Analisis Modus Operandi Pelaku Pinjaman Online Ilegal dalam Penyalahgunaan Data Digital Ditinjau dari Fraud Triangle Theory (Opportunity dan Rationalization)
Downloads
Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia memicu eskalasi kejahatan siber berupa penyalahgunaan data pribadi. Menggunakan Fraud Triangle Theory, penelitian ini menganalisis modus operandi eksploitasi data digital tersebut. Melalui pendekatan kualitatif deskriptif, data primer dihimpun dari wawancara mendalam bersama korban, mantan karyawan operasional (desk collection dan analis), serta penyidik Unit Reskrimsus Polres Metro Jakarta Selatan. Hasil kajian mengungkap bahwa pelaku memanipulasi izin akses aplikasi untuk menguasai data sensitif (kontak, galeri, dan lokasi) sebagai instrumen intimidasi. Dari segi peluang (opportunity), sindikat memanfaatkan celah kebocoran data hulu, VPN anonim, kartu SIM ilegal, dan rekening fiktif demi menjaga anonimitas digital. Dari segi rasionalisasi, pelaku membenarkan penagihan ekstrem sebagai konsekuensi wanprestasi nasabah. Menariknya, muncul rasionalisasi tandingan dari komunitas "Gagal Bayar" (Galbay) yang sengaja mencurangi sistem sebagai bentuk perlawanan. Penegakan hukum terhambat oleh labirin anonimitas digital pelaku dan lambatnya koordinasi birokrasi antar-lembaga. Oleh karena itu, penguatan validasi biometrik kartu SIM, pengamanan basis data nasional, serta debirokrasi integrasi data lintas sektoral menjadi solusi struktural yang mendesak.
Adji, Y. B., Muhammad, W. A., Akrabi, A. N. L., & Noerlina, N. (2023). Perkembangan inovasi fintech di Indonesia. Business Economic, Communication, and Social Sciences Journal (BECOSS), 5(1), 47–58.
Al-Barack, A. (2025). Pengawasan otoritas jasa keuangan terhadap aplikasi pinjaman online ilegal: The supervision of the Financial Services Authority over illegal online lending applications. Universitas Hasanuddin Makassar.
APJII. (2025, August 8). Alasan warga RI pakai pinjol, mayoritas untuk beli barang cicilan. Databoks. https://databoks.katadata.co.id/teknologi-telekomunikasi/statistik/689565a3e9031/alasan-warga-ri-pakai-pinjol-mayoritas-untuk-beli-barang-cicilan
Christian, N., Arlina, A., Tryany, J., & Liang, V. L. (2024). Analisis motivasi fraud dengan pendekatan teori fraud. Jurnal Sains Manajemen dan Akuntansi, 16(1), 86. https://doi.org/10.37151/jsma.v16i1.173
Dewi, R. (2026). ShopeePay: Sinergi e-commerce dan sistem pembayaran terintegrasi. Afdan Rojabi Publisher.
Diputra, & Ningrum. (2022, January 15). Pelanggaran etika bisnis fintech lending ilegal terhadap debitur. [Nama jurnal tidak dicantumkan], 43(1), 63–66.
Hidayah, A. (2022). Membongkar sisi gelap fintech peer-to-peer lending (pinjaman online) pada mahasiswa di Yogyakarta. Jurnal Hukum dan Sosial, 1(1), 2–3. https://ejournal.upgrisba.ac.id/index.php/jhs/article/view/6189
Hidayatullah, A. S. (2025). Analisis nilai manfaat sistem pembayaran cash on delivery saat menggunakan aplikasi dompet digital. Jurnal Ekonomi Utama, 4(2), 441–450.
Idayanti, R., & Ulandari, P. (2023). Peran aplikasi dompet digital Indonesia (DANA) dalam memudahkan masyarakat melakukan pembayaran digital. Islamic Banking and Finance Journal, 3(2).
Kaswoto, J., Budiman, M., Mubarok, A. Z., Sugihyanto, T., Wahyono, Z., & Sudarmanto, E. (2025). Tafsir ekonomi: Pencegahan kecurangan dengan pendekatan teori fraud triangle dalam perspektif Tafsir Jalalain. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 11(1), 234–236. https://www.jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jei/article/view/16934
Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2025, November 21). Bareskrim Polri bongkar 2 aplikasi pinjol ilegal, 400 korban diperas dan diancam. https://humas.polri.go.id/news/detail/2180645-bareskrim-polri-bongkar-2-aplikasi-pinjol-ilegal-400-korban-diperas-dan-diancam
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook. SAGE Publications.
Otoritas Jasa Keuangan. (2025). Siaran pers RDKB Februari 2025: Stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga di tengah meningkatnya dinamika perekonomian. Otoritas Jasa Keuangan.
Perkasa, U. N. (2024). Pengaruh penggunaan dompet digital dan e-commerce terhadap keberlangsungan usaha mikro, kecil dan menengah (Studi literature UMKM). Jurnal Manajemen, Akuntansi dan Logistik (JUMATI), 2(2).
Purwanto, H., Yandri, D., & Yoga, M. P. (2022). Perkembangan dan dampak financial technology (fintech) terhadap perilaku manajemen keuangan di masyarakat. Kompleksitas: Jurnal Ilmiah Manajemen, Organisasi dan Bisnis, 11(1), 80–91.
Rassat, F. S., Sujatmiko, E., & ANTARA News. (2022, January 26). Ruko di Pantai Indah Kapuk operasikan 14 aplikasi pinjol ilegal. ANTARA News. https://www.antaranews.com/berita/2667153/ruko-di-pantai-indah-kapuk-operasikan-14-aplikasi-pinjol-ilegal
Sakbaniah, N., Melviyani, N., Adha, F. H., & Agustina, Z. (2026). Regulasi dan manajemen risiko layanan fintech peer-to-peer lending di Indonesia: Penelitian pusaka aspek hukum dan perbankan. Media Hukum Indonesia (MHI), 4(3).
Snyder, H. (2019). Literature review as a research methodology: An overview and guidelines. Journal of Business Research, 104, 333–339. https://doi.org/10.1016/j.jbusres.2019.07.039
Tampubolon, R. S. H. (2024). Upaya penegakan hukum pidana oleh kepolisian terhadap tagihan pinjaman online ilegal dengan ancaman terhadap konsumen. Universitas Medan Area.
Una, B. K. (2026). Pinjaman online di Indonesia: Menjembatani keuangan ataukah perangkap digital? Deepublish.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. (2022). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820. https://peraturan.bpk.go.id/Details/229798/uu-no-27-tahun-2022
Wijayanto, H. (2020). Analisis penyalahgunaan data pribadi dalam aplikasi fintech ilegal dengan metode hibrid. Jurnal Sains dan Informatika, 18(1), 1. https://doi.org/10.30646/sinus.v18i1.433
Copyright (c) 2026 Nelly Budiarty, Muhammad Zaky

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





