Digitalisasi Administrasi Pertanahan melalui Layanan Pertanahan Elektronik: Analisis Kesiapan Kelembagaan dan Tata Kelola di Kabupaten Bandung

Pornografi Digital Relasi Kuasa Kontrol Tubuh Perempuan

Authors

August 19, 2026

Downloads

Transformasi digital dalam administrasi pertanahan menjadi strategi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kepastian hukum, dan mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan. Namun, implementasi Layanan Pertanahan Elektronik (LPE) tidak hanya bergantung pada kesiapan teknologi, tetapi juga membutuhkan kesiapan kelembagaan, harmonisasi regulasi, kualitas data, kompetensi sumber daya manusia, serta keamanan sistem digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesiapan kelembagaan dalam implementasi Layanan Pertanahan Elektronik di Kabupaten Bandung, mengkaji tata kelola digitalisasi administrasi pertanahan, serta mengidentifikasi berbagai tantangan hukum dan administratif yang memengaruhi efektivitas transformasi digital pertanahan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi literatur, pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data penelitian diperoleh melalui kajian terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Layanan Pertanahan Elektronik di Kabupaten Bandung masih menghadapi berbagai kendala, seperti disharmoni regulasi, belum optimalnya validasi data pertanahan, keterbatasan kompetensi digital aparatur, lemahnya integrasi sistem informasi, serta risiko keamanan data dan sengketa pertanahan. Penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan digitalisasi pertanahan memerlukan penguatan tata kelola kelembagaan melalui harmonisasi regulasi, integrasi data, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan keamanan digital, dan partisipasi masyarakat. Penelitian ini memberikan kontribusi melalui pengembangan kerangka digital land governance yang mengintegrasikan aspek hukum, kelembagaan, teknologi, dan tata kelola untuk mendukung layanan pertanahan elektronik yang efektif, transparan, dan berkelanjutan.