Rekonstruksi Pengaturan Hukum Kondotel dalam Sistem Rumah Susun di Indonesia Guna Mewujudkan Kepastian Hukum
Downloads
Kondotel merupakan bentuk rumah susun fungsi bukan hunian yang berkembang seiring meningkatnya investasi di sektor properti dan pariwisata. Pengaturannya masih mengacu pada berbagai peraturan, terutama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, namun belum mengatur secara khusus karakteristik kondotel sebagai bangunan yang menggabungkan kepemilikan satuan rumah susun dengan pengelolaan usaha perhotelan. Kondisi ini mengakibatkan ketidakjelasan status hukum kondotel, hubungan hukum antara pengembang, operator hotel, pemilik unit, dan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun, serta mekanisme penerbitan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum kondotel saat ini dan merumuskan rekonstruksi pengaturan hukum yang ideal guna mewujudkan kepastian hukum. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang dianalisis secara kualitatif menggunakan Teori Kepastian Hukum, Teori Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Teori Hukum Progresif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum kondotel belum memberikan kepastian hukum karena masih terdapat kekosongan norma dan disharmoni pengaturan, sebagaimana diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 198/PUU-XXIII/2025. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan rekonstruksi pengaturan hukum melalui harmonisasi status hukum kondotel, kepemilikan dan pengelolaan unit, hubungan hukum para pihak, serta kelembagaan PPPSRS. Kebaruan penelitian ini adalah Model Rekonstruksi Pengaturan Hukum Kondotel dalam Sistem Rumah Susun yang mengintegrasikan aspek rumah susun, kepariwisataan, hubungan hukum, dan kelembagaan untuk mewujudkan kepastian hukum.
Abdurrahman. (2022). Pengantar Hukum Indonesia. Global Eksekutif Teknologi.
Agustina, R. (2024). Kepastian Hukum Pengelolaan Rumah Susun Fungsi Bukan Hunian dalam Perspektif Hukum Indonesia. Universitas Airlangga.
Arief, B. N. (2017). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Kencana.
Bramanda, D. J. (2024). Tinjauan Yuridis Problematika Pengaturan Short-Term Accommodation (Rumah Susun) di Indonesia. Jurnal Minuta, 6(2).
D’Almeida, L. D. (2022). Wrongs and Sanctions in the Pure Theory of Law. Ratio Juris, 35.
Fajar ND, M., & Achmad, Y. (2017). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar.
Fatwati, A. D., & Tamsil. (2018). Politik Hukum Pengaturan Prosedur Pendaftaran Hak Milik atas Satuan Rumah Susun Bukan Hunian. Novum: Jurnal Hukum, 5(4).
Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Indonesia, M. K. R. (2026). PT Pasaraya Uji UU Rumah Susun. https://www.mkri.id/berita/pt-pasaraya-uji-uu-rumah-susun-24041
Indonesia, R. (2011). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Indrati S., M. F. (2020). Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan (E. Revisi (ed.)). Kanisius.
Kelsen, H. (1967). Pure theory of law. University of California Press.
Kurniawan, F. (2023). Justice as a Meta Value of Corrective Justice in Providing Restitution for Unjust Enrichment: A Study on Rules, Norms, Principles, and Foundation. Jurnal Hukum Unissula, 39(2).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III.
Maharani, N. P. A. (2023). Perlindungan Hukum Pemilik Satuan Rumah Susun pada Pengelolaan Condominium Hotel (Kondotel). Universitas Udayana.
Manan, B. (1992). Dasar-dasar perundang-undangan Indonesia. Ind Hill Co.
Manullang, E. F. M. (2022). Misinterpretasi Ide Gustav Radbruch mengenai Doktrin Filosofis tentang Validitas dalam Pembentukan Undang-Undang. Jurnal Hukum, 5(2).
Manurung, J. (2023). Hak Milik Atas Sarusun dan Hak Milik Atas Unit Condotel: Kajian Komparatif dan Studi Kasus di Kota Denpasar, Bali. Deepublish.
Marzuki, P. M. (2018). Pengantar Ilmu Hukum (E. Revisi (ed.)). Kencana.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum. Kencana.
Mertokusumo, S. (2010). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Liberty.
Nawiasky, H. (1948). Allgemeine Rechtslehre als System der rechtlichen Grundbegriffe. Benziger.
Puspitasari, S. A., & Taupiqqurrahman. (2024). Quo Vadis Status Condominium Hotel Berdasarkan Perspektif Regulasi Rumah Susun di Indonesia. Jurnal USM Law Review, 7(3).
Putra, I. M. P. (2022). Pengaturan Hukum Condominium Hotel (Kondotel) sebagai Rumah Susun Fungsi Bukan Hunian di Indonesia. Universitas Udayana.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 198/PUU-XXIII/2025, (2025).
Rahardjo, S. (2019). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Genta Publishing.
S., J. (n.d.). Metode Penelitian Hukum dan Karya Tulis Ilmiah sebagai Sebuah Pengantar. Stiletto Indie Book.
Santoso, U. (2014). Hukum Perumahan. Kencana Prenada Media Group.
Santoso, U. (2023). Hukum Perumahan (E. Pertama (ed.)). Kencana.
Sari, E. K. (2022). Legal Aspects of Condotel Ownership for Property Investment in Indonesia. Proceedings of the International Conference on Business, Law, and Technology (ICBLT).
Sari, E. K. (2023). Formation of an Association of Flat Owners and Tenants in Condominium Hotels. Proceedings of the 3rd International Conference on Law, Governance, and Social Justice (ICoLGaS).
Sastra M., S., & Marlina, E. (2016). Perencanaan dan Pengembangan Perumahan. Andi.
Siahaan, M. P. (2018). Hukum Bangunan Gedung di Indonesia. RajaGrafindo Persada.
Sidharta, B. A. (2019). Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum: Sebuah Penelitian tentang Fondasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia. Mandar Maju.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Press.
Sutedi, A. (2022). Hukum Rumah Susun dan Apartemen (E. Revisi (ed.)). Sinar Grafika.
Syamsuddin, Z. A., & Khairunnisa, S. S. (2024). Between Permit and Title: Legal Reconstruction of Apartment Ownership and Licensing Systems. Indonesian Journal of Agrarian Law, 1(2).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025, (2025).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, (2022).
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, (2021).
Utrecht, E. (1983). Pengantar dalam Hukum Indonesia. Ichtiar Baru.
Widjaya, I. G. R., & Putra, I. B. W. (2023). Kedudukan Hukum Pemilik Satuan Unit Condominium Hotel dalam Perjanjian Pengelolaan Hotel. Jurnal Magister Hukum Udayana, 12(1).
Yanto Oktavia, A. I. (2024). Pengaruh Sudikno Mertokusumo dalam Reformasi Sistem Peradilan di Indonesia: Perspektif Teori dan Praktik. Artikel Muhammadiyah University of Yogyakarta.
Yusuf, M., & Manullang, A. F. M. (2023). Perkembangan Investasi Properti di Indonesia dan Implikasinya terhadap Pembangunan Nasional. Jurnal RechtsVinding, 12(2).
Copyright (c) 2026 Erick Herlangga Chrisno, Juwita S

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





