Dampak Pengelolaan TPA Jalupang terhadap Kesehatan Masyarakat Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 (Tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup)
Main Article Content
Dani Dermawan
Yuniar Rahmatiar
Muhamad Abas
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang Desa Wancimekar Kabupaten Karawang, dampaknya terhadap kesehatan masyarakat, serta efektivitas pengaturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2017. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan sampah di TPA Jalupang masih menggunakan metode open dumping dan controlled landfill. Praktik open dumping serta pembakaran sampah yang tidak terkontrol menimbulkan pencemaran udara dan air, serta berdampak pada kesehatan masyarakat, seperti diare, penyakit kulit, dan gangguan pernapasan. Dari aspek yuridis, pengelolaan sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2017, namun implementasinya belum berjalan secara optimal karena lemahnya pengawasan dan kurangnya sarana pendukung. Kesimpulannya, terdapat kesenjangan antara ketentuan hukum dengan praktik di lapangan, sehingga diperlukan peningkatan pengawasan, perbaikan sistem pengelolaan sampah, serta partisipasi masyarakat guna meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan.
Analisis pencemaran lingkungan di sekitar TPA. (2021). Jurnal Kesehatan Lingkungan Indonesia.
Budiman, C. (2007). Pengantar kesehatan lingkungan. EGC.
Fahrudin, F. (2026). Wawancara langsung.
Fauzi, A. (2020). Evaluasi metode controlled landfill dalam pengelolaan sampah. Jurnal Teknik Lingkungan, 10(2).
Halimah, S. (2026). Wawancara langsung.
Ikhtiar, M. (2017). Pengantar kesehatan lingkungan. Graha Ilmu.
Ilyas, N. I. (2024). Dampak pembuangan sampah terbuka (open dumping) terhadap kualitas udara. Jurnal Merdeka.
Indonesia, H. L. (n.d.). Hukum lingkungan Indonesia. RajaGrafindo Persada.
Indonesia, R. (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Jalupang, P. T. P. A. (2026). Wawancara langsung.
Karawang, P. K. (2017). Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah.
Karawang, P. K. (2025). Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah.
Mukono, H. J. (2011). Dasar-dasar kesehatan lingkungan. Airlangga University Press.
Neneng. (2026). Wawancara langsung.
Nugroho, A. (2023). Analisis efektivitas kebijakan pengelolaan sampah di daerah. Jurnal Hukum Lingkungan, 8(2).
Pratama, D. (2021). Hubungan pencemaran udara dengan ISPA. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 9(2).
Rahmatiar, Y. (2023). Analisis pengaturan pertanggungjawaban pembuangan limbah cair PT. Pindo Deli III di Kabupaten Karawang. Jurnal Ilmu Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 2(1), 45.
Rahmatiar, Y. (2026a). Asuransi lingkungan sebagai upaya pencegahan pencemaran lingkungan.
Rahmatiar, Y. (2026b). Konsekuensi lingkungan dan sosial dari penebangan liar: Implikasi hukum.
Rahmawati, S. (2020). Pengaruh limbah TPA terhadap kualitas air tanah. Jurnal Kesehatan Lingkungan, 12(1).
Setiawan, W. (2026). Wawancara langsung.
Supriatna, U. (2026). Wawancara langsung.
Syeh, M. (2026). Wawancara langsung.
Tchobanoglous, G. (1993). Integrated solid waste management. McGraw-Hill.
Yuliyanti, M., Anggraeni, D., & Setiyaningrum, I. F. (2024). Kajian analisis pengelolaan sampah tempat pembuangan akhir (TPA) di Indonesia dan dampaknya terhadap kesehatan. Prosiding Seminar Nasional UNIMUS, 7.





