Perlindungan Data Pribadi di Era Digital: Analisis Filsafat Hukum dan Sosiologi Hukum terhadap Implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia
Main Article Content
Apnizar Sapoetri
Imam Armadian Yassert
Asep Muhamad Rizal
Deny Agustian
Perkembangan teknologi digital telah mendorong peningkatan aktivitas pengumpulan, pengolahan, dan penyebaran data pribadi yang memberikan manfaat bagi berbagai sektor, tetapi juga memunculkan risiko pelanggaran terhadap hak privasi masyarakat. Kehadiran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap data pribadi di Indonesia. Namun, implementasi undang-undang tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari aspek substansi hukum, kesiapan kelembagaan, maupun tingkat kesadaran masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi melalui perspektif filsafat hukum dan sosiologi hukum. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan studi kepustakaan. Analisis filsafat hukum difokuskan pada nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sebagai dasar legitimasi perlindungan hak atas data pribadi, sedangkan analisis sosiologi hukum menitikberatkan pada efektivitas penerapan hukum, budaya hukum masyarakat, serta hubungan antara perkembangan teknologi dan kepatuhan terhadap norma hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa keberadaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif, namun efektivitas implementasinya masih memerlukan penguatan regulasi pelaksana, kapasitas lembaga pengawas, serta peningkatan literasi digital masyarakat. Sinergi antara kepastian hukum, nilai keadilan, dan kesadaran sosial menjadi faktor penting dalam mewujudkan sistem perlindungan data pribadi yang adaptif, efektif, dan mampu menjamin hak konstitusional warga negara di era digital.
Anggen Suari, K. R., & Sarjana, I. M. (2023). Menjaga privasi di era digital: Perlindungan data pribadi di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 6(1), 132–142. https://doi.org/10.38043/jah.v6i1.4484
Dewi Rosadi, S., & Gumelar Pratama, G. (2018). Urgensi perlindungan data privasi dalam era ekonomi digital di Indonesia. Veritas et Justitia, 4(1), 88–110. https://doi.org/10.25123/vej.2916
Ehrlich, E. (1936). Fundamental Principles of the Sociology of Law. Harvard University Press.
Fitzpatrick, S., Osborn, D., & Mitchell, C. (2020). Legal pluralism: A framework for understanding and addressing conflicts between legal systems. Law and Social Inquiry, 45(3), 731–760. https://doi.org/10.1017/lsi.2020.17
Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective . New York: Russell Sage Foundation.
Kelsen, H. (1967). Pure Theory of Law (2nd ed.). Berkeley: University of California Press.
Kusnadi, S. A. (2021). Perlindungan hukum data pribadi sebagai hak privasi. AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 9–16. https://doi.org/10.47776/alwasath.v2i1.127
McKerracher, K. (2023). Relational legal pluralism and Indigenous legal orders in Canada. Global Constitutionalism, 12(1), 133–153. https://doi.org/10.1017/S2045381722000193
Pound, R. (1959). Jurisprudence (Vol. III). St. Paul: West Publishing.
Radbruch, G. (1946). Gesetzliches Unrecht und Übergesetzliches Recht . Süddeutsche Juristen-Zeitung, 1, 105–108.
Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia . Yogyakarta: Genta Publishing.
Rawls, J. (1971). A Theory of Justice . Cambridge, MA: Harvard University Press.
Sadillah Ahmad, R., Puspaningtyas, D. A., & Ismariy, M. N. K. A. (2025). Perlindungan hukum terhadap privasi data pribadi di era digital. The Juris, 9(1), 15–23. https://doi.org/10.56301/juris.v9i1.1307
Soekanto, S. (1983). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum . Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (17th ed.). Jakarta: Rajawali Pers.
Solove, D. J. (2006). A Taxonomy of Privacy . University of Pennsylvania Law Review, 154(3), 477–564.
Supriandi, Khairunnisa, & Putra, W. U. (2023). Hak asasi manusia di ranah digital: Analisis hukum siber dan kebebasan online. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(8), 690–703. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i08.604
Swenson, G. (2018). Legal pluralism in theory and practice. International Studies Review, 20(3), 438–462. https://doi.org/10.1093/isr/vix060
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196.
Westin, A. F. (1967). Privacy and Freedom . New York: Atheneum.





