Penolakan Itsbat Nikah bagi Pasangan yang Melakukan Pernikahan Siri di Bawah Umur Serta Implikasi terhadap Status Anak
Main Article Content
Adam Nugraha
Gusti Yosi Andri
Fenomena nikah siri oleh pasangan di bawah umur dalam konteks pluralisme hukum Indonesia menimbulkan ketidak pastian hukum dan dampak pada status anak. Penelitian ini bertujuan menganalisis kepastian hukum nikah siri di bawah umur serta kedudukan anak jika permohonan itsbat nikah ditolak. Metode penelitian hukum empiris ini mengadopsi pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan data primer dari wawancara aparat Pengadilan Agama, dan masyarakat, serta data sekunder dari literatur hukum. Hasil menunjukkan bahwa nikah siri di bawah umur mencerminkan strong legal pluralism, di mana norma agama mendominasi hukum negara, tetapi secara administratif tidak diakui sehingga menciptakan ketidakpastian hukum. Penolakan itsbat nikah mempertahankan status tidak sah perkawinan menurut negara, mendorong nikah ulang prospektif, sementara anak yang lahir sebelumnya diklasifikasikan sebagai anak luar kawin secara administratif memerlukan penetapan asal-usul untuk hubungan hukum dengan ayah. Nikah siri yang dilakukan olìeh pasangan di bawah umur mìenunjukkan bìerlakunya pluralismìe hukum, di mana norma agama tìetap dijadikan dasar lìegitimasi olìeh masyarakat, sìemìentara nìegara mìelalui hukum positif mìenolak pìengakuan administratif karìena tidak tìerpìenuhinya syarat pìencatatan dan batas usia minimum pìerkawinan. Kondisi ini mìencìerminkan strong lìegal pluralism sìebagaimana dikìemukakan olìeh John Griffiths, di mana hukum nìegara tidak sìepìenuhnya mìenjadi satu-satunya rujukan dalam praktik sosial, namun kìepastian hukum tìetap ditìentukan olìeh pìengakuan nìegara sìebagai otoritas formal.
Arini Zubaidah, D. (2019). Pencatatan perkawinan sebagai perlindungan hukum dalam perspektif maqasid asy-syari’ah. Jurnal Al Ahwal, 12(1), 15–28.
Arisman. (2021). Fatwa MUI tentang nikah di bawah tangan perspektif sosiologi hukum Islam. Jurnal Hadratul Madaniyah, 8(2), 33–48.
Arman, Z., & Riyanto, A. (2023). Mengembangkan pluralisme hukum sebagai pondasi hukum masa depan Indonesia. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 12(2), 403–415.
Aulia Akillah Putri Wahyono, dkk. (2025). Permohonan itsbat nikah dalam perkawinan siri yang ditolak oleh pengadilan agama: Studi kasus putusan No. 49/Pdt.P/2021/PA.Mkm. Jurnal, 16(1).
Aurisman, F. M., & lainnya. (2024). Salih jalan perkawinan beda agama dalam pluralisme Indonesia. KRTHA Journal.
Fibrianto, R. D., dkk. (2025). Dinamika penalaran hukum dalam sistem peradilan plural. Jurnal Magister Hukum: Law and Humanity, 3(2), 123–138.
Gusti Yosi Andri, dkk. (2026). Pendampingan hukum terhadap pasangan dalam permohonan itsbat nikah. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(4).
Gusti Yosi Andri, dkk. (2024). Marriage legalization: Preserving the customary marriage tradition of the ethnic Chinese community in Cirebon City. Interdisciplinary Social Studies, 4(1), 10–20.
Hamdan, T., & Amelia, T. (2025). Kepastian hukum itsbat nikah antara solusi dan celah hukum di Pengadilan Agama Batusangkar. Jurnal Inovasi Hukum dan Kebijakan, 6(4), 159–176.
Ibrahim, M. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.
Ishaq. (2017). Metode penelitian hukum dan penulisan skripsi, tesis, serta disertasi. Alfabeta.
Kasim, N. M. (2022). Interelasi pernikahan siri, itsbat nikah dan pencatatan nikah menuju legalitas dan kepastian hukum. Jurnal Hukum Prioris, 10(2), 93–104.
Krestianto, I., dkk. (2025). Optimalisasi pencatatan perkawinan untuk mewujudkan kepastian hukum. Jurnal Pendidikan Indonesia, 6(8), 3955–3966.
Lubis, I. H., dkk. (2023). Sidang itsbat bagi pasangan nikah siri ditinjau dari perspektif hukum Islam. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2(2), 59–65.
Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.
Nugroho, S. S., dkk. (2020). Metodologi riset hukum. Oasis Pustaka.
Nurdin, E., Yusuf, S., & Nurdianti, S. F. (2024). The effect of company size and leverage on earnings management. Journal of Accounting and Finance, 9(2), 486–496.
Putra, A. F., & Murwanti, S. (2024). Analisis perbandingan kinerja keuangan Kookmin Bank sebelum dan sesudah akuisisi PT Bank Bukopin Tbk. El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, 5(3), 1924–1937.
Rofiq, A. (2015). Hukum perdata Islam di Indonesia. RajaGrafindo Persada.
Sigit Sapto Nugroho, dkk. (2020). Metodologi riset hukum. Oasis Pustaka.
Solehah, N. N., & Zulaikha, S. (2024). Implikasi penolakan itsbat nikah terhadap status anak. Sakina: Journal of Family Studies, 8(1), 135–149.
Widiyarti, W. S. (2024). Metode penelitian hukum. Publika Global Media.
Widharu, S. S. (2025). Keadilan dalam dimensi pluralitas hukum: Tantangan reformasi sistem hukum Indonesia. INNOVATIVE: Journal of Social Science Research, 5(4), 12072–12085.
Yunus, M. Y. M. (2024). Salah jalan perkawinan beda agama dalam pluralisme Indonesia. KRTHA Journal.





