Ketidakpatuhan Perusahaan terhadap Kuota Pekerja Disabilitas: Analisis Sanksi dan Efektivitas Penegakan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia
Downloads
Pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan berbagai instrumen hukum nasional. Di Indonesia, pengaturan mengenai kewajiban perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas secara tegas diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pada Undang-undang ini mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari total pekerja. Sementara itu, instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2%. Namun dalam praktik, implementasi ketentuan tersebut masih jauh dari optimal. Banyak perusahaan belum memenuhi kuota yang ditentukan dan penegakan hukumnya cenderung lemah karena ketiadaan sanksi yang spesifik dan mekanisme pengawasan yang efektif. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk sanksi terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kuota pekerja disabilitas serta menilai efektivitas penegakan hukum atas kewajiban tersebut di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat dasar normatif yang kuat, pengaturan sanksi dalam hukum nasional masih bersifat administratif dan tersebar dalam regulasi turunan maupun peraturan daerah. Ketiadaan mekanisme penegakan yang terintegrasi menyebabkan kewajiban kuota lebih bersifat deklaratif daripada imperatif. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi sanksi yang lebih tegas dan penguatan pengawasan berbasis Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan.
Abdillah Muhammad Aufa, S., & Darmawansyah, R. (2024). Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Dibidang Ketenagakerjaan Berdasarkan Peraturan Presiden No 60. Tahun 2023 Tentang Strategi Nasional Bisnis Dan Hak Asasi Manusia. Grondwet, 3(2), 1–17.
Alfikro, A. (2023). Analisis keabsahan pengawasan ketenagakerjaan menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dalam pemenuhan hak pekerja disabilitas dalam tinjauan hak asasi manusia. Gema Keadilan, 10(1), 35–50.
Alizah, B., Hidayat, A., & Putri, N. R. (2023). Analisis kebijakan pekerja penyandang disabilitas menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 pada sektor BUMN. Journal on Education, 5(4), 14532–14540.
Annur, F., Sjafari, A., & Riswanda. (2023). Penghormatan hak-hak penyandang disabilitas melalui kebijakan kuota kerja di Indonesia. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 9(3), 210–221. https://doi.org/10.21776/ub.jiap.2023.009.03.4
Badan Pusat Statistik. (2023). Keadaan ketenagakerjaan Indonesia tahun 2023. Badan Pusat Statistik.
Badan Pusat Statistik. (2024). Profil penyandang disabilitas di Indonesia tahun 2024. Badan Pusat Statistik.
Damanik, V. A., & Andriyani, D. D. (2024). Analisis perlindungan hak pekerjaan penyandang disabilitas dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023. Milthree Law Journal, 1(2), 45–58. https://doi.org/10.70565/mlj.v1i2.9
Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. (2023). Pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam perspektif hak asasi manusia. Direktorat Jenderal HAM.
Fajar, M., Setyowati, R. K., & Budiman, A. (2025). Implementasi terhadap pemenuhan pekerja penyandang disabilitas menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2). https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4531
Fikri, A., Kartika, A. W., & Purwanto, A. M. D. C. (2023). Peraturan konstitutif pemenuhan hak pekerjaan dan ketenagakerjaan penyandang disabilitas pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. INKLUSI, 10(1), 23–48. https://doi.org/10.14421/ijds.100102
Hennigusnia. (2022). Persepsi pengusaha terhadap pekerja disabilitas dalam dunia kerja inklusif. Jurnal Ketenagakerjaan, 17(1), 55–67.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2023). Laporan ketenagakerjaan penyandang disabilitas di Indonesia tahun 2023. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2024). Pedoman Unit Layanan Disabilitas bidang ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Komisi Nasional Disabilitas. (2023). Laporan tahunan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia. Komisi Nasional Disabilitas.
Mardiansyah, R., & Nugroho, A. (2024). Implementasi kebijakan kuota pekerja penyandang disabilitas dalam mewujudkan inklusivitas ketenagakerjaan di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 21(2), 145–158.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia.
Ponto, R. A., Sakdiyah, L., Feradiah, D., Habibah, H., & Lestari, W. I. (2024). Pemenuhan hak dan aksesibilitas penyandang disabilitas ketenagakerjaan perspektif sound governance di Kabupaten Pasuruan. Paradigma: Jurnal Ilmu Administrasi, 12(2), 145–159.
Ramadhani, N., Sari, A. P., & Kurniawan, D. (2025). Efektivitas program Inclusive Job Center dalam penerimaan pekerja disabilitas di Indonesia. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 12(11), 4465–4474.
Rizkiah, M., Sari, S. P., Kautsar, D., & Jumhana, E. (2025). Tantangan dalam implementasi kebijakan tenaga kerja disabilitas menurut hukum ketenagakerjaan Indonesia. Syariah: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 281–287.
Soekanto, S. (2021). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.
Suryanto. (2025). Pemenuhan hak penyandang disabilitas pada perusahaan swasta dalam perspektif hukum ketenagakerjaan. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 5(1), 826–837.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5251).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871).
Wicaksono, F. (2023). Analisis implementasi kebijakan pemenuhan kuota 1% pekerja penyandang disabilitas melalui Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan Kota Bandung. Professional: Jurnal Komunikasi dan Administrasi Publik, 10(1), 279–288. https://doi.org/10.37676/professional.v10i1.3894
Copyright (c) 2026 Agung Ramanto, Arina Novizas Shebubakar , Anas Lutfi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





