Penyelesaian Sengketa Hukum Keluarga Melalui Mediasi di Luar Pengadilan (Studi Kasus Trafalgar Law Office)
Main Article Content
Irfan Irfan
Akhmad Khalimy
Ahmad Rofi’i
Penelitian ini mengkaji pelaksanaan mediasi di luar pengadilan dalam penyelesaian sengketa hukum keluarga di Trafalgar Law Office, Cirebon. Laporan Tahunan Mahkamah Agung tahun 2024 mencatat tingkat keberhasilan mediasi di pengadilan sebesar 28,65%, namun data mengenai efektivitas mediasi di luar pengadilan belum tersedia secara sistematis. Urgensi penelitian ini didasarkan pada belum adanya regulasi komprehensif yang mengatur mediasi di luar pengadilan, serta potensi ketidakpastian hukum bagi para pihak yang memilih jalur ini. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode kualitatif, penelitian ini menganalisis dua kasus mediasi (sengketa pinjaman pranikah dan sengketa waris) serta melakukan wawancara mendalam dengan tiga advokat dan satu paralegal di Trafalgar Law Office. Temuan penelitian menunjukkan bahwa praktik mediasi di Trafalgar Law Office belum sepenuhnya memenuhi standar profesional karena: (1) mediator tidak memiliki sertifikasi resmi dari MA atau lembaga terakreditasi; (2) terdapat inkonsistensi penamaan dokumen hasil mediasi ("Perjanjian Perdamaian" vs "Kesepakatan Bersama") yang tidak mengacu pada PERMA No. 1 Tahun 2016; (3) kesepakatan tidak didaftarkan ke Pengadilan Negeri sebagaimana diamanatkan Pasal 6 ayat (7) UU No. 30 Tahun 1999. Kebaruan penelitian ini terletak pada identifikasi tiga faktor penyebab ketidakpastian hukum: inkonsistensi regulasi antara UU No. 30 Tahun 1999 (wajib daftar) dengan PERMA No. 1 Tahun 2016 (opsional), ketiadaan standar sertifikasi mediator di luar pengadilan, dan tidak adanya kewajiban penguatan akta perdamaian. Akibatnya, kesepakatan yang dihasilkan hanya bersifat perjanjian biasa (akta di bawah tangan) tanpa kekuatan eksekutorial (Pasal 1874 KUH Perdata).
Atmadja, I. D. G., & Budiartha, I. N. P. (2018). Teori-teori hukum. Setara Press.
Bush, R. A. B., & Folger, J. P. (2005). The promise of mediation: The transformative approach to conflict. Jossey-Bass.
Dahrendorf, R. (1959). Class and Class Conflict in Industrial Society. Stanford University Press.
Fisher, S., Abdi, D. I., Ludin, J., Smith, R., Williams, S., & Williams, S. (2001). Mengelola konflik: Keterampilan dan strategi untuk bertindak. The British Council.
Goodpaster, G. (2019). Mediasi: Sebuah pengantar praktek mediasi di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 49(2), 234–256.
Hadjon, P. M., & Djatmiati, T. S. (2017). Argumentasi hukum. Gadjah Mada University Press.
Harahap, M. Y. (2016). Hukum acara perdata tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Sinar Grafika.
Hiariej, E. O. S. (2021). Teori dan hukum pembuktian. Erlangga.
Ibrahim, J. (2018). Teori dan penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.
Indonesia, K. A. R. (2019). Al-Qur’an dan terjemahnya. Kementerian Agama Republik Indonesia.
Indonesia, M. A. R. (2024). Laporan tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2024. Mahkamah Agung RI.
Indonesia, R. (1974). Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, (1999).
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, (2009).
Kelsen, H. (2007). General theory of law and state. The Lawbook Exchange, Ltd.
Mardani. (2024). Teori hukum: Dari teori hukum klasik hingga teori hukum kontemporer. Kencana.
Mayer, B. (2020). The dynamics of conflict resolution: A practitioner’s guide. Jossey-Bass.
Mertokusumo, S. (2019). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Cahaya Atma Pustaka.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). Sage Publications.
Moore, C. W. (2014). The mediation process: Practical strategies for resolving conflict (4th ed.). Jossey-Bass.
Nader, L., & Todd Jr., H. F. (1978). The disputing process: Law in ten societies. Columbia University Press.
Nugroho, S. A. (2019). Manfaat mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Kencana.
Otto, J. M. (2009). Rule of law promotion, land tenure and poverty alleviation: Questioning the assumptions of Hernando de Soto. Hague Journal on the Rule of Law, 1(1), 173–195. https://doi.org/10.1017/S1876404509000086
Pruitt, D. G., & Rubin, J. Z. (2004). Teori konflik sosial. Pustaka Pelajar.
Rahmadi, T. (2020). Mediasi penyelesaian sengketa melalui pendekatan mufakat (Edisi Revisi). Rajagrafindo Persada.
Salim, H. S., & Nurbani, E. S. (2014). Penerapan teori hukum pada penelitian tesis dan disertasi. Rajawali Press.
Sukadana, I. M. (2016). Mediasi peradilan: Mediasi dalam sistem peradilan perdata Indonesia dalam rangka mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Prestasi Pustakarya.
Tarantang, J. (2020). Hukum Islam: Paradigma penyelesaian sengketa hukum Islam di Indonesia. K-Media.
Triana, N. (2019). Alternative dispute resolution (penyelesaian sengketa alternatif dengan model mediasi, arbitrase, negosiasi dan konsiliasi). Kaizen Sarana Edukasi.
Winslade, J., & Monk, G. (2008). Practicing narrative mediation: Loosening the grip of conflict. Jossey-Bass.





