Implementasi Penegakan Hukum Bullying di Kabupaten Cirebon
Main Article Content
Fika Nuraeni
Agus Dimyati
Bullying merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap anak yang dapat menimbulkan dampak fisik, psikologis, dan sosial bagi korban. Dalam praktiknya, kasus bullying masih sering diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melalui proses hukum yang memadai sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku dan belum memberikan perlindungan optimal kepada korban. Kondisi tersebut menunjukkan adanya permasalahan dalam implementasi penegakan hukum bullying di Kabupaten Cirebon. Isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah efektivitas implementasi penegakan hukum bullying di Kabupaten Cirebon yang masih menghadapi berbagai hambatan dalam pelaksanaannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi penegakan hukum terhadap kasus bullying di Kabupaten Cirebon serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam proses penegakan hukumnya. Oleh karena itu maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan penegakan hukum dalam kasus bullying di kabupaten cirebon? Apa faktor penghambat dalam penegakan hukum bullying di kabupaten cirebon?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif melalui pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, serta menggunakan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum telah dilaksanakan melalui diversi dan pendekatan keadilan restoratif dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Namun, efektivitasnya masih terhambat oleh rendahnya kesadaran hukum masyarakat, penyelesaian secara kekeluargaan, keterbatasan alat bukti, serta minimnya tenaga pendamping profesional.
Ali, Z. (2021). Sosiologi Hukum. Sinar Grafika.
Amar, S., & Harefa, S. (2023). Penegakan Hukum di Indonesia dalam Perspektif Hukum Progresif. 204–219.
Budi, R. (2026). Wawancara dan Mengambil Data dengan Kanit PPA Polres Cirebon.
Cakrawati, F. (2015). Bullying, Siapa Takut? Tiga Serangkai.
Gultom, M., & Sumayyah, D. (2014). Perlindungan hukum terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia.
Gustiyani, R. (2023). Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Dunia Maya. CV. Strata Persada Academia.
Haqqin, M., & Nazily. (2025). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Perundungan atau Bullying yang Dilakukan Anak.
Indonesia, R. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), (2019).
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Nurdina, M. A. (2018). Penegakan Hukum Pidana terhadap Pelaku Tindakan Penindasan atau Bullying di Sekolah Dasar.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, (2021).
Rahardjo, S. (2010). Penegakan Hukum Progresif. Kompas.
Rifla, C., & Saputra, H. (2025). Tinjauan Yuridis Implementasi UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terhadap Pencegahan Bullying Kepada Anak. 9(35), 23764–23770.
Salewangeng, M. H. F., Muhadar, & Azisa, N. (n.d.). Implementasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Perundungan (Bullying) oleh Anak di Kota Watampone.
Soekanto, S. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. RajaGrafindo Persada.
Sri, I. M. (2026). Wawancara dengan Kanit PPA Polres Cirebon.
Tanya, B. L. (2019). Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Genta Publishing.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, (2002).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, (2014).






