Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Baru Terhadap Berakhirnya Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 10 Tahun 2023 Pada Pt. Bank Xyz
Downloads
Pembangunan ekonomi nasional memerlukan dukungan pembiayaan yang memadai, salah satunya melalui fasilitas kredit perbankan. Kredit menjadi instrumen penting dalam mendukung kegiatan ekonomi masyarakat maupun badan usaha sehingga diperlukan kepastian hukum dalam hubungan antara kreditur dan debitur. Hak Tanggungan memberikan kedudukan preferen kepada kreditur, namun pemasangannya bergantung pada Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang memiliki batas waktu 1 bulan. Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi kreditur baru ketika SKMHT berakhir demi hukum sebelum APHT dibuat. Dengan metode yuridis normatif, penelitian menemukan bahwa keterlambatan balik nama, perubahan nilai transaksi, dan konversi sertifikat elektronik sering menyebabkan SKMHT kadaluarsa. Studi kasus pada Perjanjian Kredit Nomor 10 (sepuluh) Tahun 2023 di Bank XYZ menunjukkan SKMHT Mei 2025 daluarsa saat balik nama sertifikat baru selesai pada September 2025, sementara domisili debitur berada di luar negeri dan kualitas kredit pada Bank XYZ saat ini sudah pada kualitas Kolek 5 atau macet karena sudah menunggak 28 (dua puluh delapan) bulan. Akibatnya Bank XYZ kehilangan hak preferen dan hanya menjadi kreditur konkuren. Penelitian ini merekomendasikan evaluasi ulang jangka waktu SKMHT dan mekanisme perpanjangan kuasa bagi debitur yang berhalangan hadir.
Adjie, H. (2019). Pemahaman Terhadap Bentuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) (Edisi Revisi).
Hermansyah. (2020). Hukum Perbankan Nasional Indonesia (Edisi Ketiga). Kencana/Prenada Media.
Kurniawan, A., & Hidayat, R. (2025). Perlindungan Hukum Kreditur dalam Pembebanan Hak Tanggungan yang Gagal Didaftarkan. Jurnal Ius Constituendum, 10(1).
Kurniawan, I. G. H., Judge, Z., & Muliawan, A. (2025). Peran Lembaga Penjamin Simpanan dalam Pengawasan Industri Perbankan Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Lex Jurnalica, 22(3), 238. https://doi.org/10.47007/lj.v22i3.10323
Miru, A., & Pati, S. (2008). Hukum perikatan: Penjelasan makna Pasal 1233 sampai 1456 BW. Rajawali Pers.
Paramita, A. R., & Purwoatmodjo, D. (2022). Analysis Legalitas Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Yang Dibuat Dihadapan Notaris dan Pengaruhnya Terhadap Perlindungan Bagi Kreditor. Notarius, 15(2), 803–817. https://doi.org/10.14710/nts.v15i2.42672
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (PMNA/KBPN) Nomor 3 Tahun 1997 (1997).
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 (2024).
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 (2021).
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 (1997).
Satrio, J. (2020). Hukum jaminan hak jaminan kebendaan. PT Citra Aditya Bakti.
Soebagio, N. B., & M.S., E. R. (2025). Perlindungan Hukum bagi Kreditor atas Pembebanan Jaminan Kredit dalam Jaminan Hak Tanggungan. Notarius, 18(2), 518–534. https://doi.org/10.14710/nts.v18i2.64661
Subekti. (2021). Hukum Perjanjian. PT Intermasa.
Sutedi, A. (2018). Hukum hak tanggungan. Sinar Grafika.
Tjia, M., & Tan, D. (2022). Keabsahan Dari Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Yang Dibuat Oleh Notaris. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 11(1), 12–23. https://doi.org/10.28946/rpt.v11i1.1714
Wangsawidjaja, A. Z. (2020). Kredit Bank Umum Menurut Teori dan Praktik Perbankan Indonesia.
Copyright (c) 2026 Tri Budhi Marthadiningsih, Zulfikar Zulfikar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





