Perlindungan Hukum terhadap Anak Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Wilayah Hukum Polresta Kota Pekanbaru
Main Article Content
Rahmat Khevin Aditia Prayudha
Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah belum optimalnya perlindungan hukum terhadap anak pelaku penyalahgunaan narkotika, terutama dalam penerapan prinsip keadilan restoratif dan diversi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Meskipun ada perangkat hukum yang jelas, pelaksanaan keadilan restoratif di wilayah hukum Polresta Kota Pekanbaru masih terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak pelaku penyalahgunaan narkotika dan mengidentifikasi hambatan dalam penerapan prinsip tersebut di lapangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan perundang-undangan, historis, dan kasus. Lokasi penelitian adalah Polresta Pekanbaru dengan sampel yang mencakup aparat kepolisian, pembimbing kemasyarakatan, dan anak pelaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif dan diversi belum berjalan efektif, dengan banyak kasus yang tidak memenuhi kriteria untuk penerapan tersebut. Implikasi penelitian ini adalah perlunya peningkatan regulasi dan fasilitas rehabilitasi, serta pelatihan lebih lanjut bagi aparat penegak hukum untuk lebih memahami dan mengimplementasikan keadilan restoratif secara optimal bagi anak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Abdussalam. (2017). Hukum Perlindungan Anak. Restu Agung.
Amarullah, D. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika. Sol Justicia, 2(1).
Bash, E. (2015). Bahaya Narkoba. In PhD Proposal (Vol. 1, Issue April).
Darmawan, A. D. D., Ruslan, A., & Mussakir. (2021). Politik Hukum Pengaturan Tindak Pidana Peredaran Narkotika Berdasarkan Hukum Indonesia. Hermeneutika, 5(2).
Dellyana, S. (2014). Wanita Dan Anak Di Mata Hukum. Liberty.
Haifa, N. S. (2020). Bahaya Narkoba. PhD Proposal, 1(April).
Indra, H. (2018). Pelaksanaan dan Pembinaan Narapidana Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Hukum Perspektif, 18(2), 64–68.
Kristiyani, M., & Cornelis, V. I. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. Binamulia Hukum, 12(1). https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.331
Kuba, S., Iskandar, O., & Hadi Saputra, M. D. (2023). Penyuluhan Bahaya Narkoba Oleh UKM Granat Ubhara Jaya Dalam Membangun Dan Meningkatkan Generasi Muda Anti Narkotika. Abdi Bhara, 2(2). https://doi.org/10.31599/abhara.v2i2.3190
Makaro, Moh. T. (2016). Tindak Pidana Narkotika. Ghalia.
Mulyadi, M., Lewoleba, K., Satino, S., Adawiyah, R., & Aji Putri, F. A. (2021). Kelompok Pemuda Dalam Antisipasi Bahaya Narkotika Melalui Pendekatan Holistic Di Kelurahan Pangkalan Jati Baru Kecamatan Cinere Kota Depok. Prosiding Serina, 1(1). https://doi.org/10.24912/pserina.v1i1.17751
Mulyadi, Satino, & Sukarmini, W. (2018). Sosialisasi Bahaya Narkotika Terhadap Anak Usia Dini dan Remaja di Kelurahan Pangkalan Jati Baru Cinere Depok. Prosiding Seminar Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat, ISBN?: 978-602-73114-5-9 (Print) ISBN?: 978-602-73114-4-2, 1.
Primaharsya. (2014). Sistem Peradilan Pidana Anak. Medpress Digital.
Rifai, A. (n.d.). Narkoba Di Balik Tembok Penjara.
Sanita, S. (2015). Bahaya Nafza Narkoba. Bee Media Indonesia.
Saputra, R., Yusuf, H., & Kasra, H. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Di Wilayah Kepolisian Resor Ogan Ilir (Studi Kasus Perkara No. BP/44A/X/2021/Sat Resnarkoba/). Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(2). https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i2.3311
Simangunsong, F. (2014). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus di Kepolisian Resor Surakarta). Journal RECHSTAAT Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNSA.
Sinaga, H. S. R. (2021). Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Narkotika Di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(7), 528–541.
Sunarso, S. (2014). Penegakan Hukum Psikotropika. PT RajaGrafindo.
Susanti. (2017). Diversi dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia dan tinjauannya menurut hukum Islam. Legitimasi, 6(2).





