TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA BERUPA HEWAN TERNAK

 

Rangga Wirapatih

Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon

 

 

Abstract

Received� ��:

27-09-2022

Introduction: The provision of credit with fiduciary guarantees in the form of livestock in Cirebon Regency is a credit that contains a higher risk when compared to fiduciary contracts with objects, not livestock. Therefore, the bank applies the precautionary principle to find out problems related to the implementation of credit agreements with fiduciary guarantees for the livestock and the legal consequences of the impacts that arise when the livestock die, theft, and the economic impact of the covid pandemic. -19. Purpose: to find out how the juridical review of credit agreements with fiduciary guarantees in the form of livestock. Method: Using a normative juridical approach with primary data in the form of laws and regulations, supplemented by secondary data, namely library data such as civil law books, contract law, credit agreement law, banking law, and guarantee law. Result: Credit agreements with fiduciary guarantees in the form of livestock at BPRs are carried out in 10 stages, namely the bank analyzes credit, assesses credit collateral, issues credit approval letters, stages of making credit agreements, registration of binding credit guarantees to a notary, stages of imposing fiduciary contracts. Meanwhile, in the efforts made by the BPR in the event of a credit default, a credit restructuring will be carried out following the remaining debt of the debtor. As the fiduciary provider, the debtor is obliged to replace the object of the fiduciary guarantee with another thing of the debtor's ownership, which is following the economic value or the remaining debt, which will be restructured credit. Conclusion: BPR Astanajapura Cirebon Regency in providing credit to individual farmers in Article 1331 and Article 1332 of the Civil Code that the debtor's property is collateral, but in this case, it is not explicitly regulated.

Accepted ��:

19-10-2022

Published� :

27-10-2022

Keywords ��:

Credit Agreement, Fiduciary Guarantee, Credit Restructuring

 

 

Abstrak

Kata kunci:

Perjanjian Kredit, Jaminan Fidusia, Restrukturisasi Kredit

 

Pendahuluan: Pemberian kredit dengan jaminan fidusia berupa hewan ternak di Kabupaten Cirebon merupakan kredit yang mengandung risiko lebih tinggi jika dibandingkan jaminan fidusia dengan objek bukan dengan hewan ternak. Oleh karena itu pihak bank menerapkan prinsip kehati-hatian, untuk mengetahui permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia hewan ternak tersebut, dan akibat-akibat hukum dari dampak yang muncul ketika hewan ternak tersebut mati, kecurian, dan dampak ekonomi dari pandemi covid-19. Tujuan: mengetahui bagaimana tinjauan yuridis perjanjian kredit dengan jaminan fidusia berupa hewan ternak. Metode: menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan data primer berupa peraturan perundang-undangan, dilengkapi dengan data sekunder yaitu data kepustakaan seperti buku-buku hukum keperdataan, hukum perikatan, hukum perjanjian kredit, hukum perbankan, hukum jaminan. Hasil Pembahasan: Perjanjian kredit dengan jaminan fidusia berupa hewan ternak pada BPR dilaksanakan 10 tahap yaitu bank menganalisa kredit, menilai agunan kredit, menerbitkan surat persetujuan kredit, tahap pembuatan perjanjian kredit, pendaftaran pengikatan jaminan kredit kepada notaris, tahap pembebanan jaminan fidusia. Sedangkan upaya yang dilakukan BPR bilamana terjadi wanprestasi kredit, maka akan dilakukan restrukturisasi kredit sesuai dengan sisa hutang debitur dan debitur sebagai pemberi fidusia wajib melakukan penggantian objek jaminan fidusia dengan objek jaminan lainnya kepemilikan debitur, yang sesuai nilai ekonomis atau sisa hutangnya, yang akan direstrukturisasi kredit. Kesimpulan:� BPR Astanajapura Kabupaten Cirebon dalam pemberian kredit kepada peternak secara individu dalam Pasal 1331 dan Pasal 1332 KUHPerdata bahwasanya harta kepemilikan debitur adalah benda jaminan tetapi dalam hal ini tidak diatur secara khusus.

Corresponding Author: Rangga Wirapatih

https://jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x31.pngThis is an open-access article under the CC BY SA license.

 

 

 

 

PENDAHULUAN

Keberhasilan sebuah negara dalam mencapai sebuah tujuannya di ukur dari tingkat kemampuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya, dan hal ini dapat dilakukan melalui proses pembangunan yang dilaksanakan secara berkesinambungan tahap demi tahap sebagai alur dari upaya-upaya nyata untuk mencapai sasaran pembangunan nasionalnya (Sutrisno 2013). Pada setiap kegiatan perekonomian tidak dapat dipisahkan dari masalah masalah financial dan atau keuangan. Hampir pada setiap kegiatan tersebut menemui kendala-kendala keuangan atau modal khususnya bagi para pelaku usaha kecil dimana pelaku ekonomi tersebut yang menyumbang lapangan kerja agar terciptanya tricle down effect. Pada saat ekonomi Asia mengalami kejutan yang secara nyata ditengarai dengan harga minyak dunia jatuh tanpa adanya kendali hal ini berimbas pada ekonomi Indonesia pada tahun 1982 dari faktor eksternal yang mempengaruhi dana pembangunan Indonesia yang hanya mengandalkan penjualan minyak mentah dan ditambah lagi dengan merosotnya harga-harga nonmigas, yang kemudian pemerintah tidak bisa banyak berbuat untuk dalam hal pembangunan sementara pada masa orde baru kala itu pihak swasta masih belum banyak berbuat (Ananda 2020).

Karena dalam Negara-negara berkembang mempunyai masalah dalam masa produktif untuk mencari sebuah pendapatan dalam rangka mensejahterahkan dirinya untuk kehidupan yang lebih baik daripada memotong kemiskinan absolut (Abdul 2021). Bidang ekonomi pada khususnya gerakan individualisme rasionalis ini adalah suatu konsep peradaban kapitalisme dan menyimpulkan satu cara hidup, sistem tersebut berkembang di Inggris pada awal abad ke-18 dan dibawah serta berkembang di barat-laut Eropa dan Amerika Utara. Dalam sistem kapitalis, hak-hak atas alat-alat produksi (tanah, pabrik-pabrik, mesin-mesin, sumber daya alam) ada ditangan orang perseorangan, tidak ditangan negara (Baharuddin 2017).

Dari perkembangan ini secara cepat krisis keuangan ini menjadi krisis sosial (perusahaan yang tidak memperoleh pinjaman bank mulai melakukan PHK terhadap karyawannya), dan kemudian menimbulkan krisis dalam kehidupan politik yang memuncak dengan terjadinya krisis kepemimpinan nasional yang sampai sekarang belum terselesaikan (Murniati, Panggabean, and Tjitra 2020).

Untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, dibutuhkan sebuah bentuk kemitraan yang diartikan sebagai kerjasama pihak yang mempunyai modal dengan pihak yang mempunyai keahlian atau peluang usaha dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Pengembangan ekonomi rakyat tidak dapat dicapai hanya dengan mengandalkan pada pertumbuhan. Untuk itu perlu upaya yang lebih kuat untuk mendorong percepatan perubahan struktural untuk memperkuat kedudukan dan peran ekonomi rakyat dalam perekonomian nasional (Nur 2021).

Untuk itu perlu upaya yang lebih kuat untuk mendorong percepatan perubahan struktural untuk memperkuat kedudukan dan peran ekonomi rakyat dalam perekonomian nasional. Oleh karena itu, langkah yang amat mendasar yang harus ditempuh adalah membuka akses ekonomi rakyat kepada modal. Dengan demikian, tersedianya modal-modal kredit yang memadai, dapat menciptakan pembentukan modal bagi usaha rakyat, sehingga dapat meningkatkan produksi pendapatan dan menciptakan surplus yang dapat digunakan untuk membayar kembali kreditnya, dan melakukan pemupukan modal (Hamzah, Yusuf, and Athmainnah 2021).

Dalam hal ini perlunya sumbangsih dari lembaga keuangan perbankan untuk aspek permodalan pada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Legitimasi tentang perbankan berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentanng Perbankan; menyebutkan bahwa fungsi dan tujuan bank dalam pasal 3 �fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat� (Candraningsih and Hernawati 2019). Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dimana ia akan membutuhkan dana atau modal untuk mengembangkan usaha nya. Informasi yang begitu awam bagi masyarakat yang berdampak permodalan petani atau peternak tersebut akhirnya meminta dana dari tengkulak dan pada akhirnya berdampak kerugian dari harga jual yang diturunkan ketika panen datang. Dalam pasal 4 �perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak� (Simatupang 2019). Namun agar bank masuk kedalam-dalam pedesaan dibutuhkan seluruh aspek lembaga perbankan yang dikhususkan di pedesaan maka melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah; demi upaya meningkatkan hasil produktivitas perekonomoian daerah melalui Permendagri ini BPR berkewajiban melayani menghimpun dan menyalurkan dana secara aman dan tepat.

Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Usaha Milik Daerahnya menggabungkan aset Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan, Peraturan Bupati Kabupaten Cirebon Nomor 77 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat; dan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penggabungan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Cirebon; berupaya fokus dalam menangani UMKM yang berada dalam wilayah Kabupaten Cirebon.

Kita ketahui bersama bank adalah lembaga intermediasi yang banyak menampung risiko-risiko dari permasalahan yang timbul bukan hanya dari sisi jaminan fidusianya saja tetapi juga permasalahan akibat pandemi covid-19, yang berdampak pada usaha peternak yang mengakibatkan penyelesaian sengketa kredit dalam masa pandemi covid-19. Berdasarkan uraian dan asumsi diatas, inti permasalahannya terletak pada lembaga pembiayaan yang kurang mendapat informasi di bidang hukum dalam penyelesaian sengketa kredit pada masa pandemi covid-19 dengan jaminan fidusia berupa hewan ternak di usaha kecil dan menengah khususnya peternak.

 


METODE PENELITIAN

Metodologi penelitian hukum mempunyai ciri-ciri tertentu yang merupakan identitasnya, oleh karena itu hukum dapat dibedakan dari ilmu-ilmu pengetahuan lainnya. Penelitian ini berjudul �Tinjauan Yuridis Tentang Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia Berupa Hewan Ternak�. Tipe penelitian dalam tesis ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian di fokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Dalam penelitian ini menghasilkan rumusan masalah Bagaimanakah konsep dasar mekanisme perjanjian kredit dengan jaminan fidusia berupa hewan ternak terhadap individu pelaku usaha ternak dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak dan Bagaimanakah penyelesaian sengketa kredit pada masa pandemi covid-19 yang dihadapi lembaga keuangan bank khususnya BPR apabila terjadi wanprestasi kredit dengan objek jaminan fidusia berupa hewan ternak yang sudah didaftarkan sebagai objek jaminan fidusia.

 

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

1.   Mekanisme Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia Berupa Hewan Ternak

Hukum perbankan merupakan hukum yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perbankan (Sunardi 2021). Selain mengatur perbankan, hukum perbankan juga mengatur lembaga perbankan yakni semua aspek perbankan dengan yang lain, didalamnya mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta tata cara dan proses melaksanakan kegiatan usahanya. Hukum yang mengatur masalah perbankan disebut hukum perbankan (banking law) yakni merupakan seperangkat kaidah hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, doktrin, dan lain-lain. Sumber hukum yang mengatur masalah-masalah perbankan sebagai lembaga, dan aspek kegiatan bank sehari-hari, serta rambu-rambu yang harus dipenuhi oleh suatu bank termasuk perilaku petugas bank terkait wewenang, tugas, dan tanggungjawabnya sebagai seorang bankir, para pihak yang tersangkut dengan bisnis perbankan, apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh bank (Apriani 2019).

Yang menjadi subjek hukum dalam perjanjian kredit ini adalah bank dan peternak sebagai (natuurlijk persoon) berdasarkan Pasal 2 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dalam perjanjian kredit ini BPR tidak memilih kelompok peternak atau kredit tanggung renteng sebagaimana bank umum pada umumnya, karena sesuai dengan visi dan misi BPR untuk memberikan fasilitas kredit kepada pelaku usaha mikro, dan kecil. Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Peternak. Peternak adalah sebagai pelaku usaha kecil dan mikro berdasarkan total kekayaan yang dimiliki minimal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Maka BPR lebih berfokus pada pemberian fasilitas kredit terhadap debitur peternak perorangan. Kecenderungan pemberian kredit kepada kelompok ternak memiliki banyak risiko kredit terhadap kreditur, yang mana pertanggungjawaban debitur sebagaimana Pasal 1234 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyebutkan sebagai salah satu prestasinya memberikan sesuatu, berbuat sesuatu dalam hal ini kewajiban melunasi kreditnya akan lebih termonitoring dan terlebih pertanggungjawabannya untuk mendapatkan prestasinya adalah secara pribadi (naturlijk persoon).

