https://jhi.rivierapublishing.id/index.php/rp/issue/feedJurnal Hukum Indonesia2026-08-10T06:35:31+00:00Muchtar Anshary Hamid Labetubun[email protected]Open Journal Systems<p><strong>Jurnal Hukum Indonesia</strong> is a national scientific journal. A double-blind, peer-reviewed, open-access journal published by Riviera Publishing every three months.</p> <p><strong>Jurnal Hukum Indonesia </strong>publishes scholarly articles and research related to legal studies, socio-legal analysis, and public policy implications. It aims to provide a platform for academics, researchers, and practitioners to disseminate knowledge and engage in critical discussions on contemporary legal issues within Indonesia and global perspective. The journal welcomes interdisciplinary approaches, particularly those integrating legal theory with sociological, criminological, and cultural perspectives.</p> <p><strong>Publication Frequency: </strong>4 Issues per year (every 3 months)<br /><strong>Language: </strong>English and Indonesian<br /><strong>Indexing :</strong> Google Scholar, Dimension, Garuda, Copernicus Hijau, EBSCO<br /><strong>Level of Publication:</strong> International</p>https://jhi.rivierapublishing.id/index.php/rp/article/view/2930Eksistensi Masyarakat Hukum Adat di Pulau Sera atas Pengelolaan Hak Ulayat Laut2026-08-05T05:06:49+00:00Lasarus Renly Terry[email protected]Jantje Tjiptabudy [email protected]Mahrita Aprilya Lakburlawal[email protected]<p>Hak ulayat laut merupakan hak sepenuhnya masyarakat hukum adat setempat serta memiliki kewajiban untuk mempertahankan hak ulayatnya, dan menjaga sumber daya alam laut secara bersama-sama masyarakat hukum adat. Namun demikian tidak menutup kemungkinan ada orang lain dari luar masyarakat hukum adat tersebut yang memperole isin dari pemerintah dan masyarakat hukum adat, untuk mengembangkan usahanya dibidang perikanan dalam hal ini usaha telur ikan terbang, sebagaimana di wilayah petuanan laut masyarakat hukum adat yang bertempat di wilayah Pulau Sera Desa weratan termasuk sampai ke wilayah petuanan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis empiris yaitu dengan perolehan data melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Masyarakat Sera Desa Weratan Kecematan Wermaktian Kabupaten Kepulauan Tanimbar merupakan masyarakat hukum adat karena masih mepertahankan sistem hukum adat sejak leluhur sampai pada saat ini dan berkembang dan memiliki wilayah adat, memiliki struktur pemerintahan adat, memiliki norma atau hukum adat, dan memiliki benda adat. perlindungan pengelolaan hak ulayat laut masyarakat hukum adat di pulau sera, dari usaha penangkapan telur ikan terbang yang beroprasi di wilayah Pulau Sera bertempat di wilayah petuanan miliki masyarakat hukum adat berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan, sejak tahun 2013 sampai tahun 2025, menyebabkan pencemaran wilaya laut pada masyarakat hukum adat. Hal ini disebabkan pelaku usaha menggunakan motor-motor laut berjumlah sekitar 400 (empat ratus) motor. Masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan tradisional dan pembudidaya rumput laut mengalami penurunan pendapatan dan ketidakstabilan ekonomi akibat hadirnya usaha penangkapan telur ikan terbang di wilayah Pulau Sera.</p>2026-08-14T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Lasarus Renly Terry, Jantje Tjiptabudy , Mahrita Aprilya Lakburlawalhttps://jhi.rivierapublishing.id/index.php/rp/article/view/2953Digitalisasi Administrasi Pertanahan melalui Layanan Pertanahan Elektronik: Analisis Kesiapan Kelembagaan dan Tata Kelola di Kabupaten Bandung2026-08-04T08:08:59+00:00Gede Bhayu Dananjaya[email protected]<p>Transformasi digital dalam administrasi pertanahan menjadi strategi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kepastian hukum, dan mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan. Namun, implementasi Layanan Pertanahan Elektronik (LPE) tidak hanya bergantung pada kesiapan teknologi, tetapi juga membutuhkan kesiapan kelembagaan, harmonisasi regulasi, kualitas data, kompetensi sumber daya manusia, serta keamanan sistem digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesiapan kelembagaan dalam implementasi Layanan Pertanahan Elektronik di Kabupaten Bandung, mengkaji tata kelola digitalisasi administrasi pertanahan, serta mengidentifikasi berbagai tantangan hukum dan administratif yang memengaruhi efektivitas transformasi digital pertanahan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi literatur, pendekatan perundang-undangan (<em>statute approach</em>), dan pendekatan kasus (<em>case approach</em>). Data penelitian diperoleh melalui kajian terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Layanan Pertanahan Elektronik di Kabupaten Bandung masih menghadapi berbagai kendala, seperti disharmoni regulasi, belum optimalnya validasi data pertanahan, keterbatasan kompetensi digital aparatur, lemahnya integrasi sistem informasi, serta risiko keamanan data dan sengketa pertanahan. Penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan digitalisasi pertanahan memerlukan penguatan tata kelola kelembagaan melalui harmonisasi regulasi, integrasi data, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan keamanan digital, dan partisipasi masyarakat. Penelitian ini memberikan kontribusi melalui pengembangan kerangka <em>digital land governance</em> yang mengintegrasikan aspek hukum, kelembagaan, teknologi, dan tata kelola untuk mendukung layanan pertanahan elektronik yang efektif, transparan, dan berkelanjutan.</p>2026-08-19T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Gede Bhayu Dananjayahttps://jhi.rivierapublishing.id/index.php/rp/article/view/2968Ketidakpatuhan Perusahaan terhadap Kuota Pekerja Disabilitas: Analisis Sanksi dan Efektivitas Penegakan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia2026-08-05T05:07:15+00:00Agung Ramanto[email protected]Arina Novizas Shebubakar [email protected]Anas Lutfi [email protected]<p>Pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan berbagai instrumen hukum nasional. Di Indonesia, pengaturan mengenai kewajiban perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas secara tegas diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pada Undang-undang ini mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari total pekerja. Sementara itu, instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2%. Namun dalam praktik, implementasi ketentuan tersebut masih jauh dari optimal. Banyak perusahaan belum memenuhi kuota yang ditentukan dan penegakan hukumnya cenderung lemah karena ketiadaan sanksi yang spesifik dan mekanisme pengawasan yang efektif. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk sanksi terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kuota pekerja disabilitas serta menilai efektivitas penegakan hukum atas kewajiban tersebut di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat dasar normatif yang kuat, pengaturan sanksi dalam hukum nasional masih bersifat administratif dan tersebar dalam regulasi turunan maupun peraturan daerah. Ketiadaan mekanisme penegakan yang terintegrasi menyebabkan kewajiban kuota lebih bersifat deklaratif daripada imperatif. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi sanksi yang lebih tegas dan penguatan pengawasan berbasis Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan.</p>2026-08-20T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Agung Ramanto, Arina Novizas Shebubakar , Anas Lutfi https://jhi.rivierapublishing.id/index.php/rp/article/view/2908Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Peredaran Obat Palsu dan Alat Kesehatan Ilegal di Marketplace2026-08-05T05:06:36+00:00Aji Prabowo[email protected]Chandra Chandra [email protected]Ni Nyoman Ratna Sri Dewi [email protected]Fredy Dwi Satya [email protected]Yuyut Prayuti [email protected]<p>Perkembangan marketplace telah mengubah pola konsumsi masyarakat Indonesia dalam memperoleh obat dan alat kesehatan, namun kemudahan tersebut turut membuka celah bagi peredaran obat palsu dan alat kesehatan ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan konsumen. Penelitian ini bertujuan mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi konsumen di Indonesia terhadap peredaran produk kesehatan ilegal di marketplace, tanggung jawab pelaku usaha dan penyelenggara sistem elektronik, serta upaya penegakan hukum yang dapat dilakukan pemerintah bersama platform digital. