Konstruksi Hukum Justice Collaborator Sebagai Plea Bargaining dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia dari Kasus Richard Eliezer
Main Article Content
Sistem hukum pidana Indonesia menghadapi isu serius terkait konsep justice collaborator dan plea bargaining. Kasus Richard Eliezer, seorang polisi yang terlibat dalam pembunuhan, mencerminkan perubahan penerapan kedua konsep tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan plea bargaining dalam konteks hukum Indonesia serta implikasinya terhadap sistem peradilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris untuk menganalisis regulasi terkait justice collaborator dan praktik plea bargaining. Data dikumpulkan melalui kajian literatur dan analisis kasus Richard Eliezer. Temuan menunjukkan bahwa meskipun plea bargaining tidak diatur secara formal dalam KUHP dan KUHAP, praktik tersebut muncul dalam kasus Eliezer. Pengakuan bersalah dan kerjasama dengan penegak hukum berkontribusi pada pengurangan hukuman. Keputusan hukum yang lebih ringan menunjukkan adanya elastisitas dalam penerapan hukum. Penelitian ini menegaskan pentingnya pengakuan bersalah dalam mengurangi sanksi pidana. Rekomendasi untuk pengaturan formal mengenai plea bargaining dalam RKUHAP diajukan guna meningkatkan efisiensi peradilan. Kasus Eliezer dapat menjadi acuan untuk perkembangan hukum di masa depan. Penerapan plea bargaining, meskipun belum diatur secara resmi, menunjukkan potensi dalam meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana di Indonesia. Kasus Eliezer menjadi contoh penting untuk pengembangan hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan keadilan.
Baidi, R., & Yuherawan, D. S. B. (2023). Pertanggungjawaban Tindak Pidana Perbankan Perspektif Hukum Pidana Dan Undang-Undang Perbankan. Journal Justiciabelen (Jj), 3(1), 1. https://doi.org/10.35194/jj.v3i1.2112
Berg, N., & Kim, J.-Y. (2018). Plea bargaining with multiple defendants and its deterrence effect. International Review of Law and Economics, 55, 58–70. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.irle.2018.04.002
Dianti, F. (2024). Hukum Pembuktian Pidana di Indonesia: Perpandingan HIR dan KUHAP (Edisi Revisi). Sinar Grafika.
Fratama, R. A. (2020). Jalur khusus (plea bargaining) dalam hukum acara pidana. Badamai Law Journal, 5(2), 230–241.
Ichsan Zikry, S. H. (2014). Gagasan Plea Bargaining System Dalam RKUHAP Dan Penerapan Di Berbagai Negara.”.
Is, M. S., & S HI, M. H. (2017). Pengantar ilmu hukum. Kencana.
Kurniawan, K. D., Hapsari, D. R. I., & Prasetya, I. E. (2021). Pemberlakukan Plea Bargaining System Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Untuk Tujuan Menyelesaikan Konflik. Jurnal Jurisprudence, 10(2), 183–199. https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v10i2.12949
Mukti, A. R. W., & Susanti, R. (2023). Studi Komparatif Penerapan Restorative Justice Di Negara Indonesia Dan Amerika Serikat. Wijayakusuma Law Review, 5(1). https://doi.org/10.51921/wlr.v5i1.240
Purwanto, A., & Maimunah, S. (2023). Analisa Amar Putusan Richard Eliezer: Hubungan Hukum Dan Kekuasaan Ditinjau Dari Teori Positivisme Hukum. 6(1). https://doi.org/10.30737/dhm.v6i1.4659
Romero Seseña, P., Arantegui Arráez, L., & Tamarit Sumalla, J. M. (2024). The impact of plea bargaining on sexual offences in Spain: An analysis of judicial sentences. Journal of Criminal Justice, 90, 102150. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.jcrimjus.2023.102150
Ruchoyah, R. (2020). Urgensi Plea Bargaining System dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia: Studi Perbandingan Plea Bargaining System di Amerika Serikat. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(2), 388–409.
Si, Y. (2022). Co-authorship in energy justice studies: Assessing research collaboration through social network analysis and topic modeling. Energy Strategy Reviews, 41, 100859.
Simamora, N. A. S., & Pranoto, E. P. (2023). Tinjauan Yuridis Penetapan Status Seseorang Sebagai Justice Collaborator Di Indonesia. Iblam Law Review, 3(1), 49–60. https://doi.org/10.52249/ilr.v3i1.115
Sugiri, B., Aprilianda, N., & Hartadi, H. (2021). Analisis yuridis kedudukan narapidana sebagai justice collaborator. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(3), 756–772.
Tarigan, Y. A., Hamdan, M., Ablisar, M., & Mulyadi, M. (2024). Penyelesaian Kasus Money Politic Tindak Pidana Pemilu (Studi Putusan Nomor 214/Pid.B/2019/PN Pal). Neoclassical Legal Review Journal of Law and Contemporary Issues, 3(1), 48–55. https://doi.org/10.32734/nlr.v3i1.16233
Tenriawaru, S. H., MH, W. M. N. M., SH, M. H., Efan Apturedi, S. H., MH, B. M. S., SH, M. H., & Dimas Pranowo, S. H. (2022). Perbandingan Penerapan Sistem Hukum Progresif (Plea Bargain VS Restorative Justice). Penerbit Adab.