Perbuatan Melawan Hukum dan Perlindungan Konsumen: Tinjauan Hukum atas Praktik Skincare Overclaim Berlandaskan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Perbuatan Melawan Hukum Perlindungan Konsumen Overclaim Skincare Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Authors

August 14, 2026

Downloads

Industri kosmetik dan skincare di Indonesia mengalami pertumbuhan pesat, namun fenomena ini diwarnai oleh maraknya praktik overclaim atau klaim manfaat produk yang berlebihan dan tidak dapat dibuktikan secara ilmiah. Praktik manipulatif ini berdampak negatif, mulai dari kerugian finansial hingga risiko kesehatan kulit bagi konsumen, serta melanggar ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme perlindungan konsumen dalam mengatasi produk skincare overclaim dan meninjau praktik tersebut berdasarkan konsep Perbuatan Melawan Hukum (PMH) beserta solusi ideal di masa mendatang. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, menggunakan bahan hukum primer seperti KUHPerdata dan UU Perlindungan Konsumen, serta bahan sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa praktik overclaim memenuhi unsur-unsur PMH dalam Pasal 1365 KUHPerdata (perbuatan, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausalitas), sehingga melahirkan tanggung jawab perdata bagi pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi. Lebih lanjut, berlakunya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) memungkinkan korporasi dimintai pertanggungjawaban pidana atas penyesatan sistematis. Sebagai solusi ideal, penelitian ini merekomendasikan pendekatan terpadu: penguatan regulasi dan pengawasan oleh BPOM, pergeseran menuju prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) agar mempermudah pembuktian kerugian medis konsumen, serta peningkatan literasi konsumen untuk meminimalisasi eksploitasi informasi.