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, bersumber pada bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal hukum, serta bahan hukum tersier, yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum konsumen terhadap produk kesehatan ilegal di marketplace bersandar pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2024, namun pelaksanaannya masih terkendala lemahnya verifikasi penjual, tingginya volume transaksi, serta kaburnya batas tanggung jawab platform sebagai penyelenggara sistem elektronik. Pelaku usaha dan marketplace dituntut menerapkan prinsip kehati-hatian, verifikasi izin edar, dan tanggung jawab mutlak (strict liability), sementara pemerintah perlu memperkuat pengawasan berbasis teknologi dan sinergi kelembagaan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi tanggung jawab platform (intermediary liability) serta peningkatan literasi digital konsumen sebagai langkah preventif jangka panjang.</p>2026-08-14T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Aji Prabowo, Chandra Chandra , Ni Nyoman Ratna Sri Dewi , Fredy Dwi Satya , Yuyut Prayuti https://jhi.rivierapublishing.id/index.php/rp/article/view/2931Perbuatan Melawan Hukum dan Perlindungan Konsumen: Tinjauan Hukum atas Praktik Skincare Overclaim Berlandaskan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen2026-08-05T05:07:03+00:00Ian Satrianta Deardo Ginting[email protected]<p>Industri kosmetik dan <em>skincare</em> di Indonesia mengalami pertumbuhan pesat, namun fenomena ini diwarnai oleh maraknya praktik <em>overclaim</em> atau klaim manfaat produk yang berlebihan dan tidak dapat dibuktikan secara ilmiah. Praktik manipulatif ini berdampak negatif, mulai dari kerugian finansial hingga risiko kesehatan kulit bagi konsumen, serta melanggar ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme perlindungan konsumen dalam mengatasi produk <em>skincare overclaim</em> dan meninjau praktik tersebut berdasarkan konsep Perbuatan Melawan Hukum (PMH) beserta solusi ideal di masa mendatang. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, menggunakan bahan hukum primer seperti KUHPerdata dan UU Perlindungan Konsumen, serta bahan sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa praktik <em>overclaim</em> memenuhi unsur-unsur PMH dalam Pasal 1365 KUHPerdata (perbuatan, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausalitas), sehingga melahirkan tanggung jawab perdata bagi pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi. Lebih lanjut, berlakunya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) memungkinkan korporasi dimintai pertanggungjawaban pidana atas penyesatan sistematis. Sebagai solusi ideal, penelitian ini merekomendasikan pendekatan terpadu: penguatan regulasi dan pengawasan oleh BPOM, pergeseran menuju prinsip tanggung jawab mutlak (<em>strict liability</em>) agar mempermudah pembuktian kerugian medis konsumen, serta peningkatan literasi konsumen untuk meminimalisasi eksploitasi informasi.</p>2026-08-14T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Ian Satrianta Deardo Gintinghttps://jhi.rivierapublishing.id/index.php/rp/article/view/2963Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Terhadap Pembekuan Rekening Tanpa Aktivitas2026-08-07T06:58:44+00:00Mayakarin Fiadolla Sattu[email protected]Hendrik Salmon[email protected] Julista Mustamu[email protected]<p><em>Penelitian ini mengkaji secara mendalam kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melakukan pembekuan rekening tanpa aktivitas sebagai instrumen hukum pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia, di mana PPATK sebagai lembaga negara independen memegang peranan strategis dalam mendeteksi, menganalisis, dan melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan kepada aparat penegak hukum, sementara rekening dormant dalam sistem keuangan yang semakin kompleks menjadi medium potensial bagi pelaku kejahatan keuangan untuk menyembunyikan aset ilegal mereka; penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus yang dipadukan dengan studi komparatif, dan menemukan bahwa meskipun kewenangan PPATK bersumber dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 dengan dasar hukum yang kokoh, implementasinya menghadirkan berbagai problematika yuridis berkenaan dengan perlindungan hak-hak nasabah, asas proporsionalitas, dan kepastian hukum dari perspektif hukum perdata, hukum pidana, hukum administrasi negara, maupun hak asasi manusia, sehingga penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan reformasi regulasi yang komprehensif guna menyeimbangkan kepentingan publik dalam pemberantasan kejahatan keuangan dengan perlindungan hak-hak individual nasabah, termasuk pembentukan mekanisme banding yang efektif, kewajiban notifikasi, dan penguatan pengawasan yudisial terhadap kewenangan PPATK.</em></p>2026-08-19T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Mayakarin Fiadolla Sattu, Hendrik Salmon, Julista Mustamuhttps://jhi.rivierapublishing.id/index.php/rp/article/view/2969Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Baru Terhadap Berakhirnya Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 10 Tahun 2023 Pada Pt. Bank Xyz2026-08-06T13:28:14+00:00Tri Budhi Marthadiningsih[email protected]Zulfikar Zulfikar[email protected]<p>Pembangunan ekonomi nasional memerlukan dukungan pembiayaan yang memadai, salah satunya melalui fasilitas kredit perbankan. Kredit menjadi instrumen penting dalam mendukung kegiatan ekonomi masyarakat maupun badan usaha sehingga diperlukan kepastian hukum dalam hubungan antara kreditur dan debitur. Hak Tanggungan memberikan kedudukan preferen kepada kreditur, namun pemasangannya bergantung pada Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang memiliki batas waktu 1 bulan. Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi kreditur baru ketika SKMHT berakhir demi hukum sebelum APHT dibuat. Dengan metode yuridis normatif, penelitian menemukan bahwa keterlambatan balik nama, perubahan nilai transaksi, dan konversi sertifikat elektronik sering menyebabkan SKMHT kadaluarsa. Studi kasus pada Perjanjian Kredit Nomor 10 (sepuluh) Tahun 2023 di Bank XYZ menunjukkan SKMHT Mei 2025 daluarsa saat balik nama sertifikat baru selesai pada September 2025, sementara domisili debitur berada di luar negeri dan kualitas kredit pada Bank XYZ saat ini sudah pada kualitas Kolek 5 atau macet karena sudah menunggak 28 (dua puluh delapan) bulan. Akibatnya Bank XYZ kehilangan hak preferen dan hanya menjadi kreditur konkuren. Penelitian ini merekomendasikan evaluasi ulang jangka waktu SKMHT dan mekanisme perpanjangan kuasa bagi debitur yang berhalangan hadir.</p>2026-08-15T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Tri Budhi Marthadiningsih, Zulfikar Zulfikarhttps://jhi.rivierapublishing.id/index.php/rp/article/view/2748Directors’ Liability of PT Pertamina Patra Niaga for Uncompensated Financial Burdens Arising from Government-Mandated Assignments in the Supply and Distribution of Petroleum Fuels2026-08-05T05:06:23+00:00Evalina Sitepu[email protected]Mailinda Eka Yuniza [email protected]<p>This research examines the liability of the Board of Directors of State-Owned Enterprises for financial burdens arising from Government assignments in the supply and distribution of fuel oil that are not fully compensated by the Government. This research aims to analyse the extent to which such financial burdens may affect the accountability of the Board of Directors in managing the company. This research employs a normative-empirical legal method with a juridical-analytical approach. The normative approach was conducted through the examination of laws and regulations, legal documents, and relevant legal doctrines, while the empirical approach is carried out through document analysis and interviews with relevant stakeholders. The results of this study show that losses or under-recovery arising from Government assignments cannot automatically be attributed to the personal liability of the Board of Directors. Directors’ liability may arise only if fault or negligence in corporate management is proven. Therefore, the liability of the Board of Directors must be assessed based on the source of risk and the quality of management, rather than merely on the existence of corporate losses.