasarkan
kewenangannya tersebut Hakim turut memberikan putusan pada tindak pidana
narkotika, salah satunya dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dalam
tindak pidana penyalahgunaan narkotika tentunya mengacu pada Pasal 127
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dalam penjatuhan sanksi
pidana hakim memiliki 2 (dua) pilihan, yaitu menjatuhkan sanksi pidana penjara
atau memberikan sanksi berupa rehabilitasi secara medis dan sosial.
Hakim dalam menjatuhkan sanksi
pidana bagi terdakwa yang menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri
mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Dalam hal-hal yang
memberatkan terdakwa penyalahgunaan narkotika terdapat beberapa poin, yaitu
bahwa terdakwa pernah dihukum sebelumnya dan menimbulkan keresahan bagi
masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas
narkotika. Hal-hal yang meringankan dapat berupa terdakwa responsif dalam
persidangan, terus terang dengan perbuatannya, dan berjanji tidak akan
mengulangi perbuatannya dalam menggunakan narkotika.
Hakim turut mempertimbangkan
Undang-Undang yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dan juga terdapat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun
2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu
Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Dan juga
memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang menyatakan
apakah terdakwa merupakan pecandu narkotika atau bukan, jika terdakwa bukan
pecandu narkotika maka hakim akan memutuskan sanksi pidana berupa penjara
dengan waktu tertentu.
Terdapat beberapa kualifikasi yang
menentukan apakah terdakwa dapat dijatuhkan putusan rehabilitasi atau tidak
menurut SEMA Nomor 4 Tahun 2010, yang menyatakan bahwa:
a.
Terdakwa
pada saat ditangkap oleh Penyidik Polri dan Penyidik BNN dalam kondisi
tertangkap tangan.
b.
Pada
saat tertangkap tangan sesuai butir a diatas ditemukan barang bukti pemakaian 1
(satu) hari dengan perinciain antara lain sebagai berikut:
1.
Kelompok
Methamphetamine (sabu-sabu): 1 gram (Terdakwa menggunakan narkotika jenis
shabu-shabu)
2.
Kelompok
MDMA (ectasy): 2,4 gram/8 butir
3.
Kelompok
Heroin: 1,8 gram
4.
Kelompok
Kokain: 1,8 gram
5.
Kelompok
Ganja: 5 gram, dan lain-lain.
c.
Surat
uji laboratorium positif menggunakan narkotika berdasarkan permintaan penyidik
d.
Perlu
surat keterangan dari dokter jiwa/psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh hakim
e.
Tidak
terdapat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap narkotika
Selain SEMA Nomor 4 tahun 2010,
hakim turut mempertimbangkan surat dakwaan, hasil asesmen yang dikeluarkan oleh
Badan Narkotika Nasional yang menyatakan bahwa terdakwa direkomendasikan untuk
menjalankan rehabilitasi, hasil test urine terdakwa yang menunjukkan Positif
menggunakan narkotika, dan berdasarkan dari keterangan ahli yang dihadirkan
dalam persidangan dan menyatakan bahwa terdakwa merupakan pecandu narkotika dan
berhak untuk mendapatkan rehabilitasi. Hal-hal tersebut menjadi pertimbangan
hakim dalam menjatuhkan putusan berupa rehabilitasi secara medis dan sosial.
Jika terdakwa tidak memenuhi
kualifikasi dalam SEMA Nomor 4 tahun 2010, hasil asesmen yang tidak
merekomendasikan untuk rehabilitasi, dan keterangan ahli yang tidak menyatakan
bahwa terdakwa adalah pecandu narkotika, maka hakim akan menjatuhkan sanksi
pidana berupa pidana penjara dengan waktu tertentu sesuai dengan Pasal 127 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Karena hakim tidak
akan memutus suatu perkara di luar dari apa yang sudah didakwakan oleh penuntut
umum. Hal tersebut dikarenakan bahwasanya surat dakwaan merupakan hasil
kesimpulan dari hasil penyidikan dan berfungsi sebagai dasar serta landasan
dalam pemeriksaan bagi hakim di dalam sidang Pengadilan (Waluyo
2020).� Apabila putusan Hakim di luar dari dakwaan
berdasarkan ketentuan dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP maka dapat dinyatakan
bahwa putusan tersebut batal demi hukum. Oleh karenanya hakim tidak boleh
memutus suatu perkara di luar dari surat Dakwaan.
