Kewenangan Diskresi Pemerintah Daerah dalam Penangguhan Pembayaran Utang Proyek Rehabilitasi Dermaga Pesisir Ambon
Main Article Content
Julista Mustamu
Jhon Alberth Latuny
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kompleksitas penggunaan diskresi pemerintah daerah dalam pengelolaan kewajiban keuangan, khususnya dalam kebijakan penangguhan pembayaran utang proyek infrastruktur di wilayah kepulauan. Keterbatasan fiskal dan kondisi geografis yang khas mendorong pemerintah daerah untuk mengambil keputusan di luar pengaturan normatif yang eksplisit. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum dan legitimasi penggunaan diskresi, mengkaji implikasi hukumnya terhadap tanggung jawab administrasi dan kontraktual, serta merumuskan parameter normatif penggunaan diskresi yang akuntabel. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan diskresi dalam penangguhan pembayaran utang proyek memiliki legitimasi hukum sepanjang memenuhi ketentuan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Namun demikian, kebijakan tersebut juga berpotensi menimbulkan implikasi hukum berupa tanggung jawab administrasi dan sengketa kontraktual apabila tidak dilaksanakan secara tepat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan parameter normatif yang jelas, meliputi syarat substantif, prosedural, mekanisme pengawasan, perlindungan pihak ketiga, serta batas kewenangan, guna memastikan penggunaan diskresi yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip negara hukum.
Apriani, R. (2019). Penggunaan Diskresi dalam Konteks Keuangan Daerah: Kajian Normatif. Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 228–245.
Atmosudirdjo, S. P. (2017). Hukum Administrasi Negara. Ghalia Indonesia.
Dwiyanto, A. (2008). Mewujudkan Good Governance melalui Pelayanan Publik. Gadjah Mada University Press.
Gunawan, M. (2016). Implikasi Diskresi terhadap Tanggung Jawab Hukum Pejabat Pemerintahan. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 46(3), 312–334.
Hadjon, P. M. (2015). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.
HR, R. (2011). Hukum Administrasi Negara. Raja Grafindo Persada.
Indroharto. (2004). Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pustaka Sinar Harapan.
Isra, S. (2014). Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia, Sudahkah Berlandaskan Konsep Welfare State? Jurnal Konstitusi, 11(3), 421–446.
Isra, S., & Mochtar, Z. A. (2009). Catatan Tentang Hukum Tata Negara dan Pemerintahan. Andalas University Press.
Manan, B. (2000). Wewenang Provinsi, Kabupaten, dan Kota dalam Rangka Otonomi Daerah. Fakultas Hukum UNPAD.
Manan, B. (2001). Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. PSH FH UII.
Mazuki, P. M. (2003). Penelitian Hukum. Prenada Media.
Moloeng, L. (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif. Rosda Karya.
Mustamu, J. (2011). Diskresi dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahan. Jurnal Sasi, 17(2), 1–9.
Nasution, B. J. (2008). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Mandar Maju.
Pattimura, U. (2026). Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UNPATTI 2026. LPPM UNPATTI.
Rahardjo, S. (2014). Hukum dan Perubahan Sosial. Alumni.
Ridwan, H. R. (2014). Diskresi dalam Hukum Administrasi Negara. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 21(4), 615–637.
Simatupang, D. P. N. (2011). Paradoks Rasionalitas Perluasan Ruang Lingkup Keuangan Negara. FHUI.
Sirajuddin, & Winardi. (2015). Wewenang Diskresi Pemerintah Daerah dalam Perspektif Hukum Administrasi. Jurnal Konstitusi, 12(1), 170–195.
Soekanto, S. (1989). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.
Soekanto, S. (2004). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali Pers.
Tamarasari, D. (2020). Pengelolaan Keuangan Daerah Kepulauan: Tantangan dan Peluang. Jurnal Pemerintahan Dan Politik, 5(1), 45–63.
Utrecht, E. (1960). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Ichtiar.





