Analisis Yuridis Terhadap Peran AMDAL dan Persetujuan Lingkungan sebagai Instrumen Hukum Preventif dalam Memitigasi Risiko Greenwashing pada Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon di Indonesia
Main Article Content
Corina Permatasari
Nana Arthana
Rino Heriyanto
Achmad Irwan Hamzani
Perubahan iklim telah mendorong berbagai negara, termasuk Indonesia, untuk mengembangkan instrumen ekonomi yang mendukung upaya penurunan emisi gas rumah kaca. Salah satu instrumen yang berkembang adalah Nilai Ekonomi Karbon (NEK), yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021. Di sisi lain, implementasi mekanisme karbon juga memunculkan kekhawatiran terhadap praktik greenwashing, yaitu penyampaian klaim lingkungan yang tidak sejalan dengan kinerja lingkungan yang sesungguhnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terkait AMDAL, persetujuan lingkungan, dan penyelenggaraan NEK di Indonesia, mengidentifikasi potensi risiko greenwashing dalam implementasi NEK, serta mengkaji peran AMDAL dan persetujuan lingkungan sebagai instrumen hukum preventif dalam memitigasi risiko tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AMDAL dan persetujuan lingkungan memiliki fungsi strategis dalam memastikan integritas lingkungan pada kegiatan yang berkaitan dengan NEK. Namun demikian, masih terdapat tantangan berupa fragmentasi regulasi, keterbatasan mekanisme pengawasan, serta belum adanya pengaturan yang secara eksplisit mengaitkan greenwashing dengan penyelenggaraan NEK. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan koordinasi antarsektor untuk meningkatkan efektivitas instrumen hukum preventif dalam mendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon yang berintegritas.
Akib, M., & Hum, M. (2019). Hukum lingkungan perspektif global dan nasional.
Battocletti, V., Enriques, L., & Romano, A. (2023). The Voluntary Carbon Market: Market Failures and Policy Implications. European Corporate Governance Institute Working Paper.
Bowen, F. (2014). After Greenwashing: Symbolic Corporate Environmentalism and Society. Cambridge University Press.
Carbon Market Watch. (2023). Combating Corporate Greenwashing through Climate Accountability.
De Freitas Netto, S. V., Sobral, M. F. F., Ribeiro, A. R. B., & Soares, G. R. L. (2020). Concepts and Forms of Greenwashing: A Systematic Review. Environmental Sciences Europe, 32(1).
Delmas, M. A., & Burbano, V. C. (2011). The Drivers of Greenwashing. California Management Review, 54(1), 64–87.
Faure, M. G., & Peeters, M. (Eds.). (2011). Climate Change Liability. Edward Elgar Publishing.
Fernando, Z. J., & Anditya, A. W. (2025). Greenwashing as a Crime and the Urgency of Redesigning Environmental Criminal Law. Jurnal Kajian Pembaruan Hukum.
Husin, S. (2020). Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Sinar Grafika.
Integrity Council for the Voluntary Carbon Market. (2023). Core Carbon Principles Assessment Framework.
International Swaps and Derivatives Association. (2024). Navigating the Risks of Greenwashing in the Voluntary Carbon Market.
Lyon, T. P., & Montgomery, A. W. (2015). The Means and End of Greenwash. Organization & Environment, 28(2), 223–249.
Organisation for Economic Co-operation and Development. (2024). The Interplay Between Voluntary and Compliance Carbon Markets: Environmental Integrity Implications. OECD Publishing.
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
Pemerintah Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.
Pemerintah Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Rahmadi, T. (2015). Hukum Lingkungan di Indonesia (Edisi Revisi). Rajawali Pers.
Republic of Indonesia. (2022). Enhanced Nationally Determined Contribution.
Sands, P., Peel, J., Fabra, A., & MacKenzie, R. (2018). Principles of International Environmental Law (4th ed.). Cambridge University Press.
Seele, P., & Gatti, L. (2017). Greenwashing Revisited: In Search of a Typology and Accusation-Based Definition. Business Strategy and the Environment, 26(2), 239–252.
Trouwloon, D., Streck, C., Chagas, T., & Martinus, G. (2023). Understanding the Use of Carbon Credits by Companies: A Review of the Defining Elements of Corporate Climate Claims. Global Challenges, 7(4).
World Bank. (2025). Integrity and Innovation in Voluntary Carbon Markets. World Bank Group.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (2022). Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2022). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2023). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.





