Rekonstruksi Penegakan Hukum Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Pelaksanaan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Main Article Content
Dimas Aryadiputra
Nur Arifudin
Emilda Kuspraningrum
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serta merancang skema hukum yang ideal agar putusan KPPU memiliki konsekuensi hukum dan daya paksa yang efektif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Analisis dilakukan menggunakan teori Economic Analysis of Law, teori penegakan hukum, dan teori kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan utama pelaksanaan putusan KPPU meliputi keterbatasan kewenangan eksekutorial, ketergantungan pada kepatuhan sukarela pelaku usaha, dualisme forum peradilan, lemahnya mekanisme pengungkapan dan pengamanan aset, serta belum optimalnya rezim sanksi dan pemulihan kerugian. Dalam perspektif Economic Analysis of Law, kondisi tersebut menimbulkan inefisiensi hukum, menurunkan efek jera, dan menghambat terciptanya kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi hukum melalui penguatan kewenangan Pengadilan Niaga sebagai forum khusus, pemberian kewenangan pengungkapan aset dan sita jaminan kepada KPPU, penguatan sanksi pidana yang berorientasi pada illegal gains, serta penguatan mekanisme kompensasi langsung kepada pihak yang dirugikan. Reformasi tersebut diharapkan mampu mewujudkan penegakan hukum persaingan usaha yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan.
Aditya, Z. F. (2023). Does the Judiciary Support Legal Certainty? An Indonesian Perspective. Frontiers in Law, 2(1), 15–23.
Aidi, Z. (2023). The Regulations Development of Objection Against the Indonesia Competition Commission (KPPU) Decision. Jurnal Wawasan Yuridika, 7(1), 45–63.
Amartasari, I., & Pangestu. (2023). Pendekatan Economic Analysis of Law (EAL) dalam Hukum untuk Pembangunan Indonesia. Krtha Bhayangkara, 17(3), 525–544.
Banerjee, S., & Estrin, S. (2022). Corporate Disclosure, Compliance and Consequences: Evidence from Russia. The European Journal of Finance, 28(17), 1770–1802. https://doi.org/10.1080/1351847X.2022.2048431
Bernatt, M., & Zoboli, L. (2022). The Enforcement of Competition Law in the EU. In Research Handbook on the Enforcement of EU Law (pp. 1–22).
Blasingham, J. (2020). Big Data and Competition Analysis Under Australian Competition Law: Comeback of the Structuralist Approach. Journal of Antitrust Enforcement, 9(3), 540–565. https://doi.org/10.1093/jaenfo/jnaa033
Butarbutar, R. (2023). Penerapan Economics Analysis of Law Dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Eligible Journal of Social Sciences, 2(2), 247–261.
Clarke, J., & Fels, A. (2025). Competition and Consumer Law in Australia: Principles, Enforcement, and Comparative Perspectives. Routledge, 2(1), 1–18.
Commission, A. C. and C. (2026). Competition and Exemption. https://www.accc.gov.au/business/competition-and-exemptions/competition-and-anti-competitive-behaviour
Dwiatmodjo, H. (2023). Pelaksanaan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Jurnal Ilmiah Metadata, 5(1), 96–106.
Farmer, S. B. (2023). Recent Developments in Regulation and Competition Policy in China: Trend in Private Civil Litigation. The Chinese Anti-Monopoly Law, 1, 12–32.
Fitriansyah, R. (2024). Kekuatan Hukum Putusan KPPU dalam Menjamin Persaingan Usaha yang Sehat di Indonesia. Jurnal Komunitas Yustisia, 7(2), 43–59.
Franke, B., & Simons, D. (2023). Enforcement and Disclosure. Journal of Accounting and Public Policy, 42(1), 221–232. https://doi.org/10.1016/j.jaccpubpol.2022.107012
Furqon, E. (2020). Kedudukan Lembaga Negara Independen Berfungsi Quasi Peradilan dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Nurani Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 77–85.
Hadji, K. (2025). Eksistensi Lembaga-Lembaga Negara Independen dalam Mewujudkan Sistem Pemerintahan Demokratis dan Konstitusional. Jurnal Hukum, 6(1), 94–100.
Indonesia, M. A. R. (2026). Database Direktori Putusan Mahkamah Agung (Putusan Rujukan). https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/a818894c2d1a0817d79bd4ec5542b13f.html
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, (1999).
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, (2023).
Kholik, S. (2025). Reformulasi Mekanisme Eksekusi Putusan Pengadilan Untuk Menjamin Kepastian Hukum Dalam Sistem Administrasi Yudisial Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum, 5(3), 584–591.
Lindqvist, R., & Lambardini, C. (2024). The deterrence effect of criminal sanctions against environmental crime in Finland: An application of the rational choice model of crime. European Journal of Law and Economics, 58, 175–200. https://doi.org/10.1007/s10657-024-09790-3
Makarau, M. J. L. (2024). Pidana Pokok dan Pidana Tambahan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lex Privatum, 13(2), 1–12.
Mavrouli, R. (2025). Management and Enforcement Theories for Compliance with the Rule of Law. European Journal of Risk Regulation, 16(1), 853–871. https://doi.org/10.1017/err.2024.112
Noorhaliza, A. K. (2023). Teori Penegakan Hukum Menurut Friedman Terkait Persoalan Penggunaan Narkotika Untuk Kepentingan Medis Relevansi Dengan Pertimbangan Moral Dan Hukum. Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humaniora, 1(2), 1–14.
Nurmalasari, A., & Ahyar, S. (2026). Peranan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Dalam Menjamin Efektivitas Eksekusi. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 446–454.
Pratama, M. I. (2024). Pendekatan Pembuktian Dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Jurnal Hukum Dan Kesejahteraan Universitas Al Azhar Indonesia, 9(2), 24–36.
Racharani, F. A. (2024). Analisis Gugatan In Rem Dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Berdasarkan Perspektif Hukum Acara Perdata Indonesia. Acta Diurnal, 8(1), 45–62.
Rumatiga, H. (2021). Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Perdagangan Bahan Pangan Dikaitkan Dengan UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Livin Law, 13(1), 35–46.
S.S., C. V., & P.P., M. A. (2025). Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan Lembaga Pengawas Persaingan Usaha Di Indonesia dan Jepang. Jurnal Media Akademik, 3(2), 1–19.
Saputra, E. (2025). RUU KUHAP: Dominasi Crime Control System dan Ancaman Terhadap Prinsip Due Process of Law. Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 3(3), 18–29.
Sari, J. H. (2023). Kedudukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dalam Sistem Kenegaraan Indonesia. Jurnal Hukum Tri Pantang, 7(2), 165–171.
Septriany, D. (2024). Perbandingan Hukum Indonesia dengan Hukum Amerika Serikat terkait Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 15791–15801.
Siagian, M. (2026). Postner’s Economic Efficiency and the Critique of Social Justice. Jurnal Ilmiah Gema Perencana, 4(3), 58–69.
Sims, R., & Woodbridge, G. (n.d.). Public Interest in Antitrust Enforcement: An Australian Perspective. Journal Indexing and Metrics, 65(2), 282–296.
Sugianto, F. (2024). Between Valuation and Monetization of Efficiency in Economic Analysis of Law: Is it Possible. Journal of International Trade, Logistics and Law, 10(1), 288–301.
Tanujaya, M. E. (2021). The Authoritative Power of Competition Agencies: A Comparative Analysis on U.S. and Indonesian Law. Juris Gentium Law Review, 8(1), 58–72.
Usaha, K. P. P. (2025). Database Putusan KPPU. http://putusan.kppu.go.id/simper/menu/