Dalam suatu perjanjian atau kontrak merupakan suatu dasar hukum para pihak yang bersifat mengikat. Pada ketentuan Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata ditegaskan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan hukum satu orang atau lebih mengikatkan dirinya kepada satu orang atau lebih, yang mana harus memuat syarat-syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Penegasan ketentuan pasal tersebut dalam kaitannya perjanjian kredit dengan jaminan fidusia berupa hewan ternak, pemberian fasilitas kredit dan/atau dalam pemberian pinjaman oleh BPR (kreditur) kepada Peternak (debitur) harus terdapat perjanjian kredit. BPR dalam pelaksanaan perjanjian kredit sesuai dengan pasal 1338 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang mana dilaksanakan dengan ikhtikad baik, sebagaimana kondisi lapangan khususnya debitur peternak yang masih belum mempunyai aset kekayaan. Maka BPR menyediakan kredit khusus untuk peternak dengan jaminan fidusia berupa hewan ternak sapi kepemilikan peternak.

BPR dalam hal ini mempersiapkan rumusan perjanjian kredit secara sepihak mengenai pengaturan hak dan kewajiban kedua belah pihak sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan hal tersebut BPR selaku kreditur yang akan melakukan hubungan hukum dengan calon debitur melakukan prasyarat sesuai isi perjanjian tersebut, apabila debitur menyatakan sepakat dan dianggap mengerti isi perjanjian tersebut maka dianggap sepakat sebagai dasar hukum para pihak untuk melaksanakan isi perjanjian dalam klausula baku tersebut.

2.   Mekanisme Pembebanan Jaminan Fidusia Berupa Hewan Ternak

Dalam pembebanan jaminan fidusia berupa hewann ternak adalah dengan cara memperjelas jenisnya sehingga BPR dapat mempertimbangkan sesuai dengan kebijakan tentang jenis-jenis objek jaminan kredit yang dapat diterima BPR. Kejelasan tentang objek jaminan kredit antara lain, bahwa benar benda bergerak tersebut atau hewan ternak adalah kepemilikan peternak didasarkan atas pengakuan kepemilikan melalui surat pernyataan dengan keterangan ciri-ciri khusus atau detail jaminan yang dapat diperbedakan dengan hewan ternak lainnya. Sebagaimana dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang berbunyi: pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat Uraian mengenai Benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia. Dalam hal uraian benda obyek jaminan fidusia hewan ternak itu harus diuraikan perinciannya misalnya jumlah hewan ternak sapi, nilai hewan ternak sapi, dan keterangan ciri-ciri khusus dan pada akhir uraian, disebutkan jumlah dan nilai total secara keseluruhan.

Memang masih belum banyak BPR lainnya atau bank pada umumnya memakai benda jaminan fidusia berupa hewan ternak secara fidusia. Namun pada prinsipnya semua benda bergerak maupun benda tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud, yang tidak dapat dibebani hak tanggungan, dapat dijaminkan dengan fidusia. Maka, menunjuk pada Undang-undag Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia didalam konsiderennya. Pembebanan hak jaminan fidusia berupa hewan ternak dapat dipersamakan dalam persediaan (Inventory) atau dapat dipersamakan kedalam golongan benda bergerak (HS 2014). BPR dalam hal menyetujui perjanjian kredit dengan jaminan fidusia berupa hewan ternak, maka BPR harus menilai secara ekonomis hewan ternak yang akan dijadikan jaminan fidusia tersebut.

Ketentuan Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam hal pemberian kredit BPR mempertimbangkan tingkat keamanan dan perlindungan hukum terhadap BPR sebagai penerima Fidusia (kreditur) dapat dijelaskan bahwa salah satu cara untuk melindungi kepentingan Kreditur (sebagai Fidusia) adalah dengan memberikan ketentuan yang pasti akan Kreditur. Diaturnya data yang lengkap yang harus termuat dalam jaminan Fidusia (Pasal 6 Undang-Undang Jaminan Fidusia), secara tidak langsung memberikan pegangan yang kuat bagi Kreditur sebagai Penerima Fidusia, khususnya tagihan mana yang dijamin dan besarnya nilai jaminan, yang menentukan seberapa besar tagihan kreditur preferen. Perlindungan hukum dan kepentingan kreditur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia dapat dilihat pada Pasal 20 Undang-Undang Jaminan Fidusia yang berbunyi sebagai berikut (Fuandy 2006):

�Fidusia tetap mengikuti Benda yang menjadi objek Jaminan fidusia
dalam tangan siapapun Benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas
benda tersebut, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang monjadi
objek Jaminan Fidusia�.

Sebagaimana dalam prosedur pendaftaran jaminan fidusia bahwa sesuai dengan persyaratan untuk melakukan Pendaftaran Jaminan Fidusia kepada Kantor Pendaftaran Fidusia seperti yang diatur dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang berbunyi: pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat: 1) Identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia; 2) Tanggal, nomor Akta Jaminan Fidusia, nama dan tempat kedudukan; 3) Notaris yang membuat Akta Jaminan Fidusia; 4) Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia; 5) Uraian mengenai Benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia; 6) Nilai penjaminan; dan 7) Nilai Benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia.

3.   Pendaftaran Asuransi Benda Jaminan Fidusia Berupa Hewan Ternak

Sebagaimana kita ketahui BPR dalam hal penyaluran kredit kepada peternak dengan jaminan fidusia berupa hewan ternak mempunyai banyak risiko, apalagi benda jaminan fidusia hewan ternak yang kita ketahui bersama rawan dengan pencurian, kematian, dan sakit. Maka untuk mengurangi risiko-risiko tersebut PD. BPR Astanajapura berinisiatif untuk melakukan Kerjasama dengan Pihak Asuransi khususnya yang dapat menanggung risiko-risiko tersebut. Melalui Perjanjian Kerjasama (MoU) anatara PD. BPR Astanajapura dengan PT. JASINDO. Berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yang mana Jasindo dapat memberikan pertanggungan terhadap pemegang polis karena kerugian, kehilangan, dan/atau karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti, hal tersebut merupakan prestasi yang diberikan oleh Jasindo atas kewajiban nasabah membayar premi asuransi hewan ternak. Sebagai dasar hukum lainnya dalam perasuransian adalah Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 246 � 308 dan 592 � 695.

Dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 Jasindo merupakan masuk kedalam usaha asuransi umum yang mana pertanggungan risiko tersebut memberikan penggantian kepada tertanggung, yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa tertentu. Pendaftaran pertanggungan risiko yang dilakukan BPR kepada asuransi Jasindo, asuransi memberikan syarat-syarat sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerjasama (Momerandum of Understanding) antara BPR dengan Jasindo adalah sebagai berikut:

a)   Objek Asuransi:

Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 angka 25 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Objek asuransi adalah jiwa dan raga, Kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, benda dan jasa, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan/atau berkurang nilainya. Sebagaimana hal tersebut benda jaminan fidusia berupa hewan ternak masuk kedalam objek asuransi, karena tergolong sebagai benda dan pertanggungan atas kehilangan, dan berkurangnya nilai ekonomis.

