Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Peredaran Obat Palsu dan Alat Kesehatan Ilegal di Marketplace
Downloads
Perkembangan marketplace telah mengubah pola konsumsi masyarakat Indonesia dalam memperoleh obat dan alat kesehatan, namun kemudahan tersebut turut membuka celah bagi peredaran obat palsu dan alat kesehatan ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan konsumen. Penelitian ini bertujuan mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi konsumen di Indonesia terhadap peredaran produk kesehatan ilegal di marketplace, tanggung jawab pelaku usaha dan penyelenggara sistem elektronik, serta upaya penegakan hukum yang dapat dilakukan pemerintah bersama platform digital. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, bersumber pada bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal hukum, serta bahan hukum tersier, yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum konsumen terhadap produk kesehatan ilegal di marketplace bersandar pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2024, namun pelaksanaannya masih terkendala lemahnya verifikasi penjual, tingginya volume transaksi, serta kaburnya batas tanggung jawab platform sebagai penyelenggara sistem elektronik. Pelaku usaha dan marketplace dituntut menerapkan prinsip kehati-hatian, verifikasi izin edar, dan tanggung jawab mutlak (strict liability), sementara pemerintah perlu memperkuat pengawasan berbasis teknologi dan sinergi kelembagaan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi tanggung jawab platform (intermediary liability) serta peningkatan literasi digital konsumen sebagai langkah preventif jangka panjang.
Aulia, A. Y., & Umami, A. M. (2024). Peran BPOM sebagai penyelenggara perlindungan konsumen terhadap peredaran produk makanan dan obat-obatan yang diperdagangkan dalam platform e-commerce. Private Law, 4(2), 440–448. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4863
Fista, Y. L., Machmud, A., & Suartini, S. (2023). Perlindungan hukum konsumen dalam transaksi e-commerce ditinjau dari perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Binamulia Hukum, 12(1). https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.599
Giovanni, K. D., & Indrawati, A. A. S. (2022). Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran obat online yang tidak sesuai dengan komposisi obat asli. Kertha Semaya, 10(5). https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i05.p05
Hadi, S., Putra, W. P., Marpaung, E. H., Kumaunang, M., & Effendy, D. A. (2026). Politik hukum pembaruan pengaturan tanggung jawab platform marketplace atas peredaran barang ilegal dalam ekosistem perdagangan elektronik di Indonesia. Judge: Jurnal Hukum, 6(11), 2343–2355.
Kartika Putri, R., Ramadani, F., Ilham, N., & Harimurti, Y. W. (2025). Analisis tanggung jawab pelaku usaha terhadap produk cacat dalam perspektif perlindungan konsumen. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 6602–6609. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2299
Katiandagho, V. A., Kapugu, B. A., & Gerungan, A. E. (2025). Tanggung jawab produsen terhadap kerugian akibat barang cacat dan berbahaya yang dialami oleh konsumen. Lex Administratum, 13(4).
Nurhayati, S., & Suryaningsih, D. (2022). Analisis hukum produk palsu di marketplace dalam perspektif perlindungan konsumen. Jurnal Hukum dan Teknologi, 6(1), 45–60.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pratama, Bisma Putra, & Viana, Wira Okta. (2025). Hukum Perlindungan Konsumen. CV Eureka Media Aksara.
Randi, Y. (2022). Perlindungan hukum konsumen terhadap penjualan produk kesehatan palsu pada situs online di masa Covid-19. Morality: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 1–15. https://doi.org/10.52947/morality.v8i1.223
Saputra, Deden. (2025). Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Palsu Berdasarkan UU Perlindungan KonsumenPerlindungan Konsumen Terhadap Produk Palsu Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen. JUKAHU: Jurnal Kajian Hukum, 1(1), 1–8.
Sitepu, D. P. B., Manurung, A. F. R., Zulkifli, S., & Noord, T. (2024). Analisis hukum tanggung jawab penyedia platform marketplace terhadap produk palsu dalam transaksi jual beli online. Jurnal Darma Agung, 32(6), 464–474.
Suryo, Farros Rahmadi, & Ahmad, Ahluddin Saiful. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Platform Online Marketplace terhadap Perdagangan Barang Ilegal di Indonesia. Journal of Syntax Literate, 11(1), 412.
Tambuwun, T. T., Paparang, F., & Wahongan, A. S. (2020). Peranan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam perlindungan konsumen yang mengandung zat berbahaya. Lex Privatum, 8(4).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
William, Dicky. (2022). Peredaran Obat Palsu Ditinjau dari Hukum Kesehatan dan Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik. Bandung Conference Series: Law Studies, 2(1), 286–291.
Yuningsih, Rahmi. (2021). Pelindungan Kesehatan Masyarakat Terhadap Peredaran Obat dan Makanan Daring. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 12(1), 47–62.
Copyright (c) 2026 Aji Prabowo, Chandra Chandra , Ni Nyoman Ratna Sri Dewi , Fredy Dwi Satya , Yuyut Prayuti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





