Perbuatan Melawan Hukum dan Perlindungan Konsumen: Tinjauan Hukum atas Praktik Skincare Overclaim Berlandaskan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Downloads
Industri kosmetik dan skincare di Indonesia mengalami pertumbuhan pesat, namun fenomena ini diwarnai oleh maraknya praktik overclaim atau klaim manfaat produk yang berlebihan dan tidak dapat dibuktikan secara ilmiah. Praktik manipulatif ini berdampak negatif, mulai dari kerugian finansial hingga risiko kesehatan kulit bagi konsumen, serta melanggar ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme perlindungan konsumen dalam mengatasi produk skincare overclaim dan meninjau praktik tersebut berdasarkan konsep Perbuatan Melawan Hukum (PMH) beserta solusi ideal di masa mendatang. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, menggunakan bahan hukum primer seperti KUHPerdata dan UU Perlindungan Konsumen, serta bahan sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa praktik overclaim memenuhi unsur-unsur PMH dalam Pasal 1365 KUHPerdata (perbuatan, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausalitas), sehingga melahirkan tanggung jawab perdata bagi pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi. Lebih lanjut, berlakunya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) memungkinkan korporasi dimintai pertanggungjawaban pidana atas penyesatan sistematis. Sebagai solusi ideal, penelitian ini merekomendasikan pendekatan terpadu: penguatan regulasi dan pengawasan oleh BPOM, pergeseran menuju prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) agar mempermudah pembuktian kerugian medis konsumen, serta peningkatan literasi konsumen untuk meminimalisasi eksploitasi informasi.
Aditya, A. (2020). Unlawful acts according to civil law. The Digest, 193.
Agustina, R. (2022). Perbuatan melawan hukum. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Arief, B. N. (2020). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Prenadamedia Group.
Arief, B. N. (2023). Pembaharuan hukum pidana Indonesia. Prenadamedia Group.
Azzahra, N. P. (2022). Perlindungan hukum konsumen terhadap produk kosmetik ilegal [Master's thesis, Universitas Airlangga].
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2020). Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2021). Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Iklan Kosmetika.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2022). Pedoman klaim kosmetika. BPOM RI.
Badrulzaman, M. D. (2021). Kompilasi hukum perikatan. Citra Aditya Bakti.
CNBC Indonesia. (2024). Wow! Warga RI habiskan Rp 2 triliun buat beli skin care & make up. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/
CNBC Indonesia. (2025). Penjualan produk kecantikan tembus Rp 30 triliun. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/
Deny, S. (2024). Industri kosmetik RI moncer, diproyeksi raup pendapatan USD 9,17 miliar di 2024. Liputan6. https://www.liputan6.com/
Faizin, M. (2024). Implikasi hukum ekonomi syariah dan hukum positif praktik overclaim. Al-Bay Jurnal, 3(1), 70.
Fitrihabi, N., et al. (2021). Kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan pemidanaan. Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 7(2), 485.
Fuady, M. (2021a). Hukum perlindungan konsumen. Citra Aditya Bakti.
Fuady, M. (2021b). Perbuatan melawan hukum: Pendekatan kontemporer. Citra Aditya Bakti.
Garner, B. A. (Ed.). (2019). Black's law dictionary (11th ed.). Thomson Reuters.
Gegen, G. (2021). Legal aspects in the process of damages in civil courts. Legal Brief, 11(1), 103.
Hamzah, A. (2020). Hukum pidana Indonesia. Sinar Grafika.
Harsono, B. (1999). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan UUPA. Djambatan.
Huda, C. (2022). Dari tiada pidana tanpa kesalahan. Kencana.
Indroharto. (2022). Usaha memahami undang-undang tentang peradilan tata usaha negara. Sinar Grafika.
Kelsen, H. (2008). Teori hukum murni. Nusamedia.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Kumalasah, N. (2024). Viral produk skincare overclaim, apa dampaknya jika menggunakan produk overclaim? Ayobacanews. https://ayobacanews.com/
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian hukum (Cet. ke-11). Kencana.
Mayang Sari, E. (2021). Perlindungan hukum terhadap peredaran kosmetik yang merugikan konsumen [Master's thesis, Universitas Malikussaleh].
Moeljatno. (2021). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.
Muladi, & Priyatno, D. (2022). Pertanggungjawaban pidana korporasi. Kencana.
Nadriana, L. (2015). Pembuktian kasus malpraktek di Indonesia. Lex Publica, 2(1), 239–254.
Nadriana, L., Maulidiana, L., & Sopian, A. (2023). Penyelesaian sengketa wanprestasi asuransi antara PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) dan konsumen atas kerusakan barang yang dikirim melalui jasa pengiriman Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) di Kota Bandar Lampung. Jurnal Pro Justitia, 4(1).
Prameswari. (2021). Perlindungan hukum konsumen terhadap informasi produk kosmetik [Master's thesis, Universitas Indonesia].
Pratiwi, H. S. (2024). Perlindungan hukum terhadap kosmetik yang tidak mencantumkan informasi bahasa Indonesia [Undergraduate thesis, UIN Suska].
Priaji, S. A. A. (2018). Perlindungan hukum terhadap peredaran kosmetik yang merugikan [Undergraduate thesis, Universitas Islam Indonesia].
Rahardjo, H. P. (2023). Perlindungan hukum pembeli atas ketidaksesuaian produk. Jurnal Hukum.
Rahardjo, S. (2014). Ilmu hukum (Cet. ke-8). Citra Aditya Bakti.
Republik Indonesia. (1981). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ridwan HR. (2021). Hukum administrasi negara. RajaGrafindo Persada.
Salsabila, J. (2024). Marak skincare overclaim dibongkar dokter detektif di TikTok. Blitar Kawentar. https://blitarkawentar.jawapos.com/
Setiawan, R. (2020). Pokok-pokok hukum perikatan. Binacipta.
Sidabalok, J. (2022). Hukum perlindungan konsumen di Indonesia (Cet. IV). Citra Aditya Bakti.
Simamora, Y. S. (2023a). Perbuatan melawan hukum dalam hubungan konsumen. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 30(2).
Simamora, Y. S. (2023b). Strict liability dalam hukum perdata Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 30(1).
Soekanto, S. (2006). Pengantar penelitian hukum. UI Press.
Soekanto, S. (2014). Pengantar penelitian hukum. UI Press.
Soeroso. (2011). Pengantar ilmu hukum. Sinar Grafika.
Subekti. (2020). Pokok-pokok hukum perdata. Intermasa.
Sudarto. (2021). Hukum dan hukum pidana. Alumni.
Tresnawati, S. (2025). Perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce. Jurnal Ilmu Hukum Ekonomi Digital.
Utomo, L., & Nadriana, L. (2020). Buku ajar hukum perusahaan. Lembaga Studi Hukum Indonesia.
Wiyono, R. (2023). Hukum pidana: Teori dan praktik. Sinar Grafika.
Yuflikhati, N. (2025). Perbuatan melawan hukum dalam perspektif hukum pidana. Indonesian Social Order Journal, 2(1).
Copyright (c) 2026 Ian Satrianta Deardo Ginting

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