Dalam pasal 2 Perjanjian Kerjasama antara PD. BPR Astanajapura dengan PT Jasa Asuransi Indonesia (JASINDO) dituangkannya obyek pertanggungan adalah sapi yang dibudidayakan oleh pelaku usaha peternakan yang memenuhi persyaratab dan ketentuan sebagai berikut:

1.   Jenis sapi yang dipertanggukan adalah sapi perah, sapi potong (penggemukan) dan sapi pembibitan, berjenis kelamin jantan atau betina.

2.   Usia sapi perah 12 bulan sampai dengan 8 tahun. Usia sapi potong (penggemukan) 12 bulan sampai dengan 8 tahun. Sapi pembibitan minimal usia 12 bulan.

3.   Sapi memiliki penadaan atau identitas yang jelas tidak mudah lepas dan dapat dibedakan antara satu ternak dan lainnya (mikro-chip, eartag, necktag dan sejenisnya).

4.   Sapi memenuhi Kesehatan hewan dengan melampirkan surat keterangan Kesehatan hewan (SKKH).

5.   Ternak sapi wajib dirinci lokasi, jenis, jumlah, harga satuan dan diletakkan didalam polis.

Dalam hal ini benda jaminan berupa hewan ternak harus ada terlebih dahulu dinilai berdasarkan jenis dengan pertanggungan asuransi, sebagaimana hal tersebut BPR menstransplastasikan kedalam ketentuan pedoman perkreditan internal BPR sebagai rull of the game atau aturan main dalam pemberian fasilitas kredit kepada peternak dengan jaminan fidusia berupa hewan ternak.

b)   Tata Cara Pendaftaran Asuransi atau Tata Cara Pertanggungan:

Setelah perjanjian kredit ditandatangani dengan rangkaian atau alur kredit yang sesuai dengan pedoman perkreditan BPR, maka BPR wajib mengasuransikan hewan ternak tersebut yang sebagai jaminan fidusia, dengan syarat-syarat sebagaimana ketentuan Pasal 9 tentang tata cara pertanggungan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara PD. BPR Astanajapura dengan PT. Jasa Asuransi Indonesia (JASINDO) antara lain sebagai berikut:

1.   Seluruh pertanggungan dilakukan berdasarkan permintaan pertanggungan yang dibuat dalam daftar peserta yang dibuat tertulis dan ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA. Daftar peserta yang telah diisi dengan data lengkap dan benar tersebut harus dikirim oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA melalui pengantaran langsung (courier), pos tercatat, faksimili, dan/atau surat elektronik (electonic mail) maupun dengan cara lainnya yang lazim.

2.   PIHAK KEDUA setelah menerima daftar peserta dari PIHAK PERTAMA akan menerbitkan Polis asuransi selama 7 (tujuh) Hari kerja sejak daftar peserta diterima oleh PIHAK KEDUA.

3.   Yang menjadi tertanggung dalam pertanggungan dalam perjanjian ini adalah PIHAK PERTAMA qq peserta dengan melekatkan klausula bank untuk kepentingan pihak pertama.

4.   Sehubungan dengan milik atau kepentingan PIHAK PERTAMA, Maka pihak kedua tidak diperkenankan untuk menerima atau melayani pertangguhan secara langsung dari debitur, semua harus disalurkan pelaksanaannya mellalui pihak pertama.

5.   PIHAK KEDUA wajib memberikan informasi terkait produk asuransi sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini kepada PIHAK PERTAMA.

Sebagaimana tata cara pertanggungan atau pendaftaran asuransi hewan ternak yang sebagai jaminan fidusia tersebut sekurang-kurangnya harus melampirkan persyaratan umum seperti:

1.   Salinan identitas debitur (KTP, KK, Buku Nikah), pembayaran premi asuransi, kuitansi pembelian hewan ternak, pemasangan eartag tanda pengenal yang dipasang pada telinga hewan ternak bernomor seri jasindo, asli foto kandang dan hewan ternak seusai di pasang eartag dengan open camera atau detail lokasi GPS dan waktu saat pengambilan gambar. Dan

2.   Persyaratan Khusus: Salinan Surat Pemeriksaan Kesehatan Hewan dari dokter hewan dan/atau petugas instansi/dinas terkait yang dapat dipersamakan dengan keahlian dokter hewan, Salinan Surat Perjanjian Kredit (SPK), salinan akta jaminan fidusia atau covernote akta jaminan fidusia, salinan foto penandatanganan perjanjian kredit.

Asuransi kerugian ini adalah suatu asuransi yang dikaitkan dengan penggantian suatu kerugian yang dapat dinilai dengan uang, kerugian tersebut diakibatkan sesuai dengan spesifikasi yang ada didalam PKS (MoU) sebagai akibat dari suatu peristiwa tertentu (Rizal 2012).

c)   Pembayaran Premi Asuransi

Dalam hal ketentuan pembayaran premi telah ditetapkan pada Pasal 10 tentang Premi Asuransi dalam Perjanjian Kerjasama (MoU) antara PD. BPR Astanajapura dengan PT. Jasa Asuransi Indonesia (JASINDO) antara lain sebagai berikut:

1.   PREMI menjadi beban peserta, kecuali ditetapkan lain oleh PIHAK PERTAMA, dan dibayarkan kepada PIHAK KEDUA melalui PIHAK PERTAMA.

2.   Besarnya premi dihitung berdasarkan tarif premi dikalikan Nilai pertanggungan, ditambah biaya penerbitan polis dan materai Rp. 32.000,00,- untuk setiap polis yang diterbitkan.

3.   Polis premi yang ditetapkan daam lampiran 1 perjanjian ini dan sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan pasar.

4.   Menyimpang dari pasal 257 Kitab Undang-undang Hukum Dagang dqan tanpa mengurangi ketentuaan yang diatur pada ayat dibawah ini, maka merupakan prasyarat dari tanggung jawab PIHAK KEDUA atas jaminan asuransi berdasarkan Polis Asuransi. Bahwa setiap premi terhutang harus dibayar lunas dan secara nyata diterima oleh PIHAK KEDUA dalam tenggang waktu 14 hari kerja dihitung dari mulai pembayaran premi.

5.   Apabila tenggang waktu pembayaran yang disebutkan pada ayat 4 pasal ini telah terlewati dan premi belum dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA, maka apabila terjadi klaim yang dijamin dalam polis, PIHAK KEDUA tidak berkewajiban membayar klaim tersebut.

