Relasi Kuasa dan Kontrol atas Tubuh Perempuan dalam Konten Pornografi Digital: Analisis Gender dalam Putusan Nomor 365/Pid.B/2024/PN JKT.SEL dan Putusan Nomor 370/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Main Article Content
Yurita Puji Agustiani
Ravina Isnar
Diah Kumalasari
Arlita Hernianti
Penelitian ini membahas analisis gender terhadap pertanggungjawaban pidana pemeran atau talent dalam produksi konten bermuatan pornografi digital berdasarkan Putusan Nomor 365/Pid.B/2024/PN JKT.SEL dan Putusan Nomor 370/Pid.B/2024/PN JKT.SEL. Kedua putusan tersebut memiliki irisan persoalan hukum yang sama, yaitu penilaian terhadap unsur “dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi” sebagaimana diatur dalam Pasal 8 jo. Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam Putusan Nomor 365/Pid.B/2024/PN JKT.SEL, para terdakwa didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tersebut dengan konstruksi penyertaan berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan dalam Putusan Nomor 370/Pid.B/2024/PN JKT.SEL terdakwa didakwa secara individual. Kedua perkara sama-sama berkaitan dengan produksi film yang ditayangkan melalui ekosistem website Kelas Bintang dan ditemukan melalui patroli siber kepolisian. Persoalan utama yang muncul adalah apakah para terdakwa yang merupakan perempuan harus dipidana sebagai pelaku yang menyetujui dirinya menjadi objek model pornografi atau sebagai korban eksploitasi seksual. Analisis gender akan digunakan untuk melihat kontrol atas tubuh dan seksualitas perempuan pada penelitian ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio legal studies dengan melakukan studi doktrinal dan empirik. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah studi putusan hakim yang akan mengkritisi opini judisial yang terdapat dalam putusan dan juga wawancara dengan terdakwa perempuan kasus konten pornografi digital. Analisis akan dilakukan dengan melihat bagaimana hukum yang direpresentasikan oleh hakim memposisikan subjek hukum perempuan melalui putusan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim membangun pertanggungjawaban pidana secara formal-legalistik dengan menitikberatkan pada unsur persetujuan, tanpa mempertimbangkan relasi kuasa, tekanan ekonomi, dan eksploitasi yang melatarbelakangi keterlibatan terdakwa.
Berg, H. (2021). Porn work: Sex, labor, and late capitalism. UNC Press Books.
Bourdieu, P. Masculine domination. (2001). Diterjemahkan oleh Richard Nice. Stanford University Press, 2001.
Foucault, Michel. (2012). Diskursus Seksualitas. Diterjemahkan oleh Ampy Kali. Yogyakarta: IRCiSoD, 2012.
Holmes, Mary. (2008).Gender and everyday life. London: Routledge, 2008.
Lee, Jiz, and Rebecca Sullivan. (2017). “Porn and Labour: The Labour of Porn Studies.” Dalam The Routledge Companion to Media, Sex and Sexuality, disunting oleh Feona Attwood, Brian McNair, and Clarissa Smith, 233–241. London: Routledge, 2017.
MacKinnon, Catharine A. (1989). Toward a Feminist Theory of the State. Cambridge: Harvard University Press, 1989.
Aria, F. M. (2025). “Postfeminist Commodification of Digital Sexual Labor.” Journal of English Language and Education 11, No. 2 (2025): 246–260.
Attwood, Feona. (2004). “Pornography and Objectification.” Feminist Media Studies 4, No. 1 (2004): 7–19.
Donevan, M., C. G. Svedin, I. Dennhag, dan L. S. Jonsson. (2025). “Behind the Illusion: Unmasking the Coercion in Pornography Production.” Violence Against Women 32, No. 2 (2025).
Gowda, M. (2024). “The Portrayal of Women in Social Media: Implications for Social Work Practice.” Unisia 42, No. 1 (2024): 311–344.
Nussbaum, Martha C. (1995). “Objectification.” Philosophy & Public Affairs 24, No. 4 (1995): 249–291.
O’Bryan, J. E. (2024). “‘The Only Thing I Want Is for People to Stop Seeing Me Naked’: Consent, Contracts, and Sexual Media.” Hypatia 39, No. 2 (2024): 282–298.
Reiss, L. K. (2024). “I Need You Inside of Me: Gendered Organizing of Feminist Pornography.” Organization 31, No. 5 (2024): 725–743.
Sun, Chyng, Ana Bridges, Jennifer A. Johnson, dan Matthew B. Ezzell. (2016). “Pornography and the Male Sexual Script: An Analysis of Consumption and Sexual Relations.” Archives of Sexual Behavior 45, No. 4 (2016): 983–994.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928).
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842).
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1084).
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 365/Pid.B/2024/PN JKT.SEL, tanggal 17 Oktober 2024.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 370/Pid.B/2024/PN JKT.SEL, tanggal 17 Oktober 2024.





