Pertanggungjawaban Debitur dalam Perjanjian Joint Venture: Upaya Mewujudkan Keadilan para Pihak Liability
Main Article Content
Penelitian ini mengeksplorasi konsep pertanggungjawaban debitur dalam perjanjian joint venture untuk memahami dinamika yang memengaruhi keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Latar belakang masalah menggarisbawahi kenyataan bahwa banyak perjanjian joint venture, yang seharusnya menciptakan kolaborasi yang saling menguntungkan, sering kali menimbulkan ketidakadilan. Hal ini terjadi karena ketidakjelasan dalam pengaturan tanggung jawab, yang dapat mengakibatkan kerugian signifikan bagi salah satu pihak. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis secara spesifik pengaturan tanggung jawab dalam perjanjian joint venture dan untuk mengidentifikasi elemen-elemen kunci yang dapat mendorong terciptanya keadilan di antara para pihak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analisis kasus. Data yang dianalisis mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, sehingga memberikan pandangan yang komprehensif mengenai isu yang diangkat. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara ketentuan hukum dan praktik di lapangan, serta identifikasi spesifik tentang ketentuan dalam perjanjian yang berpotensi menciptakan ketidakadilan. Temuan kunci mencakup perlunya perbaikan dalam pengaturan tanggung jawab dan ganti rugi yang lebih jelas. Kesimpulan penelitian menekankan bahwa untuk mewujudkan keadilan dalam perjanjian joint venture, diperlukan pembaruan regulasi, peningkatan kejelasan klausul, dan penegakan hukum yang lebih efektif. Rekomendasi yang dihasilkan bertujuan untuk memberikan panduan bagi perbaikan regulasi ke depan.
Adriaman, M. (2024). Pengantar Metode Penelitian Ilmu Hukum. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.
Ani Purwati, S. H., MH, C. P. L., CPCLE, Ccm., CLA, C. T. L., & CLI, Cm. (2020). Metode Penelitian Hukum Teori dan Praktek. Jakad Media Publishing.
Budiarto, R., Putero, S. H., Suyatna, H., Astuti, P., Saptoadi, H., Ridwan, M. M., & Susilo, B. (2018). Pengembangan UMKM antara konseptual dan pengalaman praktis. Ugm Press.
Darnia, M. E., Sihombing, L. M., Vivian, V., Putri, P., Dewi, R., Hutasoit, A., & Sitompul, A. A. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Investor Asing Dalam Pembangunan Ekonomi. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 1(2), 1–14.
Djulaeka, S. H., & Devi Rahayu, S. H. (2020). Buku Ajar: Metode Penelitian Hukum. Scopindo Media Pustaka.
Jumalan, R. (2018). Sinkronisasi Pengaturan Joint Venture Agreement dan Anggaran Dasar dalam Perusahaan Patungan. Jurnal Bina Mulia Hukum, 2(2), 217–232.
Klaudina, V. B., & Khairani, K. (2020). Wanprestasi Pada Perjanjian Joint Venture Pengadaan Bangunan (Suatu Penelitian di Kota Sabang). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan, 4(2), 217–230.
Manurung, C. T. B., Sirait, N. N., Siregar, M., & Sukarja, D. (2023). Kewenangan Mengadili dalam Sengketa Wanprestasi Pada Perjanjian Joint Venture dalam Kegiatan Usaha Pengangkutan Laut. Locus Journal of Academic Literature Review, 219–234.
Mardhiyah, R. H., Aldriani, S. N. F., Chitta, F., & Zulfikar, M. R. (2021). Pentingnya Keterampilan Belajar di Abad 21 sebagai Tuntutan dalam Pengembangan Sumber Daya Manusia. Lectura: Jurnal Pendidikan, 1(12), 29–40. https://doi.org/https://doi.org/10.31849/lectura.v12i1.5813
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum Normatif: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.
Miraningsih, R. (2018). Konstruksi Akta Penggabungan (Merger) Perusahaan Perseroan Terbatas Berbasis Perjanjian Joint Venture (Study Kasus Penggabungan (merger) PT. Fujisei Metal Indonesia dengan Hanyung Alcobis Co. Ltd). Universitas Islam Indonesia.
Pangemanan, F. W. S. (2019). Implementasi Pasal 1238 Kuh Perdata Terhadap Penentuan Debitor Yang Cidera Janji Dalam Perjanjian Kredit. Lex Et Societatis, 7(4).
Purwaningsih, S. (2019). Perlindungan hukum bagi pihak indonesia dalam joint venture agreement di provinsi Jawa Tengah. UNS (Sebelas Maret University).
Sinaga, N. A. (2018). Peranan asas-asas hukum perjanjian dalam mewujudkan tujuan perjanjian. Binamulia Hukum, 7(2), 107–120.
Suyanto, S. H. (2023). Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris Dan Gabungan. Unigres Press.
Syamsiah, D. (2021). Kajian Terkait Keabsahan Perjanjian E-Commerce Bila Ditinjau Dari Pasal 1320 Kuhperdata Tentang Syarat Sah Perjanjian. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(1), 327–332.
Tan, D., & Sudirman, L. (n.d.). Perlindungan Hukum Bagi Pihak Indonesia Dalam Perjanjian Joint Venture Ditinjau Dari Kepastian Hukum. EKSEKUSI, 5(2), 175–202.
Widhiyanti, H. N. (2021). Hukum Perdagangan Internasional. Universitas Brawijaya Press.