Dalam prakteknya BPR akan membayarkan premi sebagaimana prosentase pencairan kredit yang telah diterima dan biayanya menjadi tanggung jawab debitur/peternak. Dengan dibayarnya premi tersebut sebelum jangka waktu yang telah ditetapkan dalam PKS, maka BPR akan menerima Polis Asuransi hewan ternak sesuai dengan jumlah hewan ternak dan nilai pertanggungan hewan ternak tersebut yang mana polis tersebut akan diberi nama debitur qq PD. BPR Astanajapura Kantor Cabang Kapetakan.

d)   Tata Cara Pengajuan Klaim Asuransi

Dalam hal pengajuan klaim asuransi hewan ternak sebagai jaminan fidusia maka BPR harus melakukan langkah-langkah sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 13 pada Perjanjian Kerjasama (MoU) antara PD. BPR Astanajapura dengan PT. Jasa Asuransi Indonesia (JASINDO) antara lain sebagai berikut:

1)   PIHAK PERTMA menyampaikan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya (tujuh) hari kerja sejak terjadinya kerugian.

2)   Dokumen pendukung klaim diterima PIHAK KEDUA dari PIHAK PERTAMA seambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya kerugian.

3)   Dokumen pendukung sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 2 Perjanjian Kerjasama antara PT. Jasindo dengan PD BPR Astanajapura.

4)   PIHAK KEDUA memberikan keputusan ganti rugi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya dokumen pendukung klaim sebagaimana diatur dalam ayat 3 pasal ini secara lengkap dan benar dari PIHAK PERTAMA.

5)   PIHAK KEDUA melaksanakan pembayaran ganti rugi selambat-lambatnya 20 hari (dua puluh) hari kalender sejka menerima persetujuan ganti rugi PIHAK PERTAMA.

4.   Alternatif Penyelesaian Kredit Wanprestasi Dikarenakan Force Majeure dan Overmacht, serta Dampak Dari Pandemi Covid-19

a)   Penyelesaian Sengketa Kredit Wanprestasi Dari Keadaan Focre Majeure, dan Overmacht

Berdasarkan pasal 1243 KUHPerdata Dalam hal hewan ternak yang menjadi jaminan fidusia mati, debitur wajib membayar ganti rugi yang telah diderita oleh kreditur, jika barang tertentu yang menjadi bahan perjanjian mati, hilang, dan potong paksa karena sakit sehingga barang tak dapat diperdagangkan untuk melunasi kewajiban debitur untuk memenuhi sebuah prestasinya. Namun debitur harus sesuai dengan Pasal 1444 jo. Pasal 1445 KUHPerdata yang mana debitur berkewajiban membuktikan barang yang diperjanjikan tersebut mati, hilang, dan potong paksa bukan atas dasar kesalahan, kelalaian, kecerobohan debitur. Kewajiban untuk membuktikan bahwasanya hewan ternak tersebut mati, kehilangan, atau potong paksa karena sakit tersebut tertuang sebagai syarat-syarat melakukan klaim asuransi hewan ternak. Sebagaimana debitur peternak sudah melakukan kewajibannya untuk membayar premi asuransi hewan ternak sebesar 1,6 % (satu koma enam persen) untuk jangka waktu kredit 6 bulan dan 2 % (dua persen) untuk jangka waktu kredit 12 bulan yang pembayarannya dilakukan sebelum pemberian fasilitas kredit. Maka hak seorang debitur adalah mendapat prestasi sebagaimana mestinya dari asuransi jaminan hewan ternak tersebut. Namun debitur peternak komunikatif terhadap BPR dalam hal kemajuan, perkembangan hewan ternaknya dan komunikatif terhadap kendala-kendala faktor kematian sebelum kredit jatuh tempo. BPR dalam hal ini membantu memberikan saran-saran untuk segera melengkapi syarat-syarat yang diperlukan oleh asuransi jamina hewan ternak tersebut, namun salah satu yang paling penting adalah kunjungan pasca realisasi pencairan kredit (on the spot), agar keadaan diluar kehendak seperti kematian hewan ternak yang sebagai jaminan bisa terdeteksi sejak awal, dikarenakan syarat klaim hewan ternak adalah menyampaikan dokumen atau kelengkapan persyaratan klaim terpenuhi secara tertulis diberi waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah jaminan hewan ternak mati.

b)   Klaim Asuransi Jaminan Berupa Hewan Ternak Potong Paksa Karena Sakit

Dalam hal Jaminan berupa hewan ternak harus dipotong paksa karena sakit syarat syarat nya sama sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Huruf a, angka 1, dan angka 2. Namun ada syarat khusus dalam pengajuan klaim terkait hewan ternak yang dipotong paksa yakni; Surat keterangan/pernyataan dari dokter hewan dalam hal ternak harus dipotong paksa; dan berita acara penjualan sapi hasil penyelamatan/potong paksa berikut kuitansi penjualan sebagai hasil penyelamatan kerugian kerugian ternak atau hasil penyelamatan kerugian ternak.

Hasil dari penyelamatan kerugian hewan ternak yang potong paksa tersebut untuk menutup kekurangan dari klaim yang telah disetujui, dikarenakan potong paksa hewan ternak tersebut dapat diklaim oleh asuransi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai harga pertanggungan jaminan hewan ternak.

c)   Penyelesaian Kredit Wanprestasi, dan Wanprestasi dari Dampak Pandemi Covid 19

Sebelum kita menelisik lebih jauh kita harus mengetahui terlebih dahulu kita harus mengetahui sumber-sumber penyebab terjadinya kegagalan pengembalian kredit oleh nasabah atau penyebab terjadinya kredit bermasalah pada bank dapat dikemukakan sebagai berikut : a) Self Dealing; b) Anxiety for Income; c) Compromise of Credit Principles, d) Incomplete Credit Information; e) Failure to Obtain or Enforce Liqudation Agreements; f) Complacency; g) Lack of Supervising; h) Technical Incompetence; i) Poor Selection of Risk; j) Overlending; k) Competition.

Permasalahan hukum akan timbul apabila sudah terjadi hubungan hukum dan kehendak para pihak diwujudkan dalam kesepakatan serta dituangkan dalam perjanjian secara tertulis, dengan itu mengikat para pihak. Dari hal tersebut para pihak terjalin hubungan hukum yang menuntut prestasi masing-masing pihak dan apabila tidak melaksanakan prestasi sesuai yang diperjanjikan disebut wanprestasi dapat berimplikasi pada akibat hukum (Suharnoko 2004).

d)   Kunjungan (monitoring) Pasca Pencarian Kredit

Keberhasilan kredit perlu pendekatan-pendekatan yang lebih subjektif antar kreditur dengan debitur, mengingat hubungan hukum tersebut menimbulkan hak dan kewajiban maka BPR sebagai lembaga intermediasi yang berfokus pada ekonomi pedesaan berkewajiban memperkenalkan diri secara pendekatan sosial.

