Kebijakan Kriminalisasi Terhadap Perilaku Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer Dalam Perspektif Filsafat Hukum

Filsafat Hukum Kebijakan Kriminalisasi LGBTQ Pancasila

Authors

July 31, 2026

Downloads

Perdebatan mengenai kebijakan kriminalisasi terhadap perilaku Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) menjadi isu hukum kontemporer yang berkaitan dengan hubungan antara kewenangan negara, kebebasan individu, moralitas publik, dan perlindungan hak asasi manusia. Permasalahan utama penelitian ini terletak pada penentuan legitimasi filosofis dan yuridis penggunaan hukum pidana sebagai instrumen untuk mengatur perilaku tertentu yang berkaitan dengan LGBTQ. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan filosofis kebijakan kriminalisasi terhadap perilaku LGBTQ serta merumuskan arah kebijakan kriminalisasi yang sesuai dengan sistem hukum Indonesia berdasarkan hukum positif dan perspektif perbandingan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat preskriptif-analitis melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, filosofis, dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriminalisasi tidak dapat didasarkan hanya pada pertimbangan moral atau penolakan sosial, tetapi harus diarahkan pada perbuatan konkret yang menimbulkan bahaya serius terhadap kepentingan hukum yang dilindungi. Kajian perbandingan terhadap Rusia dan Hungaria menunjukkan adanya variasi model intervensi hukum, namun tetap menekankan pentingnya kejelasan objek pengaturan. Penelitian ini menawarkan konsep conduct-based selective criminalization, yaitu model kriminalisasi selektif berbasis perbuatan yang menempatkan tindakan konkret sebagai objek hukum pidana, bukan identitas atau orientasi seksual seseorang. Kesimpulannya, kebijakan kriminalisasi harus diterapkan secara terbatas dengan memperhatikan prinsip legalitas, proporsionalitas, subsidiaritas, dan ultima ratio agar tetap sejalan dengan nilai Pancasila dan tujuan keadilan hukum.