2.
Dasar
Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Penjara Selama 2 (Dua) Tahun
Terhadap Putusan Pengadilan Nomor. 975/Pid.Sus/2021/PN.Srg
Hakim dalam memeriksa perkara
pidana berupaya dan membuktikan kebenaran materil berdasarkan fakta-fakta yang
terungkap dalam persidangan. Sebelum peneliti menganalisis mengenai dasar pertimbangan
Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa penyalahgunaan
Narkotika bagi diri sendiri, maka perlu untuk mengetahui posisi kasus terlebih
dahulu, yaitu sebagai berikut:
3.
Posisi
Kasus
Terdakwa dalam kasus ini bernama
Harry Satriawan, seorang Petani yang beralamat di Kp. Taman Baru RT. 018/RW.
006 Kel. Taman Baru Kec. Taktakan Kota Serang. Dimana dalam perkara ini bahwa
terdakwa telah menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri. Hal ini
dibuktikan melalui hasil urine yang positif menggunakan Narkotika dan
tertangkap tangan hendak menggunakan Narkotika. Dengan begitu terdakwa telah
terbukti menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri. Berdasarkan
dakwaan yang diberikan oleh Penuntut Umum bahwa terdakwa didakwa dengan Pasal
111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009
tentang Narkotika.
Atas dasar dakwaan dan tuntutan
Jaksa Penuntut Umum, maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menyatakan
terdakwa Harry Satriawan bin Ismed Fanani terbukti secara sah melakukan tindak
pidana �Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri� pada Pasal 127
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai
dengan dakwaan alternatif kedua maka dijatuhkan putusan berupa pidana penjara
selama 2 tahun.
Berdasarkan posisi kasus tersebut
bahwa Hakim Pengadilan Negeri Serang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan
narkotika golongan I bagi diri sendiri dengan dasar-dasar pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan putusan ialah:
1.
Pertimbangan
Yuridis
Bahwa dalam perkara ini Penuntut
Umum mendakwakan secara alternatif yaitu perbuatan terdakwa telah melanggar
Pasal 111 atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009
tentang Narkotika. Pada Pasal 127 tentang Penyalahgunaan Narkotika bagi diri
sendiri terdakwa diancam dengan pidana penjara dan hal tersebut menjadi dasar
bagi Hakim dalam memeriksa suatu perkara.
2.
Fakta-Fakta
di Persidangan
Fakta-fakta
yang terungkap dalam persidangan dapat dilihat dari alat-alat bukti yang
dihadirkan dalam persidangan. Menurut Pasal 184 KUHAP bahwasanya alat-alat
bukti yang sah ialah:
a.
��Keterangan Saksi. Berdasarkan saksi-saksi
yang telah dihadirkan di Persidangan pada intinya saksi menerangkan bahwa benar
telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.
b.
Keterangan
Ahli. Pada perkara ini tidak ada saksi ahli yang dihadirkan yang dapat
memberikan keterangan bahwa terdakwa pecandu narkotika atau bukan.
c.
��Surat
1)
Hasil
pemeriksaan laboratorium pusat laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik
Indonesia Nomor: PL51CJ/X/2021/Pusat Laboratorium Narkotika tangga 18 Oktober
2021 dengan hasil pemeriksaan menerangkan bahwa barang bukti berupa:
-
1
(satu) bungkus plastik bening kode 1 berisikan bahan daun dengan berat netto
akhir 0,1270gram dan 1 (satu) bungkus plastik bening kode 2 berisikan bahan
daun dengan berat netto akhir 0,1742gram dengan kesimpulan: Positif narkotika
adalah benar mengandung 5-Fluro-MDMB-PICA dan terdaftar dalam golongan I Nomor
urut 166 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun2021 tentang
Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun
2009 tentang Narkotika.
