Hak Kekayaan Intelektual Dalam Era Digital: Tantangan Hukum Dan Etika Dalam Perlindungan Karya Kreatif Dan Inovas
Main Article Content
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di era digital, menghadapi tantangan hukum dan etika yang kompleks seiring dengan transformasi teknologi informasi. Karya-karya kreatif dan inovasi dalam bentuk konten digital, perangkat lunak, dan teknologi baru semakin rentan terhadap pelanggaran hak cipta, pencurian data, dan pelanggaran paten. Melalui metode kualitatif dengan pendekatan interdisipliner, penelitian ini mengeksplorasi berbagai aspek hukum dan etika terkait perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam konteks digital. Perkembangan teknologi seperti internet, komputasi awan, dan kecerdasan buatan telah mengubah cara karya intelektual diproduksi, didistribusikan, dan dikonsumsi, serta membuka pintu bagi kolaborasi global dan akses informasi yang lebih mudah. Hal ini juga telah meningkatkan tantangan seperti pembajakan digital dan pelanggaran privasi. Tantangan-tantangan ini menimbulkan pertanyaan tentang penegakan Hukum Kekayaan Intelektual dalam lingkungan digital yang berubah dengan cepat. Dengan mempertimbangkan berbagai perspektif, penelitian ini bertujuan untuk mengatasi masalah yang dihadapi, mengintegrasikan aspek-aspek seperti perlindungan privasi, kebebasan berekspresi, dan promosi inovasi. Dengan demikian, upaya bersama dari pemerintah, industri, dan masyarakat sipil diperlukan untuk memastikan bahwa Hak Kekayaan Intelektual tetap relevan dan efektif dalam mendukung kemajuan teknologi dan kreativitas di era digital.
Affandi, Bellah Putri. (2017). Analisis Hak Kekayaan Intelektual sebagai objek wakaf dalam upaya meningkatkan perekonomian di Indonesia. Al-Awqaf: Jurnal Wakaf Dan Ekonomi Islam, 10(2), 162–183.
Dewi, Irra Chrisyanti, Utami, Eva Yuniarti, & Saady, Adhy Firdaus. (2024). Manajemen Bisnis Internasional: Strategi dan Tantangan. PT. Arunika Aksa Karya.
Diani, Rosida. (2021). Analisis Yuridis Hak Cipta Sebagai Objek Wakaf. Jurnal Hukum Tri Pantang, 7(2), 153–164.
Edyson, David, & Rafi, Muhammad. (2024). Perlindungan Hukum Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 930–939.
Hartatik, Hartatik, Rukmana, Arief Yanto, Efitra, Efitra, Mukhlis, Iqbal Ramadhani, Aksenta, Almasari, Ratnaningrum, Luh Putu Rara Ayu, & Efdison, Zefri. (2023). TREN TECHNOPRENEURSHIP: Strategi & Inovasi Pengembangan Bisnis Kekinian dengan Teknologi Digital. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Hendrawan, Muhammad Rosyihan. (2019). Manajemen Pengetahuan: Konsep dan Praktik Berpengetahuan pada Organisasi Pembelajar. Universitas Brawijaya Press.
Indriani, Iin. (2018). Hak Kekayaan Intelektual: Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Musik. Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 246–263.
Iswahyudi, Muhammad Subhan, Irianto, Irianto, Salong, Amjad, Nurhasanah, Nurhasanah, Leuwol, Ferdinand Salomo, Januaripin, Muhamad, & Harefa, Edward. (2023). Kebijakan Dan Inovasi Pendidikan: Arah Pendidikan di Masa Depan. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Labetubun, Muchtar Anshary Hamid. (2019). Aspek Hukum Hak Cipta Terhadap Buku Elektronik (E-Book) Sebagai Karya Kekayaan Intelektual. Sasi, 24(2), 138–149.
Novita, Deylla Eka, Fajrin, Ahmad Hanif, Chamidi, Achmad Luthfi, & Sibilana, Annas Ribab. (2023). Inovasi Produk Industri Kreatif Tenun Ikat Bandar Kota Kediri: Stretegi Dan Tantangan. Journal Creative Economics and Trading Halal Ecosystem, 1(01), 7–12.
Rachmat, Zul, Baali, Yongker, Rukmana, Arief Yanto, Wonua, Almansyah Rundu, Sudirjo, Frans, Handiman, Unang Toto, Ekopriyono, Adi, & Irawan, Irly Artiara. (2023). Pengembangan Kewirausahaan. Get Press Indonesia.
Ramli, H. Ahmad M., Sh, M. H., & Arb, F. C. B. (2021). Hak Cipta Disrupsi Digital Ekonomi Kreatif. Penerbit Alumni.
Sudaryat, Sudaryat, Sukarsa, Dadang Epi, & Ramli, Ahmad M. (2020). Perlindungan kekayaan intelektual karya kreatif dan inovatif bisnis startup di indonesia dalam era industri 4.0 dan society 5.0. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 4(1), 68–82.
Surniandari, Artika. (2016). UUITE Dalam Melindungi Hak Cipta Sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) Dari Cybercrime. Cakrawala-Jurnal Humaniora, 16(1).
Syafaruddin, Syafaruddin, Asrul, Asrul, Mesiono, Mesiono, Wijaya, Candra, & Usiono, Usiono. (2016). Inovasi pendidikan: suatu analisis terhadap kebijakan baru pendidikan.
Utami, Penny Naluria, & Indonesia, HAMR. (2017). Keadilan Bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. J. Penelit. Huk. E-Issn, 2579, 8561.
Yodo, Sutarman. (2016). Perlindungan Hak Paten (Studi Komparatif Lingkup Perlindungan di Berbagai Negara). Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 10(4), 697–714.
Ziliwu, Alfonsus Syukur Hadirat, Ndruru, Utusama, Marbun, Jaminuddin, & Hamonangan, Alusianto. (2023). Tinjauan Yuridis Non Fungible Token (NFT) Dari Aspek Hukum Benda Dan Hak Kekayaan Intelektual. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(1), 1237–1246.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-undang No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Undang-undang No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Pengganti UU sebelumnya)
Undang-undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
Undang-undang No.13 Tahun 2016 Tentang Paten