Kewenangan Diskresi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Asas Bendera Kapal Laut Lepas UNCLOS 1982 Kasus Lotus Yurisdiksi Negara

Authors

August 19, 2026

Downloads

Pengelolaan keuangan daerah menuntut efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap asas legalitas. Namun, pejabat kerap menghadapi situasi yang tidak diatur secara jelas sehingga memerlukan diskresi. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 mengatur diskresi dalam kondisi peraturan tidak lengkap, tidak jelas, atau terjadi stagnasi pemerintahan. Penggunaan diskresi dalam pengelolaan keuangan daerah kerap menimbulkan persoalan hukum, termasuk temuan penyimpangan dan potensi kerugian negara, seperti kasus pengelolaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Provinsi Maluku. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan kewenangan diskresi dalam hukum administrasi negara serta menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum pejabat publik atas penggunaan diskresi dalam pengelolaan keuangan daerah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus.Hasil penelitian menunjukkan bahwa diskresi merupakan instrumen legal dalam negara hukum kesejahteraan, namun penggunaannya harus memenuhi syarat hukum, asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), serta tidak menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Pertanggungjawaban hukum pejabat publik dapat berupa tanggung jawab administratif, perdata, maupun pidana bergantung pada tingkat kesalahan dan akibat yang ditimbulkan dari tindakan diskresi. Dengan demikian, diperlukan penerapan diskresi yang hati-hati dan akuntabel untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.