2)
1
(satu) buah botol plastik bening berisikan urine an. Harry Satriawan dengan
kesimpulan:
- Positif narkotika adalah benar
mengandung MDMB-4en PInACA dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 182
Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan
Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009
tentang Narkotika.
- Positif narkotika adalah benar
mengandung 5-Fluro-MDMB-PICA dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 166
Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan
Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009
tentang Narkotika.
3)
Hasil
asesmen medis dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten No.
B/1378/IX/Ka/RH.00.00/2021/BNNP tanggal 19 Oktober 2021, yang menyatakan bahwa
benar terdakwa adalah pemakai narkotika.
d.
Keterangan
Terdakwa. Bahwa Terdakwa di Persidangan memberikan keterangan bahwa keterangan
yang telah saksi berikan terdakwa membenarkannya dan terdakwa mengakui
perbuatannya.
3.
Pertimbangan
Sosiologis
Pada perkara dengan Terdakwa Harry
Satriawan bin Ismed Fanani terdapat hal-hal yang dapat memberatkan dan
meringankan sanksi pidana, yaitu:
a.
Terdakwa
belum pernah dihukum
b.
Terdakwa
mengakui dan menyesali perbuatannya
c.
Terdakwa
bersikap sopan selama persidangan
d.
Perbuatan
tersebut menimbulkan keresahan masyarakat
e.
Terdakwa
merupakan tulang punggung keluarga
Dalam penelitian ini, peneliti
melakukan wawancara terhadap beberapa Narasumber agar mendukung analisa
peneliti dalam penelitian ini. Narasumber yang terlibat dalam penelitian ini
ialah Slamet Widodo, S.H., M.H., dan Yuliana, S.H., M.H. selaku Hakim
Pengadilan Negeri Serang, Mochamad Novel, S.H., M.H. selaku Jaksa pada
Kejaksaan Tinggi Banten, dan Elly Nursamsiah, S.H., M.H. selaku penasihat hukum
terdakwa. Wawancara ini dilakukan untuk mengetahui beberapa hal yang menjadi
pembahasan dalam penelitian ini, yaitu:
1)
Dasar
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi berupa pidana penjara terhadap
pelaku penyalahgunaan narkotika
Berdasarkan hasil wawancara
terhadap Hakim di Pengadilan Negeri Serang, bahwasanya hakim dalam menjatuhkan
sanksi kepada terdakwa penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri
mempertimbangkan berbagai hal yang nantinya akan menjadi dasar bagi hakim dalam
menjatuhkan putusan.
�Dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara terhadap
pelaku penyalahgunaan narkotika, hakim selalu mempertimbangkan keadaan yang
memberatkan dan meringankan, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2010,
hasil asesmen yang diberikan oleh Badan Narkotika Nasional, dan fakta-fakta
yang terungkap dalam persdangan sesuai dalam Pasal 184 KUHAP terutama peran
keterangan ahli untuk menyatakan apakah terdakwa termasuk pecandu narkotika
atau bukan.�
�Secara normatif di dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a
Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 menyatakan bahwa �Setiap penyalahguna Narkotika
golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun�, dengan demikian Hakim dapat menjatuhkan sanksi pidana berupa
pidana penjara terhadap terdakwa penyalahgunaan narkotika dan tentunya
memperhatikan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103, serta pelaku bukan termasuk ke
dalam korban penyalahgunaan ataupun pecandu narkotika.�
2)
Dakwaan
Penuntut Umum pada pelaku penyalahgunaan Narkotika bagi diri sendiri
�Dalam tindak pidana narkotika terdapat tiga macam
pelaku, yaitu pengedar, memiliki, dan mengkonsumsi bagi diri sendiri
(Penyalahguna narkotika). Dalam hal mengkonsumsi narkotika bagi diri sendiri
terdapat cara untuk membuktikan apakah seseorang tersebut pemakai atau bukan.
