Sinkronisasi Perencanaan Hukum antara Prolegnas RUU dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Main Article Content
Indra Hendrawan
Wicipto Setiadi
Irsyaf Marsal
Sinkronisasi antara perencanaan pembentukan undang-undang dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan perencanaan pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) merupakan prasyarat penting bagi terwujudnya kepastian hukum dan efektivitas pembangunan. Secara normatif, penyusunan Prolegnas dan RPJMN harus dilakukan secara simultan dan saling terkait, mengingat hukum berfungsi sebagai sarana untuk mengarahkan dan mendukung pencapaian agenda pembangunan nasional. Namun, dalam praktiknya, kedua instrumen perencanaan tersebut masih sering berjalan secara parsial dan belum terintegrasi secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sinkronisasi antara perencanaan pembentukan undang-undang dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan perencanaan pembangunan nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), khususnya pada periode 2020–2024. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui pengkajian bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif penyusunan Prolegnas dan RPJMN harus dilakukan secara simultan dan saling berkaitan, dalam praktiknya masih terdapat ketidaksinkronan. Dari 37 kebutuhan regulasi yang tercantum dalam Kerangka Regulasi RPJMN 2020–2024, hanya 19 RUU atau sekitar 51,3% yang masuk ke dalam Prolegnas prioritas tahunan selama periode 2020-2024. Ketidaksinkronan tersebut menimbulkan berbagai implikasi berupa inefisiensi sumber daya, tidak optimalnya implementasi agenda pembangunan, fragmentasi kebijakan, ketidakpastian hukum, serta terhambatnya reformasi regulasi. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan integrasi kelembagaan antara Kementerian Hukum dan Bappenas dalam proses perencanaan hukum, serta penguatan mekanisme penelaahan dan filterisasi RUU berdasarkan kesesuaiannya dengan kebutuhan pembangunan nasional.
Atmasasmita, R. (2019). Teori Hukum Integratif: Rekonstruksi terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif. Mandar Maju.
Dimyati, K., Nashir, H., Elviandri, E., Absori, A., Wardiono, K., & Budiono, A. (2021). Indonesia as a legal welfare state: A prophetic-transcendental basis. Heliyon, 7(8). https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2021.e07865
Hermanto, B., & Aryani, N. M. (2021). Omnibus legislation as a tool of legislative reform by developing countries: Indonesia, Turkey and Serbia practice. The Theory and Practice of Legislation, 9(3), 425–450. https://doi.org/10.1080/20508840.2022.2027162
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, (2004).
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Nasional, (2005).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, (2011).
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, (2014).
Indonesia, P. S. H. (2019). Kajian Reformasi Regulasi di Indonesia: Pokok Permasalahan dan Strategi Penanganannya. Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia.
Indrastuti, L. (2015). Memahami Hukum Tata Negara dan Perkembangan Ketatanegaraan di Indonesia. Kreasi Total Media.
Ismoyo, J. D. (2019). Metodologi Penelitian Hukum: Mendapatkan Kebenaran Berdasarkan Konsep Hukum. Rajawali Press.
Isra, S. (2013). Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia. Rajawali Press.
Kusumaatmadja, M. (2002). Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan (Kumpulan Karya Tulis). Penerbit Alumni.
Mahfud, M. M. D. (2020). Politik Hukum di Indonesia. Rajawali Press.
Mahmud, P. (2013). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Mahy, P. (2022). Indonesia’s Omnibus Law on Job Creation: Legal hierarchy and responses to judicial review in the labour cluster of amendments. Asian Journal of Comparative Law, 17(1), 51–75. https://doi.org/10.1017/asjcl.2022.7
Rasjidi, L., & Putra, I. B. W. (2003). Hukum sebagai suatu sistem. Mandar Maju.
Setiadi, W. (2026). Politik Hukum Indonesia di Era Disrupsi. Rajawali Press.
Suntana, I., & Priatna, T. (2023). Four Obstacles to the Quality of Constitutional Law Learning in Indonesia. Heliyon, 9(1), e12824. https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2023.e12824
Wijatmoko, E., Armawi, A., & Fathani, T. F. (2023). Legal effectiveness in promoting development policies: A case study of North Aceh Indonesia. Heliyon, 9(11). https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2023.e21280
Zed, M. (2008). Metode Penelitian Kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia.