</p>2026-08-14T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Evalina Sitepu, Mailinda Eka Yuniza https://jhi.rivierapublishing.id/index.php/rp/article/view/2773Analisis Modus Operandi Pelaku Pinjaman Online Ilegal dalam Penyalahgunaan Data Digital Ditinjau dari Fraud Triangle Theory (Opportunity dan Rationalization)2026-08-10T06:35:31+00:00Nelly Budiarty[email protected]Muhammad Zaky[email protected]<p>Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia memicu eskalasi kejahatan siber berupa penyalahgunaan data pribadi. Menggunakan <em>Fraud Triangle Theory</em>, penelitian ini menganalisis modus operandi eksploitasi data digital tersebut. Melalui pendekatan kualitatif deskriptif, data primer dihimpun dari wawancara mendalam bersama korban, mantan karyawan operasional (<em>desk collection</em> dan analis), serta penyidik Unit Reskrimsus Polres Metro Jakarta Selatan. Hasil kajian mengungkap bahwa pelaku memanipulasi izin akses aplikasi untuk menguasai data sensitif (kontak, galeri, dan lokasi) sebagai instrumen intimidasi. Dari segi peluang (<em>opportunity</em>), sindikat memanfaatkan celah kebocoran data hulu, VPN anonim, kartu SIM ilegal, dan rekening fiktif demi menjaga anonimitas digital. Dari segi rasionalisasi, pelaku membenarkan penagihan ekstrem sebagai konsekuensi wanprestasi nasabah. Menariknya, muncul rasionalisasi tandingan dari komunitas "Gagal Bayar" (Galbay) yang sengaja mencurangi sistem sebagai bentuk perlawanan. Penegakan hukum terhambat oleh labirin anonimitas digital pelaku dan lambatnya koordinasi birokrasi antar-lembaga. Oleh karena itu, penguatan validasi biometrik kartu SIM, pengamanan basis data nasional, serta debirokrasi integrasi data lintas sektoral menjadi solusi struktural yang mendesak.</p>2026-08-19T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Nelly Budiarty, Muhammad Zakyhttps://jhi.rivierapublishing.id/index.php/rp/article/view/2822Perlindungan Hukum Status Komponen Cadangan dalam Sistem Pertahanan Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20192026-07-28T05:01:57+00:00Ade Galih Putra Ashari[email protected]Eko Wahyudi [email protected]<p>Komponen Cadangan merupakan salah satu instrumen strategis dalam sistem pertahanan negara yang dibentuk untuk memperkuat kemampuan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui partisipasi warga negara secara sukarela. Namun, keberadaan Komponen Cadangan menimbulkan persoalan hukum terkait kedudukan statusnya karena anggota Komponen Cadangan memiliki karakteristik ganda, yaitu sebagai warga sipil pada masa tidak aktif dan sebagai bagian dari kekuatan pertahanan negara ketika menjalankan masa aktif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum status Komponen Cadangan dalam sistem pertahanan negara serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada anggota Komponen Cadangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui kajian terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum Komponen Cadangan mengalami transformasi berdasarkan masa pengabdiannya. Pada masa tidak aktif, anggota Komponen Cadangan tetap berkedudukan sebagai warga sipil yang menjalankan profesi semula, sedangkan pada masa aktif ketika mengikuti pelatihan penyegaran atau mobilisasi, statusnya berubah menjadi bagian dari kekuatan pertahanan negara dan tunduk pada hukum militer. Perlindungan hukum diberikan melalui pengaturan hak ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta mekanisme rehabilitasi setelah menjalankan tugas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa UU Nomor 23 Tahun 2019 telah memberikan dasar perlindungan hukum terhadap Komponen Cadangan, tetapi diperlukan penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan untuk menjamin kepastian hukum serta keseimbangan antara kewajiban bela negara dan perlindungan hak warga negara.</p>2026-08-18T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Ade Galih Putra Ashari, Eko Wahyudi https://jhi.rivierapublishing.id/index.php/rp/article/view/2919Kepastian Hukum Penyelenggaraan Bongkar Muat Dalam Kegiatan Usaha Pertambangan Batu Bara di Provinsi Kalimantan Timur 2026-07-28T05:02:57+00:00Andy Ar Evrai J[email protected]Juwita S [email protected]<p><strong>Kegiatan pertambangan batu bara memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi Indonesia, namun penyelenggaraan kegiatan bongkar muat batu bara masih menghadapi persoalan kepastian hukum akibat regulasi yang tersebar, tumpang tindih kewenangan, serta tantangan dalam menyeimbangkan kepentingan usaha, perlindungan lingkungan, dan hak masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum penyelenggaraan bongkar muat dalam kegiatan usaha pertambangan batu bara di Provinsi Kalimantan Timur serta merumuskan formulasi penyelenggaraan yang ideal untuk mewujudkan kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, putusan pengadilan, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan bongkar muat batu bara telah memiliki dasar hukum, tetapi belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum karena adanya disharmoni regulasi, lemahnya koordinasi antarinstansi, dan belum optimalnya pengawasan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan sistem penyelenggaraan terpadu melalui harmonisasi regulasi, integrasi kewenangan, sistem perizinan, pengawasan, serta perlindungan masyarakat dan lingkungan.</strong></p>2026-08-19T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Andy Ar Evrai J, Juwita S https://jhi.rivierapublishing.id/index.php/rp/article/view/2952Analisis Transformasi Kesepakatan Perdamaian Menjadi Akta Perdamaian Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Penulisan Akta Kelahiran Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 138/Pdt.G/2023/Pn.Skt.2026-08-07T06:58:29+00:00Lukman Sugiharto Wijaya[email protected]Sri Astutik[email protected] Fitri Ayuningtyas[email protected]Nur Handayati[email protected]<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses transformasi kesepakatan perdamaian hasil mediasi menjadi Akta Perdamaian dan menganalisis pertimbangan hakim dalam memberikan legitimasi yudisial terhadap kesepakatan tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 138/Pdt.G/2023/PN.Skt. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Herziene Indonesisch Reglement (HIR), Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg), Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, serta Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 138/Pdt.G/2023/PN.Skt. Analisis dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transformasi kesepakatan perdamaian menjadi Akta Perdamaian terjadi melalui proses pengujian oleh hakim terhadap aspek prosedural mediasi, syarat sah perjanjian, legalitas objek perdamaian, kesesuaian dengan kepentingan hukum dan ketertiban umum, serta akibat hukumnya. Setelah memperoleh legitimasi yudisial, kesepakatan para pihak berubah status dari perjanjian privat menjadi Akta Perdamaian yang berkekuatan hukum tetap dan memiliki kekuatan eksekutorial, serta menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan pembetulan data administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>2026-08-19T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Lukman Sugiharto Wijaya, Sri Astutik, Fitri Ayuningtyas, Nur Handayatihttps://jhi.rivierapublishing.id/index.php/rp/article/view/2964Kewenangan Diskresi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah2026-08-07T06:59:04+00:00Rex Joshua Oszaer[email protected]S. E. M. Nirahua[email protected] Julista Mustamu[email protected]<p>Pengelolaan keuangan daerah menuntut efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap asas legalitas. Namun, pejabat kerap menghadapi situasi yang tidak diatur secara jelas sehingga memerlukan diskresi. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 mengatur diskresi dalam kondisi peraturan tidak lengkap, tidak jelas, atau terjadi stagnasi pemerintahan. Penggunaan diskresi dalam pengelolaan keuangan daerah kerap menimbulkan persoalan hukum, termasuk temuan penyimpangan dan potensi kerugian negara, seperti kasus pengelolaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Provinsi Maluku. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan kewenangan diskresi dalam hukum administrasi negara serta menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum pejabat publik atas penggunaan diskresi dalam pengelolaan keuangan daerah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus.Hasil penelitian menunjukkan bahwa diskresi merupakan instrumen legal dalam negara hukum kesejahteraan, namun penggunaannya harus memenuhi syarat hukum, asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), serta tidak menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Pertanggungjawaban hukum pejabat publik dapat berupa tanggung jawab administratif, perdata, maupun pidana bergantung pada tingkat kesalahan dan akibat yang ditimbulkan dari tindakan diskresi. Dengan demikian, diperlukan penerapan diskresi yang hati-hati dan akuntabel untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.</p>2026-08-19T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Rex Joshua Oszaer, S. E. M. Nirahua, Julista Mustamuhttps://jhi.rivierapublishing.id/index.php/rp/article/view/2979Analisis Yuridis Terhadap Praktik Aborsi Ilegal oleh Dokter Gigi Dalam Perspektif Hukum Pidana (Studi Kasus Putusan PN Denpasar Nomor 36/PID.SUS/2024/PN DPS)2026-08-07T06:59:17+00:00Vanessa Vergie Jozias[email protected]Hadibah Hadibah[email protected]Zachra Zachra[email protected]Iqbal Taufik[email protected]<p>Aborsi merupakan salah satu isu hukum dan etika yang kompleks dan terus menjadi perdebatan di Indonesia. Meskipun praktik aborsi pada dasarnya dilarang, hukum positif Indonesia tetap membuka ruang tertentu yang memperbolehkan tindakan tersebut, seperti dalam kondisi darurat medis dan korban perkosaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun demikian, praktik aborsi yang dilakukan di luar ketentuan hukum yang berlaku tetap dianggap sebagai tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh dokter gigi dalam perspektif hukum pidana serta mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 36/Pid.Sus/2024/PN Dps. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik aborsi yang dilakukan oleh dokter gigi dalam perkara tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan hukum pidana dan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. Dokter gigi tidak memiliki kewenangan maupun kompetensi untuk melakukan tindakan aborsi sehingga perbuatannya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan telah memperhatikan aspek yuridis, etis, dan perlindungan hak hidup, sehingga putusan tersebut mencerminkan upaya penegakan hukum terhadap tenaga kesehatan yang menyalahgunakan kewenangannya serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.</p>2026-08-19T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Vanessa Vergie Jozias, Hadibah Hadibah, Zachra Zachra, Iqbal Taufikhttps://jhi.rivierapublishing.id/index.php/rp/article/view/2698Tinjauan Yuridis Penghentian Penuntutan atas Dasar Pembelaan Terpaksa (Noodweer): Analisis SKP2 Nomor TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 di Kejaksaan Negeri Sleman2026-07-01T07:21:37+00:00Sofianah Sofianah[email protected]Herry Febriadi [email protected]<p>Penegakan hukum pidana di Indonesia masih menghadapi persoalan ketika hukum formal diterapkan secara kaku terhadap korban kejahatan yang melakukan pembelaan diri. Kasus Hogi Minaya di Sleman menjadi contoh penting karena tindakan pengejaran terhadap pelaku penjambretan yang mengancam istrinya dengan senjata tajam justru sempat dikualifikasikan sebagai pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kematian. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 dengan doktrin pembelaan terpaksa (noodweer) berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP, serta mengkaji konstruksi pertimbangan yuridis jaksa dalam menerapkan diskresi penghentian penuntutan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus dan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum primer meliputi KUHP, KUHAP, UU LLAJ, UU Kejaksaan, dan dokumen SKP2, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari literatur dan jurnal hukum. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa tindakan Hogi Minaya memenuhi unsur serangan seketika yang melawan hukum, perlindungan terhadap harta benda dan keselamatan jiwa, serta asas proporsionalitas dan subsidiaritas. Kesimpulannya, penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Sleman telah tepat secara hukum substantif, namun diperlukan pedoman teknis khusus agar penerapan noodweer tidak bergantung pada subjektivitas aparat.</p>2026-07-07T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Sofianah Sofianah, Herry Febriadi https://jhi.rivierapublishing.id/index.php/rp/article/view/2769Disharmony in the Appointment of Beneficiaries in Life Insurance Policies with the Legal Provisions of Inheritance in Indonesia2026-07-09T17:11:53+00:00Desta Dwi Alfian[email protected]Rois Harliyanto[email protected]<p>The appointment of beneficiaries in life insurance policies often creates legal conflicts with inheritance law provisions in Indonesia, particularly when the designated beneficiary is not a legal heir. This disharmony arises from the tension between the principle of freedom of contract in insurance law, which grants policyholders the authority to designate beneficiaries, and the protection of heirs’ mandatory inheritance rights (legitime portie) under inheritance law. This research aimed to examine the inconsistencies between Indonesian inheritance law and the designation of beneficiaries in life insurance policies. Conflicts may occur when the beneficiaries specified in insurance policies do not correspond with the legally recognized heirs. This study employed a normative juridical method using statutory, conceptual, and case approaches, supported by interviews with insurance practitioners and legal academics. The findings revealed a conflict between inheritance law provisions and the contractual freedom applied in the insurance sector, particularly regarding the protection of heirs’ mandatory rights (legitime portie). Legal uncertainty also results from the absence of clear and harmonized regulations within the Indonesian legal system concerning the position and rights of heirs in relation to life insurance benefits. Based on these findings, regulatory harmonization is required to establish legal certainty and provide protection for all relevant parties, including insurance companies, policyholders, and heirs. Such harmonization is essential to maximize the function of life insurance as a financial planning and protection instrument while minimizing potential inheritance disputes.</p>2026-07-14T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Desta Dwi Alfian, Rois Harliyantohttps://jhi.rivierapublishing.id/index.php/rp/article/view/2694Relasi Kuasa dan Kontrol atas Tubuh Perempuan dalam Konten Pornografi Digital: Analisis Gender dalam Putusan Nomor 365/Pid.B/2024/PN JKT.SEL dan Putusan Nomor 370/Pid.B/2024/PN JKT.SEL2026-07-08T17:36:43+00:00Yurita Puji Agustiani[email protected]Ravina Isnar [email protected]Diah Kumalasari [email protected]Arlita Hernianti [email protected]<p>Penelitian ini membahas analisis gender terhadap pertanggungjawaban pidana pemeran atau talent dalam produksi konten bermuatan pornografi digital berdasarkan Putusan Nomor 365/Pid.B/2024/PN JKT.SEL dan Putusan Nomor 370/Pid.B/2024/PN JKT.SEL. Kedua putusan tersebut memiliki irisan persoalan hukum yang sama, yaitu penilaian terhadap unsur “dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi” sebagaimana diatur dalam Pasal 8 jo. Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam Putusan Nomor 365/Pid.B/2024/PN JKT.SEL, para terdakwa didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tersebut dengan konstruksi penyertaan berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan dalam Putusan Nomor 370/Pid.B/2024/PN JKT.SEL terdakwa didakwa secara individual. Kedua perkara sama-sama berkaitan dengan produksi film yang ditayangkan melalui ekosistem website Kelas Bintang dan ditemukan melalui patroli siber kepolisian. Persoalan utama yang muncul adalah apakah para terdakwa yang merupakan perempuan harus dipidana sebagai pelaku yang menyetujui dirinya menjadi objek model pornografi atau sebagai korban eksploitasi seksual. Analisis gender akan digunakan untuk melihat kontrol atas tubuh dan seksualitas perempuan pada penelitian ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio legal studies dengan melakukan studi doktrinal dan empirik. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah studi putusan hakim yang akan mengkritisi opini judisial yang terdapat dalam putusan dan juga wawancara dengan terdakwa perempuan kasus konten pornografi digital. Analisis akan dilakukan dengan melihat bagaimana hukum yang direpresentasikan oleh hakim memposisikan subjek hukum perempuan melalui putusan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim membangun pertanggungjawaban pidana secara formal-legalistik dengan menitikberatkan pada unsur persetujuan, tanpa mempertimbangkan relasi kuasa, tekanan ekonomi, dan eksploitasi yang melatarbelakangi keterlibatan terdakwa.</p>2026-07-15T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Yurita Puji Agustiani, Ravina Isnar , Diah Kumalasari , Arlita Hernianti https://jhi.rivierapublishing.id/index.php/rp/article/view/2746Legalitas Tindakan Embargo Vaksin COVID-19 Asal India di Tengah Pandemi Ditinjau dari Hukum Ekonomi Internasional2026-07-08T17:36:24+00:00Dewi Indah Purnamasari[email protected]Subekti [email protected]Ernu Widodo [email protected]<p>Embargo adalah salah satu tindakan yang dilakukan oleh suatu negara yang melakukan pelarangan perdagangan, ekonomi, impor, atau ekspor dari suatu negara. Tentu saja hal ini dapat menggangu aktifitas ekonomi internasional dan dapat menyebabkan dampak negatif terhadap perekonomian suatu bangsa. Terkhusus tindakan tersebut dapat menggangu program vaksinasi pemerintah Indonesia secara nasional. Persoalan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana hukum ekonomi internasional mengatur mengenai tindakan embargo yang dilakukan oleh suatu negara? Dan Apakah tindakan India yang melakukan embargo vaksin Covid-19 di masa pandemi legal dimata hukum internasional? Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas tindakan embargo vaksin COVID-19 yang dilakukan oleh India berdasarkan hukum ekonomi internasional. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan masalah hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif analisis. Kemudian data yang diperoleh untuk penelitian ini merupakan data sekunder yang berasal dari sumber kepustkaan, jurnal, artikel, berita, dan situs-situs online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan embargo merupakan tindakan yang legal dalam hukum internasional sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai salah satu bentuk sanksi internasional untuk mendorong kepatuhan negara terhadap hukum internasional. Selain itu, embargo non-sanksi untuk alasan darurat kesehatan diperbolehkan berdasarkan asas kedaulatan negara, escape clause, dan SPS Agreement. Dengan demikian, embargo vaksin COVID-19 oleh India legal secara internasional karena didasarkan pada keadaan memaksa (force majeure) dan perlindungan warga negara di tengah krisis global.</p>2026-07-15T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Dewi Indah Purnamasari, Subekti , Ernu Widodo https://jhi.rivierapublishing.id/index.php/rp/article/view/2747Sinkronisasi Perencanaan Hukum antara Prolegnas RUU dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional2026-07-08T17:35:12+00:00Indra Hendrawan[email protected]Wicipto Setiadi [email protected]Irsyaf Marsal [email protected]<p>Sinkronisasi antara perencanaan pembentukan undang-undang dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan perencanaan pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) merupakan prasyarat penting bagi terwujudnya kepastian hukum dan efektivitas pembangunan. Secara normatif, penyusunan Prolegnas dan RPJMN harus dilakukan secara simultan dan saling terkait, mengingat hukum berfungsi sebagai sarana untuk mengarahkan dan mendukung pencapaian agenda pembangunan nasional. Namun, dalam praktiknya, kedua instrumen perencanaan tersebut masih sering berjalan secara parsial dan belum terintegrasi secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sinkronisasi antara perencanaan pembentukan undang-undang dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan perencanaan pembangunan nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), khususnya pada periode 2020–2024. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui pengkajian bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif penyusunan Prolegnas dan RPJMN harus dilakukan secara simultan dan saling berkaitan, dalam praktiknya masih terdapat ketidaksinkronan. Dari 37 kebutuhan regulasi yang tercantum dalam Kerangka Regulasi RPJMN 2020–2024, hanya 19 RUU atau sekitar 51,3% yang masuk ke dalam Prolegnas prioritas tahunan selama periode 2020-2024. Ketidaksinkronan tersebut menimbulkan berbagai implikasi berupa inefisiensi sumber daya, tidak optimalnya implementasi agenda pembangunan, fragmentasi kebijakan, ketidakpastian hukum, serta terhambatnya reformasi regulasi. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan integrasi kelembagaan antara Kementerian Hukum dan Bappenas dalam proses perencanaan hukum, serta penguatan mekanisme penelaahan dan filterisasi RUU berdasarkan kesesuaiannya dengan kebutuhan pembangunan nasional.</p>2026-07-15T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Indra Hendrawan, Wicipto Setiadi , Irsyaf Marsal https://jhi.rivierapublishing.id/index.php/rp/article/view/2824Analisis Yuridis Terhadap Peran AMDAL dan Persetujuan Lingkungan sebagai Instrumen Hukum Preventif dalam Memitigasi Risiko Greenwashing pada Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon di Indonesia2026-07-06T08:02:21+00:00Corina Permatasari[email protected]Nana Arthana[email protected]Rino Heriyanto[email protected]Achmad Irwan Hamzani[email protected]<p>Perubahan iklim telah mendorong berbagai negara, termasuk Indonesia, untuk mengembangkan instrumen ekonomi yang mendukung upaya penurunan emisi gas rumah kaca. Salah satu instrumen yang berkembang adalah Nilai Ekonomi Karbon (NEK), yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021. Di sisi lain, implementasi mekanisme karbon juga memunculkan kekhawatiran terhadap praktik greenwashing, yaitu penyampaian klaim lingkungan yang tidak sejalan dengan kinerja lingkungan yang sesungguhnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terkait AMDAL, persetujuan lingkungan, dan penyelenggaraan NEK di Indonesia, mengidentifikasi potensi risiko greenwashing dalam implementasi NEK, serta mengkaji peran AMDAL dan persetujuan lingkungan sebagai instrumen hukum preventif dalam memitigasi risiko tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AMDAL dan persetujuan lingkungan memiliki fungsi strategis dalam memastikan integritas lingkungan pada kegiatan yang berkaitan dengan NEK. Namun demikian, masih terdapat tantangan berupa fragmentasi regulasi, keterbatasan mekanisme pengawasan, serta belum adanya pengaturan yang secara eksplisit mengaitkan greenwashing dengan penyelenggaraan NEK. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan koordinasi antarsektor untuk meningkatkan efektivitas instrumen hukum preventif dalam mendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon yang berintegritas.