Model Pemberdayaan Perempuan dalam Upaya Pengurangan Karbon di Kota Semarang: Pendekatan Feminist Legal Theory
Main Article Content
Dimas Mahardika Ananda Putra Suprapto
Savina Niken Mulia
Nailis Nurul Hikmah
Agil Sabani
Jennifer Margareth
Latar belakang penelitian ini adalah meningkatnya emisi karbon di Kota Semarang yang dipengaruhi sektor energi dan limbah, serta masih terbatasnya pengarusutamaan gender dalam kebijakan lingkungan yang cenderung netral gender sehingga belum mengakomodasi peran strategis perempuan dalam pengurangan emisi. Kajian terdahulu menunjukkan bahwa perempuan memiliki kontribusi penting dalam pengelolaan lingkungan, namun masih terdapat kesenjangan dalam pengakuan normatif dan partisipasi substantif yang menyebabkan peran perempuan belum terintegrasi dalam kebijakan pengurangan karbon daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis model pemberdayaan perempuan berbasis Feminist Legal Theory dalam pengurangan emisi karbon serta kontribusinya terhadap pembangunan rendah karbon berkelanjutan di Kota Semarang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis dokumen hukum, literatur ilmiah, serta kebijakan daerah terkait pengurangan emisi karbon. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa kebijakan pengurangan karbon di Kota Semarang masih bersifat netral gender sehingga perempuan belum diakui sebagai subjek hukum strategis. Melalui Feminist Legal Theory, ditemukan model pemberdayaan normatif-partisipatoris yang menekankan pengakuan, partisipasi bermakna, dan integrasi gender dalam kebijakan lingkungan. Kesimpulan penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan peran perempuan sebagai aktor kunci dalam pengurangan emisi karbon untuk mewujudkan keadilan iklim dan keberlanjutan kebijakan lingkungan daerah. Temuan ini diharapkan menjadi dasar penguatan kebijakan lingkungan responsif gender di daerah ke depan.
Ardan, R. B. K., Solechah, A., Sari, A. A., & Prasetyono, B. (2025). Reformasi hukum Indonesia melalui lensa feminist legal theory: Menyusun keadilan gender. Jurnal Yustitia, 11(1).
Baren Sipayung, I., Dwiprigitaningtias, I., Nugroho, R. J., & Bernard, B. (2023). Environmental law enforcement in Indonesia in terms of the concept of sustainable development. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(03), 197–203.
Cotterrell, R. (2021). Social theory and legal theory: Contemporary interactions. 17, 15–29.
Fisher, E., Scotford, E., & Barritt, E. (2017). The legally disruptive nature of climate change. The Modern Law Review, 80(2).
Hadi, D. A., Putri, C. E., & Apriyadi, S. W. (2023). Antropologi dan ekologi pemerintahan dalam mengupayakan pengurangan emisi karbon di Indonesia. Jurnal Hukum Progresif, 6(12).
Hossain, M., Farooque, O. A., Momin, M. A., & AlMotairy, O. (2017). Women in the boardroom and their impact on climate change related disclosure. Social Responsibility Journal, 13(4), 828–855.
Judijanto, L., Ridlo, M. A., Lubis, A. F., Zainuddin, Z., & Widjajanto, A. (2025). Analisis kebijakan lingkungan terhadap pemanfaatan SDM dalam mendukung SDGs dalam perspektif hukum. Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 4(2).
Nugroho, S. B., Fujino, J., & Ishikawa, D. (2021). Pembangunan rendah karbon di kota-kota Indonesia. Ketahanan Iklim Perkotaan, 55.
Nur, S. (2019). Pemberdayaan perempuan untuk kesetaraan & meningkatkan partisipasi dalam pembangunan lingkungan hidup. Jurnal An Nisa’, 10(1), 99–111.
Pakaya, P., Lihawa, F., & Baderan, D. W. K. (2024). Efektivitas Ruang Terbuka Hijau Publik dalam Menyerap Emisi Karbon Dioksida untuk Mendukung Keberlanjutan Lingkungan Perkotaan. Hidroponik: Jurnal Ilmu Pertanian Dan Teknologi Dalam Ilmu Tanaman, 1(3), 54–75.
Prabowo, R. A., & Sari, D. P. (2024). Analisis kebijakan berbasis gender dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Semarang. Jurnal Hukum Lingkungan, 9(1), 112–128.
Pujayanti, L. P. V. A., Judijanto, L., Yusuf, M., Febriyanti, N. I. P., Arifuddin, Q., Nurdin, E., Kabalmay, S. I., Efiliana, A., Kalangi, B., & Taufani, G. (2025). Perempuan dan Hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Ratnanun, I., Turnip, M. M., Khan, Z., Dzakiyah, K. Z., & Elviandri. (2025). Feminist legal theory: Perjuangan kesetaraan dalam struktur hukum. Judge: Jurnal Hukum, 6(5).
Setyowati, E., & Handayani, M. (2023). Peran perempuan dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di kawasan urban: Studi kasus kota metropolitan. Jurnal Pembangunan Berkelanjutan, 15(2), 45–60.
Street, S. C. (n.d.). Upaya Pemerintah Kota Semarang dalam Menurunkan Emisi Karbondioksida di Jl. Gajahmada, Kota Semarang.
Syaharani, D. S. (2022). Kekerasan terhadap perempuan pembela lingkungan: Menuju instrumen perlindungan yang responsif gender. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 8(1), 1–34.
Untari, R., Wardhani, D. K., Harumi, M., & Aprilia, K. Y. (2020). Sosialisasi perempuan sebagai agen peduli lingkungan kepada GOW Semarang. PEDULI: Jurnal Ilmiah Pengabdian Pada Masyarakat, 4(1).
Widodo, A., Solekhan, M., & Siswanto, B. (2022). Peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup di Kota Semarang. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1).
Windiani, C. N., & Camel, A. (2025). Peran perempuan dalam pengelolaan sampah domestik: Perspektif gender dan pembangunan. Indonesian Journal of Development Studies, 4(1), 1–15.
Yin, K., Liu, L., & Gu, H. (2022). Green paradox or forced emission reduction: The dual effects of environmental regulation on carbon emissions. International Journal of Environmental Research and Public Health, 19(17).





