Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Terhadap Pembekuan Rekening Tanpa Aktivitas
Downloads
Penelitian ini mengkaji secara mendalam kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melakukan pembekuan rekening tanpa aktivitas sebagai instrumen hukum pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia, di mana PPATK sebagai lembaga negara independen memegang peranan strategis dalam mendeteksi, menganalisis, dan melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan kepada aparat penegak hukum, sementara rekening dormant dalam sistem keuangan yang semakin kompleks menjadi medium potensial bagi pelaku kejahatan keuangan untuk menyembunyikan aset ilegal mereka; penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus yang dipadukan dengan studi komparatif, dan menemukan bahwa meskipun kewenangan PPATK bersumber dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 dengan dasar hukum yang kokoh, implementasinya menghadirkan berbagai problematika yuridis berkenaan dengan perlindungan hak-hak nasabah, asas proporsionalitas, dan kepastian hukum dari perspektif hukum perdata, hukum pidana, hukum administrasi negara, maupun hak asasi manusia, sehingga penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan reformasi regulasi yang komprehensif guna menyeimbangkan kepentingan publik dalam pemberantasan kejahatan keuangan dengan perlindungan hak-hak individual nasabah, termasuk pembentukan mekanisme banding yang efektif, kewajiban notifikasi, dan penguatan pengawasan yudisial terhadap kewenangan PPATK.
Abdul Aziz Hakim. (2011). Negara hukum dan demokrasi di Indonesia. Pustaka Pelajar.
Alfaning Martina Kharismawati et al., (2024). Tindak Pidana Pencurian Uang dalam Perspektif Perbankan. Hukum dan Kewarganegaraan, 7(8).
Aminuddin Ilmar. (2014). Hukum Tata Pemerintahan. Prenadamedia Group.
Aminudin Imar. (2016). Hukum Tata Pemerintahan. Pernamedia Group.
Bagir Manan. (1996). Politik Perundang-Undangan Dalam Rangka Mengantisipasi Liberalisasi Perekonomian. Fakultas Hukum UNILA.
Basel Committee on Banking Supervision. (2012). Core Principles for Effective Banking Supervision. Bank for International Settlements.
Bintan R. Saragih & Moh. Kusnardi. (1980). Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem Undang-Undang Dasar 1945. Gramedia.
Choudhry, M. (2012). The Principles of Banking. John Wiley & Sons.
Denisa Nurmariani et al., (2025). Analisis Hukum Terhadap Wewenang PPATK: Studi Kasus Pemblokiran Rekening oleh PPATK. Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8128–8138.
Financial Action Task Force (FATF). (2019). Methodology for Assessing Technical Compliance with the FATF Recommendations and the Effectiveness of AML/CFT Systems. FATF/OECD.
Financial Action Task Force (FATF). (2020). International Standards on Combating Money Laundering and the Financing of Terrorism & Proliferation – The FATF Recommendations. FATF/OECD.
Firzatul Rima Fitriana & Nuryanto A. Daim. (2025). Peran PPATK dalam Mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil dari Tindak Pidana Korupsi. Law and Humanity, 3(1), 1–23. https://doi.org/10.37504/lh.v3i1.705
Gustav Radbruch (Terjemahan Shidarta). (2012). Tujuan Hukum. Gramedia Pustaka Utama.
H. Isak. (2017). Metode Penelitian Hukum (Cetakan Kesatu). Alfabeta.
Hermansyah. (2013). Hukum Perbankan Nasional Indonesia (Edisi Kedua). Kencana.
Hono, S. (2018). Penelitian Implementasi UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Ditinjau Berdasarkan Perspektif HAM dalam Upaya Pencegahan Korupsi.
I Dewa Gede Atmadja. (2010). Hukum Konstitusi: Problematika Konstitusi Indonesia Sesudah Perubahan UUD 1945. Setara Press.
Indroharto. (1993). Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I. Pustaka Sinar Harapan.
Irawan, Budi. (2022). Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant dalam Perspektif Hukum Perbankan. Jurnal Hukum dan Keuangan, 12(1), 45.
Jimly Asshiddiqie. (2005). Konstitusi dan Negara Hukum. Konstitusi Press.
Johanis Leatemia. (2015). Pengaturan Hukum Daerah Kepulauan. CV. Budi Utama.
José Saldaña-Ulloa et al., (2024). A Temporal Graph Network Algorithm for Detecting Fraudulent Transactions on Online Payment Platforms. Algorithms, 17(12).
Kamal Hidjaz. (2010). Efektivitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah Di Indonesia. Pustaka Refleksi.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek).
Kuntjoro Purbopranoto. (1985). Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara. Alumni.
