TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA BERUPA HEWAN TERNAK
Universitas Swadaya Gunung Jati
Cirebon
|
|
Abstract |
|
|
Received� ��: |
27-09-2022 |
Introduction: The provision of credit with
fiduciary guarantees in the form of livestock in Cirebon Regency is a credit
that contains a higher risk when compared to fiduciary contracts with objects,
not livestock. Therefore, the bank applies the precautionary principle to
find out problems related to the implementation of credit agreements with
fiduciary guarantees for the livestock and the legal consequences of the
impacts that arise when the livestock die, theft, and the economic impact of
the covid pandemic. -19. Purpose: to find out how the juridical review
of credit agreements with fiduciary guarantees in the form of livestock. Method:
Using a normative juridical approach with primary data in the form of laws
and regulations, supplemented by secondary data, namely library data such as
civil law books, contract law, credit agreement law, banking law, and guarantee
law. Result: Credit agreements with fiduciary guarantees in the form
of livestock at BPRs are carried out in 10 stages, namely the bank analyzes
credit, assesses credit collateral, issues credit approval letters, stages of
making credit agreements, registration of binding credit guarantees to a
notary, stages of imposing fiduciary contracts. Meanwhile, in the efforts
made by the BPR in the event of a credit default, a credit restructuring will
be carried out following the remaining debt of the debtor. As the fiduciary
provider, the debtor is obliged to replace the object of the fiduciary
guarantee with another thing of the debtor's ownership, which is following
the economic value or the remaining debt, which will be restructured credit. Conclusion:
BPR Astanajapura Cirebon Regency in providing credit to individual farmers in
Article 1331 and Article 1332 of the Civil Code that the debtor's property is
collateral, but in this case, it is not explicitly regulated. |
|
Accepted ��: |
19-10-2022 |
|
|
Published� : |
27-10-2022 |
|
|
Keywords ��: |
Credit
Agreement, Fiduciary Guarantee, Credit Restructuring |
|
|
|
Abstrak |
|
|
Kata
kunci: |
Perjanjian Kredit, Jaminan
Fidusia, Restrukturisasi Kredit |
Pendahuluan: Pemberian kredit dengan jaminan
fidusia berupa hewan ternak di Kabupaten Cirebon merupakan kredit yang
mengandung risiko lebih tinggi jika dibandingkan jaminan fidusia dengan objek
bukan dengan hewan ternak. Oleh karena itu pihak bank menerapkan prinsip
kehati-hatian, untuk mengetahui permasalahan yang berkaitan dengan
pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia hewan ternak tersebut,
dan akibat-akibat hukum dari dampak yang muncul ketika hewan ternak tersebut
mati, kecurian, dan dampak ekonomi dari pandemi covid-19. Tujuan:
mengetahui bagaimana tinjauan yuridis perjanjian kredit dengan jaminan
fidusia berupa hewan ternak. Metode: menggunakan metode pendekatan
yuridis normatif dengan data primer berupa peraturan perundang-undangan,
dilengkapi dengan data sekunder yaitu data kepustakaan seperti buku-buku hukum
keperdataan, hukum perikatan, hukum perjanjian kredit, hukum perbankan, hukum
jaminan. Hasil Pembahasan: Perjanjian kredit dengan jaminan fidusia
berupa hewan ternak pada BPR dilaksanakan 10 tahap yaitu bank menganalisa
kredit, menilai agunan kredit, menerbitkan surat persetujuan kredit, tahap
pembuatan perjanjian kredit, pendaftaran pengikatan jaminan kredit kepada
notaris, tahap pembebanan jaminan fidusia. Sedangkan upaya yang dilakukan BPR
bilamana terjadi wanprestasi kredit, maka akan dilakukan restrukturisasi
kredit sesuai dengan sisa hutang debitur dan debitur sebagai pemberi fidusia
wajib melakukan penggantian objek jaminan fidusia dengan objek jaminan
lainnya kepemilikan debitur, yang sesuai nilai ekonomis atau sisa hutangnya,
yang akan direstrukturisasi kredit. Kesimpulan:� BPR Astanajapura Kabupaten Cirebon dalam
pemberian kredit kepada peternak secara individu dalam Pasal 1331 dan Pasal
1332 KUHPerdata bahwasanya harta kepemilikan debitur adalah benda jaminan
tetapi dalam hal ini tidak diatur secara khusus. |
Corresponding Author: Rangga Wirapatih
This is an open-access article under the CC
BY SA license.
PENDAHULUAN
Keberhasilan sebuah negara dalam mencapai sebuah tujuannya
di ukur dari tingkat kemampuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya,
dan hal ini dapat dilakukan melalui proses pembangunan yang dilaksanakan secara
berkesinambungan tahap demi tahap sebagai alur dari upaya-upaya nyata untuk
mencapai sasaran pembangunan nasionalnya (Sutrisno
2013). Pada setiap kegiatan
perekonomian tidak dapat dipisahkan dari masalah masalah financial dan atau
keuangan. Hampir pada setiap kegiatan tersebut menemui kendala-kendala keuangan
atau modal khususnya bagi para pelaku usaha kecil dimana pelaku ekonomi
tersebut yang menyumbang lapangan kerja agar terciptanya tricle down effect.
Pada saat ekonomi Asia mengalami kejutan yang secara nyata ditengarai dengan
harga minyak dunia jatuh tanpa adanya kendali hal ini berimbas pada ekonomi
Indonesia pada tahun 1982 dari faktor eksternal yang mempengaruhi dana
pembangunan Indonesia yang hanya mengandalkan penjualan minyak mentah dan
ditambah lagi dengan merosotnya harga-harga nonmigas, yang kemudian pemerintah
tidak bisa banyak berbuat untuk dalam hal pembangunan sementara pada masa orde
baru kala itu pihak swasta masih belum banyak berbuat (Ananda
2020).
Karena dalam Negara-negara berkembang mempunyai
masalah dalam masa produktif untuk mencari sebuah pendapatan dalam rangka
mensejahterahkan dirinya untuk kehidupan yang lebih baik daripada memotong
kemiskinan absolut (Abdul
2021). Bidang ekonomi pada
khususnya gerakan individualisme rasionalis ini adalah suatu konsep peradaban
kapitalisme dan menyimpulkan satu cara hidup, sistem tersebut berkembang di
Inggris pada awal abad ke-18 dan dibawah serta berkembang di barat-laut Eropa
dan Amerika Utara. Dalam sistem kapitalis, hak-hak atas alat-alat produksi
(tanah, pabrik-pabrik, mesin-mesin, sumber daya alam) ada ditangan orang
perseorangan, tidak ditangan negara (Baharuddin
2017).
Dari perkembangan ini secara cepat krisis keuangan ini
menjadi krisis sosial (perusahaan yang tidak memperoleh pinjaman bank mulai
melakukan PHK terhadap karyawannya), dan kemudian menimbulkan krisis dalam
kehidupan politik yang memuncak dengan terjadinya krisis kepemimpinan nasional
yang sampai sekarang belum terselesaikan (Murniati,
Panggabean, and Tjitra 2020).
Untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh
masyarakat, dibutuhkan sebuah bentuk kemitraan yang diartikan sebagai kerjasama
pihak yang mempunyai modal dengan pihak yang mempunyai keahlian atau peluang usaha
dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
Pengembangan ekonomi rakyat tidak dapat dicapai hanya dengan mengandalkan pada
pertumbuhan. Untuk itu perlu upaya yang lebih kuat untuk mendorong percepatan perubahan
struktural untuk memperkuat kedudukan dan peran ekonomi rakyat dalam perekonomian
nasional (Nur
2021).
Untuk itu perlu upaya yang lebih kuat untuk mendorong
percepatan perubahan struktural untuk memperkuat kedudukan dan peran ekonomi
rakyat dalam perekonomian nasional. Oleh karena itu, langkah yang amat mendasar
yang harus ditempuh adalah membuka akses ekonomi rakyat kepada modal. Dengan demikian,
tersedianya modal-modal kredit yang memadai, dapat menciptakan pembentukan
modal bagi usaha rakyat, sehingga dapat meningkatkan produksi pendapatan dan
menciptakan surplus yang dapat digunakan untuk membayar kembali kreditnya, dan
melakukan pemupukan modal (Hamzah,
Yusuf, and Athmainnah 2021).
Dalam hal ini perlunya sumbangsih dari lembaga
keuangan perbankan untuk aspek permodalan pada pelaku Usaha Mikro Kecil dan
Menengah. Legitimasi tentang perbankan berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun
1998 tentanng Perbankan; menyebutkan bahwa fungsi dan tujuan bank dalam pasal 3
�fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana
masyarakat� (Candraningsih
and Hernawati 2019). Namun, masih banyak
masyarakat yang belum mengetahui dimana ia akan membutuhkan dana atau modal
untuk mengembangkan usaha nya. Informasi yang begitu awam bagi masyarakat yang
berdampak permodalan petani atau peternak tersebut akhirnya meminta dana dari
tengkulak dan pada akhirnya berdampak kerugian dari harga jual yang diturunkan
ketika panen datang. Dalam pasal 4 �perbankan Indonesia bertujuan menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan
ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat
banyak� (Simatupang
2019). Namun agar bank masuk
kedalam-dalam pedesaan dibutuhkan seluruh aspek lembaga perbankan yang
dikhususkan di pedesaan maka melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94
Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah;
demi upaya meningkatkan hasil produktivitas perekonomoian daerah melalui
Permendagri ini BPR berkewajiban melayani menghimpun dan menyalurkan dana
secara aman dan tepat.
Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama Pemerintah
Provinsi Jawa Barat melalui Badan Usaha Milik Daerahnya menggabungkan aset
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat melalui Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan, Peraturan Bupati Kabupaten
Cirebon Nomor 77 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat; dan melalui
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penggabungan Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Cirebon; berupaya fokus dalam
menangani UMKM yang berada dalam wilayah Kabupaten Cirebon.
Kita ketahui bersama bank adalah lembaga intermediasi
yang banyak menampung risiko-risiko dari permasalahan yang timbul bukan hanya
dari sisi jaminan fidusianya saja tetapi juga permasalahan akibat pandemi
covid-19, yang berdampak pada usaha peternak yang mengakibatkan penyelesaian
sengketa kredit dalam masa pandemi covid-19. Berdasarkan uraian dan asumsi
diatas, inti permasalahannya terletak pada lembaga pembiayaan yang kurang
mendapat informasi di bidang hukum dalam penyelesaian sengketa kredit pada masa
pandemi covid-19 dengan jaminan fidusia berupa hewan ternak di usaha kecil dan
menengah khususnya peternak.
METODE PENELITIAN
Metodologi penelitian hukum mempunyai ciri-ciri
tertentu yang merupakan identitasnya, oleh karena itu hukum dapat dibedakan
dari ilmu-ilmu pengetahuan lainnya. Penelitian ini berjudul �Tinjauan Yuridis
Tentang Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia Berupa Hewan Ternak�. Tipe
penelitian dalam tesis ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian di
fokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif
yang berlaku. Dalam penelitian ini menghasilkan rumusan masalah Bagaimanakah
konsep dasar mekanisme perjanjian kredit dengan jaminan fidusia berupa hewan
ternak terhadap individu pelaku usaha ternak dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun
1999 tentang jaminan fidusia dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak dan Bagaimanakah
penyelesaian sengketa kredit pada masa pandemi covid-19 yang dihadapi lembaga
keuangan bank khususnya BPR apabila terjadi wanprestasi kredit dengan objek
jaminan fidusia berupa hewan ternak yang sudah didaftarkan sebagai objek
jaminan fidusia.
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
1. Mekanisme Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia Berupa Hewan
Ternak
Hukum perbankan merupakan hukum yang mengatur
segala sesuatu yang berhubungan dengan perbankan (Sunardi 2021). Selain mengatur perbankan, hukum perbankan juga mengatur lembaga perbankan
yakni semua aspek perbankan dengan yang lain, didalamnya mencakup kelembagaan,
kegiatan usaha serta tata cara dan proses melaksanakan kegiatan usahanya. Hukum
yang mengatur masalah perbankan disebut hukum perbankan (banking law) yakni
merupakan seperangkat kaidah hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan,
yurisprudensi, doktrin, dan lain-lain. Sumber hukum yang mengatur
masalah-masalah perbankan sebagai lembaga, dan aspek kegiatan bank sehari-hari,
serta rambu-rambu yang harus dipenuhi oleh suatu bank termasuk perilaku petugas
bank terkait wewenang, tugas, dan tanggungjawabnya sebagai seorang bankir, para
pihak yang tersangkut dengan bisnis perbankan, apa yang boleh dilakukan dan
tidak boleh dilakukan oleh bank (Apriani 2019).
Yang menjadi subjek hukum dalam
perjanjian kredit ini adalah bank dan peternak sebagai (natuurlijk persoon)
berdasarkan Pasal 2 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dalam perjanjian kredit
ini BPR tidak memilih kelompok peternak atau kredit tanggung renteng sebagaimana
bank umum pada umumnya, karena sesuai dengan visi dan misi BPR untuk memberikan
fasilitas kredit kepada pelaku usaha mikro, dan kecil. Berdasarkan Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Peternak. Peternak
adalah sebagai pelaku usaha kecil dan mikro berdasarkan total kekayaan yang
dimiliki minimal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus
juta rupiah). Maka BPR lebih berfokus pada pemberian fasilitas kredit terhadap
debitur peternak perorangan. Kecenderungan pemberian kredit kepada kelompok
ternak memiliki banyak risiko kredit terhadap kreditur, yang mana
pertanggungjawaban debitur sebagaimana Pasal 1234 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata menyebutkan sebagai salah satu prestasinya memberikan sesuatu, berbuat
sesuatu dalam hal ini kewajiban melunasi kreditnya akan lebih termonitoring dan
terlebih pertanggungjawabannya untuk mendapatkan prestasinya adalah secara
pribadi (naturlijk persoon).