Yaitu dilakukannya asesmen oleh Badan Narkotika Nasonal kepada pelaku untuk
mengetahui apakah ia pemakai atau bukan. Jika tidak ada hasil asesmen maka
dianggap dia bukan pemakai. Akibatnya orang yang tidak memiliki hasil asesmen
akan dihukum sanksi pidana penjara, meskipun dia benar memakai narkotika untuk
dirinya sendiri. Maka dari itu jaksa dalam memberikan dakwaan dan tuntutan
kepada Pelaku Penyalahguna Narkotika memberikan sanksi berupa sanksi pidana
penjara. Namun meskipun hasil asesmen menyatakan pelaku ialah pemakai
narkotika, jaksa tetap akan mendakwakan berupa sanksi pidana penjara yang
nantinya akan dibuktikan dalam acara pembuktian apakah nantinya terdakwa
pecandu narkotika atau bukan.�
3)
Penjatuhan
sanksi pidana penjara selama 2 tahun terhadap terdakwa Harry Satriawan bin
Ismed Fanani
�Pada hasil asesmen yang diberikan oleh Badan
Narkotika Nasional Provinsi Banten hanya menyatakan bahwa terdakwa benar
memakai narkotika tanpa adanya rekomendasi untuk menjalankan rehabilitasi
secara medis dan sosial. Dan secara fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan
bahwa terdakwa bukanlah korban penyalahgunaan atau pecandu narkotika.
Berdasarkan hal tersebut maka Hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 2
tahun kepada terdakwa Harry Satriawan bin Ismed Fanani.�
Berdasarkan hasil wawancara yang
telah dilakukan oleh berbagai narasumber dan telah mengkaji bahan kepustakaan
hukum yang telah dikumpulkan bahwasanya Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana
penjara terhadap terdakwa Harry Satriawan bin Ismed Fanani telah
mempertimbangkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang
Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa telah memenuhi
unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a, yaitu unsur setiap
orang dan unsur penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Maka
dari itu perbuatan terdakwa Harry Satriawan bin Ismed Fanani telah memenuhi
unsur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009
tentang Narkotika.
Dalam pembahasan sebelumnya
bahwasanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika harus mempertimbangkan SEMA
Nomor 4 tahun 2010, bahwa dalam perkara tersebut, terdakwa hanya memenuhi
beberapa kualifikasi yang terdapat dalam SEMA Nomor 4 tahun 2010, diantaranya:
-
Terdakwa
ditangkap dalam kondisi tertangkap tangan
-
Surat
uji Laboratorium positif menggunakan Narkotika
-
Tidak
terbukti dalam peredaran gelap narkotika
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut
Umum tidak menghadirkan saksi ahli yang dapat menerangkan apakah perbuatan
terdakwa dapat digolongkan sebagai pecandu narkotika atau bukan. Hal tersebut
menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memberikan sanksi terhadap terdakwa.
Karena seperti yang sudah jelaskan sebelumnya jika tidak adanya keterangan ahli
yang dapat membuktikan apakah ia pecandu atau bukan meskipun dia sudah
berulangkali memakai narkotika maka hakim pun tidak bisa memutus sanksi berupa
rehabilitasi.
Maka dari itu, berdasarkan
fakta-fakta yang telah diungkapkan dalam persidangan, hakim dalam putusannya
memberikan sanksi pidana penjara selama 2 (dua) tahun kepada terdakwa Harry
Satriawan bin Ismed Fanani, karena menurut hakim bahwa terdakwa bukan termasuk
ke dalam kualifikasi yang harus diberikan rehabilitasi.
