Kepastian Hukum Keamanan Data Pribadi Wajib Pajak dalam Pembayaran Pajak Secara Digital

tax digitalization, personal data security, legal certainty, legal protection, e-PBB

Authors

May 20, 2026

Downloads

Digitalisasi dalam sistem perpajakan mendorong pemerintah untuk menyediakan layanan pembayaran pajak yang lebih efisien melalui e-Filing, e-Billing, dan e-PBB. Penggunaan sistem digital tersebut menimbulkan persoalan baru, terutama terkait keamanan data pribadi wajib pajak. Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berdasarkan Undang Undang Harmonisasi Perpajakan serta belum optimalnya implementasi Undang Undang Undang Perlindungan Data Pribadi menimbulkan legal gap dan benturan norma yang berpotensi melemahkan kepastian hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini diantaranya kekosongan pengaturan dalam Undang Undang Harmonisasi Perpajakan dan Undang Undang Undang Perlindungan Data Pribadi mengenai perlindungan data perpajakan digital, serta bentuk perlindungan hukum Penelitian ini menggunakan doctrinal research dengan statute approach dan conceptual approach. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang relevan, literatur ilmiah terkait digitalisasi perpajakan, perlindungan data pribadi, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Analisis dilakukan melalui penafsiran norma hukum dengan landasan teori kepastian hukum, teori perlindungan hukum, teori good governance, teori tanggung jawab negara, dan teori perlindungan data pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi perpajakan telah meningkatkan efisiensi administrasi dan penerimaan pajak, sebagaimana terlihat pada implementasi pembayaran pajak daerah secara elektronik seperti e-PBB namun terdapat kelemahan tata kelola keamanan data tidak ada lembaga pengawas PDP, belum ada standar keamanan yang terintegrasi menimbulkan risiko kebocoran data yang signifikan. Diperlukan harmonisasi regulasi, penguatan mekanisme perlindungan preventif dan represif, serta penegasan tanggung jawab negara untuk menjamin keamanan data pribadi wajib pajak