</p>2026-07-15T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Corina Permatasari, Nana Arthana, Rino Heriyanto, Achmad Irwan Hamzanihttps://jhi.rivierapublishing.id/index.php/rp/article/view/2800Pelanggaran Hak Cipta dan Perlindungan Data Pribadi Praktik Deepfake AI Voice Cloning 2026-07-09T17:12:37+00:00Savira Alfi Syahrin[email protected]Ivida Dewi Amrih Suci[email protected]<p>Perkembangan teknologi <em>Artificial Intelligence</em> (AI), khususnya <em>Deepfake</em> <em>AI Voice Cloning</em>, telah menciptakan tantangan baru bagi sistem perlindungan hukum di industri musik karena memungkinkan replikasi karakter vokal musisi tanpa persetujuan pemilik suara. Praktik ini menimbulkan persoalan hukum karena suara yang direplikasi tidak selalu berasal dari penggandaan rekaman yang telah terfiksasi, melainkan dihasilkan melalui proses ekstraksi dan sintesis karakteristik biometrik vokal menggunakan teknologi generatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keterbatasan perlindungan hak moral pelaku pertunjukan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terhadap praktik <em>Deepfake</em> <em>AI Voice Cloning</em> serta mengkaji kemungkinan integrasi dengan rezim perlindungan data pribadi di Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa doktrin fiksasi dalam Undang-Undang Hak Cipta belum mampu menjangkau eksploitasi identitas vokal yang dilakukan melalui teknologi AI karena perlindungan hukum masih berorientasi pada karya yang telah direkam. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi membuka ruang perlindungan baru dengan mengklasifikasikan suara sebagai data biometrik yang termasuk kategori data pribadi spesifik sehingga pemrosesan dan penggunaan suara tanpa persetujuan dapat dipandang sebagai pelanggaran hukum. Studi ini juga menunjukkan bahwa perkembangan regulasi global, seperti ELVIS Act dan EU AI Act, menawarkan pendekatan yang lebih adaptif melalui pengakuan terhadap hak atas identitas vokal dan kewajiban transparansi penggunaan data pelatihan AI. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara rezim hak cipta dan perlindungan data pribadi untuk membangun perlindungan hukum yang lebih responsif terhadap hak moral dan kedaulatan digital musisi di era kecerdasan buatan.</p>2026-07-15T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Savira Alfi Syahrin, Ivida Dewi Amrih Sucihttps://jhi.rivierapublishing.id/index.php/rp/article/view/2690Perbandingan Sidan Umum Fretilin 1975 dengan Parlamento Nacional Timor-Leste Sekarang2026-07-11T07:11:35+00:00Damião da Silva[email protected]Americo Pereira Monteiro [email protected]Noemia F. de Sousa Guterres [email protected]Reinaldo F.Luis [email protected]<p>Penelitian ini bertujuan membandingkan Sidan Umum FRETILIN tahun 1975 dengan Parlamento Nacional Timor-Leste periode 2023-2028 untuk melihat perubahan lembaga perwakilan rakyat dari era revolusi ke era demokrasi konstitusional. Metode yang digunakan adalah studi literatur komparatif kualitatif dengan pendekatan sejarah politik dan ilmu ketatanegaraan. Data primer 1975 diperoleh dari Proklamasi RDTL 28 November 1975, Resolusi Sidan Umum Aileu 20 Mei 1975, dan laporan CAVR (Chega!). Data 2026 diperoleh dari Konstitusi RDTL 2002, Regimento Parlamento Nacional, website resmi http://www.parlamento.tl, dan data IPU Parline 2024. Hasil penelitian mengungkap enam perbedaan fundamental: legitimasi bergeser dari proklamasi revolusioner tanpa pemilu menjadi pemilu 2023 dengan 860.000 pemilih; struktur dari sentralistik merangkap fungsi legislatif-eksekutif menjadi pemisahan kekuasaan dengan Meja Pimpinan 5 orang dan 9 Komisi Permanen; representasi perempuan meningkat dari nol menjadi 35,4% (23 anggota) dengan presiden parlemen perempuan pertama; fungsi pengawasan dari tidak ada menjadi instrumen interpelasi, hak angket, dan penolakan APBN; konteks keamanan dari perang saudara dan ancaman invasi di hutan Aileu menjadi kondisi damai dengan sidang di Dili; serta hubungan dengan rakyat dari ikatan moral-ideologis tanpa akuntabilitas menjadi hubungan konstitusional melalui pemilu dan reses. Penelitian menyimpulkan bahwa Sidan Umum 1975 merupakan cikal bakal kedaulatan, sementara Parlamento Nasional adalah pelembagaannya, dengan FRETILIN bertransformasi dari penguasa tunggal menjadi oposisi dengan 19 kursi.</p>2026-07-17T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Damião da Silva, Americo Pereira Monteiro , Noemia F. de Sousa Guterres , Reinaldo F.Luis https://jhi.rivierapublishing.id/index.php/rp/article/view/2770Analisis Yuridis Tata Kelola Perguruan Tinggi Swasta Berdasarkan Prinsip Hukum Administrasi Negara2026-07-08T17:34:45+00:00Zul Karnen[email protected]<p>Tata kelola perguruan tinggi swasta merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi yang harus dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip hukum administrasi negara guna menjamin terciptanya kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan pelayanan publik yang berkualitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip-prinsip hukum administrasi negara dalam tata kelola perguruan tinggi swasta serta mengidentifikasi berbagai permasalahan yuridis yang muncul dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (<em>statute approach</em>) dan pendekatan konseptual (<em>conceptual approach</em>). Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tata kelola perguruan tinggi swasta di Indonesia telah diatur melalui berbagai regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan peraturan pelaksanaannya. Namun demikian, implementasi prinsip-prinsip hukum administrasi negara masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain tumpang tindih kewenangan antara badan penyelenggara dan pengelola perguruan tinggi, lemahnya mekanisme pengawasan, serta belum optimalnya penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas tata kelola institusi, serta pengawasan yang lebih efektif guna mewujudkan sistem pengelolaan perguruan tinggi swasta yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan tinggi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoritis dalam pengembangan kajian hukum administrasi negara serta menjadi rekomendasi praktis bagi penyelenggara dan pengelola perguruan tinggi swasta dalam mewujudkan tata kelola yang baik.</p>2026-07-18T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Zul Karnenhttps://jhi.rivierapublishing.id/index.php/rp/article/view/2861The Effectiveness and Legal Certainty of ETLE Sanctions in Indramayu in the Context of Vehicle Constraints That Have Not Changed Their Name2026-07-13T07:55:08+00:00Aldi Ferdiansyah[email protected]Waluyadi Waluyadi[email protected]Gunadi Rasta [email protected]<div><span lang="EN-ID">The implementation of Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) has become an important innovation in improving transparency, efficiency, and accountability in traffic law enforcement. However, the effectiveness of ETLE implementation still faces challenges related to legal certainty, particularly concerning vehicles that have undergone ownership transfers but have not completed administrative name changes. This condition may result in sanctions being imposed on previous vehicle owners who are not the actual perpetrators of traffic violations, potentially creating injustice in the law enforcement process. This study aims to analyze the effectiveness and legal certainty of ETLE sanctions in Indramayu Regency, including the legal basis, implementation mechanisms, and factors that hinder the enforcement process. This research employed a qualitative method with an empirical juridical approach. Data were collected through legal document analysis, observations at the Indramayu Police Traffic Unit, interviews with ETLE officers, and questionnaires distributed to road users. The results showed that ETLE implementation has improved the efficiency of traffic law enforcement, reduced direct interactions between officers and traffic violators, and increased transparency through the use of electronic evidence. However, legal certainty has not been fully achieved due to inaccurate vehicle ownership data, technical limitations in license plate recognition, limited camera coverage, and low public understanding of ETLE procedures. In conclusion, ETLE provides significant benefits for modern traffic law enforcement; however, improvements in vehicle administration systems, technological infrastructure, and public legal awareness are required to ensure that sanctions are imposed fairly, accurately, and in accordance with applicable legal principles</span></div>2026-07-21T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Aldi Ferdiansyah, Waluyadi Waluyadi, Gunadi Rasta https://jhi.rivierapublishing.id/index.php/rp/article/view/2823Keterbatasan Regulasi Kecerdasan Buatan (AI) di Indonesia: Analisis Filsafat Hukum dan Perspektif Sosiologi Hukum2026-07-11T07:12:14+00:00Cici Pahayu[email protected]Poppy Ade Ristawati[email protected]Fiqih Dwijayanthi[email protected]Widha Rinjani Ajengkusuma[email protected]<p>Perkembangan kecerdasan artifisial (<em>Artificial Intelligence</em>/AI) di Indonesia berlangsung secara cepat dan telah dimanfaatkan dalam berbagai sektor, namun kemajuan tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh kesiapan regulasi yang mampu mengantisipasi risiko hukum, etika, dan sosial. Keterbatasan regulasi AI menjadi persoalan penting karena instrumen hukum yang tersedia masih bersifat parsial dan belum mengatur secara komprehensif aspek automated decision-making, hak atas penjelasan (<em>right to explanation</em>), serta pertanggungjawaban algoritmik (<em>algorithmic liability</em>). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keterbatasan regulasi AI di Indonesia melalui perspektif filsafat hukum dan sosiologi hukum guna merumuskan arah tata kelola AI yang lebih berkeadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan filosofis dan sosiologis. Data diperoleh melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan pemerintah, serta literatur akademik terkait regulasi teknologi dan etika AI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi AI Indonesia masih menghadapi ketidakseimbangan nilai hukum, di mana aspek kemanfaatan ekonomi lebih dominan dibandingkan nilai keadilan dan tanggung jawab jangka panjang. Selain itu, lemahnya struktur kelembagaan, keterbatasan pengawasan, dan rendahnya budaya hukum digital menyebabkan regulasi berpotensi hanya menjadi law in books. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Indonesia membutuhkan regulasi AI yang lebih komprehensif dengan mengintegrasikan prinsip keadilan algoritmik, akuntabilitas teknologi, penguatan kelembagaan, serta nilai-nilai hukum nasional agar mampu menjadi <em>living law</em> dalam menghadapi perkembangan teknologi.</p>2026-07-21T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Cici Pahayu, Poppy Ade Ristawati, Fiqih Dwijayanthi, Widha Rinjani Ajengkusumahttps://jhi.rivierapublishing.id/index.php/rp/article/view/2669Legal Analysis of Copyright Evidence for Song Covers2026-06-09T04:00:43+00:00Indra Pratama Putra[email protected]Dudung Hidayat [email protected]Raden Handiriono [email protected]<div><span lang="EN">This study aims to evaluate the role and weight of evidence in copyright disputes related to song cover practices in Indonesia. The background of this research focuses on the increasing use of songs by third parties without permission from the creator, particularly through digital platforms, which has the potential to cause violations of economic rights. The issues examined include legal sanctions for copyright infringement in song cover practices and the role of evidence at the evidentiary stage. The research method used is normative legal analysis with statutory and conceptual approaches. The findings show that the use of songs in cover versions without permission may be subject to civil sanctions in the form of damages and criminal sanctions in accordance with the Copyright Law. In addition, evidence such as copyright registration certificates, work recordings, contract documents, and testimony from witnesses and experts plays an important role in proving copyright ownership. In conclusion, although copyright is declarative, the existence of evidence remains a crucial factor in determining the success of law enforcement and the resolution of copyright disputes in song cover practices</span></div>2026-07-22T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Indra Pratama Putra, Dudung Hidayat , Raden Handiriono https://jhi.rivierapublishing.id/index.php/rp/article/view/2869Perlindungan Data Pribadi di Era Digital: Analisis Filsafat Hukum dan Sosiologi Hukum terhadap Implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia2026-07-13T07:55:02+00:00Apnizar Sapoetri[email protected]Imam Armadian Yassert[email protected]Asep Muhamad Rizal[email protected]Deny Agustian [email protected]<p>Perkembangan teknologi digital telah mendorong peningkatan aktivitas pengumpulan, pengolahan, dan penyebaran data pribadi yang memberikan manfaat bagi berbagai sektor, tetapi juga memunculkan risiko pelanggaran terhadap hak privasi masyarakat. Kehadiran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap data pribadi di Indonesia. Namun, implementasi undang-undang tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari aspek substansi hukum, kesiapan kelembagaan, maupun tingkat kesadaran masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi melalui perspektif filsafat hukum dan sosiologi hukum. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan studi kepustakaan. Analisis filsafat hukum difokuskan pada nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sebagai dasar legitimasi perlindungan hak atas data pribadi, sedangkan analisis sosiologi hukum menitikberatkan pada efektivitas penerapan hukum, budaya hukum masyarakat, serta hubungan antara perkembangan teknologi dan kepatuhan terhadap norma hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa keberadaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif, namun efektivitas implementasinya masih memerlukan penguatan regulasi pelaksana, kapasitas lembaga pengawas, serta peningkatan literasi digital masyarakat. Sinergi antara kepastian hukum, nilai keadilan, dan kesadaran sosial menjadi faktor penting dalam mewujudkan sistem perlindungan data pribadi yang adaptif, efektif, dan mampu menjamin hak konstitusional warga negara di era digital.</p>2026-07-24T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Apnizar Sapoetri, Imam Armadian Yassert, Asep Muhamad Rizal, Deny Agustian https://jhi.rivierapublishing.id/index.php/rp/article/view/2898Dilema Yuridis Sita Pajak atas Objek Hak Tanggungan: Eksistensi dan Peran KPKNL sebagai Penyelesai Sengketa2026-07-14T06:19:22+00:00Ahmad Afan Hakim[email protected]<p>Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang memiliki fungsi strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional. Namun, dalam praktik penagihan pajak melalui mekanisme sita pajak, sering muncul persoalan hukum ketika objek yang disita telah dibebani Hak Tanggungan oleh kreditur. Kondisi tersebut menimbulkan konflik norma antara kepentingan negara sebagai kreditur preferen dalam pemenuhan utang pajak dan kepentingan kreditur pemegang Hak Tanggungan yang memiliki hak mendahulu berdasarkan hukum jaminan kebendaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum sita pajak terhadap objek Hak Tanggungan serta mengkaji peran Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam penyelesaian sengketa yang timbul akibat tumpang tindih hak preferensi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik hukum pajak maupun hukum Hak Tanggungan memberikan kedudukan istimewa kepada masing-masing pihak sehingga terjadi konflik norma yang tidak dapat diselesaikan secara sederhana melalui asas lex specialis, lex superior, maupun lex posterior. Penyelesaian yang lebih proporsional dilakukan melalui harmonisasi hukum dan mekanisme kesepakatan antara pihak terkait dengan KPKNL sebagai fasilitator. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan regulasi diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum dan keseimbangan antara kepentingan negara serta perlindungan kreditur.</p>2026-07-24T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Ahmad Afan Hakimhttps://jhi.rivierapublishing.id/index.php/rp/article/view/2853Analisis Pemberian Abolisi Presiden terhadap Pelaku Penyertaan Ditinjau dari Prinsip Kesetaraan di Hadapan Hukum2026-07-13T07:55:57+00:00Yosep Maulana Fajar Sidiq[email protected]Anatomi Muliawan[email protected]Wasis Susetio[email protected]<p>Pemberian kewenangan abolisi oleh Presiden dalam perkara pidana menimbulkan persoalan hukum tata negara dan hukum pidana, khususnya ketika kewenangan tersebut diberikan kepada salah satu pelaku dalam tindak pidana yang dilakukan melalui konsep penyertaan (deelneming). Perbedaan perlakuan hukum antara pelaku utama yang memperoleh abolisi dengan pelaku turut serta yang tetap menjalani proses pidana menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan prinsip kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian pemberian abolisi Presiden dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta mengkaji implikasinya terhadap pertanggungjawaban pidana pelaku turut serta berdasarkan doktrin accessoire deelneming. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi terhadap peraturan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa abolisi tidak menghapus sifat melawan hukum dari suatu perbuatan, melainkan hanya menghilangkan akibat pidana terhadap penerimanya berdasarkan kewenangan konstitusional Presiden. Namun, pemberian abolisi kepada pelaku utama sementara pelaku turut serta tetap dipertanggungjawabkan secara pidana menimbulkan ketidakkonsistenan dengan prinsip kesamaan di hadapan hukum dan sifat aksesori dalam penyertaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemberian abolisi dalam perkara yang melibatkan penyertaan harus mempertimbangkan akibat hukumnya terhadap seluruh pihak yang terlibat guna menjamin kepastian hukum, keadilan, dan konsistensi penegakan hukum pidana.</p>2026-07-25T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Yosep Maulana Fajar Sidiq, Anatomi Muliawan, Wasis Susetiohttps://jhi.rivierapublishing.id/index.php/rp/article/view/2603Tanggung Jawab Pidana Pengemudi Mobil Otonom dalam Mode Self-Driving 2026-05-07T08:21:10+00:00Velicia Marveline Pranoto[email protected]Hwian Christianto[email protected]<p>Kendaraan otonom merupakan kemajuan teknologi signifikan yang menggabungkan kecerdasan buatan dan Internet of Things sehingga dapat beroperasi tanpa campur tangan manusia. Meningkatnya penggunaan mobil otonom di Indonesia menimbulkan pertanyaan hukum krusial, khususnya mengenai pertanggungjawaban pidana ketika kecelakaan terjadi saat kendaraan beroperasi dalam mode self-driving. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana pengemudi mobil otonom berdasarkan regulasi pengangkutan darat di Indonesia dengan perbandingan hukum Jerman dan Amerika Serikat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif, dengan mengkaji bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Straßenverkehrsgesetz (StVG) Jerman. Jerman menerapkan strict liability melalui StVG dengan membedakan tiga pihak bertanggung jawab, yaitu vehicle holder, owner, dan driver. Amerika Serikat mengandalkan undang-undang pertanggungjawaban produk dan yurisprudensi kasus, sebagaimana tampak pada kecelakaan mobil otonom Uber di Tempe, Arizona. Indonesia saat ini belum memiliki regulasi khusus mobil otonom dan masih bergantung pada UU LLAJ yang hanya menjangkau pengemudi manusia sebagai subjek pidana. Indonesia perlu segera memperluas kerangka pertanggungjawaban pidana untuk mencakup pemilik dan produsen kendaraan, bukan hanya pengemudi, guna mengisi kekosongan hukum dalam kecelakaan mobil otonom.</p>2026-07-29T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Velicia Marveline Pranoto, Hwian Christiantohttps://jhi.rivierapublishing.id/index.php/rp/article/view/2895Kebijakan Kriminalisasi Terhadap Perilaku Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer Dalam Perspektif Filsafat Hukum2026-07-17T04:18:07+00:00Dian Suryana[email protected]<p>Perdebatan mengenai kebijakan kriminalisasi terhadap perilaku Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) menjadi isu hukum kontemporer yang berkaitan dengan hubungan antara kewenangan negara, kebebasan individu, moralitas publik, dan perlindungan hak asasi manusia. Permasalahan utama penelitian ini terletak pada penentuan legitimasi filosofis dan yuridis penggunaan hukum pidana sebagai instrumen untuk mengatur perilaku tertentu yang berkaitan dengan LGBTQ. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan filosofis kebijakan kriminalisasi terhadap perilaku LGBTQ serta merumuskan arah kebijakan kriminalisasi yang sesuai dengan sistem hukum Indonesia berdasarkan hukum positif dan perspektif perbandingan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat preskriptif-analitis melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, filosofis, dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriminalisasi tidak dapat didasarkan hanya pada pertimbangan moral atau penolakan sosial, tetapi harus diarahkan pada perbuatan konkret yang menimbulkan bahaya serius terhadap kepentingan hukum yang dilindungi. Kajian perbandingan terhadap Rusia dan Hungaria menunjukkan adanya variasi model intervensi hukum, namun tetap menekankan pentingnya kejelasan objek pengaturan. Penelitian ini menawarkan konsep conduct-based selective criminalization, yaitu model kriminalisasi selektif berbasis perbuatan yang menempatkan tindakan konkret sebagai objek hukum pidana, bukan identitas atau orientasi seksual seseorang. Kesimpulannya, kebijakan kriminalisasi harus diterapkan secara terbatas dengan memperhatikan prinsip legalitas, proporsionalitas, subsidiaritas, dan ultima ratio agar tetap sejalan dengan nilai Pancasila dan tujuan keadilan hukum.</p>2026-07-31T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Dian Suryanahttps://jhi.rivierapublishing.id/index.php/rp/article/view/2808Rekonstruksi Pertimbangan Hakim terhadap Residivis: Studi Komparatif Berbasis Filsafat Pemidanaan2026-07-24T03:17:05+00:00Sandi Yudha Prayoga[email protected]Audia Wibisono[email protected]<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rekonstruksi pertimbangan hakim dalam pemidanaan pelaku pengulangan tindak pidana (residivis) pada tindak pidana pembunuhan melalui studi kasus Putusan Pengadilan Nomor 7/Pid.B/2023/PN KLA dengan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan komparatif. Dalam putusan tersebut, Terdakwa yang merupakan residivis pembunuhan dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun berdasarkan Pasal 338 KUHP Lama. Majelis Hakim mempertimbangkan status residivis sebagai hal memberatkan, namun tidak menerapkan penambahan pidana sepertiga sesuai Pasal 487 KUHP Lama karena tidak tercantum dalam dakwaan Jaksa. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa KUHP Lama menganut sistem residivis khusus yang kaku (Pasal 486-488), sedangkan KUHP Nasional mengadopsi sistem residivis umum yang lebih luas dan fleksibel melalui Pasal 23 dan Pasal 58. Dari perspektif filsafat pemidanaan, putusan a quo mencerminkan Teori Gabungan, namun kurang optimal dalam aspek pencegahan (deterrence) dan rehabilitasi. Sebaliknya, KUHP Nasional melalui Pasal 51 menawarkan pendekatan yang lebih holistik dengan menyeimbangkan tujuan retributif, preventif, rehabilitatif, dan restoratif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemberlakuan KUHP Nasional diharapkan mendorong hakim untuk lebih progresif dalam menerapkan pedoman pemidanaan guna mengurangi disparitas pidana, memperkuat efek jera terhadap residivisme, serta mewujudkan pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada perlindungan masyarakat serta pembinaan pelaku.</p>2026-08-06T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Sandi Yudha Prayoga, Audia Wibisono