Rekonstruksi Pertimbangan Hakim terhadap Residivis: Studi Komparatif Berbasis Filsafat Pemidanaan
Main Article Content
Sandi Yudha Prayoga
Audia Wibisono
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rekonstruksi pertimbangan hakim dalam pemidanaan pelaku pengulangan tindak pidana (residivis) pada tindak pidana pembunuhan melalui studi kasus Putusan Pengadilan Nomor 7/Pid.B/2023/PN KLA dengan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan komparatif. Dalam putusan tersebut, Terdakwa yang merupakan residivis pembunuhan dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun berdasarkan Pasal 338 KUHP Lama. Majelis Hakim mempertimbangkan status residivis sebagai hal memberatkan, namun tidak menerapkan penambahan pidana sepertiga sesuai Pasal 487 KUHP Lama karena tidak tercantum dalam dakwaan Jaksa. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa KUHP Lama menganut sistem residivis khusus yang kaku (Pasal 486-488), sedangkan KUHP Nasional mengadopsi sistem residivis umum yang lebih luas dan fleksibel melalui Pasal 23 dan Pasal 58. Dari perspektif filsafat pemidanaan, putusan a quo mencerminkan Teori Gabungan, namun kurang optimal dalam aspek pencegahan (deterrence) dan rehabilitasi. Sebaliknya, KUHP Nasional melalui Pasal 51 menawarkan pendekatan yang lebih holistik dengan menyeimbangkan tujuan retributif, preventif, rehabilitatif, dan restoratif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemberlakuan KUHP Nasional diharapkan mendorong hakim untuk lebih progresif dalam menerapkan pedoman pemidanaan guna mengurangi disparitas pidana, memperkuat efek jera terhadap residivisme, serta mewujudkan pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada perlindungan masyarakat serta pembinaan pelaku.
Aji, Muhammad Kharisma Bayu. (2025). “Antinomi Hukum Tujuan Pemidanaan dan Pidana Penjara Pengganti dalam KUHP Baru”, Dandapala. https://www.dandapala.com/opini/detail/antinomi-hukum-tujuan-pemidanaan-dan-pidana-penjara-pengganti-dalam-kuhp-baru, diakses pada 20 Januari 2026.
Arumsari, Cempaka. (2026). “Analisis Yuridis Pengaturan Rehabilitasi terhadap Residivis Tindak Pidana Narkotika”. Pemuliaan Keadilan, Vol. 3, No. 2, 32–46. https://doi.org/10.62383/pk.v3i2.1606
Bakhtiar, Handar Subhandi, dkk. (2026). Hukum Pidana Asas, Teori, dan Pembaruan Berdasarkan KUHP Nasional dan UU Penyesuaian Pidana. (Jakarta: Prenada Media).
Daud, Sofyan. Wantu, Fence dan Avelia. (2024). “Tindak Pidana Pencurian yang Dilakukan Residivis Dilihat Dari Aspek Penegakan Hukum”, TERANG: Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Vol. 1 No. 2, 1-10. https://doi.org/10.62383/terang.v1i2.164
Efendi, Achmad Taufan. (2023). Sanksi Tindak Pidana Korupsi dalam Bidang Kesehatan. (Yogyakarta: Jejak Pustaka, 2023).
Farida. (2021). “Penempatan Pengulangan Tindak Pidana (Recidive) Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Implementasinya Oleh Aparat Penegak Hukum”. Jurnal Justiciabelen, Vol. 3, No. 1 22-31. https://doi.org/10.30587/justiciabelen.v3i1.2243
Fazel, Seena. dan Wolf, Achim. (2015). “A Systematic Review of Criminal Recidivism Rates Worldwide: Current Di?culties and Recommendations for Best Practice”, PLoS ONE 10(6): e0130390, 1-8: 6. https://doi.org/10.1371/journal.pone.0130390.
Harefa, Arianus. (2023). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia Pasca Berlakunya KUHP Nasional. (Sukabumi: Jejak Publisher, 2023).
Irwansyah. (2022). Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. (Yogyakarta: Mirra Buana Media).
Jasril. (2023). Analisis Yuridis Putusan Hakim Terhadap Residivis Pelaku Tindak Pidana Pencurian Senjata Api Laras Panjang (Studi Kasus Perkara Nomor:224/Pid.B/2020/Pn. Jmb). Tesis Fakultas Hukum Universitas Batanghari, Jambi.
Kere, Rhigen, dkk. (2023). “Tinjauan Yuridis Terhadap Pemberatan Hukuman Pidana Bagi Pelaku Seorang Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat”. Lex Crimen, Vol. 11, No. 5, 1-15.