Dalam suatu perjanjian atau kontrak merupakan suatu
dasar hukum para pihak yang bersifat mengikat. Pada ketentuan Pasal 1313 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata ditegaskan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan
hukum satu orang atau lebih mengikatkan dirinya kepada satu orang atau lebih,
yang mana harus memuat syarat-syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana Pasal
1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Penegasan ketentuan pasal tersebut
dalam kaitannya perjanjian kredit dengan jaminan fidusia berupa hewan ternak,
pemberian fasilitas kredit dan/atau dalam pemberian pinjaman oleh BPR
(kreditur) kepada Peternak (debitur) harus terdapat perjanjian kredit. BPR dalam
pelaksanaan perjanjian kredit sesuai dengan pasal 1338 ayat 3 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata yang mana dilaksanakan dengan ikhtikad baik, sebagaimana
kondisi lapangan khususnya debitur peternak yang masih belum mempunyai aset
kekayaan. Maka BPR menyediakan kredit khusus untuk peternak dengan jaminan
fidusia berupa hewan ternak sapi kepemilikan peternak.
BPR dalam hal ini mempersiapkan rumusan perjanjian
kredit secara sepihak mengenai pengaturan hak dan kewajiban kedua belah pihak
sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berdasarkan hal tersebut BPR selaku kreditur yang akan melakukan hubungan hukum
dengan calon debitur melakukan prasyarat sesuai isi perjanjian tersebut,
apabila debitur menyatakan sepakat dan dianggap mengerti isi perjanjian
tersebut maka dianggap sepakat sebagai dasar hukum para pihak untuk
melaksanakan isi perjanjian dalam klausula baku tersebut.
2. Mekanisme
Pembebanan Jaminan Fidusia Berupa Hewan Ternak
Dalam pembebanan jaminan
fidusia berupa hewann ternak adalah dengan cara memperjelas jenisnya sehingga
BPR dapat mempertimbangkan sesuai dengan kebijakan tentang jenis-jenis objek
jaminan kredit yang dapat diterima BPR. Kejelasan tentang objek jaminan kredit
antara lain, bahwa benar benda bergerak tersebut atau hewan ternak adalah
kepemilikan peternak didasarkan atas pengakuan kepemilikan melalui surat
pernyataan dengan keterangan ciri-ciri khusus atau detail jaminan yang dapat
diperbedakan dengan hewan ternak lainnya. Sebagaimana dalam Pasal 13 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang berbunyi:
pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat Uraian
mengenai Benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia. Dalam hal uraian benda obyek
jaminan fidusia hewan ternak itu harus diuraikan perinciannya misalnya jumlah
hewan ternak sapi, nilai hewan ternak sapi, dan keterangan ciri-ciri khusus dan
pada akhir uraian, disebutkan jumlah dan nilai total secara keseluruhan.
Memang masih belum
banyak BPR lainnya atau bank pada umumnya memakai benda jaminan fidusia berupa
hewan ternak secara fidusia. Namun pada prinsipnya semua benda bergerak maupun
benda tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud, yang tidak dapat dibebani
hak tanggungan, dapat dijaminkan dengan fidusia. Maka, menunjuk pada
Undang-undag Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia didalam konsiderennya.
Pembebanan hak jaminan fidusia berupa hewan ternak dapat dipersamakan dalam
persediaan (Inventory) atau dapat dipersamakan kedalam golongan benda bergerak (HS
2014). BPR dalam hal menyetujui
perjanjian kredit dengan jaminan fidusia berupa hewan ternak, maka BPR harus
menilai secara ekonomis hewan ternak yang akan dijadikan jaminan fidusia
tersebut.
Ketentuan
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Undang-undang Nomor
10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam hal pemberian kredit BPR mempertimbangkan
tingkat keamanan dan perlindungan hukum terhadap BPR sebagai penerima Fidusia
(kreditur) dapat dijelaskan bahwa salah satu cara untuk melindungi kepentingan
Kreditur (sebagai Fidusia) adalah dengan memberikan ketentuan yang pasti akan
Kreditur. Diaturnya data yang lengkap yang harus termuat dalam jaminan Fidusia
(Pasal 6 Undang-Undang Jaminan Fidusia), secara tidak langsung memberikan
pegangan yang kuat bagi Kreditur sebagai Penerima Fidusia, khususnya tagihan
mana yang dijamin dan besarnya nilai jaminan, yang menentukan seberapa besar
tagihan kreditur preferen. Perlindungan hukum dan kepentingan kreditur dalam
Undang-Undang Jaminan Fidusia dapat dilihat pada Pasal 20 Undang-Undang Jaminan
Fidusia yang berbunyi sebagai berikut (Fuandy 2006):
�Fidusia
tetap mengikuti Benda yang menjadi objek Jaminan fidusia
dalam tangan siapapun Benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas
benda tersebut, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang monjadi
objek Jaminan Fidusia�.
Sebagaimana
dalam prosedur pendaftaran jaminan fidusia bahwa sesuai dengan persyaratan
untuk melakukan Pendaftaran Jaminan Fidusia kepada Kantor Pendaftaran Fidusia
seperti yang diatur dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia yang berbunyi: pernyataan pendaftaran sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) memuat: 1) Identitas pihak Pemberi dan Penerima
Fidusia; 2)
Tanggal,
nomor Akta Jaminan Fidusia, nama dan tempat kedudukan; 3) Notaris yang membuat Akta
Jaminan Fidusia;
4) Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia; 5) Uraian mengenai Benda yang
menjadi Objek Jaminan Fidusia;
6) Nilai penjaminan; dan
7) Nilai Benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia.
3. Pendaftaran
Asuransi Benda Jaminan Fidusia Berupa Hewan Ternak
Sebagaimana
kita ketahui BPR dalam hal penyaluran kredit kepada peternak dengan jaminan
fidusia berupa hewan ternak mempunyai banyak risiko, apalagi benda jaminan
fidusia hewan ternak yang kita ketahui bersama rawan dengan pencurian,
kematian, dan sakit. Maka untuk mengurangi risiko-risiko tersebut PD. BPR
Astanajapura berinisiatif untuk melakukan Kerjasama dengan Pihak Asuransi
khususnya yang dapat menanggung risiko-risiko tersebut. Melalui Perjanjian
Kerjasama (MoU) anatara PD. BPR Astanajapura dengan PT. JASINDO. Berdasarkan
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Asuransi adalah
perjanjian antara dua pihak, yang mana Jasindo dapat memberikan pertanggungan
terhadap pemegang polis karena kerugian, kehilangan, dan/atau karena terjadinya
suatu peristiwa yang tidak pasti, hal tersebut merupakan prestasi yang
diberikan oleh Jasindo atas kewajiban nasabah membayar premi asuransi hewan
ternak. Sebagai dasar hukum lainnya dalam perasuransian adalah Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 246 � 308 dan 592 � 695.
