Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Baru Terhadap Berakhirnya Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 10 Tahun 2023 Pada Pt. Bank Xyz

Hak Tanggungan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Kreditur Preferen Perlindungan Hukum Kadaluarsa SKMH

Authors

August 15, 2026

Downloads

Pembangunan ekonomi nasional memerlukan dukungan pembiayaan yang memadai, salah satunya melalui fasilitas kredit perbankan. Kredit menjadi instrumen penting dalam mendukung kegiatan ekonomi masyarakat maupun badan usaha sehingga diperlukan kepastian hukum dalam hubungan antara kreditur dan debitur. Hak Tanggungan memberikan kedudukan preferen kepada kreditur, namun pemasangannya bergantung pada Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang memiliki batas waktu 1 bulan. Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi kreditur baru ketika SKMHT berakhir demi hukum sebelum APHT dibuat. Dengan metode yuridis normatif, penelitian menemukan bahwa keterlambatan balik nama, perubahan nilai transaksi, dan konversi sertifikat elektronik sering menyebabkan SKMHT kadaluarsa. Studi kasus pada Perjanjian Kredit Nomor 10 (sepuluh) Tahun 2023 di Bank XYZ menunjukkan SKMHT Mei 2025 daluarsa saat balik nama sertifikat  baru selesai pada  September 2025, sementara domisili debitur berada di luar negeri dan kualitas kredit pada Bank XYZ saat ini sudah pada kualitas Kolek 5 atau macet karena sudah menunggak 28 (dua puluh delapan) bulan. Akibatnya Bank XYZ kehilangan hak preferen dan hanya menjadi kreditur konkuren. Penelitian ini merekomendasikan evaluasi ulang jangka waktu SKMHT dan mekanisme perpanjangan kuasa bagi debitur yang berhalangan hadir.