Eksistensi Masyarakat Hukum Adat di Pulau Sera atas Pengelolaan Hak Ulayat Laut
Downloads
Hak ulayat laut merupakan hak sepenuhnya masyarakat hukum adat setempat serta memiliki kewajiban untuk mempertahankan hak ulayatnya, dan menjaga sumber daya alam laut secara bersama-sama masyarakat hukum adat. Namun demikian tidak menutup kemungkinan ada orang lain dari luar masyarakat hukum adat tersebut yang memperole isin dari pemerintah dan masyarakat hukum adat, untuk mengembangkan usahanya dibidang perikanan dalam hal ini usaha telur ikan terbang, sebagaimana di wilayah petuanan laut masyarakat hukum adat yang bertempat di wilayah Pulau Sera Desa weratan termasuk sampai ke wilayah petuanan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis empiris yaitu dengan perolehan data melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Masyarakat Sera Desa Weratan Kecematan Wermaktian Kabupaten Kepulauan Tanimbar merupakan masyarakat hukum adat karena masih mepertahankan sistem hukum adat sejak leluhur sampai pada saat ini dan berkembang dan memiliki wilayah adat, memiliki struktur pemerintahan adat, memiliki norma atau hukum adat, dan memiliki benda adat. perlindungan pengelolaan hak ulayat laut masyarakat hukum adat di pulau sera, dari usaha penangkapan telur ikan terbang yang beroprasi di wilayah Pulau Sera bertempat di wilayah petuanan miliki masyarakat hukum adat berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan, sejak tahun 2013 sampai tahun 2025, menyebabkan pencemaran wilaya laut pada masyarakat hukum adat. Hal ini disebabkan pelaku usaha menggunakan motor-motor laut berjumlah sekitar 400 (empat ratus) motor. Masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan tradisional dan pembudidaya rumput laut mengalami penurunan pendapatan dan ketidakstabilan ekonomi akibat hadirnya usaha penangkapan telur ikan terbang di wilayah Pulau Sera.
Aji, P. P. (2019). Menunjukkan eksistensi diri dari kalangan mahasiswa UNY. Jurnal Pendidikan Sosiologi, 1(2).
Aziz, M. (2024). Justice collaborator dalam perspektif kepastian hukum di Indonesia. Ekasakti Jurnal Penelitian Dan Pengabdian, 5(1).
Febrina, R. (2025). Jaminan aksesibilitas penyandang disabilitas netra atas layanan kenotariatan berdasarkan teori kepastian hukum. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(12).
Gunawan, J. (n.d.). Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumbawa: Menggaungkan suara marginal.
Lakburlawal, M. A., & Matuankotta, J. K. (2023). Pengakuan hak ulayat laut menurut hukum agraria. Bameti Customary Law Review, 1(2), 94–104.
Maaruf, H. U. (2014). Hak menguasai dari negara atas tanah dan asas-asas hukum pertanahan. Unissula Press.
Marzuki, P. M. (2008). Penelitian hukum (2nd ed.). Kencana.
Matuankotta, J. K. (n.d.). Eksistensi masyarakat hukum adat dalam mempertahankan sumber daya alam. https://fhukum.unpatti.ac.id/download/jurnal-paper/konstitusi/Jurnal
Matuankotta, J. K. (2020). Pengakuan dan perlindungan hukum terhadap eksistensi pemerintahan adat. SASI, 26(2), 188–200.
Matuankotta, J. K. (2023). Menelusuri pemikiran hukum agraria Prof. Maria S.W. Sumardjono (1st ed.).
Patlis. (2025). Tinjauan dan contoh hukum adat dalam pengelolaan pesisir dan laut di daerah. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional & Departemen Kelautan dan Perikanan.
Rahardjo, S. (n.d.). Penyelenggaraan keadilan dalam masyarakat yang sedang berubah. Jurnal Masalah Hukum.
Rahardjo, S. (2001). Hukum dalam jagat ketertiban. Grafika Kencana.
Ratumsa, F. M. (2016). Perlindungan hukum masyarakat hukum adat dalam pengelolaan hak ulayat laut perikanan di Kepulauan Lease Maluku.
Rosyada, M., & Warassih, E. (2021). Perlindungan konstitusional komunitas adat dalam mencapai keadilan sosial. Jurnal Hukum Lex Generalis, 20(9).
Sukirno. (2018). Politik hukum pengakuan hak ulayat.
Sumardjono, M. S. W. (2001). Kebijakan pertanahan: Antara regulasi dan implementasi. Penerbit Buku Kompas.
Sumardjono, M. S. W. (2008). Tanah dalam perspektif hak ekonomi, sosial, dan budaya. Kompas.
Syafa’at, R., & Yono, D. (2017). Pengabaian hak perikanan tradisional masyarakat hukum adat dalam politik perundang-undangan pengelolaan sumber daya pesisir. Legal Arena, 10(1), 40–60.
Syafrudin, A., & Na’a, S. (2010). Pergulatan hukum tradisional dan hukum modern dalam desain otonomi desa. PT Alumni.
Uktolseja, N., & Radjawane, P. (2019). Tinjauan yuridis perkembangan tanah-tanah adat (dahulu, kini, dan akan datang). SASI, 25(1), 13–26.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. (2007).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. (2004).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (2014).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. (1996).
Vollenhoven, V. (2023). Kedudukan hak ulayat dan hak komunal dalam hukum agraria (K. Warman (Ed.)).
Wulansari, D. (2010). Hukum adat Indonesia: Sebuah pengantar. PT Refika Aditama.
Copyright (c) 2026 Lasarus Renly Terry, Jantje Tjiptabudy , Mahrita Aprilya Lakburlawal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





