Kepastian Hukum Keamanan Data Pribadi Wajib Pajak dalam Pembayaran Pajak Secara Digital
Main Article Content
Naura Atania Putri Aghna
Digitalisasi dalam sistem perpajakan mendorong pemerintah untuk menyediakan layanan pembayaran pajak yang lebih efisien melalui e-Filing, e-Billing, dan e-PBB. Penggunaan sistem digital tersebut menimbulkan persoalan baru, terutama terkait keamanan data pribadi wajib pajak. Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berdasarkan Undang Undang Harmonisasi Perpajakan serta belum optimalnya implementasi Undang Undang Undang Perlindungan Data Pribadi menimbulkan legal gap dan benturan norma yang berpotensi melemahkan kepastian hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini diantaranya kekosongan pengaturan dalam Undang Undang Harmonisasi Perpajakan dan Undang Undang Undang Perlindungan Data Pribadi mengenai perlindungan data perpajakan digital, serta bentuk perlindungan hukum Penelitian ini menggunakan doctrinal research dengan statute approach dan conceptual approach. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang relevan, literatur ilmiah terkait digitalisasi perpajakan, perlindungan data pribadi, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Analisis dilakukan melalui penafsiran norma hukum dengan landasan teori kepastian hukum, teori perlindungan hukum, teori good governance, teori tanggung jawab negara, dan teori perlindungan data pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi perpajakan telah meningkatkan efisiensi administrasi dan penerimaan pajak, sebagaimana terlihat pada implementasi pembayaran pajak daerah secara elektronik seperti e-PBB namun terdapat kelemahan tata kelola keamanan data tidak ada lembaga pengawas PDP, belum ada standar keamanan yang terintegrasi menimbulkan risiko kebocoran data yang signifikan. Diperlukan harmonisasi regulasi, penguatan mekanisme perlindungan preventif dan represif, serta penegasan tanggung jawab negara untuk menjamin keamanan data pribadi wajib pajak
Rahmawati DS. (2025). Implementasi Pelindungan Data Pribadi Berupa Nomor Induk
Kependudukan (NIK) Dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pada Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
Tentang Pelindungan Data Pribadi. 3(1) Media Hukum Indonesia (MHI) Published by
Yayasan Daarul Huda Krueng Mane
Cenyvesta M dan Gunadi A. (2024). Konsep Tanggung Jawab Negara Terhadap
Kewajiban Melindungi Data Pribadi Masyarakat di Indonesia (Studi Kasus
Kebocoran Data NPWP Masyarakat Indonesia). 5(12) Jurnal Hukum Lex Generalis
Yunas NS. (2018). Desaim Kebijakan Reformasi Sistem Perpajakan Melalui E-Taxation di
Inndonesia: Belajar Pada Keberhasilan Reformasi Sistem Perpajakan di Jepang. Vol.4,
Cosmogov:Jurnal Ilmu Pemerintahan
SA Nurmala dan SA Wiraguna. (2026). Analisis Yuridis Tanggung Jawab Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) TERHADAP Kebocoran Data Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. 26(1). Jurnal
Kajian Ilmiah
Ahmad Rizal Roby Ananta, Demas Brian Wicaksono, Indrawati, Istikhomah, dan Zaskiya
Amalina. (2025). Potensi Konflik Kewenangan pada Perlindungan dari Ancaman
Siber di Indonesia. 14(2). Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum
Nasional 233,
Fittry Megasari Sijabat et al. (2025). Cybersecurity and Data Protection in Digital Taxation
System. 4(4). SIBATIK JOURNAL,
Primayudhana MA. (2025). Implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang
Perlindungan Data Pribadi Dalam Digitalisasi Perpajakan Di Indonesia. 2. Mahalini:
Journal of Business Law
Zenia Almada & Moh Najib Imanallah. (2021). Perlindungan Hukum Preventif & Represif
bagi Pemakai Uang Elektronik untuk Melaksanakan Transaksi Tol Nontunai. 9(1). Privat
Law Journal
Prathama AAGAI. (2025). Analisis Hukum Kepatuhan Wajib Pajak dalam Era Digitalisasi
Sistem Perpajakan di Indonesia. JAPHTN-HAN: Jurnal Administrasi dan Pemerintahan
Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara





