Hukum Internasional terhadap Penggunaan Drone Bawah Air di Wilayah Perairan Indonesia
Main Article Content
Muhmammad Deky Wibowo
Agung Pramono
Budi Pramono
Penelitian ini membahas tentang regulasi penggunaan drone bawah laut di wilayah Indonesia, apakah sesuai dengan hukum maritim internasional dan tidak merugikan kepentingan dan kedaulatan nasional, serta bagaimana hukum Indonesia ditegakkan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan legislatif dan konseptual. Penelitian ini menemukan bahwa Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982 telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 yang telah diintegrasikan ke dalam hukum nasional. Pemerintah Indonesia telah menetapkan laut teritorial, Kawasan Ekonomi Eksklusif, dan hak negara untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam, kewajiban negara dalam mengatur kegiatan maritim, dan hak lintasan yang dapat dilalui oleh kapal asing, tetapi belum secara eksplisit mengatur penggunaan Unmanned Underwater Vehicles (UUV). Hal ini menciptakan celah hukum bagi teknologi maritim yang semakin canggih untuk memasuki yurisdiksi Indonesia tanpa diperiksa oleh negara asing, yang menyebabkan beberapa UUV ditemukan di perairan Indonesia. UUV beroperasi secara diam-diam di bawah air dan tidak mengidentifikasi negara bendera, menghadirkan tantangan bagi pemerintah dalam menjatuhkan sanksi terhadap negara bendera. Oleh karena itu, kebijakan mengenai penggunaan UUV harus didasarkan pada hukum internasional yang mengikat dan hukum internasional adat.
Akbar, M. (2023). Penataan Ruang Bawah Air dalam Pengoperasian Autonomous Underwater Vehicle (AUV) di Alur Laut Kepulauan Indonesia. Universitas Hang Tuah.
Allen, C. H. (2018). Determining the Legal Status of Unmanned Maritime Vehicles: Formalism vs. Functionalism. Journal of Maritime Law & Commerce, 49(4).
Bhushan, A., Narayan, A., & Khushal. (2023). Understanding and Establishing Legal Regimes for Unmanned Underwater Vehicles (UUV). International Journal for Legal Research and Analysis, 2(7).
Bjorge, E. (2014). The Evolutionary Interpretation of Treaties. Oxford University Press.
Brierly, J. L. (1963). The Law of Nations. Oxford University Press.
Brownlie, I. (1990). Principles of Public International Law. Oxford Clarendon Press.
Chang, Y. C., Zhang, C., & Wang, N. (2020). The International Legal Status of Unmanned Maritime Vehicles. Marine Policy, 113.
Cholidah, & Astesa, D. (2023). Hukum Internasional (1st ed.). Universitas Muhammadiyah Malang.
Faradila, A. (2021). Kajian Hukum terhadap Penggunaan Underwater Drone Berdasarkan Hukum Internasional (Studi Kasus: Penemuan Underwater Drone di Wilayah Selayar, Sulawesi Selatan). Universitas Jambi.
Felencia, N. C., Siswandi, R. A. G. C., & Mulyana, I. (2022). The Implementation of Sovereign Immunity of Warships to Unmanned Underwater Vehicles (UUV) under the Law of the Sea. Padjadjaran Journal of International Law, 6(1).
Fuady, M. (2003). Teori-Teori Dasar dalam Hukum (Grand Theory). Kencana.
Hariadi, I. (2023). Delimitasi Laut Indonesia Menghadapi Ancaman Drone Bawah Laut Negara Asing. Universitas Hang Tuah.
Hyakudome, T. (2011). Design of Autonomous Underwater Vehicle. International Journal of Advanced Robotic Systems, 8(1).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea, (1985).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing dalam Melaksanakan Lintas Damai melalui Perairan Indonesia, (2002).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, (2004).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, (2014).
Klein, N. (2019). Maritime Autonomous Vehicles within the International Law Framework to Enhance Maritime Security. International Law Studies, 9(1).
Kraska, J. (2010). The Law of Unmanned Naval Systems in War and Peace. Journal of Ocean Technology, 5(3).
Lapadengan, M. I., & Afriansyah, A. (2023). Pelanggaran Penelitian Ilmiah Kelautan Tanpa Izin oleh Pihak Asing di Wilayah Indonesia. Journal of International Law, 4(1).
McKenzie, S. (2020). When Is a Ship a Ship? Use by State Armed Forces of Uncrewed Maritime Vehicles and the United Nations Convention on the Law of the Sea. Melbourne Journal of International Law, 21(3).
Norris, A. (2013). Legal Issues Relating to Unmanned Maritime Systems. United States Naval War College.
Pradana, A. (2022). Membangun Teknologi Pertahanan Tanpa Awak dalam Rangka Mendukung Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia. Jurnal Maritim Indonesia, 10(2).
Purwanto, H. (2009). Keberadaan Asas Pacta Sunt Servanda dalam Perjanjian Internasional. Jurnal Mimbar Hukum, 21(1).
Purwati, A. (2020). Metode Penelitian Hukum: Teori dan Praktik. Jakad Media Publishing.
Puspitawati, D. (2025). Status Hukum Unmanned Underwater Vehicle (UUV) Menurut Hukum Laut Internasional: Peluang dan Tantangan. Jurnal Jatiswara, 1(4).
Putra, A. K., Faradila, A., & Sipahutar, B. (2021). Underwater Drone: Aset Militer, Perangkat Penelitian, dan Kedaulatan. Jurnal Hukum, 17(2).
Ramadhani, A. W., Hanafi, M. I., Mulawarman, & Amaalia, D. R. (2025). Peran Diplomasi Maritim Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia. Jurnal Ilmu Pertahanan Politik Dan Hukum Indonesia, 2(1).
Rohman, N., Simanjutak, M., & Erlita, D. (2021). Analisis Tinjauan Hukum Penggunaan Unmanned Underwater Vehicles di Perairan Indonesia. Jurnal Manajemen Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 2(2).
Saeed, A., Fatima, M., Ansa, S., & Mairaj, F. (2019). Design and Analysis of Unmanned Underwater Vehicle (UUV) BT - International Symposium on Multidisciplinary Studies and Innovative Technologies (ISMSIT).
Sea, D. for O. A. and the L. of the. (2010). Marine Scientific Research: A Revised Guide to the Implementation of the Relevant Provisions of the United Nations Convention on the Law of the Sea. United Nations.
Sodik, D. M. (2016). Hukum Laut Internasional dan Pengaturannya di Indonesia (3rd ed.). PT Refika Aditama.
Suhayati, M. (2022). Rekonstruksi Regulasi Eksplorasi dan Eksploitasi Sumber Daya Alam pada Landas Kontinen. Jurnal Kajian, 27(1).
Syofyan, A. (2022). Hukum Internasional (1st ed.). Pusat Kajian Konstitusi dan Perundang-Undangan Universitas Lampung.
United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). (1982). United Nations.
Utami, A. D., Muslimah, S., & Kusumo, A. T. S. (2014). Yurisdiksi Internasional Penanggulangan Perompakan di Laut Lepas. Jurnal Yustisia, 3(1).
Veal, R., Tsimplis, M., & Serdy, A. (2019). The Legal Status and Operation of Unmanned Maritime Vehicles. Ocean Development & International Law, 50(1).
Vienna Convention on the Law of Treaties. (1969). United Nations.
Walker, G. K. (2011). Definitions for the Law of the Sea: Terms Not Defined by the 1982 Convention. Martinus Nijhoff Publishers.
Yuliantingsih, A., Indriati, N., & Wismaningsih. (2022). Buku Ajar Hukum Laut: Pengaturannya dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesia (1st ed.). UNSOED Press.
Zakaria, N., & Sasmini. (2015). Legalitas Penggunaan Drone yang Melintasi Batas Negara Berdasarkan Hukum Internasional. Jurnal Belli Ac Pacis, 1(1).





