Kajian Yuridis Pembuktian Identitas Pewaris dengan Banyak Nama dalam Perkara Pernetapan Ahli Waris
Downloads
Dalam perkara permohonan penetapan ahli waris identitas pewaris yang memiliki banyak nama dalam dokumen administrasinya merupakan tantangan bagi para pemohon untuk membuktikannya. Identitas pewaris harus dibuktikan secara jelas dan meyakinkan oleh para pemohon agar hakim dalam pertimbangannya memiliki keyakinan bahwa identitas pewaris yang diajukan oleh para pemohon merujuk pada orang yang sama. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dengan cara mengkaji dan menelaah seluruh peraturan perundang-undangan yang terkait dengan isu hukum yang sedang diteliti. Hasil penelitian menunjukan bahwa pembuktian identitas pewaris dilakukan melalui alat bukti surat yang terdiri dari Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, silsilah keluarga, surat kematian, duplikat kutipan akta nikah, akta kelahiran anak-anak, surat pernyataan anak-anak, serta dokumen kepemilikan harta atas nama pewaris. Keterangan saksi digunakan untuk memperkuat hubungan antara dokumen-dokumen tersebut dan untuk memastikan bahwa perbedaan identitas pewaris merujuk pada orang yang sama. Dalam pertimbangannnya hakim menilai bahwa alat bukti yang diajukan oleh para pemohon telah memenuhi syarat formil dan materiil serta saling bersesuaian. Dengan demikian maka perbedaan nama pewaris dalam dokumen administrasi tidak menjadi penghalang bagi dikabulkannya permohonan penetapan ahli waris, sepanjang identitas pewaris dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan oleh para pemohon.
Aniroh, R. N., Nasution, K., & Sodiqin, A. (2024). The Bilateral Inheritance System in Islamic Family Law: Fairness, Equality, and Mutual Exchange Perspectives. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 8(2), 891–911. https://doi.org/10.22373/sjhk.v8i2.17630
Arisanthi, N. M. S. K., Budiartha, I. N. P., & Sugiartha, I. N. G. (2021). Pertimbangan Hakim dalam Penilaian Alat Bukti Surat Pada Perkara Penetapan Ahli Waris. Jurnal Preferensi Hukum, 2(1), 99–103. https://doi.org/10.22225/jph.2.1.3053.99-103
Bahasa, P. (2016). Kamus Besar Bahasa Indonesia Online. Dalam Http://Kbbi. Web. Id/Dekat, Diakses Tanggal, 15.
Bilalu, N., Jamal, R., Harun, N., & Subeitan, S. M. (2022). Compilation of Islamic Law as Judge’s Consideration at a Religious Court in North Sulawesi, Indonesia. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 6(2), 514–536. https://doi.org/10.22373/sjhk.v6i2.12441
Fahimah, I., Suwarjin, S., Gusmansyah, W., Zubaedi, Z., & Jayusman, J. (2024). Interfaith Inheritance in Muslim Families in Indonesia: Practices, Philosophy, and the Direction of National Inheritance Law Development. AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah, 24(2), 379–396. https://doi.org/10.15408/ajis.v24i2.40907
Fahrullah, A. F., Zein, N., Hafis, M., Syafitri, J., & Kurniawan, W. (2026). Jurisdictional Synergy and Contradictions: Religious and State Courts in Indonesia’s Pluralistic Inheritance Disputes. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 20(2), 163–182. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v20no2.4920
Fajar, M., & Achmad, Y. (2015). Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris. Pustaka Pelajar.
Fitriyati, Y., Ibrahim, D., Muntaqo, F., & Hasan, K. S. (2025). Reconsidering Inheritance Equality: Gender Justice in Religious Court Decisions through the Lens of Maqashid Al-Shariah. Nurani: Jurnal Kajian Syari’ah Dan Masyarakat, 25(1), 122–140. https://doi.org/10.19109/nurani.v25i1.27133
Harahap, M. Y. (2017). Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (2nd ed.). Sinar Grafika.
Hasan, M. (2023). Construction of Modern Islamic Inheritance Law based on Ijtihad of the Judges at the Religious Court of Pontianak, West Kalimantan. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 7(2), 650–668. https://doi.org/10.22373/sjhk.v7i2.8852
Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR), Staatsblad 1848 Nomor 16 dan Staatsblad 1941 Nomor 44, (1941).
Indonesia, R. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, (1991).
Karjoko, L., Jaelani, A. K., Tegnan, H., Glaser, H., & Hayat, M. J. (2021). Islamic Court’s Approach to Land Dispute in Inheritance Cases. AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah, 21(2), 213–238. https://doi.org/10.15408/ajis.v21i2.21864
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23, (1847).
Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum. Kencana.
Nasution, H., & Muchtar, A. R. (2024). Negotiating Islamic Law: The Practice of Inheritance Distribution in Polygamous Marriages in Indonesian Islamic Courts. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 18(1), 125–144. https://doi.org/10.24090/mnh.v18i1.10921
Saputra, M., Sukiati, S., & Harahap, M. Y. (2025). Yurisprudensi Hukum Penetapan Ahli Waris Melalui Putusan Pengadilan Analisis Putusan Nomor 0669/PDT.G/2019/PA.TGM. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 2437–2444.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, (2006).
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, (2009).
Copyright (c) 2026 Eksy Puji Rahayu, Maulana Arifa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





