Legalitas Tindakan Embargo Vaksin COVID-19 Asal India di Tengah Pandemi Ditinjau dari Hukum Ekonomi Internasional
Main Article Content
Dewi Indah Purnamasari
Subekti
Ernu Widodo
Embargo adalah salah satu tindakan yang dilakukan oleh suatu negara yang melakukan pelarangan perdagangan, ekonomi, impor, atau ekspor dari suatu negara. Tentu saja hal ini dapat menggangu aktifitas ekonomi internasional dan dapat menyebabkan dampak negatif terhadap perekonomian suatu bangsa. Terkhusus tindakan tersebut dapat menggangu program vaksinasi pemerintah Indonesia secara nasional. Persoalan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana hukum ekonomi internasional mengatur mengenai tindakan embargo yang dilakukan oleh suatu negara? Dan Apakah tindakan India yang melakukan embargo vaksin Covid-19 di masa pandemi legal dimata hukum internasional? Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas tindakan embargo vaksin COVID-19 yang dilakukan oleh India berdasarkan hukum ekonomi internasional. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan masalah hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif analisis. Kemudian data yang diperoleh untuk penelitian ini merupakan data sekunder yang berasal dari sumber kepustkaan, jurnal, artikel, berita, dan situs-situs online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan embargo merupakan tindakan yang legal dalam hukum internasional sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai salah satu bentuk sanksi internasional untuk mendorong kepatuhan negara terhadap hukum internasional. Selain itu, embargo non-sanksi untuk alasan darurat kesehatan diperbolehkan berdasarkan asas kedaulatan negara, escape clause, dan SPS Agreement. Dengan demikian, embargo vaksin COVID-19 oleh India legal secara internasional karena didasarkan pada keadaan memaksa (force majeure) dan perlindungan warga negara di tengah krisis global.
Muthalib., A. (2018). Hukum Internasional dan Perkembangannya. Bandar Lampung: BP Justice Publisher.
Abdi, M. N. “Krisis Ekonomi Global dari Dampak Penyebaran Virus Corona (Covid-19)”. AkMen Jurnal Ilmiah, Vol 17. No. 1, (2020).
Anggara, M. (2014). Motivasi Amerika Serikat Menjatuhkan Embargo Ekonomi Terhadap Myanmar Tahun 2007 (Doctoral dissertation, Riau University)
Anggraeni, Nita, (2020). “Larangan Impor Hewan Dari China Terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19”, Muamalatuna: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah. Vol 12. No 1, (2020).
Denny Adhiteya Febrian, https://bali.idntimes.com/health/medical/denny-adhietya/asal-muasal-dan-perjalanan-virus-corona-dari-wuhan-ke-seluruh-dunia-regional-bali, diakses pada 3 Juni 2021 pukul 17.00 WIB
Desy Churul Aini., Rehulina, (2017) “ Hukum Ekonomi Internasional”, Bandar Lampung: Zam-Zam Tower.
Ermayanti, Diah, (2018). “ Pengaruh Embargo Minyak Mentah Iran Oleh Uni Eropa Terhadap Perekonomian Iran (2012-2014)”, JOM FISIP: Vol 5 Edisi 1, (2018).
Fahmi Fairuzzaman, “ Dampak Penerapan Agreement On The Application Of Saniary And Phytosanitary Measures terhadap perdagangan Di Indonesia “, Lex Renaissance: Vol 3 No 2, (2018), hlm 330.
Farah Nabila : “ Beda 7 Jenis Vaksin Covid-19 Yang Akan Dipakai di Indonesia”, https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5324558/beda-7-jenis-vaksin-covid-19-yang-akan-dipakai-di-indonesia diakses pada 12 Juni 2021 Pukul 21.00 WIB
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas: “India Embargo Vaksin Covid-19 Apa Dampaknya Bagi Indonesia” https://www.kompas.com/sains/read/2021/03/31/080200823/india-embargo-vaksin-covid-19-apa-dampaknya-bagi-indonesia-?page=all diakses pada 13 Juni 2021 Pukul 05.00
Huei-chih Niu, (2006). "A Comparative Perspective on the International Health Regulations and the World Trade Organization's Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary Measures" (2006) 1 ASIAN JOURNAL OF WTO & INTERNATIONAL H.
JHU CSSE COVID 19, https://github.com/CSSEGISandData/COVID-19 diakses pada 15 Juni 2021 pukul 07.45 WIB
Karerina, E., Wiguna, B. A., & Suhaemy, A. I. “Reaksi Pasar Modal Terhadap Pengumuman Resesi Ekonomi Indonesia Tahun 2020”. JIEF: Journal of Islamic Economics and Finance, Vol. 1 No. 1, (2021).
Maharani, I. G. A. A. D., Wisanjaya, I. G. P. E., & Utari, A. A. S, “Analisis Terhadap Embargo Senjata Antara Indonesia Dan Amerika Serikat Ditinjau Dari Perspektif hukum Internasional”. Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum.
Meria Utama, (2012), “Hukum Ekonomi Internasional”, PT. Fitahati Aneska.
Nur Rohmi Aida, “Indonesia Resmi Resesi, Ini Yang Perlu Kita Tahu Soal Resesi Dan Dampaknya”, https://www.kompas.com/tren/read/2020/11/05/125200565/indonesia-resmi-resesi-ini-yang-perlu-kita-tahu-soal-resesi-dan dampaknya?page=all#:~:text=KOMPAS.com%20%E2%80%93%20Indonesia%20resmi%20mengalami,year%20on%20year%2Fyoy). Diakses 12 juni 2021Pukul 17.30 WIB
Nyoman Ari Wahyudi: Embargo Vaksin Indonesia Lobi India Minta Pengecualian, https://kabar24.bisnis.com/read/20210329/15/1374007/embargo-vaksin-indonesia-lobi-india-minta-pengecualian diakses pada 15 Juni 2021 Pukul 17.44
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa
Repertoire of The Practice of The Security Council, Actions With Respect to Threats to The Peace, Breaches of thePeace, and Acts of Aggression (Chapter VII), www.un.org/en/sc/repertoire/actions.shtml, diakses tanggal 14 Juni 2021.
Retia Kartika Dewi: “ Rekam Jejak Upaya Penemuan Vaksin Covid-19 Dan Tahapan Yang Dilalui” https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/19/114700965/rekam-jejak-upaya-penemuan-vaksin-covid-19-dan-tahapan-yang-dilalui?page=all diakses pada 12 Juni 2021 Pukul 20.00 WIB
Riyanto, Sigit. (2012). Kedaulatan Negara Dalam Kerangka Hukum Internasional Kontemporer. Yustisia Jurnal Hukum, 2012, vol 1. no 3, hlm 7
SPS Agreement
Wahidah, I., Athallah, R., Hartono, N. F. S., Rafqie, M. C. A., & Septiadi, M. A, . (2020). “Pandemik COVID-19: Analisis Perencanaan Pemerintah dan Masyarakat dalam Berbagai Upaya Pencegahan”, Jurnal Manajemen dan Organisasi, Vol 11. No. 3, (2020).
Wikipedia: “Covid-19 Pandemic Data”, https://en.wikipedia.org/wiki/Template:COVID-19_pandemic_data, diakses 12 Juni 2021 Pukul 17.00 WIB
World Health Organization, et al., (2020). Maintaining essential health services: operational guidance for the COVID-19 context: interim guidance, 1 June 2020. World Health Organization, 2020.
World Health Organization. (2020). Coronavirus disease 2019 (COVID-19): situation report, 67.
Yulia Neta, dkk. (2018). “Buku Ajar Ilmu Negara”. Bandar Lampung: AURA.





