Peran Strategis Biro Sumber Daya Manusia dalam Peningkatan Kualitas Kinerja Anggota Kepolisian pada Kepolisian Daerah Papua
Downloads
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran strategis Biro Sumber Daya Manusia Polda Papua dalam meningkatkan kualitas kinerja anggota kepolisian serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan fungsi pengelolaan sumber daya manusia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui wawancara dengan informan yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling, terdiri dari pejabat dan personel yang terlibat langsung dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Polda Papua, didukung oleh data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen resmi. Data dianalisis secara kualitatif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Biro Sumber Daya Manusia telah menjalankan peran strategis dalam meningkatkan kualitas kinerja anggota kepolisian melalui perencanaan kebutuhan personel, pendidikan dan pelatihan, pembinaan karier, serta penilaian dan evaluasi kinerja. Fungsi-fungsi tersebut telah berkontribusi terhadap peningkatan profesionalisme, kompetensi, dan efektivitas pelaksanaan tugas anggota kepolisian. Namun demikian, efektivitas pengelolaan sumber daya manusia belum sepenuhnya optimal karena masih dihadapkan pada keterbatasan jumlah personel dibandingkan kebutuhan organisasi, belum meratanya distribusi personel, keterbatasan kesempatan pendidikan dan pelatihan, serta kendala dalam pembinaan karier dan sistem penilaian kinerja. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan kebijakan pengelolaan sumber daya manusia diperlukan melalui pemenuhan kebutuhan personel, pengembangan kompetensi secara berkelanjutan, optimalisasi penerapan sistem merit, serta peningkatan dukungan organisasi guna mewujudkan sumber daya manusia Polri yang profesional, adaptif, dan berintegritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Adnyani, N. K. S. (2020). Hukum administrasi negara. Deepublish.
Affandi, M. K. (2022). Pelatihan dan manajemen karier dalam institusi kepolisian. Jurnal Studi Administrasi Publik.
Dirin, D. (2023). Manajemen sumber daya manusia dalam penanganan kecurangan di kepolisian. Jurnal Keuangan Publik Asia.
Ginting, R. (2024). Strategic human resource management in public sector organizations. Jurnal Administrasi Publik Indonesia.
Hadjon, P. M. (2011). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gajah Mada University Press.
HR, R. (2018). Hukum Administrasi Negara. Rajawali Pers.
HR, R. (2020). Hukum Administrasi Negara (Edisi revi). Rajawali Pers.
Inaray, F. Q., Pratiknjo, M. H., & Londa, V. Y. (2024). Analisis pengembangan sumber daya manusia penyidik pada kepolisian daerah Sulawesi Utara. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(4), 2573–2587. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.13115
Indonesia. (2020). Peraturan Kapolri Nomor 99 Tahun 2020 tentang Sistem Manajemen Pembinaan Sumber Daya Manusia Polri.
Indonesia. (2024). Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Nomor 14 Tahun 2018 mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah.
Indonesia. (2025). Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Polri dengan Sistem Manajemen Kinerja.
Indradi, S. S. (2019). Hukum administrasi negara. Setara Press.
Is, M. S., & Budianto, K. (2021). Hukum administrasi negara. Kencana.
Kalengkongan, M. E. (2025). Pengaruh sistem penghargaan dan pengembangan sumber daya manusia terhadap kinerja kerja. Jurnal Hukum, Kebijakan, Dan Sumber Daya Manusia.
Manan, B. (2004). Hukum positif Indonesia. UII Press.
Maryadi, R. (2024). Pengaruh perencanaan sumber daya manusia terhadap kinerja anggota kepolisian. Jurnal Ilmiah Manajemen Kesatuan.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana.
Mayastinasari, V. (2026). Dari kritik ke kolaborasi: evaluasi reformasi dan tata kelola kepolisian di Indonesia. Jurnal Tata Kelola Institusi.
Muin, S. A. (2025). Strategi pengembangan sumber daya manusia dan profesionalisme kepolisian. Jurnal Studi Bisnis Dan Manajemen.
Panuntun, B. (2025). Strategi penguatan kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia kepolisian. Jurnal Kemajuan Penelitian Ilmu Sosial.
Saputra, D., & Muchran, M. (2026). Efektivitas pengembangan human capital dalam meningkatkan kinerja operasional Polri di daerah Papua Pegunungan. Jurnal RIGGS.
Sedarmayanti. (2017). Manajemen sumber daya manusia: reformasi birokrasi dan manajemen pegawai negeri sipil. Refika Aditama.
Siagian, S. P. (2014). Manajemen sumber daya manusia. Bumi Aksara.
Siregar, H. (2023). Pengaruh kepemimpinan dan motivasi terhadap kinerja aparatur negara. Jurnal Ilmu Administrasi Negara.
Sutedi, A. (2011). Hukum perizinan dalam sektor pelayanan publik. Sinar Grafika.
Tjandra, W. R. (2019). Hukum administrasi negara. Sinar Grafika.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, (2002).
Utrecht. (1989). Pengantar hukum administrasi negara Indonesia. Ichtiar Baru.
Widowati, M. (2025). Reformasi sumber daya manusia kepolisian untuk tata kelola yang baik dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Jurnal Manajemen.
Copyright (c) 2026 Mohammad Arifin, Fitriyah Ingratubun , Sri Iin Hartini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





