Analisis Pemberian Abolisi Presiden terhadap Pelaku Penyertaan Ditinjau dari Prinsip Kesetaraan di Hadapan Hukum
Main Article Content
Yosep Maulana Fajar Sidiq
Anatomi Muliawan
Wasis Susetio
Pemberian kewenangan abolisi oleh Presiden dalam perkara pidana menimbulkan persoalan hukum tata negara dan hukum pidana, khususnya ketika kewenangan tersebut diberikan kepada salah satu pelaku dalam tindak pidana yang dilakukan melalui konsep penyertaan (deelneming). Perbedaan perlakuan hukum antara pelaku utama yang memperoleh abolisi dengan pelaku turut serta yang tetap menjalani proses pidana menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan prinsip kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian pemberian abolisi Presiden dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta mengkaji implikasinya terhadap pertanggungjawaban pidana pelaku turut serta berdasarkan doktrin accessoire deelneming. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi terhadap peraturan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa abolisi tidak menghapus sifat melawan hukum dari suatu perbuatan, melainkan hanya menghilangkan akibat pidana terhadap penerimanya berdasarkan kewenangan konstitusional Presiden. Namun, pemberian abolisi kepada pelaku utama sementara pelaku turut serta tetap dipertanggungjawabkan secara pidana menimbulkan ketidakkonsistenan dengan prinsip kesamaan di hadapan hukum dan sifat aksesori dalam penyertaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemberian abolisi dalam perkara yang melibatkan penyertaan harus mempertimbangkan akibat hukumnya terhadap seluruh pihak yang terlibat guna menjamin kepastian hukum, keadilan, dan konsistensi penegakan hukum pidana.
Agamben, G. (1998). Homo Sacer. Stanford University Press.
Agtas, S. A. (2025). Pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Mengenai Amnesti dan Abolisi yang Dikeluarkan Presiden. YouTube. https://www.youtube.com/live/IzJcOkdSiUQ?si=soaYCC7YVjUcapUr
Ali, Z. (2016). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.
Aringga, R. (2024). Equality before the Law in Law Enforcement in Indonesia. Sinergi International Journal of Law, 1(2), 38–48.
Arini, M. K. (2025). Analisis Yuridis Normatif Pemberian Abolisi oleh Presiden terhadap Kasus Impor Gula Tom Lembong. Mutiara: Multidisciplinary Scientific Journal, 3.
Hiariej, E. O. S. (2014). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (1st ed.). Cahaya Atma Pustaka.
Hidayah, S., & Setyo Nugroho, A. (2025). Pemberian Amnesti dan Abolisi dalam Tindak Pidana Korupsi: Tinjauan Hukum dan Analisis Keadilan Prosedural. IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice, 2(1), 13–21.
Ilyas, A. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana (1st ed.). Mahakarya Rangkang Offset.
Karmin. (2024). Asas Equality Before the Law: Perspektif Historis dan Penerapannya di Indonesia. Policy and Law Journal, 1, 80–88.
Kusuma, K. P. A., & Ramadhana, W. (2026). Implikasi Abolisi Tom Lembong terhadap Pelaku Turut Serta Tindak Pidana Korupsi. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 6(1). https://doi.org/10.56128/jkih.v6i1.930
Lamintang, P. (2013). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (5th ed.). PT Citra Aditya Bakti.
Locke, J., Tegg, T., Sharpe, W., Offor, G., Robinson, J., Evans, J., Griffin, A. R., Glasgow, C., & Gumming, J. (1823). Two Treatises of Government (Vol. 5). McMaster University.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Kencana.
McMillan, A. (2024). The Pardon: Politics or Mercy? International Bar Association. https://www.ibanet.org/article/465431e6-8846-4a89-ba0a-6a8b85e5ed1d
MD, M. (2025). [FULL] Mahfud MD Bicara Blak-blakan soal Amnesti Hasto dan Abolisi Lembong. YouTube Kompas TV Dewata. https://www.youtube.com/watch?v=WKHz0CEugWY
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Neibart, E. (2024). Equal Protection Prophylaxis. Harvard Law Review, 138(2), 632–653.
Petikan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, (2025).
Prasetiono, Y., Arifin, Z., & Sudarmanto, K. (2022). Implementasi Pemidanaan Pelaku Penyertaan (Deelneming) Tindak Pidana Korupsi. Jurnal USM Law Review, 5(2), 647–662. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5241
RI, U.-U. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Rousseau, J. J. (1986). Kontrak Sosial. Erlangga.
Salinan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2025, (2025).
Sinta, E., Fatmawati, U., Bengkulu, S., & Kosasih, A. (2022). Amnesti dan Abolisi dalam Sistem Hukum Tata Negara Indonesia: Kajian Kritis atas Kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong. Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik Islam, 5(2).
Syaidi, R. (2025). Implementasi Kewenangan Amnesti dan Abolisi Presiden dalam Kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong. Lex Jurnalica, 22.
Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, (1954).
Warjiyati, S., Faruq, U., Budiono, A., Mustaffa, A., & Muzakkir. (2025). Problems of Granting Amnesty and Abolition by the President for Corruption Crimes. Architecture Image Studies, 6(3), 1924–1933. https://doi.org/10.62754/ais.v6i3.538
Yuspar, & Fahmiron. (2025). Abolisi dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi: Studi Kasus Tom Lembong. Jurnal Fakta Hukum, 4(1), 1–12. https://doi.org/10.58819/jfh.v4i1.176





