Kewenangan Diskresi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Downloads
Pengelolaan keuangan daerah menuntut efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap asas legalitas. Namun, pejabat kerap menghadapi situasi yang tidak diatur secara jelas sehingga memerlukan diskresi. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 mengatur diskresi dalam kondisi peraturan tidak lengkap, tidak jelas, atau terjadi stagnasi pemerintahan. Penggunaan diskresi dalam pengelolaan keuangan daerah kerap menimbulkan persoalan hukum, termasuk temuan penyimpangan dan potensi kerugian negara, seperti kasus pengelolaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Provinsi Maluku. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan kewenangan diskresi dalam hukum administrasi negara serta menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum pejabat publik atas penggunaan diskresi dalam pengelolaan keuangan daerah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus.Hasil penelitian menunjukkan bahwa diskresi merupakan instrumen legal dalam negara hukum kesejahteraan, namun penggunaannya harus memenuhi syarat hukum, asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), serta tidak menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Pertanggungjawaban hukum pejabat publik dapat berupa tanggung jawab administratif, perdata, maupun pidana bergantung pada tingkat kesalahan dan akibat yang ditimbulkan dari tindakan diskresi. Dengan demikian, diperlukan penerapan diskresi yang hati-hati dan akuntabel untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Abdul Aziz Hakim. (2011). Negara hukum dan demokrasi di Indonesia. Pustaka Pelajar.
Aminudin Imar, (2016), Hukum Tata Pemerintahan. Pernamedia Group, Jakarta.
Bagir Manan, (1996), Politik Perundang-Undangan Dalam Rangka Mengantisipasi Liberalisasi Perekonomian, Fakultas Hukum, UNILA, Bandar Lampung.
Bintan R. Saragih dan Moh. Kusnardi, (1980), Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem Undang-Undang Dasar 1945. Gramedia, Jakarta
Diana Halim Koentjoro, (2004), Hukum Administrasi Negara. Ghalia Indonesia, Bogor.
I Dewa Gede Atmadja, (2010), Hukum Konstitusi : Problematika Konstitusi Indonesia Sesudah Perubahan UUD 1945, Setara Press, Malang.
JCT Simorangkir dkk., (2008), Kamus Hukum, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.
Johanis Leatemia, (2015), Pengaturan Hukum Daerah Kepulauan, CV.Budi Utama, Yogyakarta.
Julista Mustamu, Diskresi dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahan, Jurnal Sasi Vol. 17 No. 2 Bulan April-Juni 201
Murtir Jeddawi, (2011), Negara Hukum, Good Governance, dan Korupsi di Daerah, Total Media, Yogyakarta.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Philipus M. Hadjon dkk., (2005), Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Edisi Revisi, Gadjah Mada University, Yogyakarta.
Philipus M. Hadjon, (1987), Perlindungan Hukum Bagi Rakyat-Sebuah Study Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Bina Ilmu, Surabaya.
Philupus M. Hadjon III, (1994), Fungsi Normatif Hukum Administrasi Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih, Pidato Peresmian Penerimaan Jabatan Guru Besar Dalam Ilmu Hukum Pada Fakultas Hukum Airlangga.
Ridwan Hari, (2002), Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Ridwan HR, (2018), Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Ridwan, (2009), Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi, FH UII Press, Yogyakarta.
S. Prajudi Atmosudirjo, (2011), Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Sjachran Basah, (2007), Eksistensi dan Tolok Ukur Peradilan Administrasi Negara di Indonesia, Alumni, Bandung.
Sri Sumantri, (1992), Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Alumni Bandung, Bandung.
Sutarman (2007), Kerjasana Antar Daerah Dalam Pelayanan Perizinan Dan Penegakan Hukum Penangkapan Ikan Di Wilayah Laut, Disertasi Airlangga.
Tatiek Sri Djatmiati, (2004), Prinsip Izin Usaha Industri di Indonesia, Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Victor Juzuf Sedubun, (2015), Pengawasan Peraturan Daerah Yang Berciri Khas Daerah, Disertasi Dalam Bidang Ilmu Hukum, Universitas Airlangga, Surabaya.
Yulies Triena Masriani, (2014), Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Copyright (c) 2026 Rex Joshua Oszaer, S. E. M. Nirahua, Julista Mustamu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