Dalam
ketentuan Pasal 1 angka 5 Jasindo merupakan masuk kedalam usaha asuransi umum
yang mana pertanggungan risiko tersebut memberikan penggantian kepada tertanggung,
yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu
peristiwa tertentu. Pendaftaran pertanggungan risiko yang dilakukan BPR kepada
asuransi Jasindo, asuransi memberikan syarat-syarat sebagaimana tertuang dalam
Perjanjian Kerjasama (Momerandum of Understanding) antara BPR dengan Jasindo
adalah sebagai berikut:
a) Objek Asuransi:
Berdasarkan
ketentuan umum pasal 1 angka 25 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang
Perasuransian. Objek asuransi adalah jiwa dan raga, Kesehatan manusia, tanggung
jawab hukum, benda dan jasa, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang,
rusak, rugi, dan/atau berkurang nilainya. Sebagaimana hal tersebut benda
jaminan fidusia berupa hewan ternak masuk kedalam objek asuransi, karena
tergolong sebagai benda dan pertanggungan atas kehilangan, dan berkurangnya
nilai ekonomis.
Dalam pasal
2 Perjanjian Kerjasama antara PD. BPR Astanajapura dengan PT Jasa Asuransi
Indonesia (JASINDO) dituangkannya obyek pertanggungan adalah sapi yang
dibudidayakan oleh pelaku usaha peternakan yang memenuhi persyaratab dan
ketentuan sebagai berikut:
1. Jenis sapi
yang dipertanggukan adalah sapi perah, sapi potong (penggemukan) dan sapi
pembibitan, berjenis kelamin jantan atau betina.
2. Usia sapi
perah 12 bulan sampai dengan 8 tahun. Usia sapi potong (penggemukan) 12 bulan
sampai dengan 8 tahun. Sapi pembibitan minimal usia 12 bulan.
3. Sapi
memiliki penadaan atau identitas yang jelas tidak mudah lepas dan dapat dibedakan
antara satu ternak dan lainnya (mikro-chip, eartag, necktag dan sejenisnya).
4. Sapi memenuhi
Kesehatan hewan dengan melampirkan surat keterangan Kesehatan hewan (SKKH).
5. Ternak sapi
wajib dirinci lokasi, jenis, jumlah, harga satuan dan diletakkan didalam polis.
Dalam hal
ini benda jaminan berupa hewan ternak harus ada terlebih dahulu dinilai berdasarkan
jenis dengan pertanggungan asuransi, sebagaimana hal tersebut BPR
menstransplastasikan kedalam ketentuan pedoman perkreditan internal BPR sebagai
rull of the game atau aturan main dalam pemberian fasilitas kredit kepada peternak
dengan jaminan fidusia berupa hewan ternak.
b) Tata Cara
Pendaftaran Asuransi atau Tata Cara Pertanggungan:
Setelah
perjanjian kredit ditandatangani dengan rangkaian atau alur kredit yang sesuai
dengan pedoman perkreditan BPR, maka BPR wajib mengasuransikan hewan ternak
tersebut yang sebagai jaminan fidusia, dengan syarat-syarat sebagaimana
ketentuan Pasal 9 tentang tata cara pertanggungan Perjanjian Kerjasama (MoU)
antara PD. BPR Astanajapura dengan PT. Jasa Asuransi Indonesia (JASINDO) antara
lain sebagai berikut:
1. Seluruh pertanggungan
dilakukan berdasarkan permintaan pertanggungan yang dibuat dalam daftar peserta
yang dibuat tertulis dan ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA. Daftar peserta yang
telah diisi dengan data lengkap dan benar tersebut harus dikirim oleh PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA melalui pengantaran langsung (courier), pos
tercatat, faksimili, dan/atau surat elektronik (electonic mail) maupun dengan
cara lainnya yang lazim.
2. PIHAK KEDUA
setelah menerima daftar peserta dari PIHAK PERTAMA akan menerbitkan Polis asuransi
selama 7 (tujuh) Hari kerja sejak daftar peserta diterima oleh PIHAK KEDUA.
3. Yang
menjadi tertanggung dalam pertanggungan dalam perjanjian ini adalah PIHAK
PERTAMA qq peserta dengan melekatkan klausula bank untuk kepentingan pihak
pertama.
4. Sehubungan
dengan milik atau kepentingan PIHAK PERTAMA, Maka pihak kedua tidak diperkenankan
untuk menerima atau melayani pertangguhan secara langsung dari debitur, semua harus
disalurkan pelaksanaannya mellalui pihak pertama.
5. PIHAK KEDUA
wajib memberikan informasi terkait produk asuransi sebagaimana dimaksud dalam
perjanjian ini kepada PIHAK PERTAMA.
Sebagaimana
tata cara pertanggungan atau pendaftaran asuransi hewan ternak yang sebagai
jaminan fidusia tersebut sekurang-kurangnya harus melampirkan persyaratan umum
seperti:
1. Salinan
identitas debitur (KTP, KK, Buku Nikah), pembayaran premi asuransi, kuitansi
pembelian hewan ternak, pemasangan eartag tanda pengenal yang dipasang pada
telinga hewan ternak bernomor seri jasindo, asli foto kandang dan hewan ternak
seusai di pasang eartag dengan open camera atau detail lokasi GPS dan waktu
saat pengambilan gambar. Dan
2. Persyaratan
Khusus: Salinan Surat Pemeriksaan Kesehatan Hewan dari dokter hewan dan/atau
petugas instansi/dinas terkait yang dapat dipersamakan dengan keahlian dokter
hewan, Salinan Surat Perjanjian Kredit (SPK), salinan akta jaminan fidusia atau
covernote akta jaminan fidusia, salinan foto penandatanganan perjanjian kredit.
Asuransi
kerugian ini adalah suatu asuransi yang dikaitkan dengan penggantian suatu
kerugian yang dapat dinilai dengan uang, kerugian tersebut diakibatkan sesuai
dengan spesifikasi yang ada didalam PKS (MoU) sebagai akibat dari suatu
peristiwa tertentu (Rizal 2012).
c) Pembayaran
Premi Asuransi
Dalam hal ketentuan pembayaran premi telah ditetapkan
pada Pasal 10 tentang Premi Asuransi dalam Perjanjian Kerjasama (MoU) antara
PD. BPR Astanajapura dengan PT. Jasa Asuransi Indonesia (JASINDO) antara lain
sebagai berikut:
1. PREMI
menjadi beban peserta, kecuali ditetapkan lain oleh PIHAK PERTAMA, dan
dibayarkan kepada PIHAK KEDUA melalui PIHAK PERTAMA.
2. Besarnya
premi dihitung berdasarkan tarif premi dikalikan Nilai pertanggungan, ditambah
biaya penerbitan polis dan materai Rp. 32.000,00,- untuk
setiap polis yang diterbitkan.
3. Polis premi
yang ditetapkan daam lampiran 1 perjanjian ini dan sewaktu-waktu dapat ditinjau
kembali sesuai dengan perkembangan pasar.
4. Menyimpang
dari pasal 257 Kitab Undang-undang Hukum Dagang dqan tanpa mengurangi ketentuaan
yang diatur pada ayat dibawah ini, maka merupakan prasyarat dari tanggung jawab
PIHAK KEDUA atas jaminan asuransi berdasarkan Polis Asuransi. Bahwa setiap
premi terhutang harus dibayar lunas dan secara nyata diterima oleh PIHAK KEDUA
dalam tenggang waktu 14 hari kerja dihitung dari mulai pembayaran premi.
