Aspek Hukum dalam Konstruksi dan Administrasi Konstruksi di Indonesia
Main Article Content
Dinda Putri Santoso
Sami’an Sami’an
Sarwono Sarwono
Sektor konstruksi di Indonesia memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Namun, sektor ini juga menghadapi berbagai tantangan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan jasa konstruksi, administrasi proyek, serta penyelesaian sengketa. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum yang mengatur sektor konstruksi di Indonesia dan mengevaluasi implementasi administrasi konstruksi yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi literatur dan analisis dokumen, yang mencakup peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta studi kasus terkait sengketa kontrak dalam proyek konstruksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi hukum di Indonesia cukup lengkap, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi berbagai kendala seperti korupsi, kurangnya pengawasan, dan rendahnya kualitas sumber daya manusia. Administrasi konstruksi yang baik sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilan proyek konstruksi yang sesuai dengan ketentuan hukum. Penelitian ini menyarankan perlunya penguatan pengawasan terhadap proyek konstruksi, peningkatan pelatihan bagi pelaku industri, serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan transparansi dalam administrasi konstruksi.
Kusran, A., Sami’an, & Hardjomuljadi, S. (2025). Tinjauan hukum terhadap konstruksi dan administrasi konstruksi di Indonesia: Regulasi, tanggung jawab, dan praktik. Jurnal Hukum & Pembangunan Masyarakat, 16(1), 27–31.
Kusumastuti, P. S., Sami’an, & Hardjomuljadi, S. (2025). Peran administrasi kontrak dalam mengelola risiko hukum pada proyek konstruksi di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(3), 2363–2369. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4120
Badri, M., Gede, I. M., & Sami’an. (2024). Kompleksitas aspek hukum pada proyek strategis nasional. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(3), 2297–2303.
Sutedi, A. (2016). Hukum konstruksi. Sinar Grafika.
Gultom, Y. (2017). Hukum kontrak konstruksi di Indonesia. Prenadamedia Group.
Siregar, A. Z. (2018). Aspek hukum dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Kencana.
Wahyuni, S. (2019). Manajemen proyek konstruksi dan aspek hukumnya. Graha Ilmu.
Putra, R. A. (2020). Administrasi konstruksi: Perspektif hukum dan manajemen. Deepublish.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2023). Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2021). Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2021). Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2022). Peraturan Menteri PUPR Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pembubaran Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2020). Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.