Menurut peneliti pemberian sanksi
pidana penjara kepada terdakwa Harry Satriawan bin Ismed Fanani ialah kurang
tepat. Meskipun terdakwa bukan termasuk golongan pecandu atau korban
penyalahgunaan narkotika, seyogyanya ialah tetap korban dari bahayanya
narkotika dimana dia tetap memerlukan pengobatan dan/atau perawatan medis.
Berdasarkan fakta persidangan bahwasanya ia telah menggunakan narkotika selama
kurang lebih dua tahun, itu menandakn terdakwa selama itu belum bisa berhenti
dari penggunaan narkotka.
Dari hasil wawancara, bahwasanya
hakim memberikan putusan dengan sanksi pidana penjara selama 2 (dua) tahun
memiliki tujuan pemidanan untuk memberikan efek jera agar terdakwa tidak
menggunakannya kembali dikemudian hari dan pemberian sanksi pidana penjara
sudah sesuai dengan tujuan hukum yaitu mmberikan keadilan, kemanfaatan, dan
kepastian hukum.� Namun menurut peneliti
hakim dalam memutuskan sanksi pidana penjara terhadap pelaku penyalahgunaan
narkotika harus mempertimbangkan pembinaan secara medis dan sosial serta
putusan tersebut harus memberikan manfaat kepada semua pihak tidak hanya untuk
saat itu, namun untuk masa depan.
Teori pemidanaan terdapat teori
treatment dimana dalam teori ini pelaku kejahatan merupakan orang-orang yang
sakit sehingga perlu diberikannya sebuah pengobatan. Sama halnya dengan pelaku
penyaahgunaan narkotika, dimana mereka adalah orang-orang yang sakit secara jiwa
dan mentalnya, maka perlu diberikan pengobatan berupa rehabilitasi medis dan
sosial. Hal ini sejalan dengan teori pemidanaan gabungan dimana pemberian
sanksi pidana tidak hanya memberikan efek jera namun memberikan
pembinaan/pengobatan kepada terpidana agar tidak mengulangi perbuatannya
kembali.
Berdasarkan tujuan hukum, hakim
menyatakan bahwa pemberian sanksi pidana penjara sudah sesuai dengan tujuan
hukum yaitu sudah mencapai sebuah keadilan. Namun pada dasarnya jika pemberian
rehabilitasi hanya berdasarkan pada kualifikasi pecandu dan korban
penyalahgunaan narkoika saja, maka hal tersebut belum dapat dikatakan adil.
karena menurut peneliti, pemberian rehabilitasi terhadap peyalahgunaan
narkotika tidak hanya berdasarkan kualifikasi apakah dia pecandu atau bukan,
melainkan bagi seseorang yang telah menyalahgunakan narktoika harus mendapatkan
rehabilitasi secara medis dan sosial. Karena rehabilitasi medis digunakan untuk
menghentikan penyalahgunaan narkotika dari zat narkotika di bawah pemgawasan
dokter, jika sudah dapat dilepas maka akan dilaksakan rehabilitasi secara
sosial agar dia dapat kembali ke dalam masyarakat.
Menurut Hans Kelsen bahwasanya
sebuah peraturan dapat dikatakan adil bila diterapkan dengan benar. Namun dapat
dikatakan tidak adil apabila peraturan umum ditetapkan pada suatu kasus namun
tidak ditetapkan pada kasus yang serupa. Hal tersebut berkaitan dengan tindak
pidana penyalahgunaan narkotika, penerapan rehabilitasi tidak diterapkan ke
dalam semua pelaku penyalahgunaan narkotika dan hanya terdakwa yang meenuhi
kualifikasi bahwa dirinya pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika saja yang
dpaat diterapkan rehabilitasi. Dengan analisa tersebut maka menurut peneliti
bahwasanya Tujuan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam hal
memberikan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahgunaan narkotika
belum tercapai sepenuhnya.
