Rekonstruksi Pertimbangan Hakim terhadap Residivis: Studi Komparatif Berbasis Filsafat Pemidanaan

Pertimbangan Hakim Residivis Komparatif KUHP Nasional Filsafat Pemidanaan

Authors

August 6, 2026

Downloads

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rekonstruksi pertimbangan hakim dalam pemidanaan pelaku pengulangan tindak pidana (residivis) pada tindak pidana pembunuhan melalui studi kasus Putusan Pengadilan Nomor 7/Pid.B/2023/PN KLA dengan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan komparatif. Dalam putusan tersebut, Terdakwa yang merupakan residivis pembunuhan dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun berdasarkan Pasal 338 KUHP Lama. Majelis Hakim mempertimbangkan status residivis sebagai hal memberatkan, namun tidak menerapkan penambahan pidana sepertiga sesuai Pasal 487 KUHP Lama karena tidak tercantum dalam dakwaan Jaksa. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa KUHP Lama menganut sistem residivis khusus yang kaku (Pasal 486-488), sedangkan KUHP Nasional mengadopsi sistem residivis umum yang lebih luas dan fleksibel melalui Pasal 23 dan Pasal 58. Dari perspektif filsafat pemidanaan, putusan a quo mencerminkan Teori Gabungan, namun kurang optimal dalam aspek pencegahan (deterrence) dan rehabilitasi. Sebaliknya, KUHP Nasional melalui Pasal 51 menawarkan pendekatan yang lebih holistik dengan menyeimbangkan tujuan retributif, preventif, rehabilitatif, dan restoratif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemberlakuan KUHP Nasional diharapkan mendorong hakim untuk lebih progresif dalam menerapkan pedoman pemidanaan guna mengurangi disparitas pidana, memperkuat efek jera terhadap residivisme, serta mewujudkan pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada perlindungan masyarakat serta pembinaan pelaku.