Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Tentang Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika dalam Perspektif Keadilan Restoratif
Main Article Content
Dhandy Parindo
Pendekatan restorative justice merupakan paradigma penting dalam reformasi sistem peradilan pidana, yang menitikberatkan pada pemulihan pelaku, korban, dan masyarakat. Dalam konteks tindak pidana penyalahgunaan narkotika, pendekatan ini semestinya diwujudkan melalui rehabilitasi, bukan pemidanaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU Narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan prinsip keadilan restoratif dalam putusan pengadilan terkait penyalahguna narkotika yang memenuhi syarat rehabilitasi namun tetap dijatuhi pidana penjara. Objek penelitian meliputi Putusan No. 108/PID/2020/PT SMR, Putusan No. 1069/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr., dan Putusan No. 9/PID.SUS/2020/PT DKI. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan evaluatif melalui analisis doktrin, teori hukum, dan praktik peradilan. Teori yang digunakan antara lain Teori Keadilan John Rawls, Teori Restorative Justice, Teori Pemidanaan Integratif Muladi, dan Teori Hukum Murni Hans Kelsen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga putusan belum sepenuhnya mengakomodasi keadilan restoratif. Hambatan utama meliputi kekosongan hukum, ketidakjelasan norma, serta peran pengadilan yang belum optimal dalam mengawasi penyelesaian perkara secara restoratif. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan hierarki regulasi dan penyusunan pedoman teknis untuk mendukung penerapan rehabilitasi sejak awal proses peradilan pidana terhadap penyalahguna narkotika.
Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2018). Laporan hasil penyelarasan naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kementerian Hukum dan HAM.
Bello, P. C. (2014). Hubungan hukum dan moralitas menurut H.L.A. Hart. Jurnal Hukum & Pembangunan, 44(3), 356.
Bemmelen, J. M. V. (1953). Strafvordering, Leerboek van het Ned. Gravenhage.
Black, H. C. (2019). Black's law dictionary (11th ed.). Thomson Reuters.
Hutapea, T. P. D. (2020). Rekonstruksi ideal implementasi hukuman rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika. Prenada Media Group.
Iskandar, A. (2020). Politik hukum narkotika. Elex Media Komputindo.
Johnstone, G., & Van Ness, D. W. (2006). Handbook of restorative justice: The ideas of engagement and empowerment. Routledge.
Kelsen, H. (2022). Teori hukum murni: Dasar-dasar ilmu hukum normatif. Nusa Media.
Pratiwi, R., & Sitepu, R. I. (2021). Pendekatan restorative justice dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 3(3). https://doi.org/10.52005/rechten.v3i3.61
Prayitno, K. P. (2013). Restorative justice. Universitas Jenderal Sudirman Pascasarjana Ilmu Hukum.
Ratna, W. P. (2009). Kitab aspek pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan UU No. 35 2009. Anak Hebat Indonesia.
Sitepu, R. I., & Hermawan, R. (2022). Pendekatan restorative justice dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 1(3). https://doi.org/10.52005/rechten.v1i3.44
Suhariyanto, B. (2023). Restorative justice dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kencana.
Waluyo, B. (2011). Viktimologi: Perlindungan korban dan saksi. Sinar Grafika.
Wibowo, K., & Yuni, E. (2021). Restorative justice dalam peradilan pidana di Indonesia. Pena Indish.
Zehr, H., & Gohar, A. (2003). The little book of restorative justice. Good Books.





