Tanggung Jawab Pidana pada Korporasi dalam Tindak Pidana Perpajakan
Main Article Content
Kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan adalah kewajiban hukum dan bentuk tanggung jawab sosial bagi setiap individu dan badan usaha. Kegagalan dalam mematuhi kewajiban perpajakan dapat mengakibatkan sanksi administratif dan pidana yang berat, serta merugikan penerimaan negara. Artikel ini membahas tanggung jawab pidana korporasi dalam tindak pidana perpajakan di Indonesia, dengan fokus pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pasal 39A UU KUP mengatur bahwa badan hukum atau perusahaan dapat dikenai tuntutan pidana jika terbukti melakukan tindak pidana perpajakan. Konsep premium remedium dijelaskan sebagai prinsip bahwa sanksi pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir setelah upaya penegakan hukum lainnya tidak berhasil. Metode penelitian yuridis normatif digunakan dalam studi ini untuk menganalisis norma-norma hukum yang terkait dengan tanggung jawab pidana dalam konteks perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi tidak hanya berdasar pada aspek hukum, tetapi juga nilai moral dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. Artikel ini menegaskan pentingnya edukasi dan sosialisasi perpajakan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak guna mendukung pembangunan negara.
Achmad, Ruben. (2016). Aspek Hukum Pidana Dalam Tindak Pidana Perpajakan. Doctrinal, 1(2), 283–304.
Arifki, Nindi Achid, & Azmi, Ilima Fitri. (2020). Penghindaran Pajak Dalam Diskursus Tindak Pidana Pencucian Uang. Pandecta Research Law Journal, 15(2), 167–177.
Ariyanti, Evie Rachmawati Nur, & Mutiah, Ita Nailul. (2023). Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Serta Otoritas Perpajakan Setelah Keluarnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. ADIL: Jurnal Hukum, 14(1), 1–27.
Budiarto, Astrid. (2016). Pedoman praktis membayar pajak. Genesis Learning.
Harahap, Nirwana Dewi. (2020). Akibat Hukum Terhadap Wajib Pajak Yang Melakukan Tindak Pidana Perpajakan Ditinjau Dari UU NO. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jurnal Ilmiah Maksitek, 5(3), 68–79.
Hasseldine, John, & Morris, Gregory. (2013). Corporate social responsibility and tax avoidance: A comment and reflection. Accounting Forum, 37(1), 1–14. Elsevier.
Indayani, Lis. (2019). Memahami Proses Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Wajib Pajak Badan. Jurnal Riset Dan Aplikasi: Akuntansi Dan Manajemen, 3(3), 171–179.
Juita, Subaidah Ratna, Sihotang, Amri Panahatan, & Supriyadi, Supriyadi. (2020). Penerapan Prinsip Individualisasi Pidana Dalam Perkara Tindak Pidana Perpajakan. Jurnal Ius Constituendum, 5(2), 271–285.
Law, Jonathan. (2015). A dictionary of law. OUP Oxford.
Loqman, Loebby. (2017). Tanggung Jawab Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Lingkungan. J. Huk. Pembang.
Martha, Aroma Elmina. (2020). Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Minimum Khusus terhadap Terdakwa Tindak Pidana Narkotika dan Efektifitas Pelaksanaannya Oleh Jaksa Penuntut Umum.
Nurchalis, Nfn. (2018). Efektivitas Sanksi Pidana Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan Dalam Menanggulangi Penghindaran Pajak Korporasi/The Effectiveness Of Criminal Sanction On The General Provisions Of Taxation In Addressing Corporation Tax Evasion. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 7(1), 23–44.
Nursadi, Harsanto. (2018). Tindakan hukum administrasi (negara) perpajakan yang dapat berakibat pada tindakan pidana. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(1), 110–136.
Pateh, Advent. (2022). Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Milik Atas Tanah Badan Keagamaan (Studi Yuridis Pada Kongregasi Misionaris Hati Kudus Indonesia). UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA.
Suhariyanto, Budi. (2018). Kedudukan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 Dalam Mengatasi Kendala Penanggulangan Tindak Pidana Korporasi (The Role Of Regulation Of The Supreme Court Number 13 Year 2016 In Overcoming Obstacles Of Corporate Criminal Infringement). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 9(1), 101–120.
Sumarauw, Hosea M. J. (2022). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penghindaran Pajak Menurut Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. LEX CRIMEN, 11(2).
Swistak, Artur. (2016). Tax penalties in SME tax compliance. Financial Theory and Practice, 40(1), 129–147.
Utami, Citra Kharisma. (2017). Persepsi terhadap penegakan hukum pajak dan kepatuhan wajib pajak. EKUBIS, 2(2), 53–67.
Virginia, Erja Fitria, & Soponyono, Eko. (2021). Pembaharuan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perpajakan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(3), 299–311.
Wibisana, Andri G. (2016). Kejahatan Lingkungan Oleh Korporasi: Mencari Bentuk Pertanggungjawaban Korporasi Dan Pemimpin/Pengurus Korporasi Untuk Kejahatan Lingkungan Di Indonesia? Jurnal Hukum & Pembangunan, 46(2), 149–195.