Diwajibkan kepada pegawai BPR untuk melakukan kunjungan pasca pencairan kredit dalam rangka pengawasan, supervisi kredit dan untuk memitigasi risiko-risiko seperti risiko kredit, risiko operasional, risiko hukum dan risiko lainnya yang dapat berdampak pada hubungan hukum para pihak sebagai pelaku subjek hukum.

e)     Penagihan Kredit Wanprestasi

Penagihan kredit wanprestasi atas utang atau kredit yang diberikat oleh BPR kepada debitur peternak. Sebagaimana debitur menurut dasar hukum nya adalah persoonrect yang mana debitur peternak sebagai pelaku utama atau subjek hukum dalam perjanjian kredit ini. Maka dalam upaya menyelesaikan kredit wanprestasi adalah penagihan, yang dilakukan dengan cara secara seketika atau On The Spot terhadap debitur kredit peternak yang wanprestasi sebelum jatuh tempo kredit. Penagihan disini adalah untuk mencari solusi atau lebih dari itu untuk menyetujui cara dan bentuk penyelesaian penagihan yang terbaik dan masih saling menguntungkan kedua belah pihak yang masih bisa dicapai. Dalam musyawarah untuk mencari mufakat Dalam Pasal 1243 KUHP dijelaskan mengenai wanprestasi dimana kerugian, penggantian biaya, dan bunga karena tidak terpenuhinya suatu ikatan mulai diwajibkan jika debitur meskipun sudah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi ikatan tersebut atau ketika sesuatu yang diberikannya hanya bisa diberikan dalam melebihi jangka waktu yang sudah ditentukan. Dalam hal musyawarah menemukan mufakat dalam upaya penyelesaian kredit wanprestasi ditentukan sebagaimana berikut : Monitoring Kredit, Agunan Yang Diambil Alih (AYDA); Restrukturisasi Kredit; Reschedulling Kredit; Reconditioning Kredit;Relaksasi Kredit Covid-19

f)    Agunan Yang Diambil Alih (AYDA)

Sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perkreditan Rakyat AYDA adalah aset yang diperoleh BPR untuk penyelesaian kredit, baik melalui pelelangan, atau diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan surat kuasa untuk menjual diluar lelang dari pemilik agunan, dalam hal debitur telah dinyatakan macet. Dalam hal penanganan penyelesaian kredit macet yang dilakukan BPR dengan proses AYDA menggunakan Surat Kuasa Menjual Agunan yang diberikan debitur secara sukarela, berguna untuk menguasakan kepada pihak kreditur untuk menjual agunan, untuk dipergunakan melunasi hutang Sebagian dan/atau untuk melunasi hutang seluruhnya. Kuasa menjual disini dimaksudkan adalah tindakan hukum sepihak yang memberi wewenang kepada penerima kuasa untuk mewakili pemberi kuasa dalam melakukan penjualan jaminan dalam hal ini hewan ternak, yang mana BPR akan mencari tempat-tempat jagal sapi untuk membeli jaminan tersebut. Proses AYDA dari yang sudah dijelaskan memakan waktu hingga barang jaminan tersebut terjual dengan disaksikan dan keinginan penjual (debitur) mengenai harga dengan calon pembeli.

g)   Restrukturisasi Kredit

Penyelesaian kredit bermasalah atau macet (wanprestasi) dianggap lebih cepat melalui jalur non litigasi dan/atau melalui musyawarah untuk mufakat sebagaimana diatur dalam ketentuan Surat Edaran BI Nomor 23/12/1991, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2021 dijumpai beberapa kebijakan penyelesaian kredit (Asikin, n.d.). Melalui Restrukturisasi Kredit (penataan kembali) melakukan konversi kredit dari pengurangan tunggakan bunga, penurunan suku bunga yang disesuaikan dengan kemampuan nasabah dalam proses penjualan AYDA atau tanpa proses AYDA.

Restrukturisasi kredit bagi debitur peternak tidak sama dengan restrukturisasi kredit pada umumnya, sebagaimana mestinya pihak BPR akan melihat terlebih dahulu objek jaminan berupa hewan ternak masih ada atau tidak baik Sebagian atau seluruhnya. Dengan dilakukan penilaian atas benda jaminan tersebut dinilai sesuai dengan sisah jumlah hutang debitur peternak, maka BPR akan melakukan Restrukturisasi kredit dengan melihat kemampuan nasabah berupa membuat konversi kredit dengan jaminan fidusia dengan objek hewan ternak dan/atau benda jaminan menurut nilai yang sama dengan jumlah sisah hutang debitur peternak dengan mengubah atau tidak mengubah sistem kredit angsuran bulanan dan/atau (grace period).

h)   Rescheduling Kredit

Pada pelaksanaan suatu perjanjian, asas kekuatan mengikat terkadang sukar untuk dilaksanakan bila terjadi perubahan keadaan, dan perubahan tersebut sangat mempengaruhi kemampuan para pihak yang terikat dalam perjanjian untuk memenuhi prestasinya. Apabila debitur peternak tidak mampu melunasi dalam jangka waktu kredit yang telah diberikan dengan adanya sisah hutang BPR menyarankan untuk merescheduling kreditnya, dikarenakan ketidakmampuan debitur peternak untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar angsuran pokok kredit yang telah dijadwalkan.

Rescheduling (penjadwalan kembali) tidak diperuntukan meningkatkan kualitas kredit, namun rescheduling kredit dilakukan terhadap debitur peternak yang memenuhi kriteria sebagai berikut: 1). Disebabkan debitur peternak mengalami penurunan kemampuan membayar. 2). Debitur peternak memiliki itikad baik. 3). Debitur peternak memiliki prospek usaha yang baik, dan mampu memenuhi kewajiban setelah rescheduling.

