Ketidakpatuhan Perusahaan terhadap Kuota Pekerja Disabilitas: Analisis Sanksi dan Efektivitas Penegakan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia

Disabilitas Kuota Kerja Sanksi Perusahaan Penegakan Hukum

Authors

August 20, 2026

Downloads

Pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan berbagai instrumen hukum nasional. Di Indonesia, pengaturan mengenai kewajiban perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas secara tegas diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pada Undang-undang ini  mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari total pekerja. Sementara itu, instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2%. Namun dalam praktik, implementasi ketentuan tersebut masih jauh dari optimal. Banyak perusahaan belum memenuhi kuota yang ditentukan dan penegakan hukumnya cenderung lemah karena ketiadaan sanksi yang spesifik dan mekanisme pengawasan yang efektif. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk sanksi terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kuota pekerja disabilitas serta menilai efektivitas penegakan hukum atas kewajiban tersebut di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat dasar normatif yang kuat, pengaturan sanksi dalam hukum nasional masih bersifat administratif dan tersebar dalam regulasi turunan maupun peraturan daerah. Ketiadaan mekanisme penegakan yang terintegrasi menyebabkan kewajiban kuota lebih bersifat deklaratif daripada imperatif. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi sanksi yang lebih tegas dan penguatan pengawasan berbasis Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan.