Analisis Modus Operandi Pelaku Pinjaman Online Ilegal dalam Penyalahgunaan Data Digital Ditinjau dari Fraud Triangle Theory (Opportunity dan Rationalization)

Pinjaman Online Ilegal Modus Operandi Penyalahgunaan Data Pribadi Teori Segitiga Kecurangan Kejahatan Siber

Authors

August 19, 2026

Downloads

Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia memicu eskalasi kejahatan siber berupa penyalahgunaan data pribadi. Menggunakan Fraud Triangle Theory, penelitian ini menganalisis modus operandi eksploitasi data digital tersebut. Melalui pendekatan kualitatif deskriptif, data primer dihimpun dari wawancara mendalam bersama korban, mantan karyawan operasional (desk collection dan analis), serta penyidik Unit Reskrimsus Polres Metro Jakarta Selatan. Hasil kajian mengungkap bahwa pelaku memanipulasi izin akses aplikasi untuk menguasai data sensitif (kontak, galeri, dan lokasi) sebagai instrumen intimidasi. Dari segi peluang (opportunity), sindikat memanfaatkan celah kebocoran data hulu, VPN anonim, kartu SIM ilegal, dan rekening fiktif demi menjaga anonimitas digital. Dari segi rasionalisasi, pelaku membenarkan penagihan ekstrem sebagai konsekuensi wanprestasi nasabah. Menariknya, muncul rasionalisasi tandingan dari komunitas "Gagal Bayar" (Galbay) yang sengaja mencurangi sistem sebagai bentuk perlawanan. Penegakan hukum terhambat oleh labirin anonimitas digital pelaku dan lambatnya koordinasi birokrasi antar-lembaga. Oleh karena itu, penguatan validasi biometrik kartu SIM, pengamanan basis data nasional, serta debirokrasi integrasi data lintas sektoral menjadi solusi struktural yang mendesak.