Kajian Yuridis Putusan Mahkamah Agung No. 2239 K/PID.SUS/2012 Berkaitan dengan Tindak Pidana Perpajakan
Main Article Content
Skandal manipulasi pajak Asian Agri melibatkan 14 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang merugikan negara sebesar Rp 1,26 triliun. Meskipun konsep kejahatan korporasi dan pertanggungjawaban pidana korporasi tidak dikenal secara umum dalam KUHP, namun dalam UU KUP, perusahaan diakui sebagai badan hukum yang dapat dijatuhi sanksi jika melakukan misrepresentasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengisi kekosongan literatur yang ada dengan fokus khusus pada perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas yang sakit jiwa dalam perseroan terbatas di Indonesia, dan diharapkan dapat memberikan kontribusi baru yang berharga dalam memperkaya pemahaman mengenai masalah ini. Studi yuridis ini berfokus pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 yang berkaitan dengan kasus pajak yang dikenal sebagai skandal manipulasi pajak pertanian Asian Agri. Penelitian ini akan menganalisis konsep pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kasus tersebut. Kasus skandal pajak Asian Agri menunjukkan bahwa konsep pertanggungjawaban pidana korporasi dalam sistem hukum Indonesia masih memiliki ruang untuk dikembangkan, terutama terkait jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada perusahaan. Pemberian sanksi yang lebih tepat bagi korporasi dapat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia.
al-Rafi, M. Dzaky. (2022). Analisis Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penerbitan Faktur Pajak Yang Tidak Sesuai Dengan Transaksi Sebenarnya (Studi Putusan Nomor: 343/Pid. Sus/2021/PN. Tjk).
Fitrah, Farrel Alanda, Takariawan, Agus, & Muttaqin, Zainal. (2021). Kedudukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak dalam Kerangka Penegakan Hukum Pidana Perpajakan di Indonesia. SIGn Jurnal Hukum, 3(1), 1–25.
Herman, K. M. S., Nurmawati, Bernadete, Iryani, Dewi, & Suhariyanto, Didik. (2023). Tindak pidana perpajakan yang merugikan keuangan negara atas penyalahgunaan transfer pricing untuk penghindaran pajak. JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia), 9(3), 1523–1532.
Jainah, Zainab Ompu. (2021). Budaya Hukum Penegak Hukum dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika-Rajawali Pers. PT. RajaGrafindo Persada.
Kadri Husin, SHMH, & Budi Rizki Husin, SHMH. (2022). Sistem peradilan pidana di Indonesia. Sinar Grafika.
Kusumo, H. Bambang Ali, & SH, M. (2020). Analisis Kelemahan Tanggung Jawab Korporasi dalam Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Unisri Press.
Nomor, Undang Undang. (20AD). tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Raharja, Ivan Fauzani. (2014). Penegakan hukum sanksi administrasi terhadap pelanggaran perizinan. INOVATIF| Jurnal Ilmu Hukum, 7(2).
Rahmadi, Zara Tania, & Wahyudi, Muhammad Aria. (2022). Implikasi kehadiran undang-undang HPP dan insentif perpajakan sehubungan covid 19 terhadap kewajiban perpajakan klaster PPN. Rekaman: Riset Ekonomi Bidang Akuntansi Dan Manajemen, 6(1), 33–41.
Rumanang, Herbert, Nasution, Bismar, Siregar, Mahmul, & Mulyadi, Mahmud. (2016). Tanggung Jawab Korporasi Dalam Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 2239 k/Pid. Sus/2012). USU Law Journal, 4(4), 164923.
Siahaan, Sabda Dian Nurani, Putriku, Aurora Elise, & Saragih, Lenti Susanna. (2022). Pengenalan Bisnis Teori dan Praktik. Merdeka Kreasi Group.
Sumarauw, Hosea M. J. (2022). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penghindaran Pajak Menurut Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. LEX CRIMEN, 11(2).
Virginia, Erja Fitria, & Soponyono, Eko. (2021). Pembaharuan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perpajakan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(3), 299–311.
Vitria, Yati. (2024). Beban Pembuktian dan Sanksi dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 5918–5936.
Yunanto, Ari, & Helmi, S. H. (2024). Hukum Pidana Malpraktik Medik, Tinjauan dan Perspektif Medikolegal. Penerbit Andi.