Kewenangan Diskresi Pemerintah Daerah dalam Penangguhan Pembayaran Utang Proyek Rehabilitasi Dermaga Pesisir Ambon

diskresi penangguhan pembayaran utang dermaga pesisir ambon

Authors

April 29, 2026

Downloads

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kompleksitas penggunaan diskresi pemerintah daerah dalam pengelolaan kewajiban keuangan, khususnya dalam kebijakan penangguhan pembayaran utang proyek infrastruktur di wilayah kepulauan. Keterbatasan fiskal dan kondisi geografis yang khas mendorong pemerintah daerah untuk mengambil keputusan di luar pengaturan normatif yang eksplisit. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum dan legitimasi penggunaan diskresi, mengkaji implikasi hukumnya terhadap tanggung jawab administrasi dan kontraktual, serta merumuskan parameter normatif penggunaan diskresi yang akuntabel. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan diskresi dalam penangguhan pembayaran utang proyek memiliki legitimasi hukum sepanjang memenuhi ketentuan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Namun demikian, kebijakan tersebut juga berpotensi menimbulkan implikasi hukum berupa tanggung jawab administrasi dan sengketa kontraktual apabila tidak dilaksanakan secara tepat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan parameter normatif yang jelas, meliputi syarat substantif, prosedural, mekanisme pengawasan, perlindungan pihak ketiga, serta batas kewenangan, guna memastikan penggunaan diskresi yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip negara hukum.