Pelanggaran Hak Cipta dan Perlindungan Data Pribadi Praktik Deepfake AI Voice Cloning
Main Article Content
Savira Alfi Syahrin
Ivida Dewi Amrih Suci
Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI), khususnya Deepfake AI Voice Cloning, telah menciptakan tantangan baru bagi sistem perlindungan hukum di industri musik karena memungkinkan replikasi karakter vokal musisi tanpa persetujuan pemilik suara. Praktik ini menimbulkan persoalan hukum karena suara yang direplikasi tidak selalu berasal dari penggandaan rekaman yang telah terfiksasi, melainkan dihasilkan melalui proses ekstraksi dan sintesis karakteristik biometrik vokal menggunakan teknologi generatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keterbatasan perlindungan hak moral pelaku pertunjukan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terhadap praktik Deepfake AI Voice Cloning serta mengkaji kemungkinan integrasi dengan rezim perlindungan data pribadi di Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa doktrin fiksasi dalam Undang-Undang Hak Cipta belum mampu menjangkau eksploitasi identitas vokal yang dilakukan melalui teknologi AI karena perlindungan hukum masih berorientasi pada karya yang telah direkam. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi membuka ruang perlindungan baru dengan mengklasifikasikan suara sebagai data biometrik yang termasuk kategori data pribadi spesifik sehingga pemrosesan dan penggunaan suara tanpa persetujuan dapat dipandang sebagai pelanggaran hukum. Studi ini juga menunjukkan bahwa perkembangan regulasi global, seperti ELVIS Act dan EU AI Act, menawarkan pendekatan yang lebih adaptif melalui pengakuan terhadap hak atas identitas vokal dan kewajiban transparansi penggunaan data pelatihan AI. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara rezim hak cipta dan perlindungan data pribadi untuk membangun perlindungan hukum yang lebih responsif terhadap hak moral dan kedaulatan digital musisi di era kecerdasan buatan.
AI Cover Song. (n.d.). Aku masih seperti yang dulu – Cover Pak Prabowo (AI Cover). YouTube.
Ensuring Likeness Voice and Image Security (ELVIS) Act. (2024).
European Union Artificial Intelligence Act (EU AI Act). (2024).
Goodfellow, I. J., Pouget-Abadie, J., Mirza, M., Xu, B., Warde-Farley, D., Ozair, S., Courville, A., & Bengio, Y. (2014). Generative adversarial nets. Advances in Neural Information Processing Systems, 27, 2672–2680.
Hans, M., & Prastika, C. (2023). Menyoal aspek hak cipta atas karya hasil artificial intelligence. Hukumonline. https://www.hukumonline.com
Hosny, Y., & Mahfouz, M. (2025). Smart access: Integrating facial and voice biometrics with AI-driven deepfake and spoofing mitigation. Journal of Computing and Communication.
(Lengkapi volume, issue, dan DOI karena data sumber belum lengkap di naskah.)
Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Jened, R. (2006). Penyalahgunaan hak eksklusif hak kekayaan intelektual (Ringkasan disertasi). Program Pascasarjana Universitas Airlangga.
Kant, I. (1785/2018). On the unlawfulness of unauthorized reprinting of books (Berlinische Monatsschrift, 5, 403–417).
Kietzmann, J., Lee, L. W., McCarthy, I. P., & Kietzmann, T. C. (2020). Deepfakes: Trick or treat? Business Horizons, 63(2), 135–146. https://doi.org/10.1016/j.bushor.2019.11.006
Maghrabi, L. A. (2025). Design of artificial intelligence-based biometric authentication system using deepfake detection model for patient data privacy protection and identity verification. Journal of Cybersecurity and Information Management (JCIM), 16(1), 269–281. https://doi.org/10.54216/JCIM.160119
Patten, A. (2018). Hegel’s justification of private property. History of Political Thought. https://www.jstor.org/stable/26215902
Puspita Sari, A. F. (n.d.). Perlindungan hukum hak cipta atas cover lagu menggunakan deepfake voice pada platform digital.
Putri, A. D., & Pratama, D. (2017). Sistem pakar mendeteksi tindak pidana cybercrime menggunakan metode forward chaining berbasis web di Kota Batam. Jurnal Edik Informatika, 3(2), 199–206.
Rizki, M. F., & Salam, A. (2023). Pertanggungjawaban hukum pengumpulan data biometrik melalui artificial intelligence tanpa persetujuan pemilik data (Studi kasus Clearview AI Inc. di Yunani dan Inggris). Lex Patrimonium, 2(2), 1–15.
Sarma, A. (2023). A handbook on cyber law: Understanding legal aspects of the digital world. Authors Click Publishing.
Say, T., Alkan, M., & Kocak, A. (2025). Advancing GAN deepfake detection: Mixed datasets and comprehensive artifact analysis. Applied Sciences, 15(2), Article 923. https://doi.org/10.3390/app15020923
Wahyuningtyas, S. Y., Surbakti, F. P. S., Sutresno, S. A., Audriendiamanty, K., Dapet, P., & Dharmanyoto, T. K. (2025). eBook Pelindungan Data Biometrik dalam Pemrosesan.pdf. Penerbit Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.
Wu, H. (2025). A research on deepfake face detection techniques based on multimodal biometric cross-verification. ITM Web of Conferences, 78, Article 02017. https://doi.org/10.1051/itmconf/20257802017