Kristiawanto. (2021). Memahami Perbandingan Hukum Pidana. (Jakarta: Nas Media Pustaka).
Maknum, Rusli. dan Saleh Mohammad. (2024). “Legal Protection Against Police Members in Criminal Actions on Office Orders Post 2024 Election”, International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, Vol. 11, Issue. 8, 314-319. http://dx.doi.org/10.18415/ijmmu.v11i8.5862
Mardani. (2024). Teori Hukum: Dari Teori Hukum Klasik Hingga Teori Hukum Kontemporer. (Jakarta: Prenada Media, 2024).
Mardhatillah, Ulfa dan Gultom, Elfrida Ratnawati. (2023). “Upaya Hukum Terhadap Putusan Hakim yang Menjatuhkan Amar di Luar Surat Dakwaan (Analisis Terhadap Putusan Nomor 187/Pid.B/2018/Pn Mam)”, Unes Journal of Swara Justisia, Vol. 6, No. 4, 462-471. https://doi.org/10.31933/ujsj.v6i4.287
Marzuki, Peter Mahmud. (2011). Penelitian Hukum. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group).
Nasution, Muhammad Idris, dkk. (2024). "Pembaruan Sistem Pemidanaan di Indonesia: Kajian Literatur atas KUHP Baru". Judge: Jurnal Hukum, Vol. 5, No. 1, 16-23. https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/507
Norhidayah dan Rahmida Erliyani. (2025). “Putusan Hakim yang Bersifat Ultra Petita dalam Perkara Pidana”. Jurnal Kolaboratif Sains, Vol. 8, No. 7, 4482–4492. https://doi.org/10.56338/jks.v8i7.7968
Nurfatlah, Titin, dkk. (2024). “Konsep Residive dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Ditinjau dalam Perspektif Tujuan Pemidanaan”. Unizar Law Review, Vol. 7, No. 1, 90-101. https://doi.org/10.36679/ulr.v7i1.70
Nurhafifah dan Rahmiati. (2015). “Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal yang Memberatkan dan Meringankan Putusan”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. XVII, No. 66 341–362.
Nursetiawan, Didik. (2025). “Menelisik Perbedaan Pengaturan Recidive dalam KUHP Lama dan KUHP Baru”. Dandapala. https://dandapala.com/article/detail/menelisik-perbedaan-pengaturan-recidive-dalam-kuhp-lama-dan-kuhp-baru, diakses pada 18 Januari 2026.
Putra, Ardiansyah Iksaniyah. (2025). “Judicial Activism, Batas-Batas dan Upaya Mahkamah Agung Menjaga Kesatuan Penerapan Hukum”. MariNews Mahkamah Agung. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/judicial-activism-batas-batas-dan-upaya-mahkamah-agung-08i, diakses 19 Januari 2026.
Rivanie, Syarif Saddam dkk. (2022). “Perkembangan Teori-teori Tujuan Pemidanaan”, Halu Oleo Law Review, Vol. 6, Issue. 2, 176-188. http://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/
Setiawan, Yuzak Eliezer. (2025). “Nilai Sebuah Pengakuan Bersalah Terdakwa dan Pedoman Pemidanaan yang Terukur: Mengubah Fakta Menjadi Angka”, Pengadilan Negeri Parepare. https://www.pn-parepare.go.id/berita/artikel-hukum/nilai-sebuah-pengakuan-bersalah-terdakwa-dan-pedoman-pemidanaan-yang-terukur-mengubah-fakta-menjadi-angka-2, diakses pada 21 Januari 2026.
Sugianto. (2012). Perbandingan Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pertama dan Residivis. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Tweedo, Marzha. (2025). “Perangkap Keadilan Hakim dan Pasal 53 KUHP Nasional,” Dandapala. https://dandapala.com/article/detail/perangkap-keadilan-hakim-dan-pasal-53-kuhp-nasional, diakses pada 26 Juni 2026.
Ully, Artha. (2025) “Menjadi Hakim Berintegritas dengan Pembelajaran Keberlanjutan”. Dandapala. https://dandapala.com/article/detail/menjadi-hakim-berintegritas-dengan-pembelajaran-keberlanjutan diakses pada 26 Juni 2026.
Wijaya, Bintang Alfina dan Bairuoh, Iqbal Hofib. (2026). “Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Anak yang Menjadi Pemeran Konten Pornografi Secara Sukarela Perspektif Hak Anak Studi Kasus Putusan Nomor 70/Pid.Sus Anak/2025/PN LBP”. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik (JMIA), Vol. 3, No. 3, 1580-1594. https://doi.org/10.61722/jmia.v3i3.10856