KESIMPULAN
Pada perkara degan terdakwa Harry Satriawan bin Ismed Fanani
bahwasanya hakim mempertimbangkan beberapa hal yang pada akhirnya menjatuhkan
sanksi berupa pidana penjara, yaitu mempertimbangkan alat-alat bukti yang sah
sesuai Pasal 184 KUHAP terutama pada hasil asesmen yang tidak merekomendasikan
rehabilitasi dan tidak adanya keterangan ahli yang menyatakan apakah terdakwa
pecandu atau bukan, terpenuhinya unsur pada Pasal 127 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tidak terpenuhinya
kualifikasi pada SEMA Nomor 4 tahun 2010 untuk ditempatkan ke dalam lembaga
rehabilitasi medis dan sosial, dan dakwaan yang diberikan oleh penuntut umum
memberikan ancaman pidana berupa pidana penjara dengan waktu tertentu.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut yang tidak merekomendaskan
rehabilitasi, maka hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 2 tahun
kepada terdakwa Harry Satriawan bin Ismed Fanani.
BIBLIOGRAFI
Arief, Amelia. 2019. �Problematika Penjatuhan Hukuman Pidana
Mati Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Hukum Pidana.� Kosmik Hukum
19 (1).
BNN. 2021. �Dampak Penyalahgunaan Narkoba Terhadap Remaja.� BNN
Sumatera Selatan, 2021.
https://sumsel.bnn.go.id/dampak-penyalahgunaan-narkoba-terhadap-remaja/, .
Darmoko Yuti Witanto, S.H, and M.H Arya Putra Negara
Kutawiringin, S.H. 2013. �Diskresi Hakim Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan
Substantif Dalam Perkara Perkara Pidana,� 38.
Flora, Henny Saida. 2018. �Keadilan Restoratif Sebagai
Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pengaruhnya Dalam Sistem
Peradilan Pidana Di Indonesia.� University Of Bengkulu Law Journal 3
(2): 142�58.
INDONESIA, HUKUM PIDANA. n.d. �PIDANA PENJARA DALAM
PEMBAHARUAN.�
Kasiridho. 2021. �Sepanjang 2021, Polres Serang Amankan 132
Pengedar Dan Bandar Hingga Pengguna Narkotika.� Kabar Banten, 2021.
https://kabarbanten.pikiran-rakyat.com/sepanjang-2021-polres-serang-amankan-132-tersangka-narkotika/.
Laksana, Andri Winjaya. 2016. �Tinjauan Hukum Pemidanaan
Terhadap Pelaku Penyalahguna Narkotika Dengan Sistem Rehabilitasi.� Jurnal
Pembaharuan Hukum 2 (1): 74�85.
Pramudita, Aswin. n.d. �Pertimbangan Hukum Hakim Menjatuhkan
Sanksi Pidana Penjara Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Tanpa Menerapkan
Rehabilitasi Medis.� Verstek 5 (2).
Sahid, M. 2016. �Rekonstruksi Kewenangan Penyidikan Badan
Narkotika Nasional Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika.� Arena Hukum 7 (3): 343�62.
Sasangka, Hari. 2003. Narkotika Dan Psikotropika Dalam
Hukum Pidana. Mandar Maju.
Soedjono, Dirdjosisworo. 1990. Hukum Narkotika Indonesia.
Citra Aditya Bakti.
Sunggono, Bambang. 2003. Metodologi Penelitian Hukum.
Jakarta: Rajawali Pers.
Support, Sentinel. 2020. �Indonesia Darurat Narkoba!,.� 2020.
https://malut.bnn.go.id/indonesia-darurat-narkoba.
Waluyo, Bambang. 2020. Penyelesaian Perkara Pidana.
Sinar Grafika.
Yanti, Rahma. 2020. �Putusan Pidana Terhadap Penyalahguna
Narkotika Putusan No. 2854/Pid. Sus/2018/Pn Mdn (Tinjauan Berdasarkan Hukum
Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam).� Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial Dan
Hukum Islam 1 (3): 324�46.