Tinjauan Yuridis Penghentian Penuntutan atas Dasar Pembelaan Terpaksa (Noodweer): Analisis SKP2 Nomor TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 di Kejaksaan Negeri Sleman
Main Article Content
Sofianah Sofianah
Herry Febriadi
Penegakan hukum pidana di Indonesia masih menghadapi persoalan ketika hukum formal diterapkan secara kaku terhadap korban kejahatan yang melakukan pembelaan diri. Kasus Hogi Minaya di Sleman menjadi contoh penting karena tindakan pengejaran terhadap pelaku penjambretan yang mengancam istrinya dengan senjata tajam justru sempat dikualifikasikan sebagai pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kematian. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 dengan doktrin pembelaan terpaksa (noodweer) berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP, serta mengkaji konstruksi pertimbangan yuridis jaksa dalam menerapkan diskresi penghentian penuntutan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus dan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum primer meliputi KUHP, KUHAP, UU LLAJ, UU Kejaksaan, dan dokumen SKP2, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari literatur dan jurnal hukum. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa tindakan Hogi Minaya memenuhi unsur serangan seketika yang melawan hukum, perlindungan terhadap harta benda dan keselamatan jiwa, serta asas proporsionalitas dan subsidiaritas. Kesimpulannya, penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Sleman telah tepat secara hukum substantif, namun diperlukan pedoman teknis khusus agar penerapan noodweer tidak bergantung pada subjektivitas aparat.
Afandi, F. (2022). Digitalisasi dan paradigma positivisme penegak hukum di Indonesia. UB Press.
Ali, T. M. (2023). Kepastian hukum penghentian penyidikan oleh pelaku tindak pidana pembunuhan yang didasari pada tindakan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer excees). Jurnal Ilmiah Metadata, 5(2), 176–182.
Awaluddin, A. (2026). Positivisme hukum dan keadilan substantif: Tinjauan terhadap praktik penegakan hukum di masyarakat. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 3302–3311.
Bahri, S. (2021). Masalah dan solusi peradilan pidana yang berkeadilan dalam perkara pembelaan terpaksa. Jurnal Wawasan Yuridika, 5(1), 131–147.
Dewi, A. A. S. L., & Karma, N. M. S. (2020). Tinjauan yuridis terhadap pembelaan terpaksa (noodweer) sebagai alasan penghapus pidana. Jurnal Preferensi Hukum, 1(1), 195–200.
Hamzah, A. (2023). Hukum acara pidana Indonesia: Pembaruan pasca perubahan pola pikir. Sinar Grafika.
Kejaksaan Negeri Sleman. (2026). Surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) Nomor TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 atas nama tersangka Hogi Minaya (29 Januari 2026).
Kejaksaan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 796.
Moeljatno. (2022). Asas-asas hukum pidana (Edisi revisi). Rineka Cipta.
Mustofa, M. (2023). Rekonstruksi doktrin noodweer dalam hukum pidana nasional yang berkeadilan. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 3(2), 142–155.
Nugroho, S. S. (2023). Kriminalisasi korban begal: Telaah kritis terhadap penerapan alasan pembenar pembelaan terpaksa. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 52(1), 34–45.
Panggabean, R. P., Wajongkere, H., & Karsono, P. H. (2025). Fenomena “No viral no justice” dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(8), 5089–5100.
Raras, N. P. P., Sugiri, B., & Zakaria, A. (2024). Pembelaan terpaksa (noodweer) bukan sebagai dasar penghentian penyidikan. RechtJiva, 149–166.
Rasiwan, I. (2026). Sistem peradilan pidana menurut KUHP baru: Mengurai paradigma dan asas keseimbangan. AMU Press.
Reski, A. L. (2025). Profesionalisme aparat penegak hukum dalam pelayanan publik di Polres Kota Palopo. Universitas Islam Negeri Palopo.
Remmelink, J. (2021). Hukum pidana: Teori-teori hukum pidana materiil. Gramedia Pustaka Utama.
Saputra, G. H. (2025). Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus pembelaan terpaksa yang melampaui batas dalam perspektif praperadilan. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(8), 5654–5662.
Setiyawan, D. (2023). Tinjauan yuridis perlindungan hukum terhadap pelaku pembunuhan begal motor atas dasar pembelaan terpaksa. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Vos, H. B. (2020). Pengantar hukum pidana Belanda dan perbandingannya (O. S. Adji, Trans.). Erlangga.





