Perlindungan Hukum Status Komponen Cadangan dalam Sistem Pertahanan Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019

Komponen Cadangan Kedudukan Hukum Perlindungan Hukum

Authors

August 18, 2026

Downloads

Komponen Cadangan merupakan salah satu instrumen strategis dalam sistem pertahanan negara yang dibentuk untuk memperkuat kemampuan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui partisipasi warga negara secara sukarela. Namun, keberadaan Komponen Cadangan menimbulkan persoalan hukum terkait kedudukan statusnya karena anggota Komponen Cadangan memiliki karakteristik ganda, yaitu sebagai warga sipil pada masa tidak aktif dan sebagai bagian dari kekuatan pertahanan negara ketika menjalankan masa aktif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum status Komponen Cadangan dalam sistem pertahanan negara serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada anggota Komponen Cadangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui kajian terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum Komponen Cadangan mengalami transformasi berdasarkan masa pengabdiannya. Pada masa tidak aktif, anggota Komponen Cadangan tetap berkedudukan sebagai warga sipil yang menjalankan profesi semula, sedangkan pada masa aktif ketika mengikuti pelatihan penyegaran atau mobilisasi, statusnya berubah menjadi bagian dari kekuatan pertahanan negara dan tunduk pada hukum militer. Perlindungan hukum diberikan melalui pengaturan hak ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta mekanisme rehabilitasi setelah menjalankan tugas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa UU Nomor 23 Tahun 2019 telah memberikan dasar perlindungan hukum terhadap Komponen Cadangan, tetapi diperlukan penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan untuk menjamin kepastian hukum serta keseimbangan antara kewajiban bela negara dan perlindungan hak warga negara.