Dalam hal BPR melakukan rescheduling dilakukan untuk membantu debitur peternak mengatasi kesulitan usahanya dikarenakan hewan ternak sapi objek jaminan fidusia belum terjual habis dan pelunasan kreditnya masih belum mampu melunasi keseluruhan kreditnya. Maka rescheduling tidak mengganti jaminan dan mengkonversi kredit nya, tetapi hanya perpanjangan jangka waktu yang diperjanjikan dan telah disepakati para pihak. Perpanjangan jangka waktu dapat merubah jadwal angsuran bulanan menjadi angsuran triwulan sehingga seluruh pelunasan pokok pinjaman tersebut lebih Panjang jangka waktunya, sehingga debitur peternak dapat menjual dan/atau memasarkan hewan ternaknya secara maksimal.

i)    Reconditioning Kredit

Reconditioning (persyaratan kembali) yaitu melakukan perubahan sebagian atau seluruh persyaratan perjanjian tanpa memberikan tambahan kredit dan tanpa melakukan konversi penyertaan. Hampir sama dengan rescheduling, nasabah yang ingin melakukan reconditioning pembiayaan harus mengajukan surat pernyataan permohonan secara tertulis dimana dalam surat pernyataan tersebut dijelaskan alasan nasabah mengajukan reconditioning dan menyebutkan nominal kesanggupan nasabah untuk melunasi kewajiban. Dalam hal upaya penyelesaian sengketa kredit di BPR jarang melakukan reconditioning kredit karena lebih mengena kepada prinsip bagi hasil tidak mudah diterapkan oleh BPR Konvensional seperti PD. BPR Astanajapura.

j)    Relaksasi Kredit Covid-19

Berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata, setiap perjanjian haruslah tunduk pada asas itikad baik (bonafide/good faith) dalam pelaksanaannya, karena sifatnya yang mengikat sebagaimana sebuah undang-undang. Namun ada pengecualian dari ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata ini. Pengecualian tersebut ditemukan dalam ketentuan yang mengatur tentang keadaan memaksa (overmacht) yaitu dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUH Perdata. Sistem hukum KUH Perdata tidak mengintrodusir prinsip rebus sic stantibus dalam ranah hukum perjanjian namun lebih mengedepankan aspek overmacht.

Sekitar Bulan Desember Tahun 2019, kasus covid-19 pertama kali dilaporkan di Wuhan, Provinsi Hubei. Sumber penularan kasus ini masih belum diketahui pasti, tetapi kasus pertama dikaitkan dengan pasar ikan di Wuhan. Dalam kaitannya dengan keadaan Force Majeure dan/atau overmacht Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam menyikapi penyebaran Covid-19 (Corona Virus Desease) termasuk di bidang ekonomi khususnya pelaksanaan perjanjian kredit baik pada lembaga perbankan maupun lembaga pembiayaanBegitu pula Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11 /POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (POJK 11/2020). Kebijakan ini muncul untuk menyikapi banyaknya keluhan kesulitan akses pemberian keringan kredit atau pembiayaan kepada ojek online, sopir taksi, pengusaha UMKM dan pekerja tidak tetap serta pekerja korban PHK melalui relaksasi kredit. Pokok-pokok pengaturan POJK Stimulus Dampak Covid-19 antara lain:

a.      POJK ini berlaku bagi BUK, BUS, UUS, BPR, dan BPRS;

b.     Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan untuk debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 termasuk debitur UMKM, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;

c.      Debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 termasuk debitur UMKM adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran Covid-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

1.   Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari:

1)   Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain dengan plafon sampai dengan Rp.10 miliar; dan

2)   Peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi selama masa berlakunya POJK. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan atau jenis debitur.

2.   Cara relaksasi kredit/pembiayaan dilakukan sebagaimana diatur dalam peraturan OJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:

a) penurunan suku bunga; b) perpanjangan jangka waktu; c) pengurangan tunggakan pokok; d) pengurangan tunggakan bunga; e) penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau f) konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Bank dapat memberikan kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain yang baru kepada debitur yang telah memperoleh perlakuan khusus sesuai POJK ini dengan penetapan kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain tersebut dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain sebelumnya. Bank menyampaikan laporan berkala atas penerapan POJK ini untuk monitoring Pengawas sejak posisi data akhir bulan April 2020. Ketentuan ini berlaku sejak diundangkan sampai dengan tanggal 31 Maret 2021.

Pasca diterbitkannya POJK 11/2020, para debitur merasa sedikit aman karena adanya �relaksasi kredit�. Sebagaimana dipahami relaksasi kredit bermakna pemberian kelonggaran terkait pembayaran kredit/utang. Ketentuan ini dapat dilihat pada Pasal 2 POJK dimana pihak bank maupun lembaga pembiayaan dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur UMKM yang dihadapkan dengan persoalan tunggakan kredit (kredit bermasalah).

Ada dua metode penyelesaian kredit/pembiayaan bermasalah, Pertama, penyelamatan kredit bermasalah yaitu melalui perundingan kembali antara bank/finance (kreditur) dengan nasabah debitur. Kedua, penyelesaian kredit bermasalah adalah penyelesaian melalui lembaga hukum, seperti panitia piutang negara PUPN dan Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara, Lembaga Peradilan dan arbitrase.

Dari hasil eksplor/survey lapangan dikemukakan seluruh pimpinan cabang BPR, bahwa secara umum dikemukakan ada kendala yang mungkin dan telah terjadi 2 (dua) kemungkinan sebagaimana berikut:

1.     Kurangnya sosialisasi yang dilakukan Pemerintah mengenai kebijakan stimulus perekonomian nasional dari dampak covid-19 pada umumnya, dan kurangnya sosialisasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada khususnya; sehingga

2.     Kurangnya pemahaman hukum bagi masyarakat tentang kebijakan pemerintah mengenai stimulus perekonomian nasional dari dampak penyebaran covid-19.

Sebagaimana dimaksud dengan kurangnya sosialisasi Pemerintah dan/atau OJK sebagai pemangku kebijakan sebagai subjek hukum menjadi suatu momok yang penting bagi pemahaman hukum kepada masyarakat, kaitannya dengan sosialisasi kebijakan diatas tak lepas pula dari bekerjanya hukum ditengah masyarakat (Warassih 2016). Persoalan -persoalan epik tentang sosialisasi kebijakan ini tidak dapat diselesaikan secara empirik saja, namun hakikatnya memberikan pemahaman bagi masyarakat untuk memberikan suatu kebijakan yang dicitakan.

Seperti yang dijelaskan pada deskripsi diatas kendala intern juga menyumbang terjadinya kesalah pahaman dalam pemahaman kebijakan ini, kekurangtahuan debitur mengenai kebijakan ini mengakibatkan angka kredit macet semakin meningkat dikarenakan pada media berita elektronik terkait pemaparan Presiden Jokowidodo tanggal 24 Maret 2020. Banyak yang salah arti untuk tidak membayar sama sekali untuk cicilan/angsuran bank selama pandemic covid, hal ini berkaitan dengan Sumber Daya Manusia (SDM) debitur BPR khusunya yang rata-rata hanya lulusan Sekolah Dasar (SD) Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Umum (SMU) tidak banyak yang bisa mengartikan tentang prosedur yang ada didalam kebijakan tersebut. Sehingga berdampak pada argumentasi yang salah pada masyarakat pada umumnya yang tidak sesuai prosedur pemberian kebijakan tersebut, kesalahan mengartikan kebijakan menyebabkan penurunan kualitas kredit pun menjadi macet, hal ini tentunya menjadi masalah disuatu hari kedepan dikarenakan pada sistem BI Checking/Informasi Debitur akan mempunyai Riwayat kredit macet dan akan menjadi sebuah masalah atau risiko hukum bagi kreditur apabila debitur menuntut ganti rugi atas hal tersebut. Sementara itu kendala interen bagi bank adalah kurangnya sumber daya manusia yang ada (Pegawai lapangan) untuk mensosialisasikan dengan pemangku kebijakan setempat khususnya aparatur desa untuk memberikan sosialisasi kepada debitur terkait dengan kebijakan stimulus perekonomian nasional bagi yang terkena dampak Covid-19.

