Kebijakan Kriminalisasi Terhadap Perilaku Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer Dalam Perspektif Filsafat Hukum
Main Article Content
Dian Suryana
Perdebatan mengenai kebijakan kriminalisasi terhadap perilaku Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) menjadi isu hukum kontemporer yang berkaitan dengan hubungan antara kewenangan negara, kebebasan individu, moralitas publik, dan perlindungan hak asasi manusia. Permasalahan utama penelitian ini terletak pada penentuan legitimasi filosofis dan yuridis penggunaan hukum pidana sebagai instrumen untuk mengatur perilaku tertentu yang berkaitan dengan LGBTQ. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan filosofis kebijakan kriminalisasi terhadap perilaku LGBTQ serta merumuskan arah kebijakan kriminalisasi yang sesuai dengan sistem hukum Indonesia berdasarkan hukum positif dan perspektif perbandingan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat preskriptif-analitis melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, filosofis, dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriminalisasi tidak dapat didasarkan hanya pada pertimbangan moral atau penolakan sosial, tetapi harus diarahkan pada perbuatan konkret yang menimbulkan bahaya serius terhadap kepentingan hukum yang dilindungi. Kajian perbandingan terhadap Rusia dan Hungaria menunjukkan adanya variasi model intervensi hukum, namun tetap menekankan pentingnya kejelasan objek pengaturan. Penelitian ini menawarkan konsep conduct-based selective criminalization, yaitu model kriminalisasi selektif berbasis perbuatan yang menempatkan tindakan konkret sebagai objek hukum pidana, bukan identitas atau orientasi seksual seseorang. Kesimpulannya, kebijakan kriminalisasi harus diterapkan secara terbatas dengan memperhatikan prinsip legalitas, proporsionalitas, subsidiaritas, dan ultima ratio agar tetap sejalan dengan nilai Pancasila dan tujuan keadilan hukum.
Aburaera, S., Muhadar, & Maskun. (2013). Filsafat hukum teori dan praktik. Kencana-Prenada Media.
Arief, B. N. (1996). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. PT Citra Aditya Bakti.
Bello, P. C. (2024). Perlukah kriminalisasi terhadap perilaku amoral? Perdebatan Patrick Devlin dan HLA Hart. Jurnal Hukum To-ra: Hukum untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, 10(2), 372–389.
Darmawan, A., & Manik, J. D. N. (2022). Dasar teoritik kriminalisasi pelaku LGBT (Analisa ekonomi terhadap perbuatan LGBT). UIR Law Review, 6(1).
Darmodiharjo, D., & Shidarta. (2006). Pokok-pokok filsafat hukum: Apa dan bagaimana filsafat hukum Indonesia. PT Gramedia Pustaka Utama.
Fakhrullah, Z. A. (1995). Pendayagunaan hukum untuk pengembangan ekonomi sektor informal (Studi kasus di Kotamadia Yogyakarta) [Tesis magister, Universitas Diponegoro].
Harkrisnowo, H. (2003). Reformasi hukum: Menuju upaya sinergistik untuk mencapai supremasi hukum yang berkeadilan. Jurnal Keadilan, 3(6).
Hariansah, S. (2022). Analisis Implementasi Nilai-Nilai Budaya Hukum dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara: Studi Kritis Pendekatan Masyarakat, Budaya dan Hukum. Krtha Bhayangkara, 16(1), 121–130.
Katsuba, S. (2026). Russian "gay propaganda law": A comprehensive qualitative analysis of the legislation and case law. Problems of Post-Communism, 73(2), 138–151.
Linnamäki, K. (2022). Not in front of the child: Illiberal familism and the Hungarian anti-LGBTQ+ "child protective law". Politics and Governance, 10(4), 16–25.
Muladi, & Arief, B. N. (1992). Bunga rampai hukum pidana. Alumni.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Pramana, O. M. Y. (2023). Prinsip cedera dalam hubungan kebebasan dan otoritas menurut John Stuart Mill. Dekonstruksi, 9(4), 33–44.
Prasetyo, T. (2014). Membangun hukum nasional berdasarkan Pancasila. Jurnal Hukum dan Peradilan, 3(3), 213–222.
Prawira, M. R. Y. (2024). Potensi overkriminalisasi pada pengaturan tindak pidana kohabitasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Perspektif fair trial. Jurnal Hukum Statuta, 4(1), 31–49.
Randa Puang, V. M. H. (2013). Filsafat hukum sub-cabang filsafat umum. Sofmedia.
Rato, D. (2009). Pengantar filsafat hukum (Mencari, menemukan dan memahami hukum). Kanisius.
Santoso, T. (2024). Perkembangan kajian perbandingan hukum di Indonesia. In Seabad dialektika pendidikan hukum dan praktik hukum di Indonesia (p. 189).
Sudarto. (1981). Hukum dan hukum pidana. Alumni.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Wulandari, C. (2020). Kedudukan moralitas dalam ilmu hukum. Jurnal Hukum Progresif, 8(1), 1–14.






