Perlindungan Data Pribadi di Era Digital: Analisis Filsafat Hukum dan Sosiologi Hukum terhadap Implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia

perlindungan data pribadi era digital filsafat hukum sosiologi hukum implementasi hukum kepastian hukum

Authors

July 24, 2026

Downloads

Perkembangan teknologi digital telah mendorong peningkatan aktivitas pengumpulan, pengolahan, dan penyebaran data pribadi yang memberikan manfaat bagi berbagai sektor, tetapi juga memunculkan risiko pelanggaran terhadap hak privasi masyarakat. Kehadiran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap data pribadi di Indonesia. Namun, implementasi undang-undang tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari aspek substansi hukum, kesiapan kelembagaan, maupun tingkat kesadaran masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi melalui perspektif filsafat hukum dan sosiologi hukum. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan studi kepustakaan. Analisis filsafat hukum difokuskan pada nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sebagai dasar legitimasi perlindungan hak atas data pribadi, sedangkan analisis sosiologi hukum menitikberatkan pada efektivitas penerapan hukum, budaya hukum masyarakat, serta hubungan antara perkembangan teknologi dan kepatuhan terhadap norma hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa keberadaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif, namun efektivitas implementasinya masih memerlukan penguatan regulasi pelaksana, kapasitas lembaga pengawas, serta peningkatan literasi digital masyarakat. Sinergi antara kepastian hukum, nilai keadilan, dan kesadaran sosial menjadi faktor penting dalam mewujudkan sistem perlindungan data pribadi yang adaptif, efektif, dan mampu menjamin hak konstitusional warga negara di era digital.