Perlindungan Hukum Status Komponen Cadangan dalam Sistem Pertahanan Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019
Downloads
Komponen Cadangan merupakan salah satu instrumen strategis dalam sistem pertahanan negara yang dibentuk untuk memperkuat kemampuan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui partisipasi warga negara secara sukarela. Namun, keberadaan Komponen Cadangan menimbulkan persoalan hukum terkait kedudukan statusnya karena anggota Komponen Cadangan memiliki karakteristik ganda, yaitu sebagai warga sipil pada masa tidak aktif dan sebagai bagian dari kekuatan pertahanan negara ketika menjalankan masa aktif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum status Komponen Cadangan dalam sistem pertahanan negara serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada anggota Komponen Cadangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui kajian terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum Komponen Cadangan mengalami transformasi berdasarkan masa pengabdiannya. Pada masa tidak aktif, anggota Komponen Cadangan tetap berkedudukan sebagai warga sipil yang menjalankan profesi semula, sedangkan pada masa aktif ketika mengikuti pelatihan penyegaran atau mobilisasi, statusnya berubah menjadi bagian dari kekuatan pertahanan negara dan tunduk pada hukum militer. Perlindungan hukum diberikan melalui pengaturan hak ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta mekanisme rehabilitasi setelah menjalankan tugas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa UU Nomor 23 Tahun 2019 telah memberikan dasar perlindungan hukum terhadap Komponen Cadangan, tetapi diperlukan penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan untuk menjamin kepastian hukum serta keseimbangan antara kewajiban bela negara dan perlindungan hak warga negara.
Agus Subagyo, Tentara Cadangan: Pembentukan, Problematika, dan Prospek (Depok: Rajawali Pers, 2023).
Amurwonegoro, A. “OKNUM Komcad TNI AD penjual senpi ilegal & amunisinya di Denpasar terancam hukuman 15 tahun penjara!” Tribun-Bali.com. Diakses 16 April 2026.
Anajeng Esri Edhi Mahanani, Zuhda Mila Fitriana, Teddy Prima Anggriawan, E. W. (2021). Kausalitas Kesadaran dan Budaya Hukum dalam Membentuk Kepatuhan Hukum Kebijakan Penanggulangan Covid-19. Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum, 3(2), 64–74.
CNN Indonesia, “Uji Materi UU soal Komponen Cadangan di MK Ungkap Kerancuan Status Warga Negara,” 26 Oktober 2021.
Jonaedi Efendi, Prasetijo Rijadi, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Edisi Kedua, Prenada Media, Jakarta, 2022.
Latifah, S. L. (2024). Penerapan Prinsip HAM dalam Konteks Hukum dan Evaluasi Perlindungan di Berbagai Tingkatan Peradilan. ALADALAH?: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(3).
Naomi Margaretha Ghokmaria Sirait, Anindya Pasha, Umar Jafar Ismail, Tsaniyah Aqila Haura, D. D. Y. T. (2024). Proses Penegakan Disiplin dan Penyelesaian Sengketa di Lingkungan Militer ( Tindak Disiplin dalam Kegiatan Militer ). Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4), 811–815.
Nurwidya Kusma Wardhani, & Irwan Triadi. (2024). Relevansi Hukum Antara UU PSDN dan UU TNI dalam Pengelolaan Sumberdaya Manusia (Aspek Hukum Militer dan Kelembagaan Militer). Parlementer?: Jurnal Studi Hukum Dan Administrasi Publik, 1(4), 154–164. https://doi.org/10.62383/parlementer.v1i4.358
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6615)
Perdana, Benedictus Haryo Gona, and I. T. (2023). Peranan Warga Negara Dalam Komponen Cadangan Sebagai Wujud Bela Negara Pasca Diundangkannya. Nusantara Journal of Multidisciplinary Science, 1214–1222.
Perlindungan Hukum Terhadap Hak Warga Negara Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional. (2023). Souvereignity: Jurnal Demokrasi Dan Ketahanan Nasional, 2(2).
Peter Mahmud Marzuki,Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011.
PP No. 3 tahun 2021. (n.d.).
Puslatpur, P., Neman Palilingan, T., & S. Wewengkang, F. (2023). Kedudukan Dan Fungsi Komponen Cadangan Dalam Memperkuat Sistem Pertahanan Negara Ditinjau Dari UU Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara. Jurnal Lex Privatum, XI(5), 1–11.
Subianto, Prabowo. Kepemimpinan Militer (Buku 2). Editor: D. Setiawan Jakarta: PT Media Pandu Bangsa, 2022.
Susdarwono, E. T. (2020). Analisis Terhadap Wajib Militer Dan Relevansinya Dengan Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan. Khatulistiwa Law Review, 1(2), 130–147. https://doi.org/10.24260/klr.v1i2.86
Udayana, A. (2025). Implementasi UU No . 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Dalam Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Komponen Cadangan Untuk Pertahanan Negara. IKRAITH-HUMANIORA?: Jurnal Sosial Dan Humaniora, 9(23).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6413)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713)
UU No. 23 tahun 2019. (n.d.).)
Copyright (c) 2026 Ade Galih Putra Ashari, Eko Wahyudi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





