Perlindungan Hukum terhadap Hak Cipta Content Creator Vidio YouTube Yang Diunggah Ulang tanpa Watermark pada Platform Tiktok dan Facebook
Main Article Content
Delamarisa Delamarisa
Deni Murdani
Permasalahan yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah meningkatnya pelanggaran hak cipta terhadap content creator YouTube, khususnya dalam bentuk pengunggahan ulang video tanpa watermark di platform TikTok dan Facebook. Tindakan tersebut mengakibatkan hilangnya hak moral pencipta atas identitas dan integritas karyanya, serta menimbulkan kerugian ekonomi akibat kehilangan peluang monetisasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak cipta content creator YouTube, serta mengevaluasi dampak hukum dan ekonomi dari praktik reupload tanpa izin. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta studi literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan dasar perlindungan hukum yang cukup, pelaksanaan di lapangan belum efektif karena kurangnya pengawasan dan mekanisme pelaporan yang efisien. Reupload video tanpa watermark terbukti merugikan hak ekonomi kreator dan menghilangkan atribusi sebagai pencipta. Implikasi penelitian ini adalah perlunya penguatan sistem pelaporan digital, pendaftaran hak cipta secara formal, dan pemanfaatan teknologi pendeteksi otomatis untuk mencegah pembajakan konten di era digital secara lebih menyeluruh dan proaktif.
Andhika, E. (2023). Analisis yuridis hak cipta video YouTube yang diunggah kembali (reuploader) secara ilegal.
Andi, W. (2022). Perlindungan hak cipta terhadap konten creator video TikTok yang diunggah ulang tanpa watermark pada YouTube Shorts.
Bohang, F. K. (2018). Jumlah Pengguna Internet Di Indonesia. Kompas.Com.
Buma, G., & Putra, R. (2021). Perlindungan Hak Cipta Terhadap Konten Koreografi Yang Dipublikasikan Melalui Aplikasi Tiktok. Jurnal Kertha Desa, 9(9).
DataBoks. (2022). Ada 204,7 Juta Pengguna Internet di Indonesia Awal 2022. In DataBoks.
Hendrayana, M. Y., Budiartha, N. P., & Sudibya, D. G. (2021). Perlindungan Hak Cipta Terhadap Konten Aplikasi Tiktok yang Disebarluaskan Tanpa Izin. Jurnal Preferensi Hukum, 2(2). https://doi.org/10.22225/jph.2.2.3351.417-422
Hermin, H., Machmud, M., & Hasan, H. (2023). Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pengembangan Bisnis PT Pos Indonesia. KONSTELASI: Konvergensi Teknologi Dan Sistem Informasi, 3(1), 208–216. https://doi.org/10.24002/konstelasi.v3i1.7027
Junita, S. (2021). Perlindungan hukum terhadap video kreatif yang diunggah pada aplikasi TikTok berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta.
Kotler, & Keller. (2017). Ilmu Teknologi dan Komunikasi. In Ilmu Teknologi dan Komunikasi.
Kulsum, F. U., Rokhim, A., & Hidayati, R. (2023). Perlindungan Hukum Kreator TikTok atas Penggunaan Konten sebagai Merek (Brand) untuk Kepentingan Komersial. JURNAL MERCATORIA, 16(2). https://doi.org/10.31289/mercatoria.v16i2.10498
Kusnandar, V. B. (2021). Pengguna Internet Indonesia Peringkat ke-3 Terbanyak di Asia. Databooks.Id.
Laila, A., Ardiansyah, A. H., D.S., A. V, & Purnamasari, F. (2021). Penerapan Audit Teknologi Informasi di Era Digital (Studi Kajian Teoritis). Prosiding National Seminar on Accounting, Finance, and Economics (NSAFE), 1(2), 50–57.
Made, Y. (2021). Perlindungan hak cipta terhadap konten aplikasi TikTok yang disebarluaskan tanpa izin. Jurnal Preferensi Hukum, 2.
Naila, K. (2024). Perlindungan hukum bagi content creator TikTok terhadap praktik re-upload konten tanpa izin untuk tujuan komersil (suatu penelitian di wilayah Kota Banda Aceh).
Nury, D., & Fendi. (2023). Perlindungan hukum atas hak cipta jiplakan konten platform TikTok.
Pandito, M. (2024). Perlindungan hukum terhadap hak cipta content creator yang video Youtubenya diunggah ulang tanpa watermark pada platform TikTok (p. 1). Alchemist Group.
Rafik, S. M. (2019). Perlindungan hukum bagi pencipta yang karya videonya diunggah kembali (reupload) di YouTube secara ilegal menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Rinjani, L., Atsar, A., & Mulada, D. A. (2023). Perlindungan Hukum Atas Karya Cipta Kreator Tiktok Sebagai Karya Sinematografi MenuruT UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Commerce Law, 3(2). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i2.3524
Risky, T., & dkk. (2023). Perlindungan konten kreator terhadap konten reupload perspektif hak cipta.
Slamet JP. (2021). Pengguna Internet di Indonesia. Https://Kompaspedia.
Wijaya, I. M. (2019a). Perlindungan hukum atas vlog di YouTube yang disiarkan ulang oleh stasiun televisi tanpa izin. Jurnal Kertha Semaya, 6.
Wijaya, I. M. (2019b). Perlindungan hukum atas vlog di Youtube yang disiarkan ulang oleh stasiun televisi tanpa izin. Jurnal Kertha Semaya, 6.





