Rekonstruksi Pengaturan Hukum Kondotel dalam Sistem Rumah Susun di Indonesia Guna Mewujudkan Kepastian Hukum

Kondotel Rumah Susun Rekonstruksi Hukum Kepastian Hukum

Authors

September 15, 2026

Downloads

Kondotel merupakan bentuk rumah susun fungsi bukan hunian yang berkembang seiring meningkatnya investasi di sektor properti dan pariwisata. Pengaturannya masih mengacu pada berbagai peraturan, terutama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, namun belum mengatur secara khusus karakteristik kondotel sebagai bangunan yang menggabungkan kepemilikan satuan rumah susun dengan pengelolaan usaha perhotelan. Kondisi ini mengakibatkan ketidakjelasan status hukum kondotel, hubungan hukum antara pengembang, operator hotel, pemilik unit, dan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun, serta mekanisme penerbitan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum kondotel saat ini dan merumuskan rekonstruksi pengaturan hukum yang ideal guna mewujudkan kepastian hukum. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang dianalisis secara kualitatif menggunakan Teori Kepastian Hukum, Teori Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Teori Hukum Progresif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum kondotel belum memberikan kepastian hukum karena masih terdapat kekosongan norma dan disharmoni pengaturan, sebagaimana diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 198/PUU-XXIII/2025. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan rekonstruksi pengaturan hukum melalui harmonisasi status hukum kondotel, kepemilikan dan pengelolaan unit, hubungan hukum para pihak, serta kelembagaan PPPSRS. Kebaruan penelitian ini adalah Model Rekonstruksi Pengaturan Hukum Kondotel dalam Sistem Rumah Susun yang mengintegrasikan aspek rumah susun, kepariwisataan, hubungan hukum, dan kelembagaan untuk mewujudkan kepastian hukum.