Maulana, M. A. (n.d.). Perluasan Kewenangan PPATK dalam Melakukan Penyidikan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang.
Miriam Budiardjo. (1998). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka Utama.
Muammar Zia Nasution, Bismar Nasution, & Mahmul Siregar. (2013). Analisis Yuridis Peran dan Tanggung Jawab PPATK sebagai Intelligence Unit dalam Sistem Perbankan Indonesia. Hukum Ekonomi I.
Muhamad Djumhana. (2012). Hukum Perbankan di Indonesia (Cetakan VI). Citra Aditya Bakti.
Munir Fuady. (2009). Teori Negara Hukum (Rechtstaat). Refika Aditama.
Munir Fuady. (2012). Hukum Perbankan Modern. Citra Aditya Bakti.
Murtir Jeddawi. (2011). Negara Hukum, Good Governance, dan Korupsi di Daerah. Total Media.
Oktriadi Kurniawan, Aria Zurnetti, & Suharizal. (2020). Penyelesaian Sengketa Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli Online (E-Commerce) yang Mengarah pada Tindak Pidana Penipuan.
Otoritas Jasa Keuangan. POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dan turunannya terkait perbankan.
Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan.
Peter Mahmud Marzuki. (2014). Penelitian Hukum (Cetakan Kesembilan). Kencana Prenada Media Group.
Philipus M. Hadjon et al., (2005). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Edisi Revisi). Gadjah Mada University Press.
Philipus M. Hadjon. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat: Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Bina Ilmu.
Philipus M. Hadjon. (1994). Fungsi Normatif Hukum Administrasi dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih. Pidato Peresmian Jabatan Guru Besar, Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Philipus M. Hadjon. (1997). Tentang Wewenang. Majalah Yuridika, Universitas Airlangga, 12(5–6), 1–6.
Philipus M. Hadjon. (2019). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.
R. Subekti & R. Tjitrosudibio. (2008). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek). Pradnya Paramita.
Ridwan HR. (2002). Hukum Administrasi Negara. Raja Grafindo Persada.
Ridwan HR. (2013). Hukum Administrasi Negara. PT Raja Grafindo Persada.
Ridwan HR. (2014). Hukum Administrasi Negara. PT Raja Grafindo Persada.
Ridwan HR. (2016). Hukum Administrasi Negara (Edisi Revisi). Rajawali Pers.
SF. Marbun & Moh. Mahfud MD. (2009). Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Liberty.
Siahaan, M. (2024). Perlindungan Hukum bagi Pelapor dan Saksi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Peradilan di Indonesia Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 17 Tahun 2005 tentang Tata Cara Perlindungan Khusus terhadap Pelapor dan Saksi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang [Tesis Magister Hukum]. Universitas Islam Sumatera Utara.
Sjachran Basah. (1985). Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia. Alumni.
Soerjono Soekanto. (1989). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Press.
Solechan. (2019). Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Pelayanan Publik. Administrative Law & Governance, 2(3), 541–557.
Sri Sumantri. (1992). Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia. Alumni Bandung.
Sutan Remy Sjahdeini. (2004). Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme. PT Pustaka Utama Grafiti.
Sutarman. (2007). Kerjasama Antar Daerah dalam Pelayanan Perizinan dan Penegakan Hukum Penangkapan Ikan di Wilayah Laut [Disertasi]. Universitas Airlangga.
Tatiek Sri Djatmiati. (2004). Prinsip Izin Usaha Industri di Indonesia [Disertasi]. Program Pascasarjana Universitas Airlangga.
Toetik Rahayuningsih. (2013). Analisis Peran PPATK sebagai Salah Satu Lembaga dalam Menanggulangi Money Laundering di Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 50.
Usman, R. (2011). Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Gramedia.
Victor Juzuf Sedubun. (2015). Pengawasan Peraturan Daerah yang Berciri Khas Daerah [Disertasi Ilmu Hukum]. Universitas Airlangga.
Wardani, R. K. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Notaris dalam Pelaksanaan Tax Amnesty bagi Wajib Pajak yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang [Tesis]. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Yenni Kartika, Benny Djaja, & Maman Sudirman. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Rekening Nasabah yang Otomatis Berstatus Dormant pada Sistem Perbankan. Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 3(2).
Yenti Garnasih. (2016). Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang dan Permasalahannya di Indonesia. RajaGrafindo Persada.
Yulies Triena Masriani. (2014). Pengantar Hukum Indonesia. Sinar Grafika.
Zefanya Aurelia Justitia Sasube et al., (2025). Peran Perbankan Indonesia dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT, 13(2).
Copyright (c) 2026 Mayakarin Fiadolla Sattu, Hendrik Salmon, Julista Mustamu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