5. Apabila
tenggang waktu pembayaran yang disebutkan pada ayat 4 pasal ini telah terlewati
dan premi belum dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA, maka apabila terjadi klaim yang
dijamin dalam polis, PIHAK KEDUA tidak berkewajiban membayar klaim tersebut.
Dalam
prakteknya BPR akan membayarkan premi sebagaimana prosentase pencairan kredit
yang telah diterima dan biayanya menjadi tanggung jawab debitur/peternak.
Dengan dibayarnya premi tersebut sebelum jangka waktu yang telah ditetapkan
dalam PKS, maka BPR akan menerima Polis Asuransi hewan ternak sesuai dengan
jumlah hewan ternak dan nilai pertanggungan hewan ternak tersebut yang mana
polis tersebut akan diberi nama debitur qq PD. BPR Astanajapura Kantor Cabang
Kapetakan.
d) Tata Cara
Pengajuan Klaim Asuransi
Dalam hal
pengajuan klaim asuransi hewan ternak sebagai jaminan fidusia maka BPR harus
melakukan langkah-langkah sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 13 pada
Perjanjian Kerjasama (MoU) antara PD. BPR Astanajapura dengan PT. Jasa Asuransi
Indonesia (JASINDO) antara lain sebagai berikut:
1) PIHAK
PERTMA menyampaikan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya
(tujuh) hari kerja sejak terjadinya kerugian.
2) Dokumen
pendukung klaim diterima PIHAK KEDUA dari PIHAK PERTAMA seambat-lambatnya 7
(tujuh) hari kalender sejak terjadinya kerugian.
3) Dokumen
pendukung sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 2 Perjanjian Kerjasama antara
PT. Jasindo dengan PD BPR Astanajapura.
4) PIHAK KEDUA
memberikan keputusan ganti rugi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja
sejak diterimanya dokumen pendukung klaim sebagaimana diatur dalam ayat 3 pasal
ini secara lengkap dan benar dari PIHAK PERTAMA.
5) PIHAK KEDUA
melaksanakan pembayaran ganti rugi selambat-lambatnya 20 hari (dua puluh) hari
kalender sejka menerima persetujuan ganti rugi PIHAK PERTAMA.
4. Alternatif Penyelesaian
Kredit Wanprestasi Dikarenakan Force Majeure dan Overmacht, serta Dampak Dari
Pandemi Covid-19
a) Penyelesaian Sengketa
Kredit Wanprestasi Dari Keadaan Focre Majeure, dan Overmacht
Berdasarkan pasal 1243 KUHPerdata
Dalam hal hewan ternak yang menjadi jaminan fidusia mati, debitur wajib
membayar ganti rugi yang telah diderita oleh kreditur, jika barang tertentu
yang menjadi bahan perjanjian mati, hilang, dan potong paksa karena sakit
sehingga barang tak dapat diperdagangkan untuk melunasi kewajiban debitur untuk
memenuhi sebuah prestasinya. Namun debitur harus sesuai dengan Pasal 1444 jo.
Pasal 1445 KUHPerdata yang mana debitur berkewajiban membuktikan barang yang
diperjanjikan tersebut mati, hilang, dan potong paksa bukan atas dasar
kesalahan, kelalaian, kecerobohan debitur. Kewajiban untuk membuktikan
bahwasanya hewan ternak tersebut mati, kehilangan, atau potong paksa karena
sakit tersebut tertuang sebagai syarat-syarat melakukan klaim asuransi hewan
ternak. Sebagaimana debitur peternak sudah melakukan kewajibannya untuk
membayar premi asuransi hewan ternak sebesar 1,6 % (satu koma enam persen)
untuk jangka waktu kredit 6 bulan dan 2 % (dua persen) untuk jangka waktu kredit
12 bulan yang pembayarannya dilakukan sebelum pemberian fasilitas kredit. Maka
hak seorang debitur adalah mendapat prestasi sebagaimana mestinya dari asuransi
jaminan hewan ternak tersebut. Namun debitur peternak komunikatif terhadap BPR dalam
hal kemajuan, perkembangan hewan ternaknya dan komunikatif terhadap
kendala-kendala faktor kematian sebelum kredit jatuh tempo. BPR dalam hal ini
membantu memberikan saran-saran untuk segera melengkapi syarat-syarat yang
diperlukan oleh asuransi jamina hewan ternak tersebut, namun salah satu yang
paling penting adalah kunjungan pasca realisasi pencairan kredit (on the spot),
agar keadaan diluar kehendak seperti kematian hewan ternak yang sebagai jaminan
bisa terdeteksi sejak awal, dikarenakan syarat klaim hewan ternak adalah
menyampaikan dokumen atau kelengkapan persyaratan klaim terpenuhi secara tertulis
diberi waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah jaminan hewan ternak mati.
b)
Klaim
Asuransi Jaminan Berupa Hewan Ternak Potong Paksa Karena Sakit
Dalam hal Jaminan berupa
hewan ternak harus dipotong paksa karena sakit syarat syarat nya sama
sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Huruf a, angka 1, dan angka 2. Namun
ada syarat khusus dalam pengajuan klaim terkait hewan ternak yang dipotong
paksa yakni; Surat keterangan/pernyataan dari dokter hewan dalam hal ternak
harus dipotong paksa; dan berita acara penjualan sapi hasil penyelamatan/potong
paksa berikut kuitansi penjualan sebagai hasil penyelamatan kerugian kerugian
ternak atau hasil penyelamatan kerugian ternak.
Hasil dari penyelamatan
kerugian hewan ternak yang potong paksa tersebut untuk menutup kekurangan dari
klaim yang telah disetujui, dikarenakan potong paksa hewan ternak tersebut
dapat diklaim oleh asuransi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai
harga pertanggungan jaminan hewan ternak.
c)
Penyelesaian
Kredit Wanprestasi, dan Wanprestasi dari Dampak Pandemi Covid 19
Sebelum kita menelisik lebih jauh
kita harus mengetahui terlebih dahulu kita harus mengetahui sumber-sumber
penyebab terjadinya kegagalan pengembalian kredit oleh nasabah atau penyebab
terjadinya kredit bermasalah pada bank dapat dikemukakan sebagai berikut : a) Self
Dealing; b) Anxiety for Income; c) Compromise of Credit Principles, d) Incomplete
Credit Information; e) Failure to Obtain or Enforce Liqudation Agreements; f) Complacency;
g) Lack of Supervising; h) Technical Incompetence; i) Poor Selection of Risk;
j) Overlending; k) Competition.
Permasalahan hukum akan timbul
apabila sudah terjadi hubungan hukum dan kehendak para pihak diwujudkan dalam
kesepakatan serta dituangkan dalam perjanjian secara tertulis, dengan itu mengikat
para pihak. Dari hal tersebut para pihak terjalin hubungan hukum yang menuntut
prestasi masing-masing pihak dan apabila tidak melaksanakan prestasi sesuai
yang diperjanjikan disebut wanprestasi dapat berimplikasi pada akibat hukum (Suharnoko
2004).
d)
Kunjungan
(monitoring) Pasca Pencarian Kredit
Keberhasilan kredit perlu
pendekatan-pendekatan yang lebih subjektif antar kreditur dengan debitur,
mengingat hubungan hukum tersebut menimbulkan hak dan kewajiban maka BPR
sebagai lembaga intermediasi yang berfokus pada ekonomi pedesaan berkewajiban
memperkenalkan diri secara pendekatan sosial.
