Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan Di Perusahaan Studi Kasus Putusan PN No. 2206/Pid.B/ 2023/PN Sby
Main Article Content
Sutopo Sutopo
Noenik Soekorini
Vieta Imelda Cornelis
Hartoyo Hartoyo
Penggelapan dalam jabatan adalah tindak pidana yang sering terjadi di perusahaan, yang tidak hanya merugikan perusahaan secara finansial tetapi juga menimbulkan kerugian sosial yang lebih luas. Masalah ini penting untuk diteliti karena penggelapan dalam jabatan dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi bisnis dan berdampak negatif pada suasana investasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman serta penerapan ketentuan pidana terhadap kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh karyawan PT Pajajaran Internusa Tekstil, berdasarkan Putusan PN No. 2206/Pid.B/2023/PN Sby. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, serta analisis dokumen putusan, wawancara dengan praktisi hukum, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim telah mempertimbangkan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana penggelapan dalam jabatan, bukti-bukti yang ada, dan faktor-faktor yang memberatkan serta meringankan dalam menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap terdakwa. Putusan ini dianggap cukup adil dan proporsional, tetapi perlu lebih memperhatikan aspek pemulihan kerugian korban dan upaya rehabilitasi/reintegrasi bagi terpidana. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan hukum pidana, terutama terkait dengan pertanggungjawaban pidana dalam kasus penggelapan di perusahaan, serta mendorong reformasi kebijakan dalam penanganan kasus serupa di masa mendatang.
Andi Sofyan, S. H. (2017). Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Prenada Media.
Anggalana, Anggalana, & Juliansa, Muhammad Raies. (2024). Analisis Yuridis Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Yang Dilakukan Oleh Debt Collector Di Pt. Federal International Finance (Fif) Cabang Lampung. Pagaruyuang Law Journal, 7(2), 259–278.
Angraeni, Novita, Bunga, Dewi, Citranu, Citranu, & Aris, Ardiyanti. (2024). Hukum Pidana: Teori Komprehensif. Pt. Sonpedia Publishing Indonesia.
Atmadja, I. Dewa Gede. (2018). Asas-Asas Hukum Dalam Sistem Hukum. Kertha Wicaksana, 12(2), 145–155.
Biloro, Sofio. (2018). Kekuatan Alat Bukti Keterangan Ahli Dalam Pembuktian Perkara Pidana Menurut Kuhap. Lex Crimen, 7(1).
Djanggih, Hardianto, & Qamar, Nurul. (2018). Penerapan Teori-Teori Kriminologi Dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime). Pandecta Research Law Journal, 13(1), 10–23.
Farhan, Zatmika Nur, Guntara, Deny, & Abas, Muhamad. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Dihubungkan Dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Ilmu Hukum The Juris, 7(1), 118–132.
Farid, Riko Noval, & Hasan, Zainudin. (2022). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Terhadap Karyawan Toko Erafone Megastore Cabang Mall Kartini Bandar Lampung (Studi Putusan Nomor 569/Pid. B/2021/Pn Tjk). Innovative: Journal Of Social Science Research, 2(1), 319–328.
Flora, Henny Saida. (2018). Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. University Of Bengkulu Law Journal, 3(2), 142–158.
Furi, Widiyani Ratna, & Setiyanto, Budi. (N.D.). Disparitas Pidana Dalam Tindak Pidana Pencurian Denan Kekerasan Di Pengadilan Negeri Sleman. Recidive: Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 6(1), 23–42.
Hiariej, Eddy O. S. (2022). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana.
Homer, Emily M., & Byrne, James M. (2023). Embezzlement. In Handbook On Crime And Technology (Pp. 193–213). Edward Elgar Publishing.
Massie, Mahendri. (2017). Tindak Pidana Penggelapan Dalam Menggunakan Jabatan Berdasarkan Pasal 415 Kuhp. Lex Crimen, 6(7).
Moeljatno, S. H. (2021). Kuhp (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Bumi Aksara.
Nugroho, Bastianto. (2017). Peranan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Dalam Putusan Hakim Menurut Kuhap. Yuridika, 32(1), 17–36.
Putra, Beni. (2023). Sistem Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Locus Penelitian Dan Pengabdian, 2(8), 745–758. Https://Doi.Org/10.58344/Locus.V2i8.1586
Seregig, I. Ketut, Ramadan, Suta, & Oktavianti, Deta Merly. (2022). Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan. Pampas: Journal Of Criminal Law, 3(1), 103–110.
Thezar, Muh. (2020). Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan. Alauddin Law Development Journal, 2(3), 328–338.