Digitalisasi Administrasi Pertanahan melalui Layanan Pertanahan Elektronik: Analisis Kesiapan Kelembagaan dan Tata Kelola di Kabupaten Bandung
Downloads
Transformasi digital dalam administrasi pertanahan menjadi strategi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kepastian hukum, dan mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan. Namun, implementasi Layanan Pertanahan Elektronik (LPE) tidak hanya bergantung pada kesiapan teknologi, tetapi juga membutuhkan kesiapan kelembagaan, harmonisasi regulasi, kualitas data, kompetensi sumber daya manusia, serta keamanan sistem digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesiapan kelembagaan dalam implementasi Layanan Pertanahan Elektronik di Kabupaten Bandung, mengkaji tata kelola digitalisasi administrasi pertanahan, serta mengidentifikasi berbagai tantangan hukum dan administratif yang memengaruhi efektivitas transformasi digital pertanahan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi literatur, pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data penelitian diperoleh melalui kajian terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Layanan Pertanahan Elektronik di Kabupaten Bandung masih menghadapi berbagai kendala, seperti disharmoni regulasi, belum optimalnya validasi data pertanahan, keterbatasan kompetensi digital aparatur, lemahnya integrasi sistem informasi, serta risiko keamanan data dan sengketa pertanahan. Penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan digitalisasi pertanahan memerlukan penguatan tata kelola kelembagaan melalui harmonisasi regulasi, integrasi data, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan keamanan digital, dan partisipasi masyarakat. Penelitian ini memberikan kontribusi melalui pengembangan kerangka digital land governance yang mengintegrasikan aspek hukum, kelembagaan, teknologi, dan tata kelola untuk mendukung layanan pertanahan elektronik yang efektif, transparan, dan berkelanjutan.
Adinegoro, K. R. R. (2023). Tantangan Implementasi Sertipikat Tanah Elektronik di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Jurnal Ilmu Kenotariatan, 4(2), 130.
Amri, L. O., Bariun, L. O., Siregar, W. A., Hijriani, Tolo, S. B., & Munawir, L. O. (2024). Pengaruh Hukum Tumpang Tindih Di Areal Perkebunan Terhadap Izin Usaha Pertambangan Dari Perspektif Penerbitan Izin. Sultra Research of Law, 6(2), 71–82. https://doi.org/10.54297/surel.v6i2.77
Andari, D. W. T., & Mujiburohman, D. A. (2023). Aspek Hukum Layanan Sertifikat Tanah Elektronik. Al-Adl Jurnal Hukum, 15(1), 154. https://doi.org/10.31602/al-adl.v15i1.7367
Anisa, N., Rustan, A., & Jufri, N. N. (2025). Dampak Tumpang Tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP) Terhadap Keberlanjutan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Jurnal Yustisiabel, 9(2), 177–194.
Arlan, A. S. (2020). Kinerja Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar Dalam Pembuatan Sertifikat Tanah. Jurnal Niara, 13(1), 167–171. https://doi.org/10.31849/niara.v13i1.3973
Bangsawan, G. (2023). Kebijakan Akselerasi Transformasi Digital Di Indonesia: Peluang Dan Tantangan Untuk Pengembangan Ekonomi Kreatif. Jurnal Studi Kebijakan Publik, 2(1), 27–40. https://doi.org/10.21787/jskp.2.2023.27-40
Candya Upavata Kutey Karta Negara, Ni Wayan Widya Pratiwi, P. D. M. (2021). The Urgency of the Security System on the Digital Soil Certificates. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(9), 832–855.
Darmawati, Mediawati, E., & Rasyid, S. (2024). New trends and directions in local government finance research: A bibliometric analysis. Public and Municipal Finance, 13(1), 137–149. https://doi.org/10.21511/pmf.13(1).2024.11
Dawud, J., Ramdani, D., & Abubakar, R. R. T. (2021). Dinamika Penerapan Dimensi Akuntabilitas Dalam Merespon PP No. 24 Tahun 2018 Studi Komparasi Di DPMPTSP Kabupaten Bandung Dan Kota Bandung. Jurnal Wacana Kinerja Kajian Praktis-Akademis Kinerja Dan Administrasi Pelayanan Publik, 24(1), 24. https://doi.org/10.31845/jwk.v24i1.683
Destriana, A., & Allagan, T. M. P. (2022). Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Administrasi Pertanahan Melalui Sertipikat Tanah Elektronik. Palar | Pakuan Law Review, 8(1), 91–106. https://doi.org/10.33751/palar.v8i1.4590
Dirham, D., Didi, L., & Abiddin, Z. (2022). Evaluasi Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kelurahan Sulaa Kota Baubau. Administratio Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 151–163. https://doi.org/10.55340/administratio.v11i3.1047
Fathoni, M. Y. (2021). Peran Hukum Adat Sebagai Pondasi Hukum Pertanahan Nasional Dalam Menghadapi Revolusi Industri 4.0. Refleksi Hukum Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 219–236. https://doi.org/10.24246/jrh.2021.v5.i2.p219-236
Fitriani, Y. (2017). Analisis Pemanfaatan Berbagai Media Sosial sebagai Sarana Penyebaran Informasi bagi Masyarakat. Paradigma - Jurnal Komputer Dan Informatika, 19(2), 152.
Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.
Hasan, H. M., Ababil, G., & Savitrah, R. M. (2024). Digitalisasi Register Jaminan Lama Sebagai Upaya Peningkatan Efisiensi Penelusuran Arsip Di Bank Jatim Kraksaan. Journal of Indonesian Social Society (Jiss), 2(3), 141–147. https://doi.org/10.59435/jiss.v2i3.260
Indra Aditya Prayoga, Putri Indah Caturi, Ami Priatna, Ridha Rahim Al’libani, F. M. M. M. (2026). Kesenjangan Implementasi Kebijakan Digital Dalam Layanan Hak Tanggungan Elektronik: Analisis Integrasi Sistem Dan Kapasitas Organisasi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung. Jurnal Progress Administrasi Publik, 6(1 SE-Articles), 73–89. https://doi.org/10.37090/9t658q10
Kementerian PANRB. (2021). Menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. 1–14.
Koswara, D., Fakhriah, E. L., & Haspada, D. (2024). Konsekuensi Hukum Sertipikat Hak Atas Tanah Ganda Ditinjau Dari Undang Undang No. 5 Tahun 1960 (Uupa) Dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Dikaitkan Dengan Kepastian Hukum. Iustitia Omnibus: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 91–105.
M. Elgana Mubarokah, N. R. (2026). PR Besar BPN Kabupaten Bandung: 200.000 Lahan Belum Bersertifikat, Kuota PTSL Hanya 40.000. https://kmp.im/plus6
Martha, A., Ramadhan, M. C., & Zulyadi, R. (2022). Implementasi Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Oleh Kantor Pertanahan Kota Medan. Journal of Education Humaniora and Social Sciences (Jehss), 5(2), 1408–1418. https://doi.org/10.34007/jehss.v5i2.1392
Mayasari, I. (2019). Evaluasi Kebijakan Izin Lokasi Dan Pertimbangan Teknis Pertanahan Pasca Penerapan Online Single Submission. Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(3), 403. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i3.348
Mostafavi, A., Abraham, D., & Vives, A. (2014). Exploratory analysis of public perceptions of innovative financing for infrastructure systems in the U.S. Transportation Research Part A: Policy and Practice, 70, 10–23. https://doi.org/10.1016/j.tra.2014.10.002
Nugroho, R. S. (2025). Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Rencana Penerapan Pembuatan Akta Tanah Di Era Digital Terhadap Pelayanan Pendaftaran Tanah Elektronik. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Nurrokhman, A. (2021). Kesiapan Data Pertanahan Menuju Pelayanan Online. https://doi.org/10.31219/osf.io/76fkp
Pratama, C. A. (2022). Perbandingan Peraturan Cites 1975 Pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 Dan Implementasinya Pada Kasus Di Indonesia. Litra Jurnal Hukum Lingkungan Tata Ruang Dan Agraria, 2(1), 100–114. https://doi.org/10.23920/litra.v2i1.946
Salsabilla Az-zahra, Tanjung Nugroho, Ardhi Arnanto, W. (2025). Evaluasi Aplikasi Pemantauan Berkas untuk Modernisasi Layanan dan Penerbitan Dokumen Elektronik di Bidang Pertanahan. JURNAL WIDYA BHUMI, 5(2), 187–205.
Saputro, A. W., Milono, R. A., & Medina, S. A. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Oleh Pengurus Dalam Kasus Karhutla Karena Unknown Cause: Perspektif Ekonomi Dan Lingkungan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(12), 1077–1099. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i12.146
Sembiring, E. C. (2021). Analisis Yuridis Terhadap Kewajiban Magang Dan Relevansi Dengan Pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat). Jurnal Perspektif Hukum, 2(1), 192–205. https://doi.org/10.35447/jph.v2i1.404
Simanjuntak, E. (2018). Prospek Prinsip Fiktif Positif Dalam Menunjang Kemudahan Berusaha Di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional, 7(2), 301. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v7i2.250
Sulfian, A. S. (2025). Optimalisasi Peran Badan Pertanahan Nasional Dalam Menyelesaikan Sengketa Agraria Melalui Jalur Mediasi. Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum Dan Pendidikan, 24(1), 151–161.
Wahyuni, S., Majid, M. S. A., & Ridwan, M. (2023). Mekanisme Distribusi Kekayaan Negara Dalam Ekonomi Islam. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10(5), 2652–2666.
Watumlawar, J. (2022). Pemberian Hak Milik Satuan Rumah Susun Bagi Warga Negara Asing di Indonesia Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan, 20(2), 110–125.
Yudiyanto, A. D., & Pandjaitan, L. W. (2025). Transformasi Pelayanan Pertanahan?: Tantangan dan Solusi dalam Implementasi Sistem PTP Berbasis Digital di Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung. 2(2).
Zubaidah, E., Lubis, E. F., Andry, H., & Khadijah, A. P. (2023). Implementasi E-Government Pada Layanan Red Rose Di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. Jurnal Trias Politika, 7(1), 157–166. https://doi.org/10.33373/jtp.v7i1.4897
Copyright (c) 2026 Gede Bhayu Dananjaya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