Diwajibkan kepada pegawai BPR untuk
melakukan kunjungan pasca pencairan kredit dalam rangka pengawasan, supervisi
kredit dan untuk memitigasi risiko-risiko seperti risiko kredit, risiko operasional,
risiko hukum dan risiko lainnya yang dapat berdampak pada hubungan hukum para
pihak sebagai pelaku subjek hukum.
e)
Penagihan
Kredit Wanprestasi
Penagihan kredit wanprestasi atas
utang atau kredit yang diberikat oleh BPR kepada debitur peternak. Sebagaimana
debitur menurut dasar hukum nya adalah persoonrect yang mana debitur peternak
sebagai pelaku utama atau subjek hukum dalam perjanjian kredit ini. Maka dalam
upaya menyelesaikan kredit wanprestasi adalah penagihan, yang dilakukan dengan
cara secara seketika atau On The Spot terhadap debitur
kredit peternak yang wanprestasi sebelum jatuh tempo kredit. Penagihan disini
adalah untuk mencari solusi atau lebih dari itu untuk menyetujui cara dan bentuk
penyelesaian penagihan yang terbaik dan masih saling menguntungkan kedua belah pihak
yang masih bisa dicapai. Dalam musyawarah untuk mencari mufakat Dalam Pasal
1243 KUHP dijelaskan mengenai wanprestasi dimana kerugian, penggantian biaya,
dan bunga karena tidak terpenuhinya suatu ikatan mulai diwajibkan jika debitur
meskipun sudah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi ikatan tersebut
atau ketika sesuatu yang diberikannya hanya bisa diberikan dalam melebihi
jangka waktu yang sudah ditentukan. Dalam hal musyawarah menemukan mufakat
dalam upaya penyelesaian kredit wanprestasi ditentukan sebagaimana berikut : Monitoring Kredit, Agunan Yang Diambil Alih (AYDA);
Restrukturisasi Kredit; Reschedulling Kredit; Reconditioning Kredit;Relaksasi
Kredit Covid-19
f)
Agunan
Yang Diambil Alih (AYDA)
Sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan
Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perkreditan Rakyat AYDA adalah aset
yang diperoleh BPR untuk penyelesaian kredit, baik melalui pelelangan, atau
diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan
atau berdasarkan surat kuasa untuk menjual diluar lelang dari pemilik agunan,
dalam hal debitur telah dinyatakan macet. Dalam hal penanganan penyelesaian
kredit macet yang dilakukan BPR dengan proses AYDA menggunakan Surat Kuasa
Menjual Agunan yang diberikan debitur secara sukarela, berguna untuk
menguasakan kepada pihak kreditur untuk menjual agunan, untuk dipergunakan
melunasi hutang Sebagian dan/atau untuk melunasi hutang seluruhnya. Kuasa
menjual disini dimaksudkan adalah tindakan hukum sepihak yang memberi wewenang
kepada penerima kuasa untuk mewakili pemberi kuasa dalam melakukan penjualan
jaminan dalam hal ini hewan ternak, yang mana BPR akan mencari tempat-tempat
jagal sapi untuk membeli jaminan tersebut. Proses AYDA dari yang sudah
dijelaskan memakan waktu hingga barang jaminan tersebut terjual dengan
disaksikan dan keinginan penjual (debitur) mengenai harga dengan calon pembeli.
g)
Restrukturisasi
Kredit
Penyelesaian kredit bermasalah atau
macet (wanprestasi) dianggap lebih cepat melalui jalur non litigasi dan/atau
melalui musyawarah untuk mufakat sebagaimana diatur dalam ketentuan Surat
Edaran BI Nomor 23/12/1991, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
48/POJK.03/2021 dijumpai beberapa kebijakan penyelesaian kredit (Asikin,
n.d.). Melalui
Restrukturisasi Kredit (penataan kembali) melakukan konversi kredit dari pengurangan
tunggakan bunga, penurunan suku bunga yang disesuaikan dengan kemampuan nasabah
dalam proses penjualan AYDA atau tanpa proses AYDA.
Restrukturisasi kredit bagi debitur
peternak tidak sama dengan restrukturisasi kredit pada umumnya, sebagaimana
mestinya pihak BPR akan melihat terlebih dahulu objek jaminan berupa hewan ternak
masih ada atau tidak baik Sebagian atau seluruhnya. Dengan dilakukan penilaian
atas benda jaminan tersebut dinilai sesuai dengan sisah jumlah hutang debitur
peternak, maka BPR akan melakukan Restrukturisasi kredit dengan melihat
kemampuan nasabah berupa membuat konversi kredit dengan jaminan fidusia dengan
objek hewan ternak dan/atau benda jaminan menurut nilai yang sama dengan jumlah
sisah hutang debitur peternak dengan mengubah atau tidak mengubah sistem kredit
angsuran bulanan dan/atau (grace period).
h)
Rescheduling
Kredit
Pada pelaksanaan suatu perjanjian,
asas kekuatan mengikat terkadang sukar untuk dilaksanakan bila terjadi
perubahan keadaan, dan perubahan tersebut sangat mempengaruhi kemampuan para
pihak yang terikat dalam perjanjian untuk memenuhi prestasinya. Apabila debitur
peternak tidak mampu melunasi dalam jangka waktu kredit yang telah diberikan
dengan adanya sisah hutang BPR menyarankan untuk merescheduling kreditnya, dikarenakan
ketidakmampuan debitur peternak untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar
angsuran pokok kredit yang telah dijadwalkan.
Rescheduling (penjadwalan kembali)
tidak diperuntukan meningkatkan kualitas kredit, namun rescheduling kredit
dilakukan terhadap debitur peternak yang memenuhi kriteria sebagai berikut: 1).
Disebabkan debitur peternak mengalami penurunan kemampuan membayar. 2). Debitur
peternak memiliki itikad baik. 3). Debitur peternak memiliki prospek usaha yang
baik, dan mampu memenuhi kewajiban setelah rescheduling.
Dalam hal BPR melakukan
rescheduling dilakukan untuk membantu debitur peternak mengatasi kesulitan
usahanya dikarenakan hewan ternak sapi objek jaminan fidusia belum terjual
habis dan pelunasan kreditnya masih belum mampu melunasi keseluruhan kreditnya.
Maka rescheduling tidak mengganti jaminan dan mengkonversi kredit nya, tetapi
hanya perpanjangan jangka waktu yang diperjanjikan dan telah disepakati para
pihak. Perpanjangan jangka waktu dapat merubah jadwal angsuran bulanan menjadi
angsuran triwulan sehingga seluruh pelunasan pokok pinjaman tersebut lebih
Panjang jangka waktunya, sehingga debitur peternak dapat menjual dan/atau
memasarkan hewan ternaknya secara maksimal.
i)
Reconditioning
Kredit
Reconditioning (persyaratan
kembali) yaitu melakukan perubahan sebagian atau seluruh persyaratan perjanjian
tanpa memberikan tambahan kredit dan tanpa melakukan konversi penyertaan.
