Dilema Yuridis Sita Pajak atas Objek Hak Tanggungan: Eksistensi dan Peran KPKNL sebagai Penyelesai Sengketa
Main Article Content
Ahmad Afan Hakim
Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang memiliki fungsi strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional. Namun, dalam praktik penagihan pajak melalui mekanisme sita pajak, sering muncul persoalan hukum ketika objek yang disita telah dibebani Hak Tanggungan oleh kreditur. Kondisi tersebut menimbulkan konflik norma antara kepentingan negara sebagai kreditur preferen dalam pemenuhan utang pajak dan kepentingan kreditur pemegang Hak Tanggungan yang memiliki hak mendahulu berdasarkan hukum jaminan kebendaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum sita pajak terhadap objek Hak Tanggungan serta mengkaji peran Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam penyelesaian sengketa yang timbul akibat tumpang tindih hak preferensi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik hukum pajak maupun hukum Hak Tanggungan memberikan kedudukan istimewa kepada masing-masing pihak sehingga terjadi konflik norma yang tidak dapat diselesaikan secara sederhana melalui asas lex specialis, lex superior, maupun lex posterior. Penyelesaian yang lebih proporsional dilakukan melalui harmonisasi hukum dan mekanisme kesepakatan antara pihak terkait dengan KPKNL sebagai fasilitator. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan regulasi diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum dan keseimbangan antara kepentingan negara serta perlindungan kreditur.
Andayani, D. (2018). Hak Mendahulu Negara dalam Penagihan Pajak dan Implikasinya terhadap Kreditor. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 7(2).
Dhaniarto, A. Y. (2021). Lelang: Teori dan Aplikasi. Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Gunadi. (2014). Hukum Pajak. Grasindo.
Harahap, Y. (2012). Permasalahan Eksekusi Hak Tanggungan dalam Praktik Peradilan. Jurnal Hukum Perdata, 10(1).
Hernoko, A. Y. (2010). Kedudukan Hak Tanggungan dalam Sistem Hukum Jaminan di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 17(3).
HR, R. (2016). Hukum Administrasi Negara. RajaGrafindo Persada.
HS, H. S. (2017). Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. RajaGrafindo Persada.
Mardiasmo. (2019). Perpajakan. Andi.
Muljadi, K., & Widjaja, G. (2005). Hak Tanggungan. Kencana.
Ngadijarno, F. X., Laksito, N. E., & Liastiani, I. I. (2009). Lelang: Teori dan Praktik. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan.
Nurhayati, S. (2019). Perlindungan Hukum Kreditur Pemegang Hak Tanggungan terhadap Eksekusi Objek Jaminan. Jurnal Rechtsidee, 6(2).
Rahardjo, S. (2012). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.
Redi, A. (2015). Pertentangan Norma dalam Sistem Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 12(4).
Saidi, M. D. (2018). Kedudukan Negara sebagai Kreditur Preferen dalam Hukum Pajak. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(4).
Siahaan, M. P. (2010). Hukum Pajak Formal. Graha Ilmu.
Sianturi, P. T. (2008). Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Barang Jaminan Tidak Bergerak Melalui Lelang. CV Mandar Maju.
Sidharta, B. A. (2011). Ilmu Hukum Indonesia: Upaya Pengembangan Ilmu Hukum Sistematik yang Responsif terhadap Perubahan Masyarakat. Refika Aditama.
Suandy, E. (2016). Hukum Pajak. Salemba Empat.
Subagyono, B. S. A. (2018). Hukum Pajak Indonesia. Kencana.
Sutedi, A. (2010). Hukum Hak Tanggungan. Sinar Grafika.
Tambunan, M. S. G. (2020). Perlindungan Hukum Pemenang Lelang Terhadap Suatu Objek Lelang Yang Cacat Hukum (Studi Kasus Putusan Nomor 8/PDT/2017/PT.Dps). Jurnal Indonesian Notary, 2, 16.
Usman, R. (2013). Aspek Hukum Jaminan dalam Perbankan. Jurnal Hukum Bisnis, 22(3).