Tetapi melalui sosialisasi tentang restrukturisasi covid 19 PD. BPR Astanajapura secara maksimal dapat mempertahankan kualitas kreditnya dan dapat menyelenggarakan prinsip-prinsip perbankan yang sehat walaupun dalam masa pandemi covid 19. Mengingat saat terjadinya krisis ekonomi pada tahun 1998, sektor pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang dapat bertahan sedangkan para pelaku usaha besar banyak yang gulung tikar. Dari hal tersebut keberhasilan BPR dalam menyikapi pandemi covid 19, BPR menyelenggarakan sosialisasi melalui pelatihan pegawai terhadap pengertian Relaksasi atau restrukturisasi kredit covid 19 sehingga menurut data pada tahun 2020 sejak POJK Nomor 11 tahun 2020 sampai dengan sekarang BPR melaksanakan restruk covid 19 sejumlah 550 Debitur dari 10.500.000 Debitur BPR Astanajapura.

 

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil kajian yuridis dan pembahasan serta hasil dari penelitian terhadap mekanisme perjanjian dengan jaminan fidusia berupa hewan ternak pada PD. BPR Astanajapura Kabupaten Cirebon dalam pemberian kredit kepada peternak secara individu. Bahwa di dalam Pasal 1331 dan Pasal 1332 KUHPerdata bahwasanya harta kepemilikan debitur adalah benda jaminan tetapi dalam hal ini tidak diatur secara khusus. Namun diatur secara khusus dalam ketentuan Pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalah diberikannya hak preferent atas piutangnya. Maka hasil pengalihan dan/atau tagihan yang timbul, dan demi hukum menjadi objek jaminan fidusia pengganti dari objek jaminan fidusia yang dialihkan tersebut berdasarkan nilai barang atau hewan ternak dalam hal ini mengalami kehilangan, kematian, dan dijual tanpa sepengatahuan BPR. Maka pihak penerima fidusia (kreditur) dapat menuntut pihak pemberi fidusia (debitur) untuk memenuhi kewajibannya sejumlah nilai yang dijaminkan dan/atau hewan ternak yang diagunkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Kedudukan penjamin Bank (BPR) apabila debitur (peternak) wanprestasi yang diakibatkan hewan ternak mati, kehilangan, dan potong paksa karena sakit BPR mempunyai penjamin sebagai alternatif keadaan memaksa yang tidak dikehendaki pada agunan yang dijaminkan (berupa hewan ternak) yakni PT Jasa Indonesia (PT JASINDO) yang mempunyai kewajiban untuk melunasi dan/atau mengganti nilai jaminan hewan ternak yang diagunkan sesuai dengan nilai yang didaftarkan jaminan fidusia. Sebagaimana bersifat mengikat sesuai dengan Perjanjian Kerjasama (MoU) anatara PD. BPR Astanajapura dengan PT. Jasa Indonesia (JASINDO) tentang Asuransi Ternak Non Subsidi.

 


BIBLIOGRAFI

 

Abdul, Hakim. 2021. Ekonomi Pembangunan. Yogyakarta: Ekonisia.

 

Absi, Warmiyana Zairi. 2022. �Penerapan Asas Itikad Baik Dan Asas Kepatutan Dalam Perjanjian Kredit Perbankan.� Jurnal Hukum Tri Pantang 8 (1): 24�31.

 

Ananda, Candra Fajri. 2020. Ragam Wajah Pembangunan Ekonomi. Inteligensia Media (Kelompok Penerbit Intrans Publishing).

 

Apriani, Rani. 2019. Hukum Perbankan Dan Surat Berharga. Deepublish.

 

Asikin, Zainal. n.d. Pengantar Hukum Perbankan Indonesia.

 

Baharuddin, Arifmunandar. 2017. �Analisis Konsep Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Masa Orde Baru Perspektif Kapitalisme Dan Islam.� Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.

 

Candraningsih, Made Dewi, and R A S Hernawati. 2019. �EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA KARTU KREDIT.� Scientia Regendi 1 (1): 32�42.

 

Fuandy, Muniar. 2006. Hukum Tentang Pembiayaan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

 

Hamzah, Iri, Muhammad Said Yusuf, and Shirhi Athmainnah. 2021. �Konsep Perbankan Syari�ah Dalam Mewujudkan Pembangunan Nasional Yang Berkeadilan (Tinjauan Sosiologi Hukum Islam).� Istikhlaf: Jurnal Ekonomi, Perbankan Dan Manajemen Syariah 3 (1): 45�59.

 

HS, Salim. 2014. Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

 

Murniati, Juliana, Hana Panggabean, and Hora Tjitra. 2020. Dua Sisi Mata Uang: Pemimpin Dan Perubahan. Elex Media Komputindo.

 

Nur, Hamid. 2021. �Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Di Desa Sukoharum Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu.� UIN Raden Intan Lampung.

 

Rizal, Muhamad. 2012. Hukum Bisnis Suatu Pengantar Teori Dan Aplikasi Dalam Bisnis Modern. Bandung: Penerbit Widya Padjajaran.

 

Simatupang, H Bachtiar. 2019. �Peranan Perbankan Dalam Meningkatkan Perekonomian Indonesia.� JRAM (Jurnal Riset Akuntansi Multiparadigma) 6 (2): 136�46.

 

Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen. 2007. Hukuman Jaminan Di Indoneisa Pokok-Pokok Hukum Jaminan Dan Jmaninan Perorangan. Yogyakarta: Liberty Offset.

 

Suharnoko. 2004. Hukum Perjanjian Teori Dan Analisa Kasus. Jakarta: Prenada Media.

 

Sunardi, Dedi. 2021. Hukum Perbankan Dan Perbankan Syariah. Penerbit A-Empat.

 

Sutrisno, Endang. 2013. Bunga Rampai Hukum Dan Globalisasi. Jakarta: in media.

 

Warassih, Esmi. 2016. Pranata Hukum. Semarang: Pustaka Magister.