Hampir sama dengan rescheduling, nasabah yang ingin melakukan reconditioning
pembiayaan harus mengajukan surat pernyataan permohonan secara tertulis dimana
dalam surat pernyataan tersebut dijelaskan alasan nasabah mengajukan
reconditioning dan menyebutkan nominal kesanggupan nasabah untuk
melunasi kewajiban. Dalam hal upaya penyelesaian sengketa kredit di BPR jarang
melakukan reconditioning kredit karena lebih mengena kepada prinsip bagi hasil
tidak mudah diterapkan oleh BPR Konvensional seperti PD. BPR Astanajapura.
j)
Relaksasi
Kredit Covid-19
Berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata,
setiap perjanjian haruslah tunduk pada asas itikad baik (bonafide/good faith)
dalam pelaksanaannya, karena sifatnya yang mengikat sebagaimana sebuah
undang-undang. Namun ada pengecualian dari ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata
ini. Pengecualian tersebut ditemukan dalam ketentuan yang mengatur tentang
keadaan memaksa (overmacht) yaitu dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUH Perdata.
Sistem hukum KUH Perdata tidak mengintrodusir prinsip rebus sic stantibus dalam
ranah hukum perjanjian namun lebih mengedepankan aspek overmacht.
Sekitar Bulan Desember Tahun 2019,
kasus covid-19 pertama kali dilaporkan di Wuhan, Provinsi Hubei. Sumber
penularan kasus ini masih belum diketahui pasti, tetapi kasus pertama dikaitkan
dengan pasar ikan di Wuhan. Dalam kaitannya dengan keadaan Force Majeure
dan/atau overmacht Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam menyikapi
penyebaran Covid-19 (Corona Virus Desease) termasuk di bidang ekonomi khususnya
pelaksanaan perjanjian kredit baik pada lembaga perbankan maupun lembaga
pembiayaanBegitu pula Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menerbitkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 11 /POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional
Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(POJK 11/2020). Kebijakan ini muncul untuk menyikapi banyaknya keluhan
kesulitan akses pemberian keringan kredit atau pembiayaan kepada ojek online,
sopir taksi, pengusaha UMKM dan pekerja tidak tetap serta pekerja korban PHK
melalui relaksasi kredit. Pokok-pokok pengaturan POJK Stimulus Dampak Covid-19
antara lain:
a.
POJK
ini berlaku bagi BUK, BUS, UUS, BPR, dan BPRS;
b.
Bank
dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan untuk debitur
yang terkena dampak penyebaran Covid-19 termasuk debitur UMKM, dengan tetap
memperhatikan prinsip kehati-hatian;
c.
Debitur
yang terkena dampak penyebaran Covid-19 termasuk debitur UMKM adalah debitur
yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank karena debitur atau
usaha debitur terdampak dari penyebaran Covid-19 baik secara langsung ataupun
tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi,
perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
1.
Kebijakan
stimulus dimaksud terdiri dari:
1)
Penilaian
kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan
pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain
dengan plafon sampai dengan Rp.10 miliar; dan
2)
Peningkatan
kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi selama masa
berlakunya POJK. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa
melihat batasan plafon kredit/pembiayaan atau jenis debitur.
2.
Cara
relaksasi kredit/pembiayaan dilakukan sebagaimana diatur dalam peraturan OJK
mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:
a) penurunan suku bunga; b) perpanjangan jangka waktu;
c) pengurangan tunggakan pokok; d) pengurangan tunggakan bunga; e) penambahan
fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau f) konversi kredit/pembiayaan menjadi
Penyertaan Modal Sementara.
Bank dapat memberikan kredit/pembiayaan/penyediaan
dana lain yang baru kepada debitur yang telah memperoleh perlakuan khusus
sesuai POJK ini dengan penetapan kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana
lain tersebut dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan
dana lain sebelumnya. Bank menyampaikan laporan berkala atas penerapan POJK ini
untuk monitoring Pengawas sejak posisi data akhir bulan April 2020. Ketentuan
ini berlaku sejak diundangkan sampai dengan tanggal 31 Maret 2021.
Pasca diterbitkannya POJK 11/2020,
para debitur merasa sedikit aman karena adanya �relaksasi kredit�. Sebagaimana
dipahami relaksasi kredit bermakna pemberian kelonggaran terkait pembayaran
kredit/utang. Ketentuan ini dapat dilihat pada Pasal 2 POJK dimana pihak bank
maupun lembaga pembiayaan dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus
pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19,
termasuk debitur UMKM yang dihadapkan dengan persoalan tunggakan kredit (kredit
bermasalah).
Ada dua metode penyelesaian
kredit/pembiayaan bermasalah, Pertama, penyelamatan kredit bermasalah yaitu
melalui perundingan kembali antara bank/finance (kreditur) dengan nasabah
debitur. Kedua, penyelesaian kredit bermasalah adalah penyelesaian melalui
lembaga hukum, seperti panitia piutang negara PUPN dan Direktorat Jenderal
Piutang dan Lelang Negara, Lembaga Peradilan dan arbitrase.
Dari hasil eksplor/survey lapangan
dikemukakan seluruh pimpinan cabang BPR, bahwa secara umum dikemukakan ada
kendala yang mungkin dan telah terjadi 2 (dua) kemungkinan sebagaimana berikut:
1.
Kurangnya
sosialisasi yang dilakukan Pemerintah mengenai kebijakan stimulus perekonomian
nasional dari dampak covid-19 pada umumnya, dan kurangnya sosialisasi Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) pada khususnya; sehingga
2.
Kurangnya
pemahaman hukum bagi masyarakat tentang kebijakan pemerintah mengenai stimulus
perekonomian nasional dari dampak penyebaran covid-19.
Sebagaimana dimaksud dengan
kurangnya sosialisasi Pemerintah dan/atau OJK sebagai pemangku kebijakan
sebagai subjek hukum menjadi suatu momok yang penting bagi pemahaman hukum
kepada masyarakat, kaitannya dengan sosialisasi kebijakan diatas tak lepas pula
dari bekerjanya hukum ditengah masyarakat (Warassih
2016). Persoalan -persoalan
epik tentang sosialisasi kebijakan ini tidak dapat diselesaikan secara empirik
saja, namun hakikatnya memberikan pemahaman bagi masyarakat untuk memberikan
suatu kebijakan yang dicitakan.
Seperti yang dijelaskan pada
deskripsi diatas kendala intern juga menyumbang terjadinya kesalah pahaman
dalam pemahaman kebijakan ini, kekurangtahuan debitur mengenai kebijakan ini
mengakibatkan angka kredit macet semakin meningkat dikarenakan pada media
berita elektronik terkait pemaparan Presiden Jokowidodo tanggal 24 Maret 2020.
