Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Yang Memiliki Gangguan Kejiwaan Pada Perusahaan Perseroan Terbatas (PT)
Main Article Content
Pemegang saham minoritas yang salah satunya menderita gangguan jiwa seringkali menghadapi banyak tantangan untuk mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, di mana keterbatasan dalam memberikan perlindungan hukum juga akan berdampak pada hak-hak pemegang saham secara keseluruhan. Penelitian ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemegang saham dengan kondisi kesehatan jiwa tertentu tetap mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang adil dalam keikutsertaannya sebagai pemegang saham di perusahaan PT. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, dengan menggunakan kajian melalui peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan permasalahan yang diangkat. Pemegang saham minoritas memiliki hak-hak khusus, seperti hak atas informasi, menghadiri RUPS, dan menerima dividen. Mereka juga dapat menuntut perusahaan jika terjadi kerugian atau gangguan psikologis. Perlindungan hukum, seperti prinsip super mayoritas dan hak penilaian, perlu diberikan kepada pemegang saham minoritas untuk melindungi kepentingan dan hak-hak mereka dengan baik. Dalam kasus kerugian perusahaan, perusahaanlah yang memiliki hak untuk menuntut dan tidak ada hak bagi pemegang saham minoritas untuk mengambilnya dari manajemen.
Adrian Sutedi, S. H. (2015). Buku pintar hukum perseroan terbatas. Raih Asa Sukses.
Alfiana, S. (2023). PENGARUH PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA, TINGKAT STRES DAN LINGKUNGAN KERJA TERHADAP KINERJA KARYAWAN PT. JTI SEMARANG. STIE BANK BPD JATENG.
Aridah, N., & Haikal, R. M. (2024). Perbandingan Pertanggungjawaban Hukum antara Bentuk Badan Usaha Terbatas (PT) dan Perusahaan Perorangan. Journal of Management and Bussines (JOMB), 6(2), 384–391.
ARIFUDIN, E. R. Y. (2022). AMBIVALENSI DERIVATIVE ACTION DALAM PERLINDUNGAN PEMEGANG SAHAM MINORITAS DAN KEPENTINGAN PERSEROAN TERBATAS DI INDONESIA. Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum UII.
Bj, M. H. (2015). Kajian Yuridis terhadap Jumlah Persentase Kepemilikan Saham dalam Perseroan Terbatas (Tinjauan Atas Undang Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas). Brawijaya University.
Hartana, H. (2022). Pengaturan Pembatasan Ekspansi Perusahaan Group Di Sektor Pertambangan Batubara Ditinjau Dari Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8(1), 233–243.
Herlina, E. (2018). Implementasi Prinsip Transparansi Sebagai Salah Satu Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance dalam Pasar Modal. Jurnal Pemuliaan Hukum, 1(1).
Kadir, T. (2024). Gugatan Derivatif: Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 7(1), 2881–2888.
Kampen, L. (2023). Minority buy-out rights: Questioning the right to exit in New Zealand. Te Mata Koi: Auckland University Law Review, 29, 265–293.
Maradita, A. (2014). Karakteristik good corporate governance pada bank syariah dan bank konvensional. Yuridika, 29(2).
Muaya, D. (2015). Analisis Yuridis Tanggung Jawab Terbatas Pemegang Saham Atas Kepailitan Perseroan Terbatas. Lex Privatum, 3(4).
Munawarah, I. Y. (2017). Kajian Teori Stakeholders Terkait Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Minoritas. Jurnal Ilmu Hukum The Juris, 1(1), 15–45.
Natya, T. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MODEL DALAM KONTRAK KERJA PADA INDUSTRI MODELING MENURUT HUKUM PERDATA. AMAR, 1(2), 78–95.
Nugroho, E. R. (2014). Politik Hukum Pembaharuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Kajian Pasal 74 beserta Penjelasannya). Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 21(3), 485–506.
Pinto, A. R. (2014). Protection of Close Corporation Minority Shareholders in the United States. The American Journal of Comparative Law, 62(suppl_1), 361–385.
Rahayu, T., Masita, A. N., Wahjono, S. I., & Hidayat, S. (2017). Pengendalian Manajemen sebagai Alat Penilaian Kinerja di Unit Pembiayaan Mikro di Surabaya. BALANCE: Economic, Business, Management and Accounting Journal, 14(01).
Safira, A. D. (2022). Implikasi Status Hukum Partai Politik Sebagai Badan Hukum Dalam Sistem Hukum Indonesia.
Supriyatin, U., & Herlina, N. (2020). Tanggung Jawab Perdata Perseroan Terbatas (PT) Sebagai Badan Hukum. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 8(1), 127–144.
Syafrida, S., Latumeten, P. E., & Suryandono, W. (2019). Benturan Kepentingan Oleh Pemegang Saham Mayoritas Yang Diangkat Sebagai Direktur Utama Perseroan Terbatas Tertutup (Analisa Akta Anggaran Dasar PT ARS). Jurnal Notary, 1(1).
Taufiq, M. (2017). Aspek hukum dalam ekonomi. MNC Publishing.