Penerapan Konsep Dasar HAM dan Pembaharuan Tiga Pilar Utama Hukum Pidana dalam KUHP Baru UU No. 01 Tahun 2023
Main Article Content
Reformasi KUHP saat ini diperlukan untuk mengatasi berbagai masalah hukum, terutama yang terkait dengan tujuan pemidanaan dan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini mengeksplorasi tantangan-tantangan dalam implementasi KUHP lama dan urgensi reformasi yang diperlukan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan yang berfokus pada sumber hukum primer dan sekunder. Data dikumpulkan dari UUD 1945, undang-undang pidana, hasil-hasil penelitian, literatur ilmiah, dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis, dan mencakup studi perbandingan dengan sistem hukum pidana di negara lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP lama tidak mengatur secara jelas mengenai tujuan pemidanaan yang bertentangan dengan konsep hak asasi manusia. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dan ketidaksesuaian antara hukum formal dengan realitas sosial, khususnya dalam perlindungan korban kejahatan dan pembinaan pelaku kejahatan. Perlunya merevisi KUHP dengan memasukkan tujuan pemidanaan yang jelas dan proporsional sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila dan kebutuhan masyarakat adat. Reformasi KUHP bertujuan untuk menyeimbangkan kepentingan negara, masyarakat, dan individu. Pembaharuan ini harus mengakomodir prinsip-prinsip hukum adat dan memperluas cakupan subjek hukum pidana, termasuk korporasi. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta sistem hukum yang lebih inklusif dan adil, sesuai dengan nilai-nilai hak asasi manusia dan jati diri bangsa Indonesia.
Adabi, Muhammad Ikhwan, Sani, Adam, Zulfikar, Muhammad Nahyan, & Jhowanda, Rahmat. (2023). Analisis Penerapan Tindak Pidana Persiapan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum Dan Keadilan, 7(2), 46–55.
Aditya, Zaka Firma. (2019). Romantisme sistem hukum Di Indonesia: kajian atas konstribusi hukum adat dan hukum islam terhadap pembangunan hukum Di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(1), 37–54.
Alin, Failin. (2017). Sistem Pidana dan Pemidanaan di dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 3(1), 14–31.
Alvi Syahrin, S. H., Anggusti, Ir Martono, MM, M., Alsa, Abdul Aziz, & SH, M. H. (2023). Dasar-dasar Hukum Pidana: Suatu Pengantar (Buku Kesatu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Merdeka Kreasi Group.
Ani Purwati, S. H., MH, C. P. L., CPCLE, CCMs, CLA, C. T. L., & CLI, CMe. (2020). Metode Penelitian Hukum Teori dan Praktek. Jakad Media Publishing.
Anisah, Desi. (2023). Kebijakan Upaya Penegakan Hukum Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian. Jurnal Fiat Justitia, 1(2).
Anjari, Warih. (2016). Pertanggungjawaban Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana. Jurnal Ilmiah Widya Yustisia, 1(2), 116–121.
Hakim, Lukman. (2017). Integrated Learning dalam Perspektif Pendidikan Islam. AT-TURAS: Jurnal Studi Keislaman, 4(2), 227–255.
Hakim, Lukman. (2020). Penerapan Dan Implementasi “Tujuan Pemidanaan” Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHP). Deepublish.
Hakim, Lukman, & Kurniawan, Nalom. (2021). Membangun Paradigma Hukum HAM Indonesia Berbasis Kewajiban Asasi Manusia. Jurnal Konstitusi, 18(4), 869–897.
Henny Nuraeny, S. H. (2022). Tindak pidana perdagangan orang kebijakan hukum pidana dan pencegahannya. Sinar Grafika.
Hikmawati, Puteri. (2017). Kendala Penerapan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi (The Obstacles Of Implementing The Criminal Liability Of The Corporation As A Criminal Of Corruption). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 8(1), 131–150.
Indratno, Krisnat. (2023). Rekonstruksi Regulasi Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan. Universitas Islam Sultan Agung.
Kadir, Mohd Razilan Abdul, Johari, Nurul Iylia Sabeela, & Hussin, Norhayati. (2018). Information needs and information seeking behaviour: A case study on students in private university library. Development, 7(3).
Khalimy, Akhmad. (2020). Makna Aturan Peralihan sebagai Politik Hukum RUU KUHP (Transformasi dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional). Jurnal Hukum Progresif, 8(2), 121.
Maulidah, Khilmatin. (2020). Prinsip Insignifikansi Sebagai Penyeimbang Asas Legalitas Dalam Pembaharuan Hukum Pidana. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.
Mubarok, Nafi’. (2015). Tujuan pemidanaan dalam hukum pidana nasional dan fiqh jinayah. Al-Q?n?n: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 18(2), 296–323.
Mustofa, Idam. (2016). Kajian Deskriptif-Komparatif Epistemologi Pendidikan Ibnu Khaldun dan Fazlur Rahman. JOIES (Journal of Islamic Education Studies), 1(1), 111–140.
Nasional, Badan Pembinaan Hukum, Manusia, Hak Asasi, & Indonesia, Republik. (2015). Draft Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Nento, Tri Desmanto, & Ibrahim, Arif Mahfudin. (2023). Perkembangan Radikalisme di Indonesia Pasca Pembentukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Dalam Perspektif Pertanggungjawaban Pidana. Jurnal Hukum Bisnis, 1(1), 1–11.
Nugroho, Nunung. (2019). Urgensi Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dalam Dinamika Masyarakat Indonesia. Spektrum Hukum, 14(1), 39–57.
Parindo, Dhandy, & Dewi, Sandra. (2024). Evaluasi Yuridis Kebijakan Pengelolaan Limbah Beracun Perusahaan Industri Dalam Perspektif Teori Hukum Pembangunan Progresif. Quantum Juris: Jurnal Hukum Modern, 6(1).
Prabu Mandala Putra, Prabu, & Putra, Mandala. (2018). Pengaturan Asas Peradilan Cepat Sederhana Dan Biaya Ringan Dalam Hukum Acara Pidana Terhadap Pengaruh Penyelesaian Perkara Pidana. Universitas Batanghari.
Rachbini, Didik J., Ruslan, Malik, & Bakarudin, Fachru Nofrian. (2020). Outlook Demokrasi LP3ES: Menyelamatkan Demokrasi. LP3ES.
Saidurrahman, T. G. S. Prof Dr K. H., & Arifinsyah, H. (2018). Pendidikan Kewarganegaraan: NKRI Harga Mati Edisi Pertama. Prenada Media.
Situmeang, Sahat Maruli Tua. (2019). Kebijakan Kriminal dalam Penegakan Hukum untuk Mewujudkan Keadilan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Res Nullius Law Journal, 1(1).
Situngkir, Danel Aditia. (2018). Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Penegakan Hukum Pidana Internasional. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 3(2), 153–165.
Sjawie, Hasbullah F., & SH, L. L. M. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi pada TIPIKOR. Prenada Media.
Yan, Lili, Hanson, Gordon H., & Indrawati, Sri Mulyani. (2018). The Indonesian economy: trade and industrial policies. Taylor & Francis.
Yoserwan, Yoserwan. (2023). Eksistensi Hukum Pidana Adat Dalam Hukum Pidana Nasional Setelah Pengesahan Kuhp Baru. UNES Law Review, 5(4), 1999–2013.