Banyak yang salah arti untuk tidak membayar sama sekali untuk cicilan/angsuran
bank selama pandemic covid, hal ini berkaitan dengan Sumber Daya Manusia (SDM)
debitur BPR khusunya yang rata-rata hanya lulusan Sekolah Dasar (SD) Sekolah
Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Umum (SMU) tidak banyak yang bisa
mengartikan tentang prosedur yang ada didalam kebijakan tersebut. Sehingga
berdampak pada argumentasi yang salah pada masyarakat pada umumnya yang tidak
sesuai prosedur pemberian kebijakan tersebut, kesalahan mengartikan kebijakan
menyebabkan penurunan kualitas kredit pun menjadi macet, hal ini tentunya
menjadi masalah disuatu hari kedepan dikarenakan pada sistem BI
Checking/Informasi Debitur akan mempunyai Riwayat kredit macet dan akan menjadi
sebuah masalah atau risiko hukum bagi kreditur apabila debitur menuntut ganti
rugi atas hal tersebut. Sementara itu kendala interen bagi bank adalah
kurangnya sumber daya manusia yang ada (Pegawai lapangan) untuk
mensosialisasikan dengan pemangku kebijakan setempat khususnya aparatur desa
untuk memberikan sosialisasi kepada debitur terkait dengan kebijakan stimulus
perekonomian nasional bagi yang terkena dampak Covid-19.
Tetapi melalui sosialisasi tentang
restrukturisasi covid 19 PD. BPR Astanajapura secara maksimal dapat mempertahankan
kualitas kreditnya dan dapat menyelenggarakan prinsip-prinsip perbankan yang
sehat walaupun dalam masa pandemi covid 19. Mengingat saat terjadinya krisis
ekonomi pada tahun 1998, sektor pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang
dapat bertahan sedangkan para pelaku usaha besar banyak yang gulung tikar. Dari
hal tersebut keberhasilan BPR dalam menyikapi pandemi covid 19, BPR
menyelenggarakan sosialisasi melalui pelatihan pegawai terhadap pengertian Relaksasi
atau restrukturisasi kredit covid 19 sehingga menurut data pada tahun 2020
sejak POJK Nomor 11 tahun 2020 sampai dengan sekarang BPR melaksanakan restruk
covid 19 sejumlah 550 Debitur dari 10.500.000 Debitur BPR Astanajapura.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil kajian yuridis dan pembahasan serta hasil
dari penelitian terhadap mekanisme perjanjian dengan jaminan fidusia berupa
hewan ternak pada PD. BPR Astanajapura Kabupaten Cirebon dalam pemberian kredit
kepada peternak secara individu. Bahwa di dalam Pasal 1331 dan Pasal 1332
KUHPerdata bahwasanya harta kepemilikan debitur adalah benda jaminan tetapi
dalam hal ini tidak diatur secara khusus. Namun diatur secara khusus dalam
ketentuan Pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
adalah diberikannya hak preferent atas piutangnya. Maka hasil pengalihan
dan/atau tagihan yang timbul, dan demi hukum menjadi objek jaminan fidusia
pengganti dari objek jaminan fidusia yang dialihkan tersebut berdasarkan nilai
barang atau hewan ternak dalam hal ini mengalami kehilangan, kematian, dan
dijual tanpa sepengatahuan BPR. Maka pihak penerima fidusia (kreditur) dapat
menuntut pihak pemberi fidusia (debitur) untuk memenuhi kewajibannya sejumlah
nilai yang dijaminkan dan/atau hewan ternak yang diagunkan, sebagaimana diatur
dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Kedudukan penjamin Bank (BPR) apabila debitur (peternak) wanprestasi yang
diakibatkan hewan ternak mati, kehilangan, dan potong paksa karena sakit BPR mempunyai
penjamin sebagai alternatif keadaan memaksa yang tidak dikehendaki pada agunan
yang dijaminkan (berupa hewan ternak) yakni PT Jasa Indonesia (PT JASINDO) yang
mempunyai kewajiban untuk melunasi dan/atau mengganti nilai jaminan hewan
ternak yang diagunkan sesuai dengan nilai yang didaftarkan jaminan fidusia. Sebagaimana
bersifat mengikat sesuai dengan Perjanjian Kerjasama (MoU) anatara PD. BPR
Astanajapura dengan PT. Jasa Indonesia (JASINDO) tentang Asuransi Ternak Non
Subsidi.
BIBLIOGRAFI
Abdul, Hakim. 2021. Ekonomi Pembangunan. Yogyakarta:
Ekonisia.
Absi, Warmiyana Zairi. 2022. �Penerapan Asas Itikad Baik Dan
Asas Kepatutan Dalam Perjanjian Kredit Perbankan.� Jurnal Hukum Tri Pantang
8 (1): 24�31.
Ananda, Candra Fajri. 2020. Ragam Wajah Pembangunan
Ekonomi. Inteligensia Media (Kelompok Penerbit Intrans Publishing).
Apriani, Rani. 2019. Hukum Perbankan Dan Surat Berharga.
Deepublish.
Asikin, Zainal. n.d. Pengantar Hukum Perbankan Indonesia.
Baharuddin, Arifmunandar. 2017. �Analisis Konsep Pertumbuhan
Ekonomi Indonesia Masa Orde Baru Perspektif Kapitalisme Dan Islam.� Universitas
Islam Negeri Alauddin Makassar.
Candraningsih, Made Dewi, and R A S Hernawati. 2019.
�EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN DALAM
MENANGGULANGI TINDAK PIDANA KARTU KREDIT.� Scientia Regendi 1 (1):
32�42.
Fuandy, Muniar. 2006. Hukum Tentang Pembiayaan.
Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Hamzah, Iri, Muhammad Said Yusuf, and Shirhi Athmainnah.
2021. �Konsep Perbankan Syari�ah Dalam Mewujudkan Pembangunan Nasional Yang
Berkeadilan (Tinjauan Sosiologi Hukum Islam).� Istikhlaf: Jurnal Ekonomi,
Perbankan Dan Manajemen Syariah 3 (1): 45�59.
HS, Salim. 2014. Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia.
Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Murniati, Juliana, Hana Panggabean, and Hora Tjitra. 2020. Dua
Sisi Mata Uang: Pemimpin Dan Perubahan. Elex Media Komputindo.
Nur, Hamid. 2021. �Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Di Desa Sukoharum Kecamatan Adiluwih Kabupaten
Pringsewu.� UIN Raden Intan Lampung.
Rizal, Muhamad. 2012. Hukum Bisnis Suatu Pengantar Teori
Dan Aplikasi Dalam Bisnis Modern. Bandung: Penerbit Widya Padjajaran.
Simatupang, H Bachtiar. 2019. �Peranan Perbankan Dalam Meningkatkan
Perekonomian Indonesia.� JRAM (Jurnal Riset Akuntansi Multiparadigma) 6
(2): 136�46.
Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen. 2007. Hukuman Jaminan Di
Indoneisa Pokok-Pokok Hukum Jaminan Dan Jmaninan Perorangan. Yogyakarta:
Liberty Offset.
Suharnoko. 2004. Hukum Perjanjian Teori Dan Analisa Kasus.
Jakarta: Prenada Media.
Sunardi, Dedi. 2021. Hukum Perbankan Dan Perbankan Syariah.
Penerbit A-Empat.
Sutrisno, Endang. 2013. Bunga Rampai Hukum Dan Globalisasi.
Jakarta: in media.
Warassih, Esmi. 2016. Pranata Hukum. Semarang: